Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Putus : 09-01-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 9 Januari 2015 — SUPANDRI SUKANDAR KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG
3955
  • Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni :1 Yang melakukan (pleger) ;2 Yang menyuruhmelakukan ( doen pleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiaptiap peserta harus melakukanperbuatan pelaksanaan tapi yang essensial dalam penyertaan (deelneming) adalah bahwadalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka, apakah kerja samasecara fisik maupun kesadaran bekerja sama;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 13-03-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
Tanggal 19 Juni 2012 — - DEWI KAMARIAH
3910
  • UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, jugamencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka dipertimbangkan pula unsurPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger
    ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Ismadi Setyawan, MM. Bin Djoko Siswodarsono
10335
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger),syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkanterhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
10431
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkanbahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orangyakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itumenurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidakdapat dihukum.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687K/PID.SUS/2015
Tanggal 27 September 2016 — Agusalim,S.Kep NS,M.Kes
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembantu pada saat sebelurn delik diwujudkan;Para peserta yang disebutkan pada butir a sampai dengan butir csebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat ( 1) ke1 KUHP yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk kategori pernbuat (dader).
    Dengansendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semuaunsurunsur delik tidak termasuk peserta (dalam bukunya berjudul: Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan GabunganDelik) dan Hukum Penetensir, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002,halama 48149);Bahwa selanjutnya khusus terhadap pelakupeserta (medeplegers)Prof Mr. Dr. Lit. A.Z. Abidin dan Prof Dr. Jur.
Register : 06-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
1.NURSAPTO HARJO Bin PRATIKNO Alm
2.DIMAN Bin JUDIRA
17838
  • Sedikitdikitnyaharus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa keduaorang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasiratau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.Prof. Dr.
    Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, Politeia:1991, menjelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55KUHP yaitu:turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana.
Register : 16-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -07/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mam.
Tanggal 2 Juli 2015 — -RAMADHAN,S.Si
10847
  • SOESILO dalam bukunya Kitab Undang UndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebutdengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger).
Register : 26-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDI VICKARIAZ TABRIAH, SH.
Terdakwa:
YARIS Anak Dari TAMBAN.
13036
  • melakukan;Menimbang, bahwa unsur sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan, merupakan bentukpenyertaan dalam tindak pidana, yaitu dalam suatu tindak pidanamensyaratkan bahwa tindak pidana dalam perkara ini dilakukan oleh duaorang atau lebih, dalam hal ini tindak pidana tersebut dilakukan sebagaipenyertaan yang masingmasing pelaku mempunyai peran yangberbedabeda merupakan bentuk alternatif, apakah perbuatan Terdakwadalam perkara ini sebagai yang melakukan tindak pidana (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), yang turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger), yang sengaja menganjurkanorang lain Ssupaya melakukan tindak pidana;Hal. 94 Putusan Nomor: 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.MksMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasserta fakta hukum yang diperoleh dan terungkap selama prosespersidangan adalah sebagai berikut :Bahwa Sdr.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1040 / PID. B / 2014 / PN. JKT. TIM
Tanggal 18 Maret 2015 — HIZKIA HANDY TUNGGAWIJAYA
608272
  • Perbuatan seorang pleger juga harus memenuhisemua unsur tindak pidana sama dengan perbuatan seorang dader.
Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 376/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
DAVID RIANSYAH als. DAVID Bin JUMBRONI
30
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger), atau. menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantumelakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;Menimbang
Register : 02-02-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RICHARD SEMBIRING.SH.MH
Terdakwa:
1.HERKULES BUTAR BUTAR
2.SIODO DAMERO TAMBUN,SP
3.ANDIKA LESMANA
20277
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegerMenimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya HukumPidana Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81,menyebutkan bahwa, pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindakpidana secara pribadi, melainkan bersamasama dengan orang lain dalammewujudkan tindak pidana itu.
Register : 11-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana Korupsi - FAUZI TOHASAN
13094
  • Unsur secara bersamasama ;Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukanitu Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannyamemuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.
    Dalam praktekperadilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harusdipandang yang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang dipakai sebagai alat itu berbuat.
Register : 07-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 146-K/PM I-01/AD/VIII/2014
Tanggal 16 September 2014 — PRATU ANDIKA CHANDRA KIRANA SURYANTA
80128
  • Mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, adalah: Pleger (orang melakukan). Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan). Medepleger (orang yang turut serta melakukan).2. Mereka yang yang hanya membantu usaha, yang dilakukan oleh mereka yang berada padapoint (1), adalah: Mereka yang berusaha langsung membantu (Ghilfe).
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOTO HARTONO
144150
  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan (mende pleger);Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 28 Juni1990 Nomor 525 K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikansebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersamasama104melakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang; ialah orang yang melakukan danorang yang turut melakukan perbuatan pidana itu.
Register : 14-11-2017 — Putus : 27-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna
Tanggal 27 Oktober 2017 — SYAHRIAL, SE.,MSi;
9340
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidanakapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), ataupun (3) yang menyuruh lakukan perbuatan, Majelishakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi
    sebagaimana kriteria tersebut di atas atau tidak;Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
    Bahwapada rentang waktu sekitar bulan april 2014 terdakwa, saksi Ratziati, saksi DhenyOcta Priadi dan saksi Ahmad Bulya di rumah makan Hasan 3 Banda Acehmelakukan pertemuan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tidak dibedakanantara "orang yang melakukan (pleger) dengan "orang yang turut serta melakukan(medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidanakarena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan.
Register : 15-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFNIDA DJOENED Binti MUHAMMAD DJOENED
7731
  • Aceh Selatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhimenurut hukum;Ad. 5 Unsur* sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delikpenyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan merekadengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta
    melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut perkataandelneming diartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dariProf.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TK
Tanggal 11 Juni 2014 — Hazboellah Hi. Herman Hazboellah, S.H., M.M. Bin H
10113
  • Unsur Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentang penyertaan;Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanamenyatakan Dihukum seperti pelaku dan perbuatan yang dapat dihukumbarangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan,yaltu:1. yang melakukan (pleger);2. yang menyuruh melakukan (doen pleger);Halaman 145 dari 169 Putusan Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TK3. yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa
    Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semuaunsur dari yang terdapat dalam perumusanperumusan delik.Sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalahseseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidakHalaman 146 dari 169 Putusan Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TKmelakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untukmelakukannya.Noyon yang diikuti Mr.
Register : 29-10-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 22 Maret 2016 — RAJA ISHAK, SH., M.Si
6951
  • Secara teoritis, masingmasing pelakudigolongkan berdasarkan perannya yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger)perbuatan.
    bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaranyang merangkapkan dirinya sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tanpa suatuSurat Keputusan telah memberi kemudahan bagi saksi Dewi Kuraesin, ST untuk menjadipemenang dalam seleksi umum tersebut dan Saksi Dewi Kuraesin dalam kapasitasnyasebagai pihak penyedia jasa konsultasi telah tidak melaksanakan isi kontrak sehinggabaik Terdakwa maupun saksi Dewi Kuraesin telah memenuhi syarat untuk disebutkansebagai pihak yang melakukan perbuatan (pleger