Ditemukan 44087 data
NATASYA
8 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10, tertanggal 01 Juni 2010;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi
Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk dan atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang be-nar, yaitu USMAN;
- Menghukum Pemohon untuk
MAULIDAR
53 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 7 September 2020;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anaknya tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019;
- Memerintahkan
kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 karena masih mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru, yaitu M.
ATAYYA serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD ATAYYA;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
RUKIAH
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Faridah;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Rukiah;
- Memerintahkan kepada KUA Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan
ini untuk membetulkan Penulisan nama pemohon dalam kutipan kutipan Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, tertanggal 06 Juli 1992 yang semula tertulis nama Faridah menjadi nama Rukiah;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 228.000.- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
SITI HASANAH
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama FUAT SAFI AMIR menjadi FUAD SHAFI AMIR;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah dari anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama HUSNIL HARYONO menjadi HUSNI HARIYANTO;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak
MARIANUS IMANUEL SEUBELAN
11 — 0
MENETAPKAN :
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor Empat Puluh Empat, diubah dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;
Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk melapor dan meminta kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memperbaiki redaksional penulisan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon menjadi nama Marianus ImanuelSeubelan;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor Empat Puluh Empat, dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, diubah menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;Membebankan, biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 276.000 ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
KUSWIAN FARIS
45 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS dan Ijazah
Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, tertanggal 15 Mei 2015 DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS, dari yang semula nama orang tua pemohon ditulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar
Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri
4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Neger 2 Bangkalan, tertanggal
15 Mei 2015, DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.
Fridus Mauk
18 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012, atas nama FRIDUS MAUK ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon
pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK tersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUS MAUK ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUSMAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamKartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012,atas nama FRIDUS MAUK ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUKtersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUSMAUkK ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
AMIR FAUZI
23 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemo-hon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 atas nama Naziatul Aufa;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 atas nama Naziatul Aufa;
- Memerintahkan kepada
Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25012019-0049 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupa-ten Pidie tanggal 3 Februari 2022 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon tersebut yang keliru
, yaitu NAZIATUL AUFA serta menerbit-kan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu NARGIS NAZIATUL AUFA;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
M. SHOFYAN ARDHIANSYAH, S.Pd
70 — 22
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atasa PGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN-05 Mu 0187397 atas nama M.
SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah).
Induk 3339 penulisan nama ayah ada kekeliruan yaitu tertulisMOH.
nama orang tua pemohon yang salah adalah MOH SAIDdan penulisan nama orang tua pemohon yang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa penulisan nama orang tua pemohon yang benar tersebut sesuaidengan data kependudukan ;Halaman 7 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, KabupatenBangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuklain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisannama orang tua pada ljazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh,Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tuatertulis MOH.
Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Burneh KabupatenBangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuklain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada lIjazah SekolahMenengah Pertama Negeri 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 26Juni 2001, No.04 DI 1368782 atas nama M. SHOFYAN ARDHIANSYAHyang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkanmenjadi ABDUS SAID ;5.
Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untukmemberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentangpembetulan penulisan nama orang tua pada ljazah Sekolah Menengah AtasaPGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN05 Mu 0187397 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orangtua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;6.
KASDAYANTI KASIM
27 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Kasdayanti menjadi Kasdayanti Kasim;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah Pemohon dari Muh. Kasim menjadi Muh.
Kasim K;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 114/IST/RPC/KCS/2003;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
6 dari 8 Penetapan Nomor: 467/Pdt.P/2019/PN BppMenimbang bahwa karena permohonan ini dikabulkan, maka kepadapemohon diberikan ijin untuk melaporkan dan menyampaikan salinan penetapanpermohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBalikpapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri ini Supaya dapat dilakukannya perubahan nama Pemohondalam kutipan akta kelahiran Pemohon yaitu dari nama KASDAYANTI menjadiKASDAYANTI KASIM, dan penulisan
nama ayah Pemohon dari MUH.
ROSDALIMA LURA, Alias ROSADALIMA BLANDINA LURA Alias ROSDALIMA
20 — 8
Perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama WILIBERODUS THOMAS dari yang semula bernama ROSADALIMA BLANDINA LURA menjadi ROSDALIMA;
b. Perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: 5308196308810003 dari yang semula bernama ROSDALIMA LURA menjadi ROSDALIMA;
c.
Perbaikan penulisan nama Anak Pertama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 5308191908220001 dari yang semula bernama WILLYBRODUS THOMAS menjadi WILIBERODUS THOMAS;
d.Perbaikan penulisan nama Suami Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 5308191908220001 dari yang semula bernama YACOB CRISTIAN THOMAS menjadi YACOBUS CHRISTIAN THOMAS;
3.
VONY APRI LIANAI
17 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Vony Apri Liani, diperbaiki menjadi Vony Apriliani;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak
untuk memperoleh pencatatan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp166.000,- (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);
46 — 8
Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda yang semula tertulis Moch wanudin dan Peny Kristiantie menjadi Mochamad Wanudin dan Penny Kristiantie.4.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar diterbitkan perbaikan penulisan nama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama Alya Wahyu Adinda;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 141.000,- ( Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah );
Januari 2020, yang pada saat persidangansebelum dibacakan, diganti yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut:1.Bahwa dalam KTP No. 6301082908690001 dan KK No.6301081003080002 tertulis nama pemohon adalah MochamadWanudinBahwa KTP No. 6301085102760002 dan Kutipan Akta KelahiranNo. 5026/K/1989 tertulis nama Penny KristiantieBahwa hasil pernikahan antara Mochamad Wanudin dan PennyKristiantie sesuai Kutipan Akta Nikah No. 07/07/IV/1998 dikaruniaianak bernama Alya Wahyu AdindaBahwa terdapat kekeliruan penulisan
nama ayah dan ibu dalamKutipan Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama AlyaWahyu Adinda, yakni nama ayah dan ibu tertulis Moch.
nama dala akte kelahiran pemohon;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor. 15/Pat.P/2020/PN.
nama dala akte kelahiran pemohon; Bahwa mereka menikah secara sah dan memiliki 2 orang anakperempuan; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama pemohon dan istrinyaagar semua data kependudukan anak pemohon sama; Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena merupakan tetanggasaksi; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama pemohon dan isitripemohon dalam akte kelahiran anaknya yang bemama Alya WahyuAdinda ; Bahwa pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulisMoch wanudin dan Peny Kristiantie menjadi Mochamad
Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan nama orang tuadalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002 atas nama AlyaWahyu Adinda;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari untuk memperbaiki kesalahan penulisannama orang tua dalam Akta Kelahiran No.447/UM/CATPIL/2002atas nama Alya Wahyu Adinda yang semula tertulis Moch wanudindan Peny Kristiantie menjadi Mochamad Wanudin dan PennyKristiantie.4.
Rahmadiani
22 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5 Agustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBE diperbaiki dengan nama RAHMADIANI
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pembetulan penulisan nama pemohon tersebut diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar
register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Propinsi Sumatera Utara seterima salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap agar mencatat perbaikan penulisan nama pemohon tersebut dalam Akta Kelahirannya di atas;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan kepada pemohon sebesar Rp.271.000.- (dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah);
menyingkat isi penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan sudah dimasukkan dandipertimbangkan dalam penetapan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari pada penetapan ini ;Halaman 3 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan olehpemohon adalah sebagaimana disebutkan di atas;Menimbang bahwa pemohon mengajukan permohonan aquo padapokoknya memohon agar penulisan
nama pemohon yang ada dalam aktekelahirannya pemohon dapat diperbaiki karena tidak sama dengan namapemohon yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK)serta semua ijazah yang dimilikinya sehingga menjadi dulisme;Menimbang bahwa sesuai bukti P 1 dan 2, yang mana pemohon padasaat ini berdomisili diJl.
nama pemohon tersebut dan hal itu baru pemohonsadari dan ketahui sewaktu pemohon mencoba melamar pekerjaan, sehinggauntuk memperbaiki hal itu maka pemohon mengajukan permohonan aquosehingga penulisan namapemohon di dalam akte kelahirannya dapat diperbaikisesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkandengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon maka Pengadilanmelihat bahwa nama pemohon terjadi dualisme penulisannya, sehingga karenahal
mengajukan permohonanaquo dengan tujuan untuk dapat diperbaiki penulisanpemohon dalam aktakelahirannya sehingga ada dasar hukum untuk memperbaikinya;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnMenimbang bahwa dengan alasan pertimbangan yang dikemukakan diatas maka untuk adanya dasar hukum perbaikan mengenai penulisan dari namapemohon tersebut guna untuk memperbaiki penulisannya sebagaimanadikemukakan di atas selaku tujuan pemohon mengajukan permohonan aquoadalah untuk memperbaiki penulisan
nama pemohon yang dalam aktakelahirannya adalah hal yang wajar dan juga dapat dibenarkan guna untukdisamakan dengan penulisan nama pemohon yang ada di dalam Kartu TandaPenududuk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan ijazah pemohon.Menimbang bahwa dengan pertimbangan yang dikemukakan di atasmaka perlu diperbaiki penulisan namapemohon tersebut di dalam aktekelahirannya sesuai yang sebenarnya demikian juga bahwa permohonanpemohon disamping tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku,
TGK PUTRI ZAKIATUDDIN
26 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/ 1994 tertanggal 7 September 1994;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tertanggal 7 September 1994;
- Memerintahkan kepada
Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/198/CS/1994 tanggal 7 September 1994 karena mencantumkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru
atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua perempuan yang benar, yaitu RUKIAH KUMIN;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
26 — 14
Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perbaikan penulisan nama pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama padaakte kelahiran pemohon karena terjadi kesalahan penulisan nama yangsemula tertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL5. Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain6.
Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini dan memeriksa sertamenetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;2: Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dancatatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itutentang perbaikan penulisan nama pemohon;4. Memberi biaya pemohon kepada pemohonMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tetapbkan, pemohon datangmenghadap dan pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonan, pemohon telah mengajukansuratsurat bukti sebagai berikut : "1.
nama yang semulatertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Saksi 2 : HENY MADUJID, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
nama yang semulatertulis FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Menimbang, bahwa akhirnya pemohon sudah tidak lagi mengajukan sesuatuGah
Dessy Rasmayana
26 — 14
Mengabulkan permohonan Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki kesalahan pada penulisan lahir di Langkat, nama anak, anak kedua, nama ayah, dan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, yaitu :
- Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahir di Binjai;
- Dari penulisannama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
- Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
- Dari penulisan nama ayah M.Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
- Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014, yaitu :
- Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahir di Binjai;
-Dari penulisan nama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
- Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
- Dari penulisan nama ayah M.Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
- Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
4. Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
KAMARIAH, S.H. M.H.
30 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon yang sebelumnya tertulis nama Kamariah Umar Abdul Manaf menjadi Kamariah Umar Syuid;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh
RUDI LEONARDI
14 — 0
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002;
- Memberikan izin kepada Pemohon segera ditunjukan penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002, yang semula tertulis Nama pemohon Rudy adalah keliru, seharusnya Nama pemohon yang sebenamya adalah Rudi Leonardi;
- Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Mudloaf
40 — 6
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990 tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubah penulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan untuk mencatat perubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf dan perubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
Bahwa Pemohon menghendaki untuk memperbaiki penulisan nama Pemohontersebut dalam kutipan akte kelahiran Pemohon dari Mudloaf menjadiMudhoaf agar sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam dokumendokumen penting lainnya.3. Bahwa selain itu Pemohon juga menghendaki untuk merubah penulisan namaayah Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akte KelahiranPemohon dari A. Fauzi Busaeri hendak dirubah menjadi Fauzi karena akandisesuaikan dengan datadata dalam dokumen kependudukan yang ada.4.
nama Pemohon pada Akta KelahiranPemohon yang tercantum Mudloaf menjadi Mudhoaf.Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga menghendaki untuk merubahpenulisan nama ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam kutipan akte kelahiranPemohon dari yang semula tertulis A.
nama Pemohon dari nama Mudloaf hendak dirubah menjadiMudhoaf dan nama ayah Pemohon dari nama A.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohonsebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilDati Il Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubahpenulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan inikepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati Il Pekalongan untuk mencatatperubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf danperubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzidalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.4.