Ditemukan 778 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56195/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13439
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56195/PP/M.IXB/19/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanklasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan Bea Masuk atas jenis barang imporberupa Alat Bagian dari Kursi Berupa: Plastic Back Outer Inner dll (19 jenis barangsesuai lember lanjutan PIB);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4916/KPU.01/2013 tanggal 12Agustus 2013, Terbanding
    pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yang dipermasalahkan padapos 19 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner, lumbar support outer inner,plastic seat outer inner,...dst.), pos 1119 (Alat bagian dari kursi berupa: PU arm padMD 461, lift arm frame, chair base, MD YC4,330MM.,...dst) diidentifikasikan sebagaibagian dari tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya;2.
    danbagiannya.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.30.0000 meliputi tempat duduk berputar yangdapat diatur tingginya.Berdasarkan BTKI 2012, subpos 9401.90 meliputi bagian.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.4000 meliputi bagian dari tempat dudukpada subpos 9401.30.00.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.9900 meliputi bagian selain dari tempatduduk pada subpos 9401.30.00.Bahwa jenis barang yang dipermasalahkan pada pos 19 (Alat bagian dari kursiberupa: plastic back inner, lumbar support outer
    tanggal 11 Juni 2013, Jenis Barang bagian dari kursi yang PemohonBanding beritahukan dalam pos tarip 9401.90.9900, BM 0% kemudian di tetapkanoleh terbanding dalam pos tarip 9401.90.4000 BM 10% sehingga Pemohon BandingMenurut MajelisMenimbangMengingatMemutuskandiwajiobkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 27.025.000.00;: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yangdipermasalahkan pada pos 19 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner,lumbar support outer
    inner, plastic seat outer inner,...dst.), pos 1119 (Alat bagiandari kursi berupa: PU arm pad MD 461, lift arm frame, chair base, MDYC4,330MM,...dst) diidentifikasikan sebagai bagian dari tempat duduk berputar yangdapat diatur tingginya dan diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000 denganpembebanan BM 10% (ACFTA);bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berkeberatan atas PenetapanKlasifikasi oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor denganPIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni
Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019(C) The term outer sole as used in headings 64,01 to 64,05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground, Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    Putusan Nomor 4137/B/PK/Pjk/20192Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari balan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Pos 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
Register : 02-12-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44842/PP/M.V/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10733
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper. Explanatory Notes Bab 64 Umum (B ).3.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
24444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/2020This heading covers footwear with outer soles and uppers of rubbeof heading 64.01. ppers of rubber or plastics, other than thosed.
    (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of(other than an attached heel) which, hen in use, is in contact with the eid Teconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    Pos 64,04Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacar itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01: Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02: Alas kaki dengan outer sole dan upper
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacamitu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubangHalaman 24 dari 28 halaman.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45166/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9821
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface),2.
Register : 10-12-2015 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 761/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel.
Tanggal 20 April 2016 — Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
11865
  • Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44836/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10225
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah. e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagaicontoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface);2.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab 64Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Halaman 17 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 365/B/PK/Pjk/2020Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit Komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit:Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil:Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalamPos 64.01 s/d pos 64.04
    ;Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atauplastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulitatau tekstil.
    Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics..
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetHalaman 35 dari 44 halaman.
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44837/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10223
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper. Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).3.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik, e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Register : 24-03-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN MALANG Nomor 176/PID.B/2016/PN Mlg
Tanggal 25 Mei 2016 — SITI MASKAH
213
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) kantung beras merk Piala Dunia masing-masing berat 5 Kg ;- 2 (dua) pack Mamy Poko Pants ukuran XL masing-masing isi 24 buah ;Dikembalikan pada Toko Avan Supermarket ;- 4 (empat) kardus susu merk SGM Eksplor masing-masing berat 400 Gr ;Dikembalikan pada Indomart dan Alfamart ;- 1 (satu) stel atau pasang long dress (pakaian wanita terusan panjang) warna hitam dan outer warna hitam putih bergaris ; Dikembalikan pada Toko Duta Busana Jaya ;- 1 (satu)
    Maretkantong plastik hitam tersebut di letakkan di teras Alfa Maret laluterdakwa masuk kedalam mengambil 2 kotak susu SGM Eksplormasing masing berat 400 grm yang ada di atas rak tanpa ijin dimasukkan dalam tas dan keluar lalu terdakwa berjalan menuju tokoDuta Busana jalan Danau kerinci Raya , sewaktu dalam perjalananterdawa mengeluarkan susu tersebut di masukkan menjadi satu dalamkantong plastik hitam tersebut, baru terdakwa masuk ke toko DutaBusana mengambil satu stel long dres warna hitam dan outer
    akhirnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan dalam took dansetelah di tanya oleh saksi Sudarwati terdakwa mengakui ia telahPengadilan Negeri Malang Putusan Perkara Nomor: 176 /Pid.B/2016/PN MigHalaman 5 dari 27 halamanmengambil barang tersebut, akibat perbuatan terdakwa Super MarketIndomaret mengalami kerugian + Rp. 70.000, Alfamaret menderitakerugian + Rp. 69.000,dan Avan Maret mengalami kerugian Rp.300.000, dan toko Busana mengalami kerugian berupa barang 1 stellongdres warna hitam dan outer
    dalam pasal 362 KUHjo psl 65 (1) KUHPMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa : 2 (dua) kantung beras merk Piala Dunia masingmasingberat 5 Kg, 2 (dua) pack Mamy Poko Pants ukuran XL masingmasing ini 24buah, 4 (empat) kardus susu merk SGM Eksplor masingmasing berat 400 Gr, 1(satu) stel/ pasang long dress (pakaian wanita terusan panjang) warna hitamdan outer
    warna hitam putih bergaris ;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa mengambilbarangbarang tersebut ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) kantungberas merk Piala Dunia masingmasing berat 5 Kg, 2 (dua) packMamy Poko Pants ukuran XL masingmasing isi 24 buah, 4(empat) kardus susu merk SGM Eksplor masingmasing berat400 Gr dan 1 (satu) stel atau pasang long dress (pakaian wanitaterusan panjang) warna hitam dan outer warna hitam putihbergaris, barangbarang tersebut yang diakui oleh
    ;e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 2 (dua)kantung beras merk Piala Dunia masingmasing berat 5 Kg, 2(dua) pack Mamy Poko Pants ukuran XL masingmasing ini 24buah, 4 (empat) kardus susu merk SGM Eksplor masingmasingberat 400 Gr dan 1 (satu) stel/ pasang long dress (pakaianwanita terusan panjang) warna hitam dan outer warna hitamputin bergaris ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke2 (kedua) ini telahterpenuhi ;Unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).e Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole danupper terbuat dari bahan karet atau plastik,e Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit,e Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil,e Pos 64.05, klasifikasi untuk
    alas kaki dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessones orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    /Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (DY.Z Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat
    dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan 64.02dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber or ofplastics, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled bystitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atauplastik, selain dari yang digolongkan
Putus : 28-06-2018 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1110 K/Pdt/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — SEPTIADJI LUCKY WARDOYO VS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA cq Direktorat Jenderal bina Marga cq Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEPTIADJI LUCKY WARDOYO VS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA cq Direktorat Jenderal bina Marga cq Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
268115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagaicontoh footwear dari bahan plastic produk moulding (cetak), maka upper adalah bagianalas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching,riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.3.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon Peninjauan Kembali akanmenguraikan unsurunsur barang yang digolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 sebagaiberikut
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Sports footwear:Halaman 20 dari 26 halaman.
    seluruh jari kakiatau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidak terdapatjahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehingga pada outer solealas kaki tidak terdapat lubang yang dapat menyebabkan air atau cairandapat menembus hingga telapak kakib.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sole) dan bagian atas (upper) dariplastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu;Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan 64.02dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber or ofplastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting
    , nailing, screwing, plugging orsimilar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01Halaman 12 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik: Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outer sole)dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper) dariplastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan / dibuatmelalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehinggapada
    outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yang dapatmenyebabkan air atau cairan dapat menembus hingga telapakkaki;b.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan padaPos Tarif 64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppersof rubber or of plastics, the uppers of which areneither fixed to the sole nor assembled bystitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers ofrubber or plastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harusmemenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanyaterbuat dari karet atau plastik, selain dari yangdigolongkan ke
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yangb.secara prinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atauspesifikasi, sehingga seluruh alas kaki tersebut dapatdiidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnyadisebut outer sole) dari plastik dan bagian atas(selanjutnya disebut upper) dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebutdigabungkan/dibuat melalui proses perekatan atauinjection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidakmenutup seluruh
    Jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan denganupper tidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atauproses semacam itu, sehingga pada outer sole alaskaki tidak terdapat lubang yang dapat menyebabkanair atau cairan dapat menembus hingga telapak kaki;Dari aspek bahan dan konstruksi, pada dasarnya uraianpos 64.01 mengatur sedemikian rupa untuk mencapaitujuan sifat barang yaitu waterproof.
    Melalui uraian pos64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteriakonstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalahkonstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenaibentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal inisepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik ataukaret, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.Halaman 19 dari 23 halaman.
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
20633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64,01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kalit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 12 dari 26 halaman. Putusan Nomor 3460/B/PK/Pjk/20204. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
    .64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan
    jari kaki atau tumit;e Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehinggapada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yang dapatmenyebabkan air atau cairan dapat menembus hingga telapak kaki;Halaman 22 dari 26 halaman.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44905/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10520
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.3.
    Pos 64.01Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.6.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(B)J;Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04:Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atauplastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulitatau tekstil.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kaki:.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48183/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14331
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengantanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contohfootwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01 Persyaratan: Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit d 4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki. Outer sole danupper keduanya terbuat dari karet atau plastik;engan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan dara semacam itu;1.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;2. Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.7.