Ditemukan 186 data
Munifah
Tergugat:
1.PT.Tirta Menggala CQ Ir Adnan Basirudin Mokodompit
2.Washari
248 — 61
undangundang;Bahwa selain pencatatan yang dimaksud dalam dalil gugatanPenggugat, hal yang harus diperhatikan adalah asal muasal tanahharus karena klausa atau sebabsebab yang halal, yang tidak pernahditunjukan penggugat darimana asal tanah tersebut sebelumdihibahkan;a) Bahwa memang benar adanya UU No 5 tahun 1960 sebagaimanayang didalilkan Penggugat dalam gugatanya pada poin ke 12,namun kami selaku tergugat memperkuat argumentasi kamipada poin ke11 berdasarkan pendapat para Ahli Hukum yaituRidwan Khairandy
Pada saat dilakukannya kontrak atautindakan hukum lain, pembeli harus meyakini bahwa syaratsyaratkontrak telah terpenuhi dan tidak adanya sesuatu hal yangdisembunyikan berupa kebohongan;Itikad baik objektifYang dipandang dalam itikad baik objektif adalah fakta diluar diri ataudiluar sikap batin, menekankan kepada normanorma yang berlakupada saat dibuatnya kontrak, tidak bertentangan dengan normakesusilaan dan pandangan umum yang berlaku di masyarakat;Ridwan Khairandy menjelaskan, itikad baik dalam
Norma tersebutdikatakan obyektif, karena tingkah laku tidak didasarkan padaanggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harussesuai dengan anggapan umum masyarakat (Ridwan Khairandy,Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Halaman 194). sehinggaTERGUGAT dalam hal ini harus dilindungi secara Hukum karenamerupakan pembeli yang baik;b) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun2016 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman
Terbanding/Tergugat I : Abdul Wahab Djamhuri,
Terbanding/Tergugat II : PT. Apexindo Pratama Duta, Tbk
175 — 97
Hukum perikatan membag) itikadbaik menjadi dua, yakni (1) Itikad baik subjektif sebagimana di jelaskan olehRidwan Khairandy, Itikad baik subjektif terdapat dalam Praperjanjian. Itikadbaik pada tahap pra perjanjian merupakan kewajiban untuk memberitahuatau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitandengan pokok yang dinegosiasikan. (Ridwan Khairandy, 2004, Itikad BaikHal 3 Put.
156 — 118
Aditya Bakti, 2014 halm. 15), demikan juga menurut RidwanKhairandy, menyebutkan:Bahwa pembeli yang bertikad baik adalahseseorang yang membelibarang dengan penuh kepercayaanbahwasipenjual benarbenar pemilik dari barang yang dijualknya (dalam bukuHalaman 9 dari 120 halaman Pts.No. 138/Pdt.G/2019/PA.Utj19.Ridwan Khairandy: Itikad baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UPres, 2004, halm. 194).
Aditya Bakti, 2014 halm. 15), demikan juga menurut RidwanKhairandy, menyebutkanBahwa pembeli yang bertikad baik adalahseseorang yang membelibarang dengan penuh kepercayaanbahwasipenjual benarbenar pemilik dari barang yang dijualknya (dalam bukuRidwan Khairandy: Itikad baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UlPres, 2004, halm. 194).
Aditya Bakti, 2014 halm.15), demikan juga menurut Ridwan Khairandy, menyebutkan: Bahwa pembeliyang bertikad baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penulHalaman 72 dari 120 halaman Pts.No. 138/Pdt.G/2019/PA.Utjkepercayaan bahwa sipenjual benarbenar pemilik dari barang yang dijualknya(dalam buku Ridwan Khairandy: Itikad baik dalam Kebebasan Berkontrak,Jakarta, UI Pres, 2004, halm. 194).
Menurut R.Subekti dalamBuku Aneka Perjanjian, Bandung, PT Aditya Bakti, 2014,hal.15 disebutkan; bahwapembeli yang beritikad baik diartikan pembeli yang sama Sekali tidak mengetahuibahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik, demikizpula menurut Ridwan Khairandy, dalam Buku Iktikad Baik Dalam KebebasanHalaman 112 dari 120 halaman Pts.No. 138/Pdt.G/2019/PA.UtjBerkontrak, Jakarta UI Press,2004, hal 194 dikatakan; bahwa Pembeli yangberitikad baik adalah seseorang yang membeli barang
260 — 168
halaman putusan No.700/Pdt.G/2017/PN.Jkt.SelBahwa Suharnoko menjelaskan di negaranegara maju yang menganutcivil law system seperti Perancis, Belanda dan Jerman Pengadilanmemberlakukan asas itikad baik bukan hanya dalam tahap penandatanganandan pelaksanaan kontrak, tetapi juga dalam tahap perundingan (the duty ofgood faith in negotiation) sehingga janjijanji pra kontrak mempunyai akibathukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janjijanji tersebut diingkari (Suharnoko,2004 :3).Menimbang, bahwa Ridwan Khairandy
beberapaputusan Mahkamah Agung RI yang menerapkan kewajiban iktikad baik (Pasal1338 ayat (3) KUHPerdata), dalam tahap negosiasi dan penyusunankontrak, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/Sip/1957 dalamperkara Nyi Hajiami dkk melawan Abdul dan Mardjuk, Putusan MahkamahAgung No.242 K/Sip/1968 dalam perkara Adrianus Hutabarat dkk melawanKristian Situmorang dkk serta Putusan Mahkamah Agung No.3427 K/Pdt/1987,tanggal 22 Mei 1991 dalam perkara Josep Pantoni melawan Liu Su Nyan danMu Khian Kwen (Ridwan Khairandy
62 — 12
Yang mana PENGGUGAT telah tidak paham mengenaikedudukan CV yang bukan merupakan badan hukum dan merupakanpersekutuan komanditer badan usaha ;Bahwa Perlu PENGGUGAT ketahui pengertian dari Badan Hukum adalah(kami kutip): suatu badan selain orang yang secara hukum diperlakukanseperti orang, yang dapat memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugatdan digugat di hadapan pengadilan dan diwakili oleh organnya (Prof.Ridwan Khairandy, Hukum Dagang) ;Bahwa CV adalah badan usaha yang tidak bisa bertindak sebagaimanabadan
98 — 31
Ridwan Khairandy, SH.MH.Bahwa pendapat ahli tentang tanah Negara hak menguasai oleh negaramenurut Pasal 33 UUD 1945, Undangundang No. 5 tahun 1960 danPeraturan Pelaksananya jika dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat/warga Negara atas tanah Negara:a.
Ridwan Khairandy, SH.MH.dalam persidangan member keteranganyang pada pokoknya bahwa jika diatas tanah Negara atau tanah yang langsungdikuasai oleh Negara terdapat aktifitas seorang warga Negara berupamendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan tempat usaha bahkanmembayar PBB secara teratur dan terus menerus, boleh Negara memberikanhak prioritas kepada warga Negara yang bersangkutan untuk mendapatkan haktertentu atas tanah Negara tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal ayat (1) Peraturan Menteri
249 — 129
RIDWAN KHAIRANDY,SH.,MH. yang telah memberikan pendapat/keterangan di bawah sumpahpada pokoknya sebagai berikut :99Bahwa mengenai Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata itu bersifatmemaksa/ dwingen recht. Dan berlakunya tidak dapat dikesampingkanOleh para pihak meski di dalam suatu perjanjian para pihakmenetapkan demikian. Hal itu terjadi Karena merupakan kebiasaandalam praktek.
Ridwan Khairandy, SH.MH.yang keduanya berpendapat bahwa Perjanjian Pengalihan Koordinat danKuasa Pertambangan Batubara (vide bukti P.4) dan Perjanjian Pemasukandan Pengeluaran serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan KomanditerCV.
Ridwan Khairandy, SH.MH.yang keduanya berpendapat bahwa Perjanjian Pengalihan Koordinat danKuasa Pertambangan Batubara (bukti P.4) dengan Perjanjian Pemasukandan Pengeluaran serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan KomanditerCV.
Ridwan Khairandy, SH.MH. bahwa lahirnya Perjanjian Keluar MasuknyaPesero dan Perubahan Anggaran Dasar CV.Yanuar Perkasa ada hubunganhistorisnya dengan Perjanjian Pengalihan Koordinat dan KuasaPertambangan Batubara tertanggal 23 Januari 2009, maka dengan telahterbuktinya PT Risna Karya Wardhana Mandiri (sekarang PT. Daya MandiriResources Indonesia / PT.
1.Parlindungan Hutabarat
2.Ny. Fatimah C Hutabarat
Tergugat:
1.Hj. Armanih
2.H. Mansyur
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Karang Satria
2.Cut Riany, S.H., M.Kn, Notaris PPAT
82 — 14
Pembeli yang beritikad baikadalah seseorang yang membeli barang dengan penuhkepercayaan bahwa Si penjual benarbenar pemilik dari barangyang dijualnya itu (Ridwan Khairandy) Pembeli yang beritikad baikadalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekatpada barang yang dibelinya itu (Agus Yudha Hernoko);d.
118 — 40
Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudul Hukum KontrakIndonesia Dalam Perspektif Perbandingan, halaman 227 sampai dengan237, yang selanjutnya diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim, dikenalpula penyebab cacat kehendak yang lain, yakni penyalahgunaan keadaan(misbruik van omstandigheiden atau undue influence).
TUA ALPAOLO HARAHAP, S.H.,M.H selaku DIREKTUR LAW FIRM TOSA & PARTNERS
Tergugat:
KEPALA KAMPUNG PONCOWATI
Turut Tergugat:
1.CAMAT TERBANGGI BESAR
2.KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
161 — 130
Bahwa berdasarkan pengertian perikatan yang dibangun olehpara pakar hukum, Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudulHukum Kontrak halaman 317, menyimpulkan adanya unsurunsur yangmelekat di dalam perikatan yakni :a. Hubungan Hukum (rechtsverhouding/rechtsbetreking, legalrelationship);b. Kekayaan (vermogen, patrimonial);C. Para Pihak (partijen, parties);d. Prestasi (prestatie, performance);41. Bahwa Ridwan Khairandy mengemukakan unsurunsurwanprestasi yakni sebagai berikut :a.
57 — 6
Putusan No.322/Padt.G/2016PA Jrsebagai pembeli, apakah dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikadbaik;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kriteria seorang pembeli yangberitikad baik harus memenuhi syaratsyarat antara lain; Menurut R.Subektidalam Buku Aneka Perjanjian, Bandung, PTI Aditya Bakti, 2014,hal.15disebutkan; bahwa pembeli yang beritikad baik diartikan pembeli yang samasekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnyabukan pemilik, demikian pula menurut Ridwan Khairandy
97 — 40
(vide: Ridwan Khairandy, Perseroan Teratas, Doktrin,Peraturan Perundang Undangan dan Yurisprudensi, Edisi Revisi, Kreasi TotalMedia, Yogyakarta, 2009, halaman 1011);Halaman 11 dari 23 halaman, Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.
1.Budiono
2.Afandi Sutriono
Tergugat:
PT. BPR Arta Kedaton Makmur
154 — 86
(vide: Ridwan Khairandy, Perseroan Teratas, Doktrin,Peraturan Perundang Undangan dan Yurisprudensi, Edisi Revisi, Kreasi TotalMedia, Yogyakarta, 2009, halaman 1011);Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor :16 Tahun2001 Tentang Yayasan jo Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasanpasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiriatas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuantertentu
141 — 67
Ridwan Khairandy dalam Bukunya HUKUMKONTRAK DI INDONESIA menjelaskan suatu hubungan dansudah jelas merupakan pelanggaran Kontraktual harusdikualifikasi sebagai wanprestasi. Hubungan Hukum tersebut tidaklagi dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
112 — 58
(vide: Ridwan Khairandy, Perseroan Teratas, Doktrin,Peraturan Perundang Undangan dan Yurisprudensi, Edisi Revisi, Kreasi TotalMedia, Yogyakarta, 2009, halaman 1011);Halaman 11 dari 23 halaman, Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.
99 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2576 K/Pdt/201623.24.25.26.Menurut Ridwan Khairandy, dalam bukunya "Perseroan Terbatas, doktrin,peraturan perundangundangan dan yurisprudensi," halaman 34,penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandipheiden) terjadi manakalaseseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yangmenghalanginya untuk melakukan penilaian (judgement) vang bebas daripihak lainnya;Bahwa addendumaddendum tersebut harus juga dilaporkan kepada pihakpenjamin (surety), yakni Pemohon Kasasi/Pemohon Banding
158 — 106
Ridwan Khairandy dalam bukunya Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrakmenyatakan:Iktikad baik pada tahap Pra Kontrak merupakan kewajiban untuk memberitahukanatau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitandengan pokok yang dinegosiasikan (Lihat Ridwan Khairandy, Iktikad Baik DalamKebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2004 halaman 250) Dan dalam lingkup asuransi hal ini merupakan kewajibanTertanggung, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
tersebut harusdikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.Bahwa lebih lanjut, hal ini juga mengingat bahwa ketentuan KUH Dagangmerupakan penyimpangan dari KUH Perdata sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 KUH Dagang yang menentukan sebagai berikut:Selama dalam Kitab Undangundang ini terhadap Kitab Undangundang HukumPerdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab UndangundangHukum Perdata berlaku juga terhadap halhal yang dibicarakan dalam KitabUndangundang iniSehubungan dengan hal ini Ridwan Khairandy
Hukum dagangmerupakan hukum perdata khusus, dengan demikian, KUH Perdata menjadisumber hukum perdata umum, sedangkan KUHD Merupakan sumber hukumperdata khusus. hubungan kedua hukum tersebut merupakan genus (umum) danspecies (khusus). dalam hubungan yang demikian berlaku asas lex spesialisderogat lex generate (hukum yang khusus mengalahkan hukum yang berlakuumum) keteentuan yang demikian itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 KUHD"Hal 54 dari 128 Hal Putusan nomor: 437/PDT.G/2014/PN.JKT Sel(Lihat Ridwan Khairandy
PT.AMORA BEAUTIKA
Tergugat:
PT.HARMONI KIRANA ESTETIKA
470 — 191
(Ridwan Khairandy,Perseroan terbatas Doktrin, Peraturan Perundangundangan, danHalaman 13 Putusan Nomor 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Yurisprudensi, Edisi revisi, Kreasi Total Media, Yogyakarta 2009, halaman4).16. Bahwa oleh karenanya adalah salah/keliru menarik PT. Harmoni KiranaEstetika sebagai pihak Tergugat, karena hingga saat ini Tergugat tidakpernah mengadakan perjanjian Kerjasama Franchise dengan PihakPenggugat (PT.
Terbanding/Penggugat : SAIFUDDIN KAMIL, SP
74 — 39
:seorang pembeli tidak bisa diklasifikasikan sebagal pembeli beritikadbaik sejak proses pembelian dilakukan, jika terdapat ketidakHalaman 18 dari 29 Halaman Putusan Nomor 45/PDT/2021/PT KDItelitian pembeli ketika proses pembelian berlangsung, sepertipembeli tidak mengecek status hak dan status penjual terkait denganobjek yang bersangkutan, sehingga pembeli seperti ini tidak berhakmendapat perlindungan hukum dari transaksi yang dilakukan.Menurut Ridwan Khairandy dalam bukunya berjudul Iktikad BaikDalam
483 — 182
Ridwan Khairandy yang mengutip bahwa : .... MahkamahAgung berpendirian bahwa dalam perkara ini tidak relevan digunakanketentuan Pasal 1338 ayat (8) KUHPerdata dan pasal 1839 KUHPerdata,karena ia tidak berkaitan dengan akibat hukum pelaksanaan kontrak. Untukmenentukan keabsahan kontrak yang dibuat para pihak tidak dikaitkandengan iktikad baik, tetapi salah satunya harus mengacu kepada kausahalal dalam kontrak.
RIDWAN KHAIRANDY, dalambukunya HUKUM KONTRAK INDONESIA DALAM PERSPEKTIFPERBANDINGAN (BAGIAN PERTAMA) hal. 283 284 dituliskan bahwa :.. Kelalaian atau wanprestasi tidak membuat perjanjian batal demihukum tetapi harus dimintakan pembatalan kepada pengadilan.Selanjutnya Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata menyatakan bahwapermintaan itu harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenaitidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian...,selanjutnya dalam buku yang sama Prof. Dr.