Ditemukan 757 data
114 — 45
merupakan suatu bentuk pelimpahankekuasaan yang berbeda dengan delegasi; hal ini berarti bahwa sebetulnya tidakterjadi pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang, sehinggatidak terjadi perubahan mengenai wewenang delegatif yang telah ada padaDepartemen Pendidikan Nasional; berbeda halnya dengan wewenang delegatifUniversitas Negeri Malang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggiyangdilimpahkan................dilimpahkan secara delegatif oleh dan berdasarkan Undangundang No.20 Tahun2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;15Tentang Pokok Sengketa15Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara dilingkungan Universitas Negeri Malang, sesuai asas manfaat, asas keadilan, asaskepastian hukum, diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri MalangNomor 0315034/KEP/H32/PS/2009, tentang Pencabutan Izin PenghunianRumah Negara di Jl.
87 — 28
mandaatsverlening) merupakan suatu bentuk pelimpahankekuasaan yang berbeda dengan delegasi; hal ini berarti bahwa sebetulnya tidakterjadi pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang, sehinggatidak terjadi perubahan mengenai wewenang delegatif yang telah ada pada12Departemen Pendidikan Nasional; berbeda halnya dengan wewenang delegatifUniversitas Negeri Malang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yangdilimpahkan secara delegatif oleh dan berdasarkan Undangundang No.20 Tahun2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara dilingkungan Universitas Negeri Malang, sesuai asas manfaat, asas keadilan, asaskepastian hukum, diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri MalangNomor 0315006/KEP/H32/PS/2009, tentang Pencabutan Izin PenghunianRumah Negara di Jl.
108 — 34
(mandaatsverlening) merupakan suatu bentuk pelimpahankekuasaan yang berbeda dengan delegasi; hal ini berarti bahwa sebetulnya tidakterjadi pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang, sehinggatidak terjadi perubahan mengenai wewenang delegatif yang telah ada padaDepartemen Pendidikan Nasional; berbeda halnya dengan wewenangdelegatif UniversitasNegeri Malang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dilimpahkansecara delegatif oleh dan berdasarkan Undangundang No.20 Tahun 2003,tentang Sistem
Pendidikan Nasional;Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara dilingkungan Universitas Negeri Malang, sesuai asas manfaat, asas keadilan, asaskepastian hukum, diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri MalangNomor 0315047/KEP/H32/PS/2009, tentang Pencabutan Izin PenghunianRumah Negara di Jl.
72 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
1945;Sedangkan Pasal 5 Nomor 3 yang berbunyi YPLP/PPLP PGRIbertujuaan : Membina dan atau menyelenggarakan Lembagapendidikan milik Persatuan Guru Republik Indonesia, sebagai wadahkegiatan pendidikan yang mengemban dan indentitas persatuan GuruRepublik Indonesia dalam usaha pendalaman penghayatan,pengamalan dan pelestarian jiwa, semangat dan nilainilai 1945.kepada generasi penerus dan sebagai lembaga pengembangan ilmu,teknologi dan seni serta keterampilan yang bermanfaat bagipembangunan, melalui sistem
pendidikan nasional berdasarkanPancasila:Pasal 5 Nomor 4.
113 — 36
Unsur Yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pendidik;Menimbang, bahwa didalam undangundang RI Nomor 20 tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional didalam pasal 40 ayat (2) huruf cmenyatakan Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladandan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengankepercayaan yang diberikan kepadanya;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertabuktibukti yang diajukan ke muka persidangan diperoleh fakta hukum sebagaiberikut
69 — 42
mandaatsverlening) merupakan suatu bentuk pelimpahankekuasaan yang berbeda dengan delegasi; hal ini berarti bahwa sebetulnyatidak terjadi pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang,sehingga tidak terjadi perubahan mengenai wewenang delegatif yang telah adapada Departemen Pendidikan Nasional; berbeda halnya dengan wewenangdelegatif Universitas Negeri Malang dalam menyelenggarakan pendidikantinggi yang dilimpahkan secara delegatif oleh dan berdasarkan UndangundangNo.20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional; bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Rumah Negara dilingkungan Universitas Negeri Malang, sesuai asas manfaat, asas keadilan,asas kepastian hukum, diterbitkan Keputusan Rektor Universitas NegeriMalang Nomor 0315056/KEP/H32/PS/2009, tentang Pencabutan IzinPenghunian Rumah Negara di Jl.
55 — 17
tahap); Bahwa pada bulan Januari 2008 untuk melaksanaan pembangunan tahapke 5 tahun 2008 Derektur Pembinaan TK Dan SD Dirjen ManajemenPendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan NasionalHal5 dari 106 halaman, Putusan No. 119/Pid.SusTPK/2015/PN.Smg.menerbitkan Pedoman Pelaksanaan SubsidiPembangunan/Pengembangan TKSD Bertaraf Internasional.Bahwa TK dan SD bertaraf Internasional adalah taman kanak kanak dansekolah dasar yang dirancang, dibangun, dikembangkan, dan dibinasesuai dengan tuntutan sistem
pendidikan nasional, merupakan salahsatu alternatif layanan pendidikan ideal, dan memiliki fasilitas lengkapserta tenaga kependidikan profesional yang dikembangkan secarakolaboratif oleh berbagai stage holder (pemerintah, pemerintah daerah,masyarakat dan sekolah).
Bahwa TK dan SD bertaraf Internasional adalah taman kanak kanak dansekolah dasar yang dirancang, dibangun, dikembangkan, dan dibinasesuai dengan tuntutan sistem pendidikan nasional, merupakan salahsatu alternatif layanan pendidikan ideal, dan memiliki fasilitas lengkapserta tenaga kependidikan profesional yang dikembangkan secarakolaboratif oleh berbagai stage holder (pemerintah, pemerintah daerah,masyarakat dan sekolah).
nasional, adapun pembangunannya dilakukansecara bertahap (5 tahap);Bahwa pada bulan Januari 2008 untuk melaksanaan pembangunan tahapke 5 tahun 2008 Derektur Pembinaan TK Dan SD Dirjen ManajemenPendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasionalmenerbitkan Pedoman Pelaksanaan SubsidiPembangunan/Pengembangan TKSD Bertaraf Internasional;Bahwa TK dan SD bertaraf Internasional adalah taman kanak kanak dansekolah dasar yang dirancang, dibangun, dikembangkan, dan dibinasesuai dengan tuntutan sistem
Dr. Dra. SRI MARDIYATI, M.Kom
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
367 — 953
sengketa dengan tanggungjawab dan tanggung gugat tetap ada pada Tergugat, karena itu berdasarkan pertimbangandi atas, maka Tergugat mempunyai wewenang dan tanggung jawab terkait penerbitan objeksengketa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan prosedurpenerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa pengaturan mengenai kenaikan jabatan akademik dosen dariLektor Kepala Menjadi Profesor diatur di dalam berbagai peraturan perundangundanganyaitu UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yangpada Pasal 23 ayat (1) yang mengatur bahwa pada universitas, institut, dan sekolah tinggidapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.
pendiriandikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan, dan ayat(6) Pasal tersebut menegaskan bahwa gelar akademik, profesi, atau vokasi yangdikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak sah, sehingga dalam hal ini Majelisberpendapat bahwa selain analogi Penggugat tidak tepat juga Majelis tidak sependapatdengan pemikiran Penggugat, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 UndangUndang Sistem
Pendidikan Nasional di atas menggariskan ketentuan bahwa suatuperguruan tinggi yang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi, apabila kemudianHalaman 101 dari 112 halaman, Putusan Nomor : 5/G/2020/PTUNJKT.diketahui tidak memenuhi persyaratan pendirian dikenakan sanksi administratif berupapenutupan penyelenggaraan pendidikan dan berakibat gelar akademik, profesi, atau vokasiyang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah;Menimbang, bahwa selain itu Penggugat juga
445 — 1093
halaman, Putusan Nomor: 114/G/2019/PTUN.JKT.Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Obyekgugatan di atas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, karena keputusantersebut berbentuk tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalampelayanan bidang pendidikan;Oleh karena Universitas Indonesia menyelenggarakan fungsi pemerintahandalam pelayanan bidang pendidikan sesuai dengan UndangUndang RINomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UndangUndangRI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UndangUndang RINomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan melaksanakanfungsi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI Nomor25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta fungsi administrasipemerintahan sebagaimana juga diatur dalam UndangUndang RI Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Universitas Indonesiajelas dikategorikan sebagai Badan Tata Usaha Negara; sedangkan
Sehingga secara resmiPenggugat baru menerima Obyek Sengketa pada tanggal 26 April 2019tersebut;Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Keputusan Pemberhentian a quoyang menjadi obyek sengketa ini, barulah kKemudian Penggugat mengambillangkah melakukan upaya hukum gugatan tata usaha negara;Bahwa Tergugat sebagai Pejabat Pemerintah yang menyelenggarakanfungsi pemerintahan dalam bidang pendidikan sesuai dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,UndangUndang RI Nomor
257 — 75
sebuahkebijakan pemerintah dimana Warga Negara bisa menggugatmeskipun tidak ada kerugian langsung dari Penggugat.Bahwa Majelis Hakim menilai PARA TERGUGAT yakniPresiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, danKetua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalaidalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasaranapendidikan, dan informasi khususnya didaerah pedesaan.Majelis menilai PARA TERGUGAT telah melalaikan Pasal 28UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 20 Tahun 2003tentang sistem
pendidikan nasional, UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, karena pada prakteknya UNmenjadi satusatunya syarat penentu' kelulusan' tanpamempertimbangkan nilai nilai mata pelajaran lainnya.
74 — 24
(mandaatsverlening) merupakan suatu bentukpelimpahan kekuasaan yang berbeda dengan delegasi; hal ini berartibahwa sebetulnya tidak terjadi pemberian wewenang baru maupunpelimpahan wewenang,sehingga tidak terjadi perubahan mengenai wewenang delegatif yangtelah ada pada Departemen Pendidikan Nasional; berbeda halnyadengan wewenang delegatif Universitas Negeri Malang dalammenyelenggarakan pendidikan tinggi yang dilimpahkan secaradelegatif oleh dan berdasarkan Undangundang No.20 Tahun 2003,tentang Sistem
Pendidikan Nasional; bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan RumahNegara di lingkungan Universitas Negeri Malang, sesuai asasmanfaat, asas keadilan, asas kepastian hukum, diterbitkan KeputusanRektor Universitas Negeri Malang Nomor 0315026/KEP/H32/PS/2009, tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara di Jl.Simpang Bogor No.19 Malang a.n.
31 — 25
Pasal 7 UndangUndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Menimbang, bahwa Pendidikan bagi anak merupakan /egal custodydimana orang tua sekalipun sudah bercerai diberikan hak untuk membuatkeputusan jangka panjang tentang membesarkan dan mensejahterakan anaktermasuk pemenuhan hak pendidikan, kesehatan dan keagamaan;Menimbang, untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan,orang tua berkewajiban untuk menanggung biaya pendidikan tersebutsebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2)
MUHAMMAD JUHARI SIPAYUNG
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
281 — 213
Bahwa seharusnya Tergugat lebin memahami dan memaknai secaradalam mengenai apa yang termaktub pada pasal 3 UndangUndangNomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yangberbunyi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yangbermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap
214 — 224
Maka Universitas AlHilaal harus dipandang kedepan, sebagaisalah satu pilar dan sokoguru guna membantu dan menunjangkebijakan Pemerintah pusat dan Maluku dalam mensukseskanpendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan di dalam UndangUndang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Halaman 15 dari 42 Putusan No. 11/Pdt/2014/PT.AMB.3.3.3.4.3.5.maka penutupan Universitas AlHilaal berdampak kerugian yang takternilai harganya, baik bagi para mahasiswa dan orang tua mereka,masyarakat, Pemerintah
Suwondo
Tergugat:
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Satu Semarang
222 — 140
Pasal 40 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional:(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:Halaman 24 dari 108 hal Putusan Nomor : 31/G/2018/PTUN.Smg.a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyal komitmen secara profesional untukmeningkatkan mutu pendidikan;c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi,dankedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikanKODAAANY A; ooo nn nn nnn nn
153 — 51
dengan tenaga pendidikan adalahanggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjangpenyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 angka 5 UU No. 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional) sedangkan pendidik adalah tenaga pendidikanyang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Pasal 1 angka 6 UUNo. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional) ;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1), Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah menghadapkanTerdakwa KRISTIAN JOKO PURWANTO Alias JOKO KRIS Bin SUMIDI dengansemua identitasnya
69 — 36
Para Penggugat sangatlah tidak cermat dalam mengklasifikasikan ketentuanperaturan perundangundangan yang mana yang bertentangan dengan27perbuatan hukum Tergugat, Para Penggugat hanya sekedar menyebutkanperaturan perundangundangan saja baik itu UndangUndang Nomor : 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun PeraturanPemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikanbeserta Penjelasannya dan tidak memerinci hubungan yuridis antara keduaperaturan perundangundangan tersebut
104 — 73
Bahwa sehubungan dengan program Pemerintah untukmendukung Pendidikan Nasional (Sesuai dengan UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1990) Pemerintahmembantu sarana pendidikan baik Negeri maupun Swastauntuk melaksanakan rehap dan pembangunan ruang kelas barudengan persyaratan bahwa tanah milik Yayasan secara imbalSwadaya.
1.ZULKARNAEN, SH. MH
2.ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H.
Terdakwa:
Seprianus Kolimo
121 — 92
Dengan demikian pengasuh anak dapat diartikanserangkaian proses interaksi yang dilakukan orang yang melaksanakan tugasmembimbing, memimpin, atau mengelola anak dengan tujuan memelihara danmendidiknya dengan penuh pengertian;Menimbang, bahwa yang menurut pasal 1 ayat (6) undangundangnomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaksud denganpendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
197 — 348
Berkaitan denganHal. 47 dari 59 halaman Putusan Nomor: 34/G/2020/PTUN.Smgpesantren , maka di dalam UndangUndang Nomor: 18 Tahun 2019Tentang Pesantren terdapat jenis layanan pendidikan pesantrenformal yaitu pada tingkat menengah dan tingkat pendidikan tinggiserta ada pendidikan non formal yaitu mereka yang hanya mengaji dipesantren dan pada akhir pendidikan akan mendapatkan syahadahyang menurut UndangUndang Nomor: 18 Tahun 2019 TentangPesantren termasuk dalam sistem Pendidikan Nasional.