Ditemukan 161 data
30 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor 197/B/PK/PJK/2017a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasan Pasal 4Aayat (3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa tidak benar, hasil penelitian keberatan
Atas jasa tersebutTermohon Peninjauan Kembali menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga/ujrah) dan administrasi.
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Akad antara PesertaKolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akadwakalah atau akad wakalah bil ujrah;4. Akad wakalah atau wakalah bil ujrah sebagaimana dimaksud padaangka 3 dapat mencakup pemberian kuasa untuk:a. Kegiatan administrasi;Pengelolaan portofolio risiko;Investasi/Pengembangan DJS;Pembayaran klaim (dari BPJS ke Faskes); danPemasaran (Promosi)/sosialisasi;oA es5.
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai danfidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat(3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;Halaman 11 dari 34 halaman.
Atasjasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali menerimapendapatan berupa sewa modal (bunga/ujrah) dan administrasi; Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankan;Halaman 20 dari 34 halaman.
- Tentang : Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
./ 15 Rabiul Akhir 1423 H.MEMUTUSKANFATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKSKetentuan Umum1.Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperolehimbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip alIjarahsesuai Fatwa DSNMUI nomor 9/DSNMUI/IV/2000. Dewan Syariah Nasional MUI29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4 2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangipembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip alQardh sesuai Fatwa DSNMUI nomor 19/DSNMUI/IV/2001.3.
- Tentang : Asuransi Haji
Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) ataspengelolaan dana tabarru yang besarnya ditentukan sesuaidengan prinsip adil dan wajar.6. Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepadajamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yangdisepakati pada awal perjanjian.7.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal(bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
Putusan Nomor330/B/PK/PJK/20174) pembiayaan konsumen;d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadaisyariah, dan fidusia; dane. jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal(bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali secara garis besarberpendapat: Termohon Peninjauan Kembali menjalankan kegiatanpenyaluran pinjaman atas dasar gadai dan jaminan fidusia.Atas jasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali menerimapendapatan berupa sewa modal (bunga/ujrah) danadministrasi.
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
Jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usahaPemohon Banding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasarhukum gadai dan jaminan fidusia baik secara konvensional maupunsyariah yang karena kegiatan tersebut Pemohon Banding menerimapendapatan berupa sewa modal (bunga)/ujrah dan administrasi,termasuk Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndangNomor 42 Tahun 2009;5.
Atasjasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali menerimapendapatan berupa sewa modal (bunga/ujrah) dan administrasi;Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankan;Pendapatan Administrasi yang diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali dari kegiatan penyaluran pinjaman atasdasar gadai dan jaminan fidusia, tidak dikenakan PPN, karenajasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalitermasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimanadisebutkan dalam Penjelasan
37 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai danfidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susuitnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
) usaha kartu kredit; dan/atau)4) pembiayaan konsumen;Halaman 11 dari 31 halaman Putusan Nomor 196/B/PK/PJK/2017d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadaisyariah, dan fidusia; dane. jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah
Atas jasa tersebutTermohon Peninjauan Kembali menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga/ujrah) dan administrasi.
33 — 27
./2015/PT.SMGa Fasilitas pembiayaan modal kerja (Hawalah) sebesarRp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) untukpembangunan gedung pemkot Solo ;b Fasilitas pembiayaan (Murabahah) sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) untukpembangunan gedung FKIP UniversitasMuhammadiyah Surakarta (UMS); 7 Bahwa selanjutnya oleh TERGUGAT III permohonan dimaksuddisetujui sesuai sebagai berikut : aSurat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) tanggal 27Mei 2002 ; Akad Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah No.150 tanggal
31 Mei 2002 yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH(selanjutnya disebut Akad Hawalah Wal Ujrah Nomor 150).Addendum Akad Al Murabahah No.53 tanggal 18 Juni 2002yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH (selanjutnyadisebut Akad Addendum Al Murabahah Nomor 53) ; Addendum Akad Pembiayaan Hawallah Wal Ujrah No.11tanggal 8 April 2003 yang dibuat notaris Dewi Cahyani EdySud, SH (selanjutnya disebut Akad Hawallah Wal UjrahNomor 11) :Akad Pembiayaan Al Murabahah No.46 tanggal 19 April2004 yang dibuat
44 — 19
rupiah) perbulan, dengan jumlah penghasilan tersebut Tergugat/Terbandingtermasuk dalam kategori orang yang cukup mampu;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat denganPengadilan Agama Tangerang yang memisahkan biaya alimentasi (hadhanah) untukanak antara biaya makan disatu sisi dan biaya pendidikan disisi lain, karena biayaalimentasi (hadhanah) adalah mencakup biaya makan dan minum, biaya untukpakaian, biaya kesehatan biaya pendidikan dan sebagainya termasuk kebutuhanrekreasi dan ujrah
155 — 87
Penggugat dan Turut Tergugat padatanggal 06 Oktober 2009 telah mengikatkan diri dalam PolisStandar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor1.805.09.101.000005 yang berlandaskan pada prinsip syariahyakni akad Wakalah bil ujrah dan Tabarru (selanjutnyadisebut Polis Asuransi Syariah), untuk mempertanggungkansebuah bangunan yang berfungsi sebagai jemuran karet/crumbrubber factory yang terletak di Jalan Tanjung ApiApi,Palembang, Sumatera Selatan (selanjutnya disebut ObjekAsuransi).
Wotom/Arbiter Syariah wajib mengetahui dan memahami implementasiakadakad dalam asuransi syariah, modalnya akad tabarru,, modharabah, mudharabahmustarokah, wakalah, wakalah bil ujrah, dan lalnlain.
sidangArbitrase yang dipimpin Tergugat karena khawatir Tergugatakan memberlakukan Pasal 44 ayat (2) UU Arbitrase(sebagaimana telah dijelaskan di atas);Membuat Penggugat untuk mengingkari dan mengabaikanUndangundang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan AgamaPasal 49 huruf i (UU Peradilan Agama), serta Fatwa DewanSyariah Nasional (DSN) seperti Fatwa DSN Nomor. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah; FatwaDSN Nomor.52/DSNMUI/,11/2006 tentang MudharabahMusytarakah Asuransi Wakalah bil Ujrah
DILAKUKAN TERGUGATTELAH MERUGIKAN PENGGUGAT.Bahwa Tergugat telah menciptakan kondisi keraguraguan mengenai kekuatanmengikat dari Polis Asuransi Syariah yang telah dibuat berdasarkan Undangundang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal angka 1, Pasal1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338KUHPerdata, dan Fatwa DSN Nomor. 21/DSNMUI/X/2001 tentang PedomanUmum Asuransi Syariah; Fatwa DSN Nomor. 52/DSNMUI/1 11/2006 tentangMudharabah Musytarakah Asuransi Wakalah bil Ujrah
perbuatan melawan hukum terhadapPenggugat, karena Tergugat telah menciptakan kondisi keraguraguan mengenaikekuatan mengikat dari Polis Asuransi Syariah yang telah dibuat berdasarkan Undangundang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 angka 1, Pasal 1320Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338 KUHPerdata, danFatwa DSN Nomor. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah;Fatwa DSN Nomor.52/DSNMUIAII/2006 tentang Mudharabah Musytarakah AsuransiWakalah bil Ujrah
159 — 81
Fidusia senilai Ro5.690.000.000, (lima milyar enam ratus sembilapuluh juta rupiah).PT PUTRA PANDE RIJASA telah mendapat restrukturisasi dariTERBANTAH sebagaimana Akta Addendum Perpanjangan danPerubahan Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah No.23 tanggal 30Agustus 2017 dibuat dihadapan Ni Wayan Widastri, SH Notaris diDenpasar, Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah MutanagishahRestrukturisasi No.20/004/ADDMMQ/267767 tanggal 28 Maret 2018dan Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah MutanagishahRestrukturisasi No.20
Fasilitas pembiayaan PT PUTRA PANDE RIJASA telah diberikanrelaksasi berupa restrukturisasi sebagaimana Akta AddendumPerpanjangan dan Perubahan Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah No.23tanggal 30 Agustus 2017 dibuat dihadapan Ni Wayan Widastri, SHNotaris di Denpasar, Addendum Akad Pembiayaan MusyarakahMutanagishah Restrukturisasi No.20/004/ADDMMQ/267767 tanggal28 Maret 2018 dan Addendum Akad Pembiayaan MusyarakahMutanagishah Restrukturisasi No.20/005/ADDMMQ/267767 tanggal27 Juli 2018.3.2.
Fotokopi Surat Akad Hawalah wal Ujrah no. 34 tanggal 31 Agustus2016, yang dibuat dinadapan Notaris,Ni Wayan Widiastri,SH., di KotaDenpasar, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dandicocokkan dengan aslinya, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda T.3;.
Fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan nomor 4829/2016, yangdikeluarkan oleh Badan pertanahan Nasional ,Kabupaten Gianyar,Propinsi Bali, tanggal 10112016, bukti surat tersebut telah diberiHal 44 dari 68 hal Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Gia.meterai cukup dan dicocokkan dengan aslinya, lalu oleh Ketua Majelisdiberi tanda T9;10.Fotokopi Akta Addendum Perpanjangan dan Perubahan PembiayaanHawalah wal Ujrah., Nomor 23, tanggal 30082017 yang dibuatdihadapan Notaris,Ni Wayan Widiastri,SH., di Kota Denpasar
Akad Hiwalah wal Ujrah, Nomor 34, tanggal 31 Agustus 2016disertai Akad Musyarakah Take Over, Nomor 35 tanggal 31Agustus 2016;b.
- Tentang : Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
pihaklain yang ditunjuk oleh Pemerintah.Pemerintah menjual aset yang akan dijadikan Obyek Ijarah kepadaPerusahaan Penerbit SBSN atau pihak lain melalui wakilnya yangditunjuk dan pembeli berjanji untuk menjual kembali aset yangdibelinya sesuai dengan kesepakatan.Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSNsebagai bukti atas bagian (4.23) kepemilikan Obyek Ijarah, yangdibeli oleh investor pada tingkat harga tertentu sesuai kesepakatan.Pemerintah menyewa Obyek Ijarah dengan memberikan imbalan(ujrah
32 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatunh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
berupa:1) sewa guna usaha dengan hak opsi;2) anjak piutang;3) usaha kartu kredit; dan/atau4) pembiayaan konsumen;d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadaisyariah, dan fidusia; dane. jasa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai danjaminan fidusia baik secara konvensional maupun syariah yang karenakegiatan tersebut Pemohon Banding menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga)/ujrah
Atas jasa tersebutTermohon Peninjauan Kembali menerima pendapatan berupa sewamodal (bunga/ujrah) dan administrasi.Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankanPendapatan Administrasi yang diterima oleh Termohon PeninjauanKembali dari kegiatan penyaluran pinjaman atas dasar gadai danjaminan fidusia, tidak dikenakan PPN, karena jasa yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali termasuk jasa yang tidakdikenakan PPN sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatun tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah
Sewa Modal (Bunga)/Ujrah; danb.
JaSa penjaminan;Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa kegiatan usahaPemohon Banding berupa penyaluran uang pinjaman atas dasarhukum gadai dan jaminan fidusia baik secara konvensionalmaupun syariah yang karena kegiatan tersebut PemohonBanding menerima pendapatan berupa sewa modal(bunga)/ujrah dan administrasi, termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana penjelasanPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Nomor 42 Tahun2009;5.
Atas jasatersebut Termohon Peninjauan Kembali menerima pendapatanberupa sewa modal (bunga/ujrah) dan administrasi;Jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalidipersamakan dengan jasa di bidang perbankan;Pendapatan Administrasi yang diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali dari kegiatan penyaluran pinjaman atasdasar gadai dan jaminan fidusia, tidak dikenakan PPN, karenajasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalitermasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimanadisebutkan dalam Penjelasan
- Tentang : Surat Berharga Syari'ah Negara
Negaraadalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkanprinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian (Awa) dariaset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau BarangMilik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanahdan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yangdalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN.Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepadaPemegang SBSN yang dapat berupa ujrah
PT. Bank BRI Syariah
Tergugat:
Adria Rahmawatie, S.Sos.
Turut Tergugat:
RIZA ARIZPUTRA
158 — 44
(dua juta rupiah), uang administrasi Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah), uang ujrah Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) danmembuka rekening haji Bank BRI Syariah sebesar Rp 200.000,00 (duaratus ribu rupiah);4. Bahwa, setelahn persyaratannya terpenuhi, nasabah kemudian tinggalmenunggu proses pencairan dana talangan hajinya sekitar 2 (dua) harisampai 1 (Satu) minggu.
audit yang dilakukan Penggugat, yang dituangkandalam HASIL AUDIT KERUGIAN Bank BRI SYARIAH KCP Majalengka,tertanggal 14 Agustus 2017, ternyata total ada uang setoran hinggapelunasan dari 15 (lima belas) NOA/29 (dua puluh Sembilan) orangnasabah yang diterima Tergugat, akan tetapi tidak disetorkan kepadaPenggugat hingga total berjumlan Rp 889.780.000,00 (delapan ratusdelapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);Nama Nasabah Sisa Pokok Kewajiban UjrahUjrah Di bayar Tunggakan Ujrah
3.ANI binti HM. Sani
4.HARSONO bin HM. Sukamto
Tergugat:
1.PT. BANK OCBC NISP Tbk Syariah
2.Balai Lelang Mandiri Prasarana
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
4.Badan Pertahanan Nasional Semarang
256 — 81
lebih jelasnya, dapatdikemukakan faktafakta hukum sebagai berikut:a) Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqgisah junctoAkad ljarah ditegaskan bahwa Penggugat II berjanji dan mengikatkan diriuntuk membeli seluruh jumlah porsi kepemilikan Tergugat Isecarabertahap dan membayar bagian keuntungan berdasarkan sewa yangmenjadi hak Tergugat Isesuai dengan Nisbah Bagi Hasil (Penggugat II:40,83% dan Tergugat : 59,17%) untuk jangka waktu sewa selama 120(seratus dua puluh) bulan, dengan harga sewa (ujrah
Put.No.1938/Pdt.G /2018/PA.SmgBahhwa angsuran berupa pokok dan Ujrah Bank yang dibebankan kepadaPenggugat II selaku Nasabah tidak bertentangan dengan Syariat Islam,Prinsip Syariah dan Perbankan Syariah serta peraturan perundanganyang berlaku, karenanya Angsuran a quo SAH dan MENGIKAT secarahukum;Dengan demikian dalil replik butir 28 yang pada pokoknya menyatakan"bisnis yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan Syanat Islam sehinggamenyebabkan Para Penggugat menandatangani akad riba yang dibungkus
secarasyaniah, sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,dan karenanya dalil a quo haruslah DITOLAK;b) Bahwa memang benar atas kewajibannya untuk membayarangsuran yang terdiri dari angsuran Pokok dan Ujrah Bank, Penggugat IIselaku Nasabah pernah mengangsurnya hingga Maret 2016 (vide: replikbutir 24), akan tetapi setelah itu sama sekali tidak ada pembayaran, danatas hal ini Tergugat telah memberikan Surat Peringatan (Pertama), II(Kedua) dan Ill (Ketiga / Terakhir) kepada Penggugat
ada itikad baik dari Penggugat II untukmenyelesaikan kewajibannya tersebut;Sekitar kurang lebih 2 tahun Penggugat II tidak melakukan pembayaranangsuran yang diwajibkan, tibatiba pada tanggal 27 April 2017 ParaPenggugat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan permintaanhanya bersedia membayar pokoknya saja secara bertahap;Setelan dianalisis berdasarkan prospek usaha dan kemampuanmembayar sesuai proyeksi arus kas Para Penggugat, juga keberatanPara Penggugat atas tunggakan angsuran pokok dan ujrah
Put.No.1938/Pdt.G /2018/PA.SmgC) Bahwa atas kelalaian Penggugat II untuk membayar angsuran,baik angsuran pokok maupun angsuran ujrah, maka Tergugat telahmemberikan Surat Peringatan (Pertama), Il (Kedua) dan iil(Ketiga/Terakhir) kepada Penggugat II, dengan maksud agar PenggugatIl segera menyelesaikan kewajibannya yang terutang, yaitu kewajibanatas angsuran tertunggak (pokok dan ujrah) serta denda keterlambatan,namun tidak ada itikad baik dari Penggugat II untuk menyelesaikankewajibannya yang terutang
121 — 149
- Menyatakan Kontrak Asuransi Jiwa Allisya Protection Plus dengan Akad Wakalah Bil Ujrah, Nomor Polis/Kode Cabang: 000065240908/A9674, sah dan mengikat bagi Penggugat dan para Tergugat.
- Menyatakan Surat Informasi Pengajuan Klaim Meninggal Dunia dan Term Life serta Pembatalan Polis Nomor: 000065240908 tanggal 5 April 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menetapkan kewajiban para Tergugat untuk membayar Santunan Asuransi kepada Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus ribu rupiah) ditambah saldo nilai investasi sampai dengan tanggal dibayarkannya Manfaat Asuransi dan dikurangi ujrah;
- Menetapkan Denda yang wajib dibayar para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) setiap bulannya dihitung sejak Penggugat mendaftarkan gugatan tanggal 4 Agustus 2023 hingga sampai Para Tergugat
- Tentang : Akad Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
dari para peserta selain pengelolaaninvestasi.Pengelolaan1.Pengelolaan asuransi dan reasuransi syariah hanya bolehdilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegangamanah.Pembukuan dana tabarru harus terpisah dari dana lainnya.Hasil investasi dari dana tabarru menjadi hak kolektif pesertadan dibukukan dalam akun tabarru.Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariahdapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atauakad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah