Ditemukan 516 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — Jeane Wuisan(T1),Dk
9047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II Faisal Damogalad melanggar Pasal 93 juncto Pasal 27 Ayat (1)Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1)ke KUHP merupakan Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 103 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Bahwa penangkapan ikan secara legal adalah siapa saja yangmelakukan kegiatan usaha perikanan tangkap di WPPRI
    Tiberias2 menangkap ikan di WPPRI 716menggunakan jaring purse seine menggunakan SIPI telah habis masaberlakunya atas sepengetahuan Pemilik Kapal, termasuk perbuatan menangkapikan secara "ilegal fishing", walaupun pemilik kapal dan nakhoda dan seluruhABK WNI dan menangkap ikan di WPPRI;Bahwa perbuatan penangkapan ikan oleh KM.
    No. 1620 K/PID.SUS/2016Nakhoda bisa menangkap ikan ke Laut Sulawesi WPPRI 716 adalah atassepengetahuan dan se izin Pemilik Kapal, ini bisa diketahui dari fakta yangterungkap di persidangan bahwa semua logistik kapal dan perbekalanmenangkap ikan adalah di pasok oleh Terdakwa 1 (satu) Jeane Wuisan.Dengan alasan tersebut sangat tidak pantas jika Pemilik kapal dihukumpercobaan sedang Nakhoda dihukum masuk penjara;Bahwa ditinjau dari aspek ekonomi negara dari sektor perikanan negarasangat menggenjot pendapatan
    di bidangPerikanan Tangkap tidak mendukung kebijakan negara untuk memperbesarpendapatan negara dari sektor perikanan;Bahwa tujuan pemidanaan khususnya Pidana Penjara itu sendiri,disamping untuk membuat efek Jera terhadap Pelaku illegal fishing baik olehNakhoda maupun pemilik kapal yang mengizinkan kapalnya beroperasimenangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Perikanan yang Sah dan masihberlaku, juga untuk memberi contoh kepada setiap orang maupun korporasiyang melakukan usaha perikanan tangkap di WPPRI
Register : 02-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
Terdakwa:
SAPARUDDIN
3223
  • Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu ;Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN SbwBahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI
    Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI 573)
    Pasal 100 B UU RI Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;AtauKedua :Bahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI 573 )berhubung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar belum dibentuk PengadilanPerikanan maka
    karang; Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    hitam;2 (dua) buah botol semprotan;1 (Satu) ekor ikan Clownfish;2 (dua) karang hidup berwarna hijau dan merah;5 (lima) kerang;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 14.20 Witabertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat8,519120, 116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia/WPPRI
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
RUDOLF T.P.SIMAJUNTAK, SH
Terdakwa:
ALFRUDI MAKITULUNG MAMULI
8845
  • faktafakta yang terungkap di dalam persidanganyakni dakwaan Kesatu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Jo pasal 35A ayat (1) UndangundangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagai berikut:Unsur NakhodaUnsur Kapal PerikananUnsur Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB);= fw NeUnsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa pengertian penangkapan ikan menurut Pasal 1 angka 5Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau
    Hiu 02 di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI), tepatnya posisi koordinat : 0105.960 LU 12543.532 BT sesuai GPS kapal KP.
    Hiu 02 jika posisi koordinat ini dilukiskan padapeta Laut Nomor 357 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL tahun2005, berada di Perairan Kepulauan Indonesia Laut Maluku, berada di WPPRI nomor715;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengandemikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia telah terpenuhi secara sah danmeyakinkan menurut hukum ;5.
    Alkatik, perbuatan Terdakwa terbuktibertentangan dengan kewajiban hukum dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)sebagai ABK untuk mengoperasikan kapal Perikanan di WPPRI, telah terbukti secarasah dan menyakinkan;Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dalam pasal 98 jo pasal 42 ayat(3) jo pasal 35A ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum maka, Majelis Hakim berkesimpulan
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
11548
  • Penuntut Umumkepersidangan berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 9 September 2019dengan Nomor Register Perkara: PDM 63/P.1.14/Eku.1/10/2019, dibacakanpada tanggal 17 Oktober 2019 ; isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN selaku Nahkoda Kapal ICEBREAKIR 3 03 berbendera Philipina , pada hari Minggu tanggal 21 Agustus2019 jam 09.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2019 bertempat di Perairan WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI
    ) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 0307.050 LU 124 20.283 BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yangberwewenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang memilikidan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI) yang tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan
    STBahwa Ahli Perikanan adalah Syahbandar Pelabuhan perikananSamudera Besar Bitung, sarjana Teknik Kelautan;Bahwa kapal Ice Breakir 3 dari bentuknya adalah kapalperikanan asal Philipina, dikuatkan degn adanya dukumen kapalyang dierbitkan oleh Philipina, ABK sSemuanya berasl dariPhilipina dan Terdakwa juga warga negara Philipina;Bahwa dokumen Perikanan dari Negara lain seperti Philipinatidak berlaku jika digunakan di Wilayah Pengelolaan perikananRepublik Indonesia (WPPRI);Put.
    BT, kemudin dilakukanpenangkapan pada koodinat 0307.050 LU 124 20.283 BT;Bahwa objek deteksi Radar adalah kapal perikanan Ice Breakir 3berbendera Philipina;Bahwa jka kedua posisi Koordinat ini di baringkan di atas peta Lautnomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL, akan menunjukkantempat lokasi di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;Jika posisi penangkapan diukur dari pulau Terdekat (p.
    Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Register : 12-08-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 268/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 2 Nopember 2015 — -ERTUESTO D.QUIMING
9614
  • Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolah, dan pemasaran ikan yang tidak memilikiSIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) ; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal1angka 7 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 tentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolohan danpemasaran
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulaut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal1angka7 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 tentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi
    perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensialuntuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsur ke2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia(WPPRI) ?
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum4.
Register : 17-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
RANDY MANCAO
6638
  • Hiu 05;Indonesia tepatnya di Pelarairan Maluku Wilayah Pengelolaan perikananIndonesia (WPPRI)715;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi Tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang bahwa, Terdakwa tidak mengajukan Saksi maupun Ahli Yangmeringankan baginya;Menimbang bahwa, telah didengar keterangan terdakwa Randy Mancao padapokoknya menjelaskan sebagai berikut :Bahwa terdakwa adalah Warga Negara Philipina tinggal di Tanjung MerahKota Bitung Indonesia sejak tahun 2010, berfropesi sebagaiNelayan/kaptein
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa pengertian penangkapan ikan menurut Pasal 1 angka 5Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau
    Hiu 05 di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI), tepatnya posisi koordinat : 0044.253 LU 12521.692BT sesuai GPS kapal KP.
    Hiu 05 jika posisi koordinat ini dilukiskan pada peta LautNomor 357 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL tahun 2005,berada di Perairan Indonesia Laut Halmahera, berada di WPPRI nomor 715, ketikadiperiksa masih melakukan kegiatan pemancingan ikan Tuna dan telah berhasilmenangkap kkan Tuna sebanyak 5 (lima) ekor;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengandemikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Perairan
    Desril, perbuatan Terdakwa terbuktibertentangan dengan kewajiban hukum dalam penggunaan Tenaka Kerja Asing sebagaiABK untuk mengoperasikan kapal Perikanan di WPPRI, telah terbukti secara sah danmenyakinkan;Pts.
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
JILMER DALAPAN
9958
  • Unsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI);5. Unsur Wajib menggunakan Nakhoda da dan Anak Buak Kapal (ABK)Berkewarganegaraan Indonesia;1.
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa pengertian penangkapan ikan menurut Pasal 1 angka 5Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau
    mengawetkannya;Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaan awalseperti yang terungkap dari keterangan saksi ditangkap oleh Petugas dari Kapal KP.Hiu 02 dan dibenarkan oleh terdakwa Jilmer Dalapan adalah di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI), tepatnya posisi koordinat : 0105.216 LU 12545.723 BT sesuai GPS kapal KP.
    Hiu 02 jika posisi koordinat ini dilukiskan padapeta Laut Nomor 357 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL tahun2005, berada di Perairan Kepulauan Indonesia Laut Maluku, berada di WPPRI nomor715;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengandemikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia WPPRI nomor 715, telah terpenuhisecara sah dan meyakinkan menurut hukum ;5.
    Cakrawala 04,terbukti bertentangan dengan kewajiban hukum dalam penggunaan Tenaka Kerja Asingsebagai ABK untuk mengoperasikan kapal Perikanan di WPPRI, telah terbukti secarasah dan menyakinkan;Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dalam pasal 98 jo pasal 42 ayat(3) jo pasal 35A ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum maka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwaTerdakwa
Register : 29-07-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 252/Pid.SUS/2015/PN.TAR
Tanggal 26 Agustus 2015 — AMIRULLAH bin ABDULLAH;
907
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan PerikananNegara Kesatuan Republik Indonesia menjelaskan yang dimaksud denganwilayah pengelolaan Perikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanIndonesia, zona ekonomi eksklusif
    Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (WPPRI) ?
    Bahwa selanjutnya Kapal danNahkoda dibawa ke Kantor SAT POLAIR RUD Polres Tarakan untuk proses lebihlanjut;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan telukTomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal inisesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    KelautanNomor : 1 Tahun 2009 tersebut di atas maka nama perairan yang tidak tersebutdalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada didalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 10-12-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 5 Februari 2015 — Dang Ngoc Quy
14315
  • (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
    Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yangtidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP). 222 e nen ne nee neePerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa yang menahkodai KM (BV.75169 TS)belayar dari pelabuhan Binh ChauBa Ria Vung TauVietnam untuk melakukan kegiatanpenangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    BT atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), yang tidak memiliki surat izinpenangkapan ikan (SIPI).2 nnnPutusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Perbuatan
    tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa yang menahkodai KM (BV.75169 TS)belayar dari pelabuhan Binh ChauBa Ria Vung TauVietnam untuk melakukan kegiatanpenangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan saat ituTerdakwa memerintahkan ABKnya untuk penangkap ikan berupa pancing rawai yang carapengoperasiannya yaitu tiaptiap mata pancing terikat sejajar sepanjang tali utama (main line)yang memiliki panjang
    BV.75169 TS yangberbendera Vietnam dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) perairanIndonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat MajelisHakim, unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asingtelah terpenuhi pula;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Ad.3.
Putus : 20-03-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SORONG Nomor 03/Pid.Sus.Prkn/2017/PN Son
Tanggal 20 Maret 2017 — JOSEPH B. OMBAO
10836
  • meterdengan bobot 42 (empat puluh dua) GT (Gross Tonase) dan 13 (tiga belas)NT (Net Tonase);Bahwa untuk kapal ikan berbendera asing atau eks kapal berbendera asingtidak diijinkan atau dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia apalagi mengurus dokumensesuail Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium)Perizinan Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    dokumen dokumen tersebut di dikeluarkan oleh Dinas perhubungan; Bahwa kapal F/B JAMELIA01 tersebut adalah jenis kapal penangkap ikan; Bahwa kegiatan penangkapan ikan yang telah dilakukan kapal F/BJAMELIA01 tidak memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan karenatidak memiliki SIUP, SIP maupun dokumen lainnya; Bahwa posisi koordinat koordinat 01 48 96" LU 131 19 41" BT diSamudera Pasifik adalah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    /PN Son Bahwa untuk kapal ikan berbendera asing atau eks kapal berbendera asingtidak diijinkan atau dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia apalagi mengurus dokumensesual Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium)Perizinan Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI); Bahwa ketika melakukan penangkapan ikan, kapal F/B JAMELIA01 tidakdilengkapi
    Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 WIT pada posisi koordinat 01 48 96"LU 13119 41" BT;Menimbang, bahwa posisi tertangkapnya F/B JAMELIA01 pada posisikoordinat 0148 96" LU 131 19 41" BT dimana menurut keterangan saksi saksi dan keterangan ahli serta juga berdasarkan bunyi PernyataanPemeriksaan Suratsurat tertanggal 05 Desember 2016 yang ditandatanganioleh Terdakwa bahwa posisi tersebut adalah posisi Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    /PN SonMenimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ikan hasil tangkapansebanyak +5.000 (Lima ribu) kilogram ikan Tuna yang sudah dilelang dengannilai Rp. 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dimana ikan hasiltangkapan tersebut merupakan hasil kekayaan Negara Indonesia yangdiperoleh dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)yang ditangkap oleh terdakwa secara melawan hukum dan barang buktitersebut mempunyai nilai ekonomi, maka menurut Majelis haruslah dirampasuntuk
Register : 12-08-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 13 Oktober 2015 — -ARNEL PIPINO
897
  • SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) namun setelahditanyakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) terdakwa menjawab ada memilikisurat tersebut dan menyerahkan Foto Copy yang aslinya ada di Philipinatersimpan di Perusahan dan Kapal FB.LB STONINO 804, bersamasama denganisinya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Tarakan untuk pemeriksaanselanjutnya on 22 non no nnn nnn nnn nn nn nen nee nn nn cee ne neeMenimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;20Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas tidak terpenuhi secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulaut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal1angka7 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 tentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi
    perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif23Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensialuntuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsur ke2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia(WPPRI) ?
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI24sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;;Ad.4.
Register : 06-10-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Sus.PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Maret 2016 — - ZAW
7520
  • SIPI) Bahwa Kapal Ikan KM.SLFA 2675 GT.66 ditangkap pada saat sedang melakukanpenangkapan ikan di wilayah Perairan Selat Malaka Indonesia , kemudiandilakukan pengejaran dan dapat ditangkap selanjutnya diperiksa , ternyata Nakhodamengaku bernama ZAW , umur 25 , Agama Budha, Warga Negara Myanmar, sertamengaku bahwa kapal tersebut milik Negara Malaysia , setelah diperiksa tidakmemiliki Perijinan Perikanan yang syah dari Pemerintah Indonesia (SIUP, SIPI.SPB) untuk menangkap ikan di ZEEI Selat Malaka WPPRI
    GT.66 sudah2 minggu gajinya sebesar 70 Ringgit perhari dan yang memberikannya adalahpemilik / take kapal melalui ZAW sebagai Nakhoda kapalBahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlinatkan pemeriksa , yaitu Kapal,alat tangkap , alat Navigasi dan Komunikasi yang mereka gunakan untukmelakukan kegiatan penangkapan ikan , serta uang hasil penjualan ikan hasiltangkapan KM.SLFA 2675 GT.66Bahwa menurut saksi perbuatan Nakhoda melakukan tindak Pidana Pencuarianikan di laut ZEE Indonesia Selat Malaka WPPRI
    SLFA 2675 GT.66 mengerti sebabnya ditangkap oleh Kapal petugas Perikanan Indonesia , karena dicurigai melakukantindak pidana pencuian ikan di Laut ZEE Indonesia Selat Malaka WPPRI denganmenggunakan alat tangkap Trawl , tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dariPemerintah Indonesia , yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat jinPenangkpan Ikan (SIPI)Bahwa terdakwa di tangkap oleh Kapal Patroli Pegawas Perikanan Indonesia KP.HIU 004, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015, pukul 08.00
    HIU 004, berada pada posisi 0321900 LU dan100 18 502 BT , atau ZEEI Selat Malaka , adalah termasuk wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa dari fakta di atas unsur Melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah terpenuhi ;Halaman 21 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnAd. 4 : Tidak memiliki SIPIMenimbang bahwa, Surat Ijin Penangkan Ikan (SIPI) adalah ijin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
    SLFA 2675 GT.66 ,dalam melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI ) wajibdilengkapi dokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia .Menimbang, bahwa Terdakwa ZAW sebagai Nakhoda kapal ikan KM. SLFA 2675GT.66 , saat ditangkap dan diperiksa oleh Kapal Patroli Pengawas Perkanan IndonesiaKP.
Register : 08-08-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TOAN
9119
  • Bahwa dalam melakukan penangkapan dan pemeriksaan KapalPenangkap Ikan KM BV 4850 TSpada hari jum,at tanggal 07 juli 2017jam 12.50 wib di sekitaran Laut Natuna pada Kordinat06. 04.244 LU 105 54 226 BT.. dimana Laut Natuna masih merupakan WPPRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.).
    saksi telah melakukan penangkapan dan pemeriksan terhadapKapal Penangkap Ikan KM.BV 4850 TS di Wilayah Laut RepublikIndonesia berdasarkan Surat Perintah Direktr Pol Airud KORPOLAIRUDBAHARKAM POLRI , Nomor Sprint/ 801/ 801/ VI / 2017 , tanggal 22 juli2017.Bahwa dalam melakukan penangkapan dan pemeriksaan KapalPenangkap Ikan KM BV 4850 TSpada hari jum,at tanggal 07 juli 2017jam 12.50 wib di sekitaran Laut Natuna wilayah ZEEI, padaKordinat06. 04.244 LU 105 54 226 BT.. dimana Laut Natunamasih merupakan WPPRI
    kepada ahli , danHalaman 14 Putusan Nomor 35/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.setelah ahli melihat dan menganalisa tentang garis batas wilayah yangtertera pada peta laut tersebut posisi KM BV 4850 TS terdeteksi olehKapak Patroli KP BISMA 8001 pada kordinat: 05 51.400 LU 10553,.887 dan kemudian setelah diadakan pengejaran dan penghentianserta pemeriksaan dan tertangkap pada kordinat BT 06 04.244 LU 105 54,.226 BT berada pada perairan ZEEI Laut Natuna PerairanIndonesia/ Laut cina selatan yang masih termasuk WPPRI
    ( WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia).Bahwa ahli menerangkan posisi tertngkap nya KM BV 4850 TS oleh KapalPartoli Polisi KP BISMA 8001 pada posisi / kordinat BT 06 04.244 LU 105 54,.226 BT adalah merupakan wilayahZEEI Laut Natunayangmasih termasuk Wilayah Perairan Indonesia/ Laut cina selatan yang masihjuga termasuk WPPRI ( Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia) ;Atas pendapat tersebut di atas, terdakwa tidak menanggapinya ;Menimbang , bahwa selanjutnya telah didengar keterangan
    ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian denganmenggunakan KP BISMA 8001, terdakwa tidak dapat menunjukkandokumen kapal maupun surat ijin yang sah yang dikeluarkan olehPemerintah Indonesia berupa SIPI maupun SIUP.Halaman 15 Putusan Nomor 35/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Bahwa saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian denganmenggunakan KP BISMA 8001 , KM BV 4850 TS tidak mengibarkanbendera .Bahwa kapal terdakwa ditangkap karena masuk di perairan Indonesia diwilayah ZEEI yang masih termasuk WPPRI
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
HARRY JAY GUTUAL HONREJAS
17088
  • Duduts Phanie padakoordinat 04 03.961 LU 123 29.197 BT merupakan wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang merupakan salahsatu bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI); Bahwa batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) pada PetaLaut Nomor 356A tahun 2014 telah sesuai dengan persetujuan batas ZEEantara negara Indonesia dengan Filipina di laut Sulawesi dimana padawilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang telah disepakati tersebut terdapat 8(delapan
    Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI);4. Melakukan usaha perikanan;5.
    bahwa ketentuan tentangpidana penjara dalam UndangUndang ini tidak berlaku bagi tindak pidanadibidang perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, kecuali telahada perjanjian antara Pemerintan Republik Indonesia dengan Pemerintah yangbersangkutan.Menimbang, yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf bUndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    Duduts Phanie, 6 (enam) unit alat tangkap pancing jenis hand line dan 1(satu) unit alat Komunikasi Radio merk uniden yang telah dipergunakan untukmelakukan tindak pidana perikanan dan dikhawatirkan akan dipergunakankembali untuk mengulangi tindak pidana tersebut serta untuk memberikan efekjera kepada para pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) dan dengan mempertimbangkan hasilpemeriksaan terhadap barang bukti yang masih dalam kondisi baik serta masihmempunyai
    nilai ekonomi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (Sepuluh) ekor ikancakalang dengan berat sekitar 15 Kg (Lima Belas Kilogram) yang merupakanhasil dari tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap barangbukti ikan telah dimusnahkan oleh Penyidik karena sudah dalam kondisi rusak,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas
Register : 09-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Tanggal 8 Mei 2018 — Penuntut Umum:
BAMBANG WIDIANTO, S.H.
Terdakwa:
SINAIBI Bin MIHANI
4520
  • Umum dengan surat dakwaan yangisinya sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa SINAIBI BIN MIHANI Nahkoda KIA TW 4067/6/Fyang merupakan kapal ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis tanggal 25Januari 2018 sekira pukul 11.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Bulan Januari 2018 bertempat di perairan Pulau Sebatik pada posisi 0406 05 LU 118 11 00 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananPutusan Perkara Pidana Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk, halaman 2 dari 25Republik Indonesia (WPPRI
    Ijin Usaha Perikanan (SIUP), perouatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul11.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UURI No. 31 Tahun 2004 tentang perikananan Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SINAIBI BIN MIHANI Nahkoda KIA TW 4067/6/Fyang merupakan kapal ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis tanggal 25Januari 2018 sekira pukul 11.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Bulan Januari 2018 bertempat di perairan Pulau Sebatik pada posisi 0406 05 LU 118 11 00 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul11.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (Bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukulPutusan Perkara Pidana Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk, halaman 5 dari 2511.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (Bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Register : 17-03-2015 — Putus : 19-04-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN TRK
Tanggal 19 April 2015 — - MASTANG bin JABBA; - AGUS bin JABBA
9415
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 TentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia
    , sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial untukdiusahakan di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar Para terdakwa telahmengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbukti dalampertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan oleh Para terdakwadi wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPRI) ?
    Bahwa Para terdakwa tidak dapat menunjukan surat jin Penangkapan Ikan;Menimbang, bahwa tempat dimana Para terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan teluk Tomini, LautMaluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal ini sesuai dengan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang WilayahPengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    Kelautan Nomor : Tahun 2009 tersebut di atas maka namaperairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurutMajelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 01-08-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.SUs-PRK/2017/PN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2017 — -M.AZMI PANJAITAN
10220
  • Jo PermenKP No.71/PERMEN.KP/2016 tanggal 31 Desember 2016, tentang pelaranganpenggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawl) di seluruh WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kesalahan KM Merpati Indah VIIl adalahmembawa alat tanggkap yang dilarang beroperasi di WPPRI dan tidak dilengkapidenga Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa menurut ahli bahwa posisi 0310500U dan 10002500 T, bila dilihatdi Peta Laut di konversikan ke GPS, termasuk wilayah perairan
    Bahwa Posisi 0310500U dan 10002500 adalah termasuk PerairanTeritorial Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Bahwa selanjutnya Kapal KM. Merpati Indah VIIl di ad hoc/ ditarik ke DermagaLantamal Belawan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, M.AZMI PANJAITANselaku Nakhoda kapal ikan KM Merpati VIll dan dokumen suratsurat kapal SIUP danSIPI bahwa pemilik kapal dan alat penangkap ikan pukat hela (Trawl) adalah TjinLiong alamat.Jl Bambang Segara LK.I Kel.
    pada Pasal 9Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undangundang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: 71/PERMENKP/2016.Menimbang, bahwa alat Penangkap ikan yang dibawa Terdakwa di atas kapalberupa Pukat Hela (Trawl) yang akan dipergunakan untuk menangkap ikan olehterdakwa tergolong alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan dilarang beroperasidisemua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    AZMI PANJAITAN, tertangkap tangan oleh kapal patroli KRI SIGUROT864 pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 10.00 WIB pada posisi 0310 500 U dan 100 02 600 T, di Perairan Teritorial Indonesia ketika sedangmelakukan perjalanan menuju daerah penangkapan ikan dengan membawa Alatpenangkap ikan Jaring Trawl .Menimbang, bahwa posisi 03 10 500 U dan 100 02 600 T merupakanperairan Territorial Indonesia, yang merupakan wilayah pengelaolaan perikananRepublik Indonesia ( WPPRI ) ,dengan demikian unsur
    Perikanan ,adalah berupa pidana penjara dan dendapembayaran sejumlah uang dan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadikenakan pidana kurungan pengganti denda yang akan ditetapkan dalam amarputusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: Terdakwa membawa alat penangkap ikan jenis Jaring Trawl di atas kapal yangdilarang dioperasikan di selurun WPPRI
Register : 04-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — DO THAI THANH
4526
  • KNF 7442 sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh kapal Pengawas KP. Hiu Macan 05 yang sedangmelakukan opersai pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,kemudian Nahkoda Kapal Hiu Macan 05 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.
    KNF 7442 sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh kapal Pengawas KP. Hiu Macan 05 yang sedangmelakukan opersi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2016/PN Ran Hal 5kemudian Nahkoda Kapal Hiu Macan 05 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.
Register : 17-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 807/Pid.SUS/2015/PN.Sgl
Tanggal 4 Januari 2016 — Pidana
17425
  • Bangka Selatan tersebut merupakan kapalpenangkap ikan berbendera Indonesia, yang menurut letak geografisnyaPerairan sekitar Pulau Sebagin tepatnya kordinat 246000S 10550300Tmasuk kedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa AGUS Bin AMBO LALAK , saksi RANDI ALsASEK Bin AMBO LALAK dan saksi
    dilarang menggunakan alat penangkap ikanpukat hela (trawls) dan pukat tarik (seiene nets) diseluruh wilayah pengelolaanperikanan negara republik indonesia.Bahwa menurut letak geografisnya Perairan sekitar Pulau Sebagin Kab.Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masuk kedalamwilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI
    Bahwa menurut letak geografisnya perairan sekitar pulau masparitepatnya kordinat S. 3.10.964 E. 106.18.185 masuk kedalam wilayahperairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI 711. Berdasarkan alat bukti surat berupa : Berita Acara hasil pengukuran kapal yang dikeluarkan olehDinas Perhubungan, Komuningkasi dan Informasi kab.
    Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masukkedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Demikian unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa,dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan / atau alat bantupenangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber dayaikan di kapal penangkap
Register : 02-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Checklient Alia Sonsona
199129
  • Laut Sulwesi WPPRI 716; Bahwa Koordinat Pendeteksian dan Penangkapan dariperbatasan dengan Negara PhilipinaIndonesia sekitar 60 Nm;Menimbang bahwa, atas keteranan Saksi tersebut, Terdakwa Cheklet AliaSonsona membenarkannya;Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya, atas seizin danPersetujuan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi saksi, danAhli Perikanan yang keterangannya di bawah sumpah sebagimana diatur dalampasal 76 jo pasal 162 KUHAP yang dibacakan dipersidangan sesuai agama yangsaksisaksi
    GA 3 di perairan ZEEI Laut Sulawesi WPPRI nomor716;Bahwa penangkapan FB. Jhon Carl pada hari Minggu tanggal28 juli 2019 jam 01.25 Wita.. karena kapal Ikan asingmelakukan penangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpamempunyai Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa kapal FB. Jhon Carl adalah kapal ikan Asing asalPhilipina berbendera Philipina. Nakhoda dan 2 orang ABKwarga negara Philipina, menggunakan alat tangkap Pancingjenis Hand Line;Bahwa di atas kapal FB.
    Benar bahwa jika koordinat penangkapan dibaringkan di atas peta LautNomor 356A Dinas Hidrologi TNI AL akan menunjukkanposisikoordinat di Laut Sulawesi, Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) WPPRI 716;6. Benar bahwa terdakwa telah berhasil menangkap ikan Tuna sebanya1(satu) ekor berat per ekornya sekitar 30 sampai 40 kg/ekor, rencanaikan hasil tangkapan akan dijual ke Philipina;7.
    Jika koordinat ini dibaringkan di atas peta laut Nomor 356A makaKoordinat ini posisinya berada di Laut Sulawesi Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) perhitungan Ahli Nautika dari garis perbatasan dengan Philipinasejauh 2 Nautical mill memasuki perairan ZEE Indonesia, Laut Sulawesi, WilayahPengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur Memiliki dan mengoperasikan kapal Perikananberbendera Asing melakukan
    No: 8/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 17 dari 24berlaku bagi tindak pidana Perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah negara yang bersangkutan dan sesuai pendapat dari AhliHukum Perikanan Indonesia yakni : DR.