Ditemukan 5462 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Dr. Rene Setyawan, MA Bin Moh Nuh
145111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 812 K/Pid.Sus/2013Undang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pelaksananyasebagaimana tersebut di atas, dan oleh karenanya sanksinyapun telah diatur secara khusus ;Bahwa dalam UU No. 2 Tahun 1992 Tentang UsahaPerasuransian telah secara jelas dan tegas diatur pejabat danlembaga mana yang berwenang untuk melakukan pembinaan,dan pengawasan terhadap usaha perasuransian ;Bahwa pada BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal10 UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransiandisebutkan :Pembinaan dan pengawasan
Putus : 19-10-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1871 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Pemohon Kasasi I /JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) ; Pemohon Kasasi II/TERDAKWA : ILHAM ARIEF SIRADJUDDIN
217169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secara pasti.Bahwa atas pertimbangan tersebut, kami Penuntut Umum tidak sependapatdan menanggapi sebagai berikut :Bahwa kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pemeriksa ataspengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah bebas danmandiri yang merupakan salah satu lembaga negara yang dikenal dalamUndangundang Dasar 1945 melaksanakan kedaulatan rakyat di bidangpemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Salah satu tugas dan wewenang BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal10