Ditemukan 430 data
207 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada saat itu melalui pemberitaan di mass media, Penggugatakhirnya mengetahui bahwa produk Reksadana yang dijual oleh Tergugatternyata tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan (BAPEPAM dan LK). Tergugat juga diketahui tidak memiliki izinsebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) dari BAPEPAM dan LK;Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Penggugat sangat shock dan stresskarena merasa telah dibohongi dan dirugikan oleh Tergugat.
dan LK) Nomor V.B.3 sebagaimanakeputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep10/BL/2006 TentangPendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana;Vide Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAMdan LK) Nomor V.B.3 sebagaimana keputusan Ketua Bapepam dan LK NomorKep10/BL/2006 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana, angka 3, 4 dan 5menyebutkan bahwa:Hal. 9 dari 83 hal.
dan LK) NomorV.B.3 sebagaimana keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep10/BL/2006 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana, angka 3, 4 dan 5,maka Tergugat selaku pelaku usaha secara hukum tidak cakap untuk membuatkesepakatan jualbeli;20 Bahwa Prof.
LK tentangPencabutan Ijin perseroan tersebut oleh Bapepam LK, sehingga tidakHal. 49 dari 83 hal.
LK tentang produk investasi, padahalbukti tersebut hanya photocopy kliping yang masih memerlukanpembuktian kebenaran baik tentang kebenaran berita tersebut maupunkebenaran faktanya, karena dana Termohon Kasasi ditempatkan padaproduk Discretionary Fund (DF) yang pada waktu penempatannyabelum ada pengaturannya dan Bapepam LK baru menerbitkan peraturanpada tanggal 16 April 2010 dengan Keputusan Bapepam LK Nomor112/BL/2010;Bahwa sikap resmi yang mengikat secara hukum adalah KeputusanResmi Bapepam LK
366 — 169
Bank Century) untukmelakukan kegiatan menghimpun dana atau modal dari masyarakat tanpaadanya ijin Bank Indonesia maupun Bapepam ;10 Bahwa untuk meyakinkan para nasabah, terdakwa Ir.
peringatan secara tertulis serta pengiriman suratkepada Bank Century;kepada Direksi yang dibuat oleh Bapepam ; Bahwa Bank Century diberi juga surat oleh Bapepam sedangkan BankCentury sebagai Sub Agen penjualan Reksadana katanya tidak dikenal diBapepam karena setiap Bank selalu ada wakil tenaga penjualan Reksadanamaka Bank Century sebagai Sub Agen penjualan Reksadana maka BankCentury juga dikirimi surat oleh Bapepam, meskipun yang dikenal hanyaPT.
Antaboga yang diduga melakukan pelanggaran makayang diberi sanksi adalah PT Antaboga bukan Bank Century ;e Bahwa Bapepam tidak memberikan peringatan secara tertulis kepadaBank Century; hanya memberikan Edukasi yaitu merupakan pelanggaranAdministratif sehingga Bapepam hanya memberikan pembinaan dimanaapabila Reksadana apabila dijual oleh Bank secara benar tidak apaapa ;e Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik keterangan yangsaksi berikan di Penyidik benar dan tidak ada perubahan ; Bahwa
pada tahun 2005 saksi melakukan pemeriksaan ke BankCentury ; Bahwa pada waktu itu Bapepam melakukan pemeriksaan karyawanBank Century sehubungan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan olehPT.
memberikan edukasi yang cukupkepada nasabah yang akan membeli reksadana ;e Bahwa setelah dijatuhkan sanksi berupa tegoran tertulis ada tembusanke Biro terkait dan saksi sudah tidak mengikuti perkembangan setelah sanksidijatuhkan ; Bahwa tanpa ada penjatuhan sanksi maka setiap bulan harus adalaporan ke Bapepam ; Bahwa saksi tahu Prospektus Reksadana Berliyan ; Bahwa Bapepam tidak mengenal istilah Sub Agen, yang benar adalahWakil Agen ;e Bahwa menurut Peraturan Bapepam dalam reksadana tidak bolehmenjanjikan
391 — 142
Angka 10huruf n Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 tentang PengendalianInternal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha SebagaiPerantara Pedagang Efek, mengatur bahwa:n.
Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.4 Pasal 45 UUPM secara tegas mengatur bahwa:Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat padarekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihakyang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.5 Pasal 1 angka 8 UUPM jo.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalahLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yangtelah mendapat persetujuan Bapepam. Suatu Perusahaan Efek dilarang menggunakanefek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperolehpinjaman untuk kepentingan perusahaan efek tersebut tanpa persetujuan tertulis darinasabah yang bersangkutan (vide Angka 5 Peraturan Bapepam dan LK No.
Dari buktibukti tersebut menunjukkan bahwaberdasarkandugaan pelanggaran Pasal 37 huruf a UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentangPasar Modal, Pasal 45 UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor : V.E.1 tentang PerilakuPerusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek danatau Peraturan Perundangundangan lainnya, Bapepam dan LK (TERGUGAT I)mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan saksisaksi, namun sebelum saksisaksididengar keterangannya
82 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain gugatan kabur (obscur libel), gugatan a quo jugaharus dinyakan kurang pihak (p/urium litis consortium).Alasannya adalah, jika benar Penggugat menganggap image danreputasi dirinya menjadi rusak (tercemar) akibat tembusan suratTergugat ke beberapa pejabat otoritas terkait, seperti KetuaMahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kepala Biro Asuransi BAPEPAM, Direksi Bursa Efek Indonesia(BEI) dan Ketua Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI), makaPenggugat seharusnya juga
X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus segeradiumumkan kepada publikdi dalam angka 1 menyebutkan bahwa setiapperusahaan publik haruS menyampaikan kepada BAPEPAM danmengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin setiap peristiwa,informasi atau fakta materiil yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efekperusahaan atau keputusan, sedangkan dalam pada angka 2 huruf kmenyebutkan antara lain tentang sengketa yang ada di Pengadilan yangmelibatkan dan menyangkut kepentingan emiten;Pertimbangan hukum
Nomor Kep86/PM/1996,peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus segeradiumumkan kepada publik di dalam angka 1 menyebutkan bahwa setiapperusahaan publik harus menyampaikan kepada BAPEPAM danmengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin setiap peristiwa,informasi atau fakta materiil yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efekperusahaan atau keputusan, sedangkan dalam pada angka 2 huruf kmenyebutkan antara lain tentang sengketa yang ada di Pengadilan yangmelibatkan dan menyangkut
kepentingan emiten;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka tembusankepada BAPEPAM inipun bukanlah suatu perbuatan yang salah karenaberkaitan dengan keterbukaan informasi yang harus diketahui oleh publiktermasuk oleh perusahaan Tergugat yang telah Tbk/terbuka;Menimbang, bahwa terhadap tembusan kepada Bursa Efek Indonesia inipunMajelis menilai sama dengan pertimbangan diatas bahwa hal tersebutberkaitan dengan kepentingan semua pihak yaitu tentang kepentinganketerbukaan informasi yang
harus segera diumumkan;(garis bawah olehPemohon Kasasi);15.Bahwa apabila judex facti menerapkan Ketentuan BAPEPAM tentangKeterbukaan Informasi Publik secara benar dan tepat, maka pastinyaJudex facti menyatakan isi surat yang ditembuskan kepada PemohonKasasi oleh Termohon Kasasi bukanlah dikategorikan sebagai informasiyang harus diketahui publik, sebagaimana bunyi lengkapnya sebagaiberikut :Informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi hargaefek atau keputusan investasi pemodal
125 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan Perantara Pedagang Efekyaitu Suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efekuntuk kepentingan sendiri atau pihak lain, oleh karenanya Tergugat jugatunduk pada UndangUndang Pasar Modal, Peraturan Bapepam danUndangUndang Perlindungan Konsumen;Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain Tergugat mengadministrasikan seluruh transaksi efek dan dana milik nasabah,yang mana efek dan dana tersebut hanya dapat digunakan untukkepentingan transaksi
oleh Tergugat II;Bahwa sesuai surat dari Badan Pengawasan pasar Modal dan LembagaKeuangan (BAPEPAMLKk) tertanggal 21 Agustus 2009 Nomor S253/BL.06/2009, perihal tanggapan atas pengaduan nasabah, Tergugat telahdinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modalyaitu peraturan Nomor V.D.1 tentang Pengawasan Terhadap Wakil danPegawai Perusahaan Efek dan harus segera menyelesaikanpermasalahan dengan Penggugat serta harus menyampaikan laporanatas penyelesaian permasalahan tersebut kepada BAPEPAM
tujuan mempengaruhi pihak lain untuk memberi atau menjualefek;Bunyi isi Pasal 19 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal adalah sebagai berikut :"Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaranatas undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapatmenuntut ganti rugi, baik sendiri maupun bersamasama dengan pihaklain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap pihak atau pihakpihakyang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut";Bunyi isi angka 8 Peraturan Bapepam
Bahwa Tergugat adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalambidang usaha perdagangan surat berharga, yang telah mendapatkan izindari Bapepam LK dalam menjalankan usahanya;2.
123 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1023 k/Pdt/2014huruf e dan huruf n, Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi (kamikutip):Pasal 3 ayat (1):Pembinaan, pengaturan dan pengawasan seharihari kegiatan pasarmodal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yangselanjutnya disebut Bapepam;Pasal 4:Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuanmewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar,
;Pasal 100 ayat (1):(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap pihakyang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadapUndangUndang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;Pasal 101 ayat (1):(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap UndangUndang ini dan aturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagikepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentinganpemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainyatindakan penyidikan;.
melepaskan dirinya darikewenangan pemeriksaan terhadap ganti rugi (perdata), bahwa gugatanPemohon Kasasi berkaitan dengan ganti rugi sebagaimana terurai dalamgugatan;Bahwa BAPEPAM/LK hanya dapat menjatuhkan sanksi administrative,bukan prihal sanksi pidana dan ganti rugi (perdata) karena dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tidak memberikankewenangan mengenai sanksi tersebut kepada BAPEPAM/LK (mohonlihat Pasal 25 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman
Bahwa tidak ada satupun pasal di dalamUndang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yangmenyatakan bahwa jika ingin mengajukan gugatan perdata harus dimulaipemeriksaan oleh BAPEPAM/LK, karena memang pemeriksaan danpenyidikan yang di lakukan oleh BAPEPAM/LK terbatas hanya jika adadugaan adanya tindak pidana kejahatan dalam pasar modal atau adanyapelanggaran yang bersifat administratif;Bahwa kewenangan memberikan sanksi berupa ganti rugi sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 111 UndangUndang
pasar modal adalahbukan kewenangan Bapepam, namun kewenangan Pengadilan Negeridalam gugatan perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan M.Hal. 59 dari 63 hal.
159 — 175
Bahwa tujuan diterbitkannya Keputusan Ketua Bapepamdan LK No.: Kep533/BL/2010 tanggal 9 Desember 2010tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan danKepatutan Atas Penggugat dan Surat Nomor : S262/BL/2010 tanggal 20 Desember 2010 ~=iPerrihal:Penyampaian Salinan Keputusan Bapepam dan LK, adalahguna memastikan bahwa perusahaan perasuransian (dhi.PT Berdikari Insurance) dikelola oleh orang yangmempunyai kompetensi dan integritas ;366.
dan LK No.: Kep533/BL/2010tanggal 9 Desember 2010 tentang Penetapan HasilPenilaian Kemampuan dan Kepatutan Atas Penggugat danSurat Nomor: 262/BL/2010 tanggal 20 Desember 2010Perihal: Penyampaian Salinan Keputusan Bapepam danLK, tidak dapat dikabulkan ;B.
Bahwa Tergugat telah membentuk KomiteEvaluasi yang tertuang dalam SuratKeputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor :KEP13/BL/2010 tanggal 29 Januari 201046tentang Komite Evaluasi DanSekretariat Komite Evaluasi PenilaianKemampuan Dan Kepatutan Bagi DireksiDan Komisaris Perusahaan PerasuransianTahun 2010.
Asep Iskandar adalah anggotaKomite Evaluasi yang berasal dari BiroPerasuransian, Bapepam dan LK,sedangkan Sadr. Ariyanti Suliyanto,Sdr. Yusman, dan Sdr. Priyanto adalahanggota Komite Evaluasi yang berasaldari luar Biro Perasuransian, Bapepamdan LK ;22.Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2010,Tim Penguji yang terdiri dari Sadr.Rianto, Sdr. Asep Iskandar, Sdr.Yusman, Sdr. Priyanto, danSdr. Ariyanti Suliyanto melakukanpengujian kemampuan = dan kepatutanterhadap Penggugat ;23.
Berdasarkan analisis pendahuluan, PT Asuransi IndoTrisaka dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usahadari Bapepam dan LK ;Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut tertuangdalam Surat Nomor : S929/MK.10/2008 tanggal 16Juni 2008, Hal : Sanksi Pembatasan Kegiatan Usahayang ditujukan kepada Direksi PTAsuransi Indo Trisaka ;26.
74 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjualan Treasury stock dilakukan untuk mematuhi undangundang yang baru yakni UndangUndang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun2007: Bahwa Pemohon Banding sebelumnya adalahPerusahaan Masuk Bursa, sehingga sahamPemohon Banding diperjualbelikan di Bursa Efek; Bahwa Pemohon Banding telah membelisahamnya sendiri sebagai Treasury stock (sesuaiperaturan Bapepam mengenal Emiten danPerusahaan Publik dan UndangUndang No.1Tahun 1995).
Tobing, SH) Bahwaharga jual berdasarkan nilai pasar saat itu :e Surat Bapepam No.: S582/BL/2007 tanggal13 Februari 2007e Pengumuman BEJ No. : Peng03/BEJPSJ/DEL/03/2007 tanggal 30 Maret 2007e Peraturan Bapepam No. IX.F.1 dan BEJ, BEStentang Go Private yang mengatur kriteriaharga jual Go Private dan untuk harga sahamPT.
Makindo di antara Rp.900 Rp.1.150 persaham.e Realisasi harga jual melebihi kriteria harga jualGo Private dari Bapepam dan BE, BES.e Harga jual Treasury stock sebagai berikut:79.727.500 saham X Rp.1.500, / saham(harga tertinggi terakhir transaksi di BEv) : (Rp 119.591.250.000)Kerugian penjualan treasury stock Rp. 49.193.856.911 sehingga atas kerugian penjualan treasury stock tersebut:e jelas adalah bukan Deviden, karena tidak pernah ada pembayaran kepadapemegang saham;e justru, Pemohon Banding menerima
dana atas hasil penjualan Treasurystock dan tidak ada dana keluar apapun atas penjualan Treasury stock;e Harga Penjualan Treasury stock berdasarkan harga pasar dan hargasesuai peraturan Bapepam dan BEuJ;Bahwa Pemohon Banding mohon dapat kiranya Pengadilan Pajak memutuskanyang seadiladilnya dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Bandingini menjadi NIHIL;Halaman 5 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 64/B/PK/PJK/2013minoritas dengan harga Rp 1.500 per saham sesuai dengan hargapenawaran pada pernyataan penawaran tender;Bahwa bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efekperseroan di Bursa Efek karena prosedur delisting telah dipenuhi;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakanbahwa harga pengalihan tersebut senilai Rp1.500 perlembar ditetapkanoleh Bapepam dalam pengumuman Bursa Efek Jakarta Peng03/BEuJPSPJ
530 — 761
dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) No.
V.B.3sebagaimana keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep10/BL/2006 Tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana;Vide Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(BAPEPAM dan LK) No. V.B.3 sebagaimana keputusan KetuaBapepam dan LK No.
TERGUGAT I) secararesmi terdaftar dan memiliki ijin dari Badan Pengelola Pasar Modal DanLembaga Keuangan (BAPEPAM LK), dan sebagai akibat tindakannyayang merugikan para investor dalam penjualan dan pengelolaan dana,maka ijin perusahaan tersebut telah dicabut oleh BAPEPAM Dan LKdan para pengurus perseroan tersebut telah diperiksa dan diadili secarapidana sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pencabutan Izin UsahaPerusahaan NOMOR: KEP01/BL/PB/S.5/2009 tanggal 31 Desember2009 ;16.Bahwa dalam masa kerja
& LK sebagaimanadisyaratkan dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Bapepam & LK) Nomor V.
dan LK, sebagaimana disyaratkandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu Peraturan BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) No.V.B.3 sebagaimana keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.
58 — 19
BERUPA HUTANG PIUTANG NO NAMA KREDITUR NILAI HUTANG JUMLAH1 Koperasi Pegawai Rp. 147.966.710 Rp. 147.966.710Otoritas jasa Keuangan(kopejeka)2 Koperasi BAPEPAM RP. 62.896.000 Rp. 210.862.7103 Bank BNI Pecenongan Rp. 24.471.276 Rp. 535.333.9864 Kartu Kredit BNI Rp. 12.512.102 Rp. 547.846.0885 Dedy Surachman Rp. 63.900.000 Rp. 611.746.0886 Nunung Nuransih Rp. 33.426.086 Rp. 745.172.174 Halaman 6 dari 22, Penetapan Nomor 4292/Pdt.G/2021/PA.Cbn Hasil Konversi hutangRp. 10.000.000 ke emas,dengan perhitunganRp
Meminjam kepada KOPERASI BAPEPAM dan masihmenyisahkan sebesar Rp. 62.896.000 (enam puluh dua juta delapanratus sembilan puluh enam ribu rupiah) di peruntukkan untuk kebutuhankeluarga.4.3.3. Meminjam kepada Bank BNI Pecenongan dan masihmenyisakan hutang sebesar Rp. 324.471.276 (tiga ratus dua puluhempat juta empat ratus tujuh puluh satu dua ratus tujuh puluh enamrupiah) diperuntukkan untuk pembelian rumah dengan No.
Bahwa dikarenakan beberapa OBYEK SENGKETAmenggunakan pinjaman melalui Penggugat pada Koperasi PegawaiOtoritas Jasa Keuangan, Koperasi Bapepam, Bank BNI, Kartu Kredit, danPerorangan dan Pinjaman tersebut sebelum putusnya perceraian antaraPenggugat dan Tergugat, yang mana pada saat diajukannya gugatan inimasih menyisakan pokok hutang sebesar Rp. 745.172.174, (tujuh ratusempat puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluhempat rupiah)12.
Bahwa karena hutang Penggugat pada Koperasi PegawaiOtoritas Jasa Keuangan, Koperasi Bapepam, Bank BNI, Kartu Kredit, danPerorangan Merupakan Hutang Bersama Penggugat dan Tergugat, makamenurut hukum Penggugat dan Tergugat haruslah dihukum untukmembayar lunas hutangnya pada Koperasi Pegawai Otoritas JasaKeuangan, Bank BNI, Kartu Kredit, dan Perorangan, dimana Penggugatharus membayar lunas hutang % (Sseperdua) bagian dan/atau Rp.372.586.0877 (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh
Menyatakan hutang PENGGUGAT pada Koperasi Pegawai OtoritasJasa Keuangan, Koperasi Bapepam, Bank BNI, Kartu Kredit Bank BNI, danPerorangan yang pada saat diajukannya gugatan ini masih menyisakanpokok hutang sebesar Rp. 745.172.174, (tujuh ratus empat puluh lima jutaseratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) merupakanhutang bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT;4.
187 — 1405
SCI, karena Terdakwamemiliki Lisensi Wppe, syarat utama dari Bapepam ;Bahwa yang menyelesaikan kasus ini datang dari Pak Imrizal ;Bahwa danadana yang direpo itu ada yang sudah di Blokir, tapi ada jugayang masih lari tidak tahu kemana, misalnya ada yang ke Antha Boga ;Bahwa yang mengusahakan mengeluarkannya Pak Imrizal beserta staffstaffnya ;Bahwa penyelesaiannya Pak Imrizal berkunjung ke Bapepam, teruskonsultasi disana, terus konsultasi ke BEJ, dengan Bareskrim, kemudiandiputuskan diadakan penyelidikan
Kuo Capital ;Bahwa Bapepam pada bulan Juli tahun 2007 PT. Kuo Capital mengalamimasalah disuspend karena gagal membayar saham nasabah dengan parapemegang saham lama yang pada waktu itu saksi sebagai Direktur Utama ;Bahwa ketika PT.
SCI sebagai Direktur untuk Management Investasi,kami berada dibawah otoritas Bapepam, jadi Bapepam itumensyaratkan bahwa setiap Divisit mempunyai Direksi yang harusbertanggung jawab untuk Divisi masingmasing seperti saksibertanggung jawab untuk Divisi Management Investasi, kemudiansaudara Imrizal Ismail bertanggung jawab sebagai Presiden Direkturkeseluruhan perusahaan dan juga PPE atau Pedagang Perantara Efek ;Bahwa saksi mengetahui tentang repo sahamsaham nasabah di PT.SCI, karena repo memang adalah
SCI mempunyai dana cadangan di Bank ada tetapi yangmewajibkan bukan Bapepam yang mewajibkan adalah PT Bursa Efekdimana dia menjadi anggotanya, dia wajib melakukan semacam jaminanjuga kepada PT.
, rentang waktu itu Terdakwa mestimenunggu dan keduluan kejadiannya ;Bahwa benar sahamnya Jasa Rahardja sudah ditarik tetapi secara legal belumselesai menunggu proses persetujuan Bapepam, Kehakiman ;Bahwa pada proses repo ke Mega Capital ke PT.
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam ayat (2)pasal yang sama ditentukan bahwa Bapepam berada di bawah danbertanggung jawab kepada Menteri.Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang Undang Pasar Modal, yangdimaksud Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia..
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanyakegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungikepentingan pemodal dan masyarakat..
Bahwa berdasarkanPasal 100 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal, Bapepam dapatmengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukanatau terlibat dalam pelanggaran terhadap undangundang ini dan atauperaturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan DiBidang Pasar Modal, pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapanKetua Bapepam.Bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal,dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undangundang inidan atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagikepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodalatau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.Berdasarkan
penjelasan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal,tindakan untuk memulai penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat inioleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelahmemperoleh penetapan dari Ketua Bapepam.Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal,Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiapPihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.Berdasarkan
367 — 341 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengananalisa Pemohon Keberatan pada bagian A.V halaman 3234dalam Keberatan ini.Bapepam sendiri dalam artikel dari detik.com tanggal 13 April2009 yang berjudul Bapepam : Akuisisi Alfa Oleh CarrefourSesuai Aturan Pasar Modal:"Akuisisi PT Alfa Retailindo, Tbk. yang dilakukan PT. CarrefourIndonesia pada Januari 2008 sudah sesuai dengan aturanpasar modal."
Pelaksanaanakuisisi tersebut didasarkan pada Peraturan Nomor IX.H.1tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("PeraturanBapepam").Butir4 Peraturan Bapepam menyatakan:Hal. 32 dari 255 hal. Put.
Lebih lanjut, Pemohon Keberatan kemudian telah mengirimkansurat kepada Bapepam dan memberikan pengumuman di mediamassa pada tanggal 21 Januari 2008 mengenai pemberitahuanpelaksanaan akuisisi atas Alfa Retailindo oleh PemohonKeberatan dan pemberitahuan akan dilakukannya penawarantender. Bapepam sendiri pun telah menyetujui dan tidakmenyatakan keberatan atas akuisisi yang dilakukan olehPemohon Keberatan tersebut.
Pengiriman surat pemberitahuan ke Bapepam dan pengumumandi surat kabar oleh Pemohon Keberatan serta adanyapersetujuan dari Bapepam menunjukkan bahwa akuisisi yangHal. 33 dari 255 hal. Put. No.502 K/Pdt.Sus/2010 dilakukan oleh Pemohon Keberatan atas Alfa Retailindomerupakan akuisisi yang sah dan sudah sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini juga ditegaskan oleh Bapepam sendiri dalam artikel dari detik.com tanggal 13 April2009 yang berjudul "Bapepam:Akuisisi Alfa Oleh Carrefour Sesuai Aturan Pasar Modal:"Akuisisi Alfa Retailindo Yang dilakukan PT. CarrefourIndonesia pada Januari 2008 sudah sesuai dengan aturanpasar modal."
201 — 148
Sudirman Kav.27 Jakarta, bergerak dalam bidang jasa perantarapedagang efek pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990 s/d sekarang, denganyin dari bapepam sebagai berikut :1) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP1401PMI1992 tentang pemberian ijinusaha di bidang perantara pedagang efek kepada PT.
Tegardinamika Abadi ;2) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP161PMIPEEI1997 tentang Pemberian ijinUsaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada TegardinamikaAbadi ;3) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : Kep04/PM/MI/2001 tentang Pemberian ijinUsaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. Sarijaya PermanaSekuritas ;Dengan struktur organisasi :Putusan No. 1329/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Sudirman Kav.27 Jakarta, bergerak dalam bidang jasa perantarapedagang efek pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990 s/d sekarang, denganyin dari Bapepam sebagai berikut :1) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP1401PM11992 tentang pemberian ijinusaha di bidang perantara pedagang efek kepada PT.
. : KEP161PM11997 tentang Pemberian ijin UsahaPerusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada Tegardinamika Abadi ;Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP04/PM/M1/2001 tentang Pemberian Ijin UsahaPerusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT.
258 — 115
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) d/h BAPEPAM.
BANK LIMAN INTERNATIONAL.Nomor 5 dari 70 Perk.No.567/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel13.14.Bahwa, sehubungan dengan adanya sengketa antara Penggugat denganTergugat dan Tergugat Il, Penggugat sudah pernah menghimbau TurutTergugat selaku Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam) selakupengawas pasar modal agar tidak memberikan izin kepada Tergugat untukmelakukan Pencatatan perdagangan sahamnya pada Bursa Efek. Tetapihimbauan Penggugat tidak diperhatikan oleh Turut Tergugat.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.11.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, kewenangan Bapepam dan LKtelah beralin kepada Otoritas Jasa Keuangan termasuk mengenai ketentuanpelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam.Nomor 42 dari 70 Perk.No.567/Pdt.G/2014/PN Jkt.SelB.
melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telahmenyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untukmenavarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataantersebut telah efektif.Bahwa Pasal 5 huruf d UUPM menyatakan sebagai berikut:Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran sertamenyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya PernyataanPendaftaran,Nomor 49 dari 70
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 5 huruf d UUPM disebutkan bahwa,Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam haltata cara dan atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi.Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya PernyataanPendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukan adanyapelanggaran terhadap UndangUndang ini dan atau peraturanpelaksanaannya.8.
Efek lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai Efek.28.Bahwa berdasarkan huruf B angka 4 Peraturan Pencatatan Efek Nomor .ATahun 2004 tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek, ditentukan bahwaBursa dapat menolak atau menunda persetujuan atas permohonanPerjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) dan atau pencatatanEfek Emiten apabila:a. Emiten tidak menyampaikan dokumen tambahan yang diminta olehBursa;b.
340 — 215
Bahwa ketentuan yang mewajiban perusahaan memperolehpersetujuan RUPS terlebih dahulu dalam melakukan transaksimaterial adalah ketentuan angka 2 dan angka 3 dalamLampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Mahakam sebagaimana dinyatakan dalam Akta Garansitertanggal 11 Desember 2007 adalah sah dan mengingat PENGGUGATBahwa hasil pemeriksaan Bapepam, sebagaimana konsideran dalam suratsangsi yang telah dikirimkan pihak Bapepam kepada PENGGUGAT, tidakada satu kalimatpun yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telahmelanggar ketentuan tentang Transaksi Material, yang mana menurutpemahaman PENGGUGAT, berdasarkan peraturan tersebut, maka PARATERGUGAT harus mengadakan RUPS khusus untuk menerbitkan suatupenjaminan
Kep86/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 (PeraturanBapepam X.K.1) menyebutkan ;Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannyatelah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam danmengumumkan kepada Masyarakat secepat mungkin ...5.5.
Ketentuan butir 26 directors Certificatemenyatakan :the Guarantee does not fall under material transaction requirement inaccordance with Bapepam Rule No. IX.E.2 regarding materialTransactions and Change of Core Business Avtivities, Attachment to theDecree of Head of Bapepm No. Kep05/PM/2000 dated March 13",Halaman 65 dari 102 Putusan Nomor : 1485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel2000 as lastly amended with the Decree of Head of Bapepam No.
Kep02/PM/2001 dated February 20" 2001.Yang diterjemahkan sebagai berikut :Akta Garansi bukan merupakan syarat transaksi material sesuai denganPeraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan PerubahanKegiatan Usaha Utama, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep05/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000, sebagaimana diubah terakhirdengan Keputusan Ketua Bapepam No.
181 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 3 Kepmenkeu RI Nomor503/KMK.01/1997 Tentang Organisasi danTata Badan Pengawas Pasar Modal :Fungsi Bapepam adalah : (a.) Penyusunan peraturan di bidang PasarModal; (b.) Pembinaan dan Pengawasan terhadap pihak yang rnemperolehizin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yangbergerak di Pasar Modal; (c.) Menetapkan prinsipprinsip keterbukaanperusahaan bagi emiten dan Perusahaan Publik; (d.)
Dalam Pasal 3 Kepmenkeu RI Nomor 503/KMK.01/1997 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modaldisebutkan :"Fungsi Bapepam adalah : (a.) Penyusunan peraturan di bidangPasar Modal; (b.) Pembinaan dan Pengawasan terhadap pihak yangmemperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam danPihak lain yang bergerak di Pasar Modal; (c.) Menetapkan prinsipprinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan Perusahaan Publik;(d.)
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal :fungsi Bapepam adalah : (a.)
Selain itu terobukti menurut hukum bahwa TERMOHONKASASI I/TERBANDING I/TERGUGAT tidak memilki kapasitas maupunijin sebagai Manajer Investasi oleh lembaga yang berwenang yang dalamhal ini adalah BappepamLK untuk menjual suatu produk Reksa dana.TERMOHON KASASI I/TERBANDING I/TERGUGAT tidak terdaftarsebagai Sub Agen Penjual Produk Reksa Dana di Bapepam LK, karenapada dasarnya Bapepam LK tidak mengenal istilah Sub Agen PenjualProduk Reksa Dana.
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungiHalaman 105 dari 120 halaman Putusan Nomor 1216 K/Pdt/2014kepentingan pemodal dan masyarakat.Dalam Pasal 3 Kepmenkeu RI Nomor 503/KMK.01/1997 Tentang Organisasidan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal disebutkan:fungsi Bapepam adalah : (a.)
319 — 230 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksudhingga saat ini masih dikuasai olen Pemohon Kasasi ;Bahwa ternyata telah terjadi perubahan jumlah dan nilai saham yang dikuasaiPemohon Kasasi tersebut di atas dari jumlah 8.140.000 lembar (nominal @Rp. 1.000,) menjadi 40.700.000 lembar (nominal @ Rp. 200,) tanpasepengetahuan Pemohon Kasasi selaku pihak yang menguasai sahamaslinya.Bahwa dalam Pasal 87 ayat 1 UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentangPasar Modal disebutkan : Direktur atau Komisaris atau Perusahaan Publikwajib melaporkan kepada Bapepam
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dan didukung olehKeputusan Ketua Bapepam No. IX.D.4 tanggal 26 Desember 1997.g.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasar Modal tersebut di atas dan hasilpengecekan Pemohon Kasasi ke Bapepam, ditegaskan dan ditentukanbahwa setiap perubahan jumlah dan nilai saham harus dilaporkan kepadaBapepam selaku pengawas Pasar Modal, dan sebelum saham baruditerbitkan sebagai hasil stock split, maka saham yang lama harus ditarikterlebin dahulu terutama untuk menghindari kekeliruan dan kerancuan ataskepemilikan saham a quo terutama oleh karena Termohon Kasasi adalahperusahaan go publik yang
Bahwa ternyata perubahan terhadap jumlah dan nilai saham milik TermohonKasasi Il pada Termohon Kasasi , tidak pernah diberitahukan ataudiinformasikan ke Bapepam dan saham asli tersebut di atas, hingga saat inimasih dikuasai Pemohon Kasasi. Hal ini telah melanggar PeraturanKeputusan Ketua Bapepam No. IX D.4 tanggal 26 Desember 1997.i.
Bahwa dengan tidak dilaporkannya penyitaan dimaksud ke Bapepam,pelaksanaan sita atas saham Termohon Kasasi Il tersebut menyalahiketentuan hukum yang berlaku dan oleh karenanya pertimbangan Judex Factisalah menerapkan hukum dan harus dibatalkan.KEBERATAN KEEMPATa.
87 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitusuatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untukkepentingan sendiri atau pihak lain, oleh karenanya Tergugat juga tundukpada Undang Undang Pasar Modal, Peraturan BAPEPAM dan UndangUndang Perlindungan Konsumen;Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain Tergugat mengadministrasikan seluruh transaksi efek dan dana milik nasabah, yang manaefek dan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan transaksinasabah
Nomor 2688 K/Pdt/2012Peraturan Nomor V.D.1 tentang Pengawasan terhadap wakil dan pegawalPerusahaan Efek dan harus segera menyelesaikan permasalahan denganPenggugat serta harus menyampaikan laporan atas penyelesaianpermasalahan tersebut kepada BAPEPAM LK dalam waktu 2 minggu.
BAPEPAM LK berpendapatPT. Danareksa Sekuritas telah melanggar ketentuan yang berlaku di bidangPasar Modal.
tujuanmempengaruhi pihak lain untuk memberi atau menjual efek;Bunyi isi Pasal 111 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal adalah sebagai berikut:"Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dan pelanggaranatas undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapatmenuntut ganti rugi, baik sendiri maupun bersamasama dengan pihaklain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap pihak atau pihakpihakyang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.Bunyi isi Angka 8 Peraturan Bapepam
Nomor 2688 K/Pdt/2012yang memperdagangkan suratsurat berharga kepada masyarakatdengan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan, telah ternyata dengan bukti P14 yang diajukan PemohonKasasi dalam perkara a quo di tingkat pertama telah ternyata TermohonKasasi telah dinyatakan melanggar Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.1tentang Pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan karenaternyata Pemohon Kasasi tidak melakukan pengawasan yang baik atastugas yang diberikannya kepada Termohon
909 — 556
Sarijaya Permana Sekuritas) terhitung sejak tanggal 06Januari 2009;3Bahwa BAPEPAM juga memerintahkan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEIT) dan PT.
SPS) kepada Investor (Nasabah)sesuai Aturan BEI, KSEI, KPEI dan BapepamLK:7439Bahwa Para Penggugat dengan dalilnya sendiri pada halaman 13 angka 6Gugatannya yang BAPEPAM juga memerintahkan PT. KPEI danPT.
Putusan No. 401/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.88hukum atas dana para nasabahnya atau melakukan aktivitasperdagangan di bursa efek, oleh karena jika Penggugat menghendakipemenuhan dananya hanya dapat dilakukan apabila pembekuankegiatan usaha Tergugat I dan pelarangan aktivitas transaksi di bursaefek dicabut oleh pihak yang berwenang yaitu BAPEPAM dan BEI.2 Bahwa oleh karena pihak yang seharusnya digugat bukanlah ParaTergugat melainkan BAPEPAM dan BEI , maka Para Tergugat jelastidak memiliki kapasitas apapun
yang dilakukan oleh BAPEPAM LK , BEI, PT.Kliring dan Penjamin Efek Indonesia ( KPEI ) PT.
Bursa Efek Indonesia ( BEI ).Bahwa disamping itu gugatan Para Penggugat juga kurang pihak karenatidak melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan( BAPEPAM LK ) dan Bursa Efek Indoneseia ( BEI ), PT. Kliring danPenjamin Efek Indonesia ( KPEI ) PT.