Ditemukan 5865 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : depuci depari depot daput depi
Register : 16-12-2014 — Putus : 30-01-2015 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 38/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 30 Januari 2015 — Pembanding/Terdakwa : A. TUBAGUS BM . AZIZ
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
6423
  • ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. Foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010;
    2. Foto copy Keputusan Deputi
      /KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;
    3. Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
    4. Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250
      .A/D.V.XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Pengembalian Dana Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 (Dilegalisir);
    5. Foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: 0112 Tahun 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011 (Dilegalisir);
    6. Foto copy Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda
      , Nip. 010227394, Pembina Utama Muda, sebagai Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda

      dan Olahraga;

      22.

      BRAHMANTORY, Nip. 195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana dan Prasarana

      Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;

      23. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Desember 2011 Nomor: 0801/D.V.5/Kemenpora/12/2011, jumlah pembayaran Rp.

      AZIZ tersebut di atasbertentangan dengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.BTahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahragapada Lampiran Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraanhalaman 37 huruf d dana dilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
      BRAHMANTORY, Nip.195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana danPrasarana Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;23.
      LALUWILDAN, M.Pd., selaku Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Pemuda danOlahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan saksi Drs.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 10 Oktober 2011 — Prof. SUNARTOTO GUNADI, M. Eng.
11870
  • SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIP! untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PI Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapuslit KIMLIPI danatau sebagai KaKapuslit KIM LIPI menerbitkan surat tugaskepada 27 orang PNS pada Puslit KIM LIPI, dan yayasandibentuk oleh para pegawai pada Puslit KIM LIPI yaitu diPT Kaliman, PT Irasindo, Pt Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIMLIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yayasan dibentukoleh terdakwa yaitu) PI.Kaliman, PT.lrasindo, PT MultiInstrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PTI Multi Instrumentasi.
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 10 Januari 2017 — Andryani Sampe, S.Kom.
5231
  • I/2012 perihal permohonanmengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTA 2012 yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja UtaraHal. 7 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mksyang dilampiri dengan Notulen Rapat Pengurus, Profil Koperasi PertenunanToraja Melo dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Surat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop dan UMKM TorajaUtara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6 Januari 2012 yang ditujukanKepada Deputi
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi terdiri daripengurus, pengawasdengan periode yang
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Hal. 23 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mks24Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/TIII/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo
Putus : 19-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — Gazali T.Parenta,S.H Alias Gazali Bin Tahir Parenta
772646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) didakwa telah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui koperasi dalam bentuk penataan sarana usaha pedagang kaki lima ... [Selengkapnya]
  • Dirjen Perbendaharaan Negara;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan SosialPenataan Sarana Usaha PKL TA. 2013;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan SaranaUsaha PKL TA. 2013 tahap kedelapan;1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi
    BidangPembiayaan Nomor : 18/Kep/Dep.3/VIII/201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
    /201 4;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Persyaratan Pencairan;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/PID.SUS/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arifin Pardede, MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan KementerianNegara Koperasi dan UKM RI (selaku atasan langsung saksi Ir.
    Arifin Pardede , MM.selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan Pertambangan dan MigasKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
    Arifin Pardede,MM. selaku Asisten Deputi Industri, Kerajinan, dan PertambanganKementerian Negara Koperasi dan UKM RI bersama saksi Ir.
Register : 24-08-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 25 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : RONALD F.W., SH.
Terbanding/Terdakwa : Miftahul Ulum
222103
  • BAKTI selakuAsisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga danADHI PURNOMO selaku Ketua Tim Verifikasi.
    Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga danADHI PURNOMO selaku Ketua Tim Verifikasi.
    Olahraga Nomor 1105 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan PemerintahDalam Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan KepadaMasyarakat / Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan PrestasiOlahraga Nasional.1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Deputi Bidang PeningkatanPrestasi Olahraga Nomor 6.28.1 Tahun 2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi
    Nomor 1105 Tahun 2017 TentangPerubahan Atas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan PrestasiOlahraga Nomor 1047 Tahun 2017 Tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintan Dalam Akun Belanja Barang LainnyaUntuk Diserahkan Kepada Masyarakat / Pemerintah Daerah GunaProgram Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.1 (satu) bundel fotokopi dokumen Peraturan Deputi BidangPeningkatan Prestasi Olahraga Nomor 6.28.1 Tahun 2018 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Deputi Bidang Peningkatan PrestasiOlahraga
    Lajur Disposisi: Deputi 4, Rinci apa sj bantuan ke KONIHalaman 101 Puts. No. 28/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI76.V7.78.79.80.TA 2018.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — BUDI NGESTI HARTONO bin SISMURJONO;
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilaiRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatanganioleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Ragadan diketahui oleh saksi Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanFebruari 2011.
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepadapemerintah Desa atas nama Menpora.Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang WHarmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalamhal:a.
    Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilaiRp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatanganioleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga dandiketahui oleh saksi Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono selaku KepalaDesa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Februari2011.
    10 yangmenentukan:Penerima bantuan melaksanakan kegiatan bantuan revitalisasiprasarana olahraga kecamatan sesuai dengan perundangundangandan peraturanperaturan yang berlaku, petunjuk teknis dan arahanprogram lainnya; Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan KementerianPemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011 tentang PetunjukTeknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga MasyarakatHal. 25 dari 61 hal.
    Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan KeluaranPertama, Tahun 2002 Halaman 31);Bahwa benar Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerianpemuda dan olahraga RI menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasidan Kemitraan Nomor 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis BantuanRevitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) sebagai acuan untuk pelakanaan Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat tersebut, yang salah satunya mengharuskandana Bantuan Revitalisasi
Register : 28-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 3 Oktober 2017 — GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA
18657
  • Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------21. 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar
    Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------29. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; ---------------------------------------------------
    -30. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------31. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; ---------------------------
    Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------41. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------42. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------43. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.
    Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -----------------------------------9.
    PKL TA.2013.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor:07/PER/M.KUKWXI/2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan
    BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
    Tpk/2017/PT.Mks28.29,30.31.32.33.34.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pemasarandan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IxX/2013 tentang PenetapanKoperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKLTA.2013 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri
    obantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4//2013 tentang pedoman teknisHal. 41 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.
    Tpk/2017/PT.Mks40.41.42.43.44.45.46.47.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VII/2014 ;1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Putus : 17-03-2009 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 19/B/2009/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Maret 2009 — KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA; PT. KWALA GUNUNG.
8438
  • ,jabatan Direktur Perkara Pertanahan,Deputi Bidang Pengkajian dan PenangananSengketa dan Konflik Pertanahan, BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia.2. ERY SUWONDO, S.H., jabatan Kepala SubDirektorat Perkara Wilayah , DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.3. ABGRID PRANOWO, S.H.C.N., jabatan KepalaSeksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah Il,Subdit.
    KT.Perkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.4. IGNATIUS ARDI SUSANTO, S.H., jabatanKepala Seksi Perkara Perdata Wilayah l,Subdit Perkara Wilayah Il, DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.5.
    ., Staf DirektoratPerkara Pertanahan, Deputi BidangPengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan, Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.6. SRI DEW!
Register : 13-08-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2014/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Oktober 2014 — Pidana Korupsi - TEDDY RENYUT
15861
  • Himawan, MA dan 3 (tiga) lembar UsulanDana APBNP Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus TA 2014.1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan berwarna biru yangbertuliskan TM ( 50).2 (dua) lembar fotokopi Inventarisasi Usulan Daerah Untuk KegiatanBantuan Sosial di Keasdepan Urusan Daerah Rawan Konflik danBencana Tahun 2011 2013.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah
    Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi BiakNumfor sebesar 20.000.000.000..Dikembalikan kepada ANDJAR KOENTJORO.Halaman
    tertanggal23 Mei 2014, ditandatangani oleh Asisten Deputi Urusan Daerah RawanKonflik dan Bencana Ir.
    Pst.60.61.62.63.64.65.66.67.68.69.70.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan total alokasi sebesar Rp.97.600.000.000,.1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang Pengembangan DaerahKhusus TA 2014 dengan coretan pada nilai alokasi Biak Numfor sebesar20.000.000.000..1 (satu) bendel FC Nota Dinas nomor: ND 184/Sesmen PDT/V/
    Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.98.200.000.000..60. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan total alokasi sebesarRp.97.600.000.000..61. 1 (satu) lembar fotokopi Usulan Dana APBNP Asisten Deputi UrusanDaerah Rawan Konflik dan Bencana Deputi Bidang PengembanganDaerah Khusus TA 2014 dengan
Putus : 28-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2386 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 28 April 2014 — Dr. Ir. MADE ASTAWA RAI ;
9768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tri Mardjoko Direktur PT TIS sebagai konsultanpelaksa (pemenang lelang), apalagi dihubungkan dengan perjalanandinas/tugas Deputi ke luar daerah ; Tidak benar perjalanan dinas (tugas) Terdakwa sebagai Deputi MenteriKPDT ke daerahdaerah selama Saksi menjadi sekretaris Deputi Hal. 68 dari 130 hal. Put.
    Persidangan Saksi EmiliaRaras Yuning, SE juga menjelaskan bahwa Deputi (PemohonKasasi/Terdakwa) tidak pernah ke Papua tahun 2006 ;Bukti : Jadwal Perjalanan Dinas Deputi Bidang Pengembangan Sumber Dayatahun Anggaran 2006 yang di tandatangani ole Pelaksana TV Deputi Emilia Raras Yuning SE; Jadwal Kunjungan Kerja (Revisi) Menteri PDT dan Rombongan keProvinsi Maluku dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tanggal 20 25Oktober 2005 yang di tanda tangani oleh Deputi Bidang Infrastrukturselaku Koordinator Kegiatan
    Saksi mengatakan bahwa Deputi pada tahun 2006tidak pernah ke Manado ;Vide bukti Jadwal Perjalanan Dinas Deputi Bidang Pengembangan SumberDaya Tahun Anggaran 2006 yang di tandatangani oleh Pelaksana TV Deputi Emilia Raras Yuning, SE.. Pada waktu keberangkatan ke NTT sebesar Rp10.000.000,00Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak pernah meminta uang pada saat ke NTTsebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    No. 2386 K/Pid.Sus/2013oleh Deputi .
    Wiyono, SH di atas, jika dihubungakandengan kewenangan yang ada pada Terdakwa sebagai Deputi MenteriKPDT dibanding dengan kewenangan KPA, PK, PPSPM, maka dapatdisimpulkan bahwa :Deputi hanya memiliki kKewenangan sematamata secara atribusi yaitukewenangan Deputi yang diberikan oleh Permen No. 09 Tahun 2006sehubungan dengan tupoksi deputi dan yang diberikan oleh Permen No.02 Tahun 2006 (Pasal 2 ayat (2)) yakni Deputi sesuai dengan tugaspokok dan fungsinya mempunyai kewenangan memberikan bimbingan,pengarahan
Register : 11-11-2013 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 13 Januari 2016 — DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
6351
  • DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
    DEPUTI PENGAWASAN INSTANSIPEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM.Alamat : Jl.
    Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum)Dalil Gugatan Penggugat nyatanyata salah sasaran, yakni ParaPenggugat telah keliru menarik Deputi Pengawasan Instansipemerintah Bidang Polsoskam sebagai Tergugat Il dalam perkara aquo, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:1.
    Sel.Bahwa dalam hal ini, Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan Para Pihak dalamkontrak tersebut.
    Selanjutnya, juga menarikpihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintahBidang Polsoskam) sebagai Tergugat Il (vide posita angka 7 s.d.8).4. Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telahmencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengangugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.5.
    Deputi Kepala BPKP Bidang PengawasanInstansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP(Tergugat Il) nyatanyata bukan merupakan para pihak dalam kontraktersebut. Oleh karena itu, tentunya secara hukum pun, Deputi KepalaBPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan BPKP tidak dapat dilibatkan dalam permasalahankontrak tersebut;Bahwa namun demikian, Para Penggugat telah menjadikan DeputiKepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik.
Register : 24-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 02-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 3 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : HASBI SALEH, SH
Terbanding/Terdakwa : GAZALI T. PARENTA, SH Alias GAZALI BIN TAHIR PARENTA.
5427
  • Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------
  • 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; -----------------------------------------
  • -----------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; ---
  • -----------------------------------------------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dipa Kementerian Koperasi dan UKM Dipa Induk Revisi ke I Nomor : DIPA-044.01-1/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan DIPA Petikan Revisi ke IV Nomor : DIPA-044-01.1.622297/2013 tanggal 15 Agustus 2013 ; -----------------------------------
  • 2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan usaha Nomor : 260/Dep.4/VIII/2013 Perihal Pelaksanaan Pembangunan Sarana Usaha PKL ; --------------------
  • Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------
  • 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.
  • SUAIB,SE ALIAS SUAIB BINARSYAD menyampaikan kepada Terdakwa bahwa proposal dari KSUCemapaka raya yang dikirim oleh Terdakwa telah mendapatkan suratkeputusan (SK) dari Deputi untuk menerima dana dan semua koperasipenerima dana diundang ke Makassar untuk menghadiri bimbingan tekhnis dariHal. 8 dari 44 putusan No.38/Pid.Sus.
    Pencairan dana bantuan program dilakukan bukan pengurus koperasisehingga tidak sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang PembiayaanKementerian Koperasi dan UKM Nomor: 01/Per/Dep.3/Il Tanggal 3 februari2014 Pasal 11 sebagaimana butir (4);6.
    BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
    BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor : 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014 ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)dari Kementerian Keuangan Cq.
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 10 Januari 2017 — Pembanding/Terdakwa : ANDRYANI SAMPE, S.Kom Diwakili Oleh : YOHANNES BUDI TM
Terbanding/Penuntut Umum : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
9922
  • Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang PertunjukTeknis Program Bantuan Pengembangan
    melakukan seleksi adminstrasi tanpa melakukan verifikasilapangan atas kebenaran permohonan tersebut dan tidak melakukanpengawasan terhadap pelaksanaan program serta tidak membuat laporanpertanggungjawaban secara tertulis.Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris koperasi tidak pernah melakukan rapatpengurus dan tidak mengetahul proses pengurusan bantuan untuk koperasikecuali hanya menandatangani formulir permohonan bantuan yangdisiapkan oleh ERNI IRIANI selaku ketua koperasi.Pada tanggal 31 Januari 2012 Deputi
    Terhadap proposal usulan yang telahmemenuhi persyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasisebagai calon peserta program bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan PengembanganUsaha Koperasi Bidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
    Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UKM Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program BantuanPengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi, Tujuan Program adalah :a.
    Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaankesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMNomor : 05/Per/Dep.3/I
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/TUN/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT. TANJUNG PIAYU PERKASA vs KEPALA KANTOR PENGELOLAAN LAHAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, dkk
6937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perinal Penegasan, atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Juli 2017, perinal Penegasan Kembali, atas nama PT. TanjungPiayu Perkasa;B.
    TanjungPiayu Perkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perinal Penegasan, atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Juli 2017, perinal Penegasan Kembali, atas nama PT. TanjungPiayu Perkasa;1.
    TanjungPiayu Perkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.192/A3/4/2017, tanggal 06April 2017, perihal Penegasan atas nama PT. Tanjung PiayuPerkasa;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan SaranaUsaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, Nomor B.486/KAA3/7/2017, tanggal 25Halaman 3 dari 7 halaman.
Register : 22-01-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 28/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 16 April 2015 — Pidana - MUHAMMAD HIDAYAT HASIBUAN ALIAS HIDAYAT
11447
  • HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor/; ST/297/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/297/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
    HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor : ST/298/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/298/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
    Muhammad Hidayat Hasibuan,SH Nomor : SPDD/298/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yangditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak PidanaKorupsi Deputi Penindakan KPKRI An.
    MHum, Satu Set Perjalanan Dinas (SPPD) An Muhammad HidayatHasibuan Nomor : SPPD/297/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 November 2014 yangditanda tangani oleh Kepala Penanganan dan Pengembangan Perkara Tindak PidanaKorupsi Deputi Penindakan KPK RI An. Sugiono SH. M.
    MHD.HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor : ST/298/A/KPKRI/TX/2014 tanggal 14Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan PerkaraTindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPKRI An. Sugiono, SH.M.Hum., (satu)set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor :SPDD/298/BKPKRI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani KepalaPenanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi PenindakanKPKRI An.
Register : 22-01-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 29/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 16 April 2015 — Pidana - SULISTIYADI ADIPUTRA ALIAS SULISTIADI ALIAS ADI
576
  • HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor/; ST/297/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/297/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
    HIDAYAT HASIBUAN, SH Nomor : ST/298/A/KPK-RI/IX/2014 tanggal 14 Nopember 2014, yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An. Sugiono, SH.M.Hum ;- 1 (satu) set Surat Perjalanan Dinas (SPPD) an. Muhammad Hidayat Hasibuan, SH Nomor : SPDD/298/BKPK-RI/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditandatangani Kepala Penanganan Dan Pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Deputi Penindakan KPK-RI An.
Putus : 10-10-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.BJM.
Tanggal 10 Oktober 2012 —
2510
  • Rekening 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Desember 2011 s/d 31 Desember 2011.l. 5 (lima) lembar Revisi V Dipa Ta.2011 Satker Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga sesuai pengesahan dari Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor : S-9459/PB/2011 No.Dipa :0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 14 Oktober 2011 Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan.m. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0010
    Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan maksimal bagi Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan).p. 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Nomor : 0634.A tahun 2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Bantuan Revatalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan) kepada Komite/Lembaga (Terlampir
    Brahmantory dengan Ketua Komite Majedi dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Rifi Hamdani dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Ahmad Fadilah dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. Lalu Wildan, M.Pd.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.2.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
    Brahmantory pihak kedua KetuaKomite Ahmad Fadilah diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten TapinKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteMajedi diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan KemitraanDr.
    Brahmantory pihak kedua Ketua Komite RifiHamdani diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihakpertama (PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kKedua Ketua Komite Rifi Hamdanidiketahui olen Deputi bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LaluWildan M.Pd.Nomor : 489.E/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor04/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunansarana olahraga Kecamatan Wanaraya Kabupaten BatolaKalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihak pertama(PPK) Drs. Brahmantory pihak kedua Ketua Komite Untungkhodori, Spd diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi danKemitraan Dr.
Register : 22-01-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 2/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Tanggal 22 Februari 2016 — SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO
4929
  • Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwapenerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan,lembaga/organisasi non pemerintah, namun terdakwa selaku Kepala DesaWiladeg mencantumkan namanya sendiri sebagai Ketua Umum(Penanggung jawab) dalam susunan
    Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanPebruari 2011. Pembuatan proposal permohonan bantuan tersebutdilakukan oleh terdakwa, sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec.
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah dilrevitalisasi kepadapemerintah desa atas nama Menpora.Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawabdalam hal :a.
    Pengembangan Prasarana dan SaranaKeolahragaan Deputi Bidang WHarmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.7.
Register : 10-08-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk.
Tanggal 21 Desember 2015 — SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO;
7013
  • .-------------8. 1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).------------------------------------------------9. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian
    Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.---------10. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.11. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa
    Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----17. 1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------18. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi
    Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih.-----------------------------24. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi
    Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.--------- Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.---------7.
    Yykb.1 (satu) bendel laporan pemakaian alatSUTARNO.c.1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.d.1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk TeknisBantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (LapanganOlahraga TingkatKecamatan ). 22222 noone nnn nnn nnn nn nen ne nnn nene1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri NegaraPemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No.0010.A Tahun 2011 tanggal 13
    Januari 2011 tentangPengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola AnggaranKementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara KementerianPemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah ForumPurna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi DiYogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di ProvinsiYogyakarta.1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi
    Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.BTahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwa penerimabantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite,yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah, namunterdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg mencantumkannamanya sendiri sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab)dalam susunan
    Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraansenilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwaselaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal munduryaitu. pada bulan Pebruari 2011. Pembuatan proposalpermohonan bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa,sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite PembangunanSarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec.