Ditemukan 5462 data
145 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 812 K/Pid.Sus/2013Undang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pelaksananyasebagaimana tersebut di atas, dan oleh karenanya sanksinyapun telah diatur secara khusus ;Bahwa dalam UU No. 2 Tahun 1992 Tentang UsahaPerasuransian telah secara jelas dan tegas diatur pejabat danlembaga mana yang berwenang untuk melakukan pembinaan,dan pengawasan terhadap usaha perasuransian ;Bahwa pada BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal10 UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransiandisebutkan :Pembinaan dan pengawasan
217 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara pasti.Bahwa atas pertimbangan tersebut, kami Penuntut Umum tidak sependapatdan menanggapi sebagai berikut :Bahwa kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pemeriksa ataspengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah bebas danmandiri yang merupakan salah satu lembaga negara yang dikenal dalamUndangundang Dasar 1945 melaksanakan kedaulatan rakyat di bidangpemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Salah satu tugas dan wewenang BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal10