Ditemukan 45 data
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan almarhum Kemas Munzier bin Kemas Mukhtar telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 14 Juli 2016;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Kemas Munzier bin Kemas Mukhtar adalah ;
- Sulastri Rukemi Aminah binti Rukemi(sebagai istri)
- Rina Eka LAsmonita binti Kemas Munzier Mukhtar (sebagai anak Perempuan kandung)
- Rini Dwi Desy
80 — 5
Permainan tersebut di mainkanberulangkali dengan cara yang sama dengan catatan setiap pemenangdalam setiap putaran berhak menjadi pengocok dan pembagi kartu /menjadi kepala daun.Halaman 7 dari 32 Putusan Nomor 25/Pid.B/2015/PN SagBahwa tempat milik Terdakwa tersebut sering di pergunakan untukbermain judi dan permainan judi tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2 Saksi Sadinal Alias Ali Bin Rukemi, dibawah sumpah
81 — 5
Permainan tersebut di mainkan berulangkali dengan cara yangsama dengan catatan setiap pemenang dalam setiap putaran berhak menjadipengocok dan pembagi kartu / menjadi kepala daun.e Bahwa tempat milik Sdr Gudelyanto tersebut sering di pergunakan untukbermain judi dan permainan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihakyang berwenang;Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2 Saksi Sadinal Alias Ali Bin Rukemi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai
58 — 8
:
dengan Surawi;
- Sebidang Tanah Tegal Seluas 261 desi are/ 2610 meter persegi terletak di Dusun Sumber Puring RT/RW:006/005, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara
:
dengan tanah milik Rukemi
Register : 22-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022Putusan PTA SURABAYA Nomor 374/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Tanggal 12 Oktober 2022 — Pembanding melawan Terbanding
82 — 10:
dengan Surawi;
- Sebidang Tanah Tegal Seluas 261 desi are/ 2610 meter persegi terletak di Dusun Sumber Puring RT/RW:006/005, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara
:
dengan tanah milik Rukemi