Ditemukan 13123 data
92 — 23
jumlah kerugian Negara Hakim dalam perkara ini relative keciluntuk perkara tindak pidana korupsi, maka dengan melihat kerugian Negara tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat adil dan berargumentasi menurut hukum apabilaterhadap nilai kerugian Negara sejumlah Rp.103.513.600,00 (seratus tiga juta limaratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) tersebut untuk saat ini, tidak dapatmenyebabkan atau mengakibatkan harta kekayaan dari Terdakwa atau orang lain atausuatu korporasi menjadi bertambah atau lebih kaya
31 — 11
dirumah saksi AAAAAAAAAA,dan saksi IV melihat saksi VVVVVVVVVV bangun tidur,dan saksi IV tanya kepada saksi VVVVVVVVVV Kamu di cariin apa nda dan saksi VVVVVVVVVVmenjawab nda tidak di cariin sekitar pukul 12.00 wib kemudiansaksi IV pulang kerumah di Menganti.Sekitar pukul 14.00 wib saksiIV kerumah saksi AAAAAAAAAA dan saksi IV tanya lagi samaVVVVVVVVVV kamu di cariin apa nda mau pulang apa nda dansaksi VVVVVVVVVV menjawab jangan sekarang ntar malam aja kamu kan tau orang sana ( tatangga VVVVVVVVVV) kaya
60 — 39
PutusanUndangundang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumendalam perkara a quo telah sesuai dan tidak sedikit pun bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiyah yang telahTermohon Keberatan uraian diatas, Majelis Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara perkara Nomor1160/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 14 Oktober 2016, justrusudah sangat mendalami Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentangperlindungan konsumen dan sangat kaya
129 — 52
Undangundang Nomor : 8 tahun1999 tentang perlindungan Konsumen dalam perkara a quo telah sesuai dan tidaksedikitpoun bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlakubahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah Termohon Keberatanuraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 60/PTSArb/BPSKBB/VI/2016 tanggal 02Juni 2016, Justru sudah sangat mendalami Undangundang Nomor : 8 tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen dan sangat kaya
77 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 703 K/Pdt.SusBPSK/2016tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perkara a quo telah sesuaidan tidak sedikitpun bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah Termohon Keberatanuraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 03/Arbitrase/BPSKBB/I/2016 tanggal 23Maret 2016, Justru sudah sangat mendalami Undang Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sangat kaya
282 — 188
Sesuai dengan pemberitahuan Santoso dalamTauziyah di pelatihan tadrib asykari yakni bahwa yang menjadi target/sasaran padapelaksanaan tugas amaliah / fai untuk mencari dana adalah bankbank dan tempattempatuang lainnya seperti orang kaya dan pedagang yang berduit yang bukan muslim (nonmuslim) sedangkan untuk tugas amaliah/fai berupa perampasan senjata yakni diutamakan kepada persenjataan yang dimiliki oleh petugas kepolisian.e Bahwa keahlian yang Terdakwa peroleh dalam kegiatan tadrib asykari (pelatihanmiliter
175 — 50
Undangundang Nomor:8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perkara a quo telahsesuai dan tidak sedikitpun bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan JawabanJawaban Ilmiyah yang telah Termohon Keberatanuraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 251/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal17 Mei 2016, Justru sudah sangat mendalami Undangundang Nomor : 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sangat kaya
39 — 7
, Termohontanoa ditanya oleh Pemohon, Termohon langsung saja menjawab :anak kok dipaksa paksa puasa ra mesakke, kemudian Pemohonmenjawab : kan ya latihan, anake wae juga mau kaya teman temanepuasa. Pada saat Termohon mengeluarkan sepeda montor dari rumah, sepedamontornya dinaiki begitu saja oleh Termohon dari dalam rumah danmelewati sebelahnya Pemohon yang pada saat itu Pemohon baruNomor Perkara 0825/Pdt.G/2016/PA.
93 — 202
MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRISENDIRIATAU ORANGLAIN ATAU SUATU KORPORASIMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalahmenjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya atauapabila sudah kaya bertambah kaya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentangtindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahuibahwa unsur melawan hukum dari ketentuan tentang tindak pidana korupsitersebut merupakan sarana untuk melakukan
84 — 39
WIYONO dalam bukunya Pembahasan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksuddengan memperkaya disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuatmenjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan denganberbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak,memindah bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukumatau dengan kata lain memperkaya dapat juga diartikan sebagai menjadikan orangyang belum kaya menjadi
kaya atau orang yang sudah kaya bertambahkekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalahdari hasil tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa memperkaya din sendin artinya diri si pembuatsendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah,sedangkan memperkaya orang lain adalah bahwa orang yang kekayaannyabertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuatdemikian juga halnya dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si
95 — 46
Bahwa penambahankekayaan tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuatharta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang denganpenghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa memperkaya* adalah perbuatan yang dilakukanuntuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi, yangdimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (vide:Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:
58 — 23
Dalam hal ini majelishakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalam perkara ini, yaitu apakahperbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudahkaya menjadi lebih kaya lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, adalah setiap perbuatan
Dalam hal ini pelaku tidak perlu benar190benar menjadi kaya raya dalam arti memiliki harta benda yang banyak akan tetapi bila sumberkekayaan pelaku menunjukkan adanya kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannyaatau cukup adanya penambahan kekayaan;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatanmelawan hukum itu pelaku menikmati penambahan kekayaan atau harta benda miliknyasendiri, sedangkan memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum daripelaku dan
42 — 9
sendiri, orang lain atau suatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisama sekali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan memperkaya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalahperbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya
menjadikaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perobuatanTerdakwa telah menjadikan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi menjadikaya atau menjadi bertambah kaya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa tidak melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,sehingga unsur ke 2 tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah
Terbanding/Terdakwa : DEDE HUTMAN DJUNAEDI
82 — 38
Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya faktapertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yangdibuat kaya tersebut , dan mengenai hal ini dapat dipastikan denganmembandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatankorupsi itu dilakukan oleh pelaku .Menimbang, bahwa selanjutnya disebutkan pada halaman 284 aleniaterakhir menyatakan : ...
wayar baik milik terdakwa atau orang lain atau korporasi pasca kegiatantersebut .Menimbang, bahwa selanjutnya lagi dalam pertimbangan hukumputusan judex factie pengadilan tingkat pertama tersebut halaman 285 aleniake1 disebutkan : unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa .Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingberpendapat adalah memang sulit untuk menemukan kesamaan pemahamantentang batasan seseorang itu dikatakan kaya
Oleh karenanya menjadi kaya atau bertambah kayanyaTerdakwa tidak tepat digantungkan pada penilaian subjektif saksisaksiyang kadar penilaiannya terhadap pengertian kaya berbedabeda.Namunpun demikian demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatanhukum, maka perumusan unsur memperkaya harus dibuat sedemikianrupa sehingga paling mendekati pengertiannya yang sah dan berkeadilan.Dalam hal ini hakim harus mengambil alih pengertian memperkaya berdasarkan pertimbangan teori, jurisprudensi dan keyakinannyadihubungkan
44 — 25
MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRISENDIRI ATAU ORANGLAIN ATAU SUATU KORPORASIMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalahmenjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya atauapabila sudah kaya bertambah kaya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentangtindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahuibahwa unsur melawan hukum dari ketentuan tentang tindak pidana korupsitersebut merupakan sarana untuk melakukan
1.JODHI ATMA ENCHI, SH
2.REZA FERDIAN. SH. MH
3.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
Terdakwa:
RUDY HARYONO, SE
198 — 357
Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: yang dimaksuddengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebihkaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagaibagaicara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukandalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening orang lain, menerima fee,dan lainlain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang disebutkan dengan memperkaya adalahmenjadikan orang yang belum kaya
menjadi kaya atau orang yang sudah kayabertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannyadan lain sebagainya;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana tersebutdiatas adalah sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Rudi Haryono, SE., selaku Direktur PT.
hidup mewah seharihari hal ini perlu dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimanadiuraikan tersebut diatas, tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwabertambah harta kekayaannya dan juga tidak mempunyai pola hidup yangmewah, dan Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan hasil tindak pidanakorupsi yang digunakan terdakwa tersebut untuk memperkaya terdakwa;Halaman 147 dari 166 Putusan Nomor 6/Pid.SusTPK/2020/PN.TteMenimbang, bahwa Terdakwa tidak terbukti menjadi kaya
80 — 82
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,atau orang lain atau suatu korporasiBahwa di dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksuddengan perbuatan memperkaya diri.Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku katakaya artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta.Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya.
Oleh karena itumemperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan.aMenurut Andi Hamzah memperkaya sebagai menjadikanorang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kayabertambah kaya (Prof.DrjJur.AAndi Hamzah Pemberantasan KorupsiMelalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ; PT.
94 — 152
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TindakPidana Korupsi tidak ada satu pasal yang mengatur tentang pengertianmemperkaya begitu pula di dalam penjelasan UU tersebut, sehingga MajelisHakim mencari pengertian memperkaya dari Yurisprudensi MARI No. 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan defenisi memperkayaadalah menjadikan orang yang belum kaya
menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut jelaslah adanya pertambahankekayaan baik bagi dirinya sendiri, orang lain ataupun korporasi;Menimbang, berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan,berdasarkan keterangan saksi Tim Penilai Harga Tanah Kabupaten Natuna terdiridari saksi Drs.
GALUH BASTORO AJI SH MH
Terdakwa:
Drs. M. SUWARDI LATIF, MM Bin ABDUL LATIF
75 — 29
tindak pidana korupsi.Menimbang, bahwa sebelum membahas memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi tersebut terlebih dahulu kita membahas apa yang menjadi kriteriaperbuatan seseorang telah dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiritersebut, sebab istilah memperkaya sebagai suatu unsur (bestanddel)merupakan istilah baru dalam Hukum Pidana Indonesia, sedangkan dalam HukumPidana tidak dikenal istilah itu.Menimbang, bahwa secara harfiah Umemperkayal artinya menjadikan bertambah kaya
,sedangkan ikayal artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Kamus UmumBahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwamemperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1)ialah 0 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayatini dapat dihubungkan dengan Pasal
LATIF, MM BinABDUL LATIF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaananggaran sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen PerubahanPelaksanaan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahunanggaran 2010 Nomor : 1.20.04.01.18.5.2, dalam mata anggaran program PelayananAdministrasi Perkantoran, Kegiatan Rapatrapat Koordinasi dan Konsultasi KeluarDaerah Kode Rekening 5.2.2.15.02. telah menjadikan terdakwa, atau orang lainatau suatu korporasi menjadi kaya
atau menjadi lebih kaya, terlebih dahuluharuslah dilihat dari jumlah kekayaan sebelum dan sesudah pelaksanaan anggaranyang dikelola terdakwa tersebut atau dapat juga dilihat dari adanya perubahangaya hidup terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi tersebut misalnyamenjadi suka berfoyafoya;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan tidak dapatdibuktikan adanya pertambahan kekayaan terdakwa atau orang lain atau suatukorporasi sebelum dan sesudah pelaksanaa Dokumen Pelaksanaan Anggaran
anggaran 2010 Nomor : 1.20.04.01.18.5.2, dalam mata anggaranprogram Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Rapatrapat Koordinasi danKonsultasi Keluar Daerah Kode Rekening 5.2.2.15.02. dan juga tidak dapatdibuktikan adanya perubahan gaya hidup terdakwa, atau orang lain atau suatukorporasi misalnya menjadi suka berfoyafoya sesudah pengelolaan dana tersebutoleh terdakwa.Menimbang, oleh karena tidak terdapat cukup fakta yang yang membuktikan terdakwaatau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya
88 — 49
Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya faktapertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yangdibuat kaya tersebut , dan mengenai hal ini dapat dipastikan denganmembandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatankorupsi itu dilakukan oleh pelaku Menimbang, bahwa selanjutnya disebutkan pada halaman 284 aleniaterakhir menyatakan : ...
wejar baik milik terdakwa atau orang lain atau korporasi pasca kegiatantersebut Menimbang, bahwa selanjutnya lagi dalam pertimbangan hukumputusan judex factie pengadilan tingkat pertama tersebut halaman 285 aleniake1 disebutkan : unsur memperkaya diri sendin atau orang lain atauhksuatu korporasi tidak teroenuhi dalam perbuatan terdakveaMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingberpendapat adalah memang sulit untuk menemukan kesamaan pemahamantentang batasan seseorang itu dikatakan kaya
Oleh karenanya menjadi kaya atau bertambah kayanyaTerdakwa tidak tepat digantungkan pada penilaian subjektif saksisaksiyang kadar penilaiannya terhadap pengertian kaya berbedabeda.Namunpun demikian demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannhukum, maka perumusan unsur memperkaya harus dibuat sedemikianrupa sehingga paling mendekati pengertiannya yang sah dan berkeadilan.n nDalam hal ini hakim harus mengambil alih pengertian memperkayaberdasarkan pertimbangan teori, jurisprudensi dan keyakinannyadihubungkan