Ditemukan 834 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 305/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - RAMALI DALIMUNTHE (TERGUGAT)
403411
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.119 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.120 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
    Foto Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 128, tanggal 16Mei 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Andi Isnain, SH Notaris diKabupaten Deli Serdang (Fotocopy tersebut telah dibubuhi meteraisecukupnya dan telah pula disesuaikan dengan Aslinya), diberi tandadengan BuktiP3;4. Foto copy Sertipikat Hak Milik No. 216/ Kelurahan Tangkahan, atas namapemegang hak Drs.
    :Bahwa, Saksi mengetahui kalau PT.Bank Tabungan Negara (Pesero) TbkCabang Pemuda Medan pernah mengalihkan Tagihan atau Piutang dariTergugat RAMALI DALIMUNTHE kepada Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.BankTabungan Negara (Pesero) Tok Cabang Pemuda Medan kepadaPenggugat Ir.ISKANDAR ANIS dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang pada tahun 2016 ;Bahwa, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang tersebut kemudiandibuatlah Akta Perjanjian Pengalihan
    ,sebab Saksi adalah juga sebagai Saksi dalam Jual Beli Piutang Nomor119, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ataucessie Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak fahamkeseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Bellitersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga Jual Beli Tagihantersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.DeliSerdang ;Menimbang, bahwa
    2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
Register : 20-07-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 131/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
HARTO WIJOYO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
3.LIE ANDRY SETYADANA
4.PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
5.Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Turut Tergugat:
1.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
4.Ariesca Dwi Aptasari
5.Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
12582
  • Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 23 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 3 ;4. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 4;5. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 15 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 5;6. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 6 ;7.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 7 ;8. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 8 ;9. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 9 ;10. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 10 ;11.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 21 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 11 ;Halaman 52 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 131/Padt.G/2020/PN Kpn12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 12 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 24 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 13 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 25 tertanggal 1 Juni 2016
    Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 45 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 46 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 47 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 48 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 49 ;Foto copy Perjanjian
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 15 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 11 ;13. Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 16 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 12 ;14.
Register : 04-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
348253
  • piutang tersebut kepadaNasabah.1.3.
    Apabila pengelolaan Pembiayaantidak dapat dilakukan oleh Bank setelah piutang dialihkan, makaBank Wajib memberitahukan adanya pengalihan piutang tersebutkepada Nasabah9. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketigae. Surat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020Perihal Pemberitahuan Cessie9.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015Halaman 21 dari 99 halaman Putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak KetigaSurat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie11.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015a.12. BahwaberupaPengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)..
    Penggugat,hal yang dilakukan Tergugat adalah melakukan pengalihan piutang ataspembiayaan Penggugat kepada Tergugat Il.
Putus : 25-10-2011 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 560/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2011 —
15227
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pada tanggal 30 Maret 2010 ;4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pads tanggal 30 Maret 2010 ;5. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas Hak Menempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/Lgl-Sby/DTC/X1/2004 tanggal 10 Desember 2004 ;6.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 padatanggal 30 Maret2010. 3.
    Menyatakan sah kedudukan Pengugat selaku kreditur yang memiliki haktagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor9 pada tanggal 30 Maret 2010.4. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Kios sebagai Jaminan Nomor 1391/LGLSBY/DTC/XII/2004tanggal 10 Desember2004. 5.
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor 09 ,tertanggal 30 Maret 2010, diberi tanda P5 ;6. Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang, No. 1141/ATWSG/FAC/IV/11 tertanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ;7.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 padatanggal 30 Maret 2010 ; 4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagihatas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 095:6.Tspads tanggal 30 Maret 2010 ;Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/LglSby/DTC/X 1/2004 tanggal 10Desember2004 ; Menyatakan Tergugat
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT GOLD COIN INDONESIA, DK VS LANGDALE PROFITS LIMITED, DKK
448294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengalihan piutang HSBC kepada Langdale Profit Limited berdasarkanPerjanjian Pengalihnan Piutang Nomor 2, tanggal 13 Oktober 2003 (buktiP3);b. Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN, yangkemudian dialinkan kepada PT Mahanusa Securities berdasarkan AktaPerjanjian Pengalinan Piutang Nomor 6, tanggal 23 Januari 2003 yangdibuat di hadapan Retno Rini P.
    Piutang Dari Hsbc KepadaTermohon Kasasi Dan Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum MengenaiKeabsahan Pengalihan Piutang Dari Setiap Kreditur Lainnya KepadaTermohon Kasasi;Namun Demikian, Para Pemohon Kasasi Setuju Dengan PertimbanganHukum Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Menguatkan Pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama Bahwa Termohon Kasasi Belum Memperoleh PersetujuanTertulis Dari Agen Fasilitas Dan Mayoritas Kreditur Dalam Proses PengalihanSetiap Piutang Dari Kreditur Awal Kepada Termohon Kasasi
    piutang antara HSBC kepadaTermohon Kasasi dan tidak dilengkapi dengan pertimbangan hukum yangsama terhadap keberadaan dan keabsahan dari pengalihan piutang darikreditur awal lainnya hingga akhirnya sampai kepada Termohon Kasasisebagaimana akan diuraikan secara lengkap di bawah ini;Oleh karena alasan itu pula maka Para Pemohon Kasasi memohon kepadaMajelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuris) untuk melengkapi dan menyempurnakan pertimbangan hukumsebelumnya dari Majelis Hakim
    hakhak,hakhak milik, kKepentingankepentingan dan kewajibankewajiban kepadaNewport Bridge Finance Limited;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telahterjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune FinanceOverseas Limited berdasarkan Assignment Agreement tanggal 8 Juni 2004yang dibuat di hadapan Ny.
    Nomor 1345 K/Pdt/2015keabsahan pengalihan piutang dari HSBC, Bank Niaga, Bank Dharmala danBank Pasific. Jadi dari 7 (tujuh) kreditur awal Perjanjian Kredit Sindikasi,Termohon Kasasi hanya dapat mengajukan bukti mengenai pengalihanpiutang dari 4 (empat) kreditur saja, dimana keabsahan pengalihan piutang itusendiri masih dipertanyakan apakah memenuhi ketentuan Pasal 12.11 dariPerjanjian Kredit Sindikasi;5.
Register : 04-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
12531
  • Proses Cessie telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum vanaberlaku dan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantumdalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 166 tanggal 20Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Juni Sulistvawati,SH.. M.Kn.. Notaris dan PPAT di Mojokerto.c.
    ,Notaris dan PPAT di Mojokerto (Vide TT1.7) dan (Vide TT1.8).Bahwa dengan telah beralinnya piutang TURUT TERGUGAT kepadaTERGUGAT 1, maka pada tanggal 20 Desember 2018, TURUTTERGUGAT menyampaikan surat No. 0095/PPKSBY/XII/2018 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR atas namaPrasetyo, yang pada prinsipnya memberitahukan bahwa fasilitas kreditTURUT TERGUGAT II telah dialinkan kepada pihak ke3 (TERGUGAT 1)sebagai kreditur yang baru berdasarkan Pengalihan Piutang (Cessie)(VideTTI.9
    PakuwonDarma, diberi tanda bukti TT.N&III6;Fotocopy Surat No: 0095/PPKSBY/XII/2018 Perihal PemberitahuanPelaksanaan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR Atas Nama PrasetyoDari Bank BJB kepada Prasetyo, Tertanggal 20 Desember 2018, diberitanda bukti TT.H&III7;Fotocopy Surat Peringatan Yopi Sarifudin Kepada Prasetyo, TentangPenyelesaian Agunan Rumah di Pakuwon City Long Beach Jl. TamanKalisari Barat II S9 No. 18 Surabaya, Tertanggal 21 Maret 2019, diberi tandabukti TT.
    Dimana Cessie tersebut tertuang dalam AktaPerjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal 20 Desember 2018dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166 tertanggal 20Desember 2018;Bahwa TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya kepadaPENGGUGAT untuk menyerahkan dan balik nama terhadap Objek Jual Belikarena masih ditempati oleh TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGATlll.
    Dimana Cessie tersebuttertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal20 Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cess/e) no. 166tertanggal 20 Desember 2018;Menimbang, bahwa dengan demikian ada persesuaian pendapat antaraPenggugat dengan Para Tergugat , Il dan III dalam hal keberadaan danberlakunya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 tertanggal 20Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166tertanggal 20 Desember 2018
Register : 11-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 752/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 25 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat I : BOWO SAMIKO, S.E. Diwakili Oleh : Isya Julianto, SH., MH
Pembanding/Penggugat II : BUDIANA PRASESANTI, S.Kom Diwakili Oleh : Isya Julianto, SH., MH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Commonwealth
Terbanding/Tergugat II : PT. Oke Asset Indonesia
196129
  • Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 49Tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segala akibathukumnya ;4.
    Dengan tidak adanyaperbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding I/ Tergugat I, makaTerbanding I/ Tergugat sependapat dengan Pertimbangan Judex Factieditingkat pertama halaman 31 alinea 4 yakni :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa pengalihan piutang dari Tergugat kepadaTergugat Il secara Cessie sebagaimana Akta Pengalihan Piutang Nomor49 tanggal 16 Desember 2020 adalah sah secara hukum dan baikTergugat maupun Tergugat Il tidak terbukti melakukan
    piutang (cessie) Tergugat dilimpahkankepada PT Oke Asset Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, karenatidak memberitahukan terlebin dahulu kepada Para Penggugat dan mohonagar Majelis Hakim menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segalaakibat hukumnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan bahwa benar antara Para Penggugat dengan Tergugat telah ada perjanjian hutang piutang dimana Tergugat sebagai
    piutang yang berasal dariBowo Samiko (Penggugat I) kepada pihak ketiga ;Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 752/Pdt./2021/ PT SBYMenimbang, bahwa terhadap rencana pengalihan piutang tersebutPenggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat sebagaimanabukti P8 namun berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 26 Januari2016 (perjanjian 1) dan Akta Perubahan Penambahan Fasilitas Kredit No. 11tanggal 27 Oktober 2017 (perjanjian Il) pasal 11.1 pada pokoknyamenyebutkan tanpa persetujuan debitur,
    Piutang dari Tergugat kepadaTergugat II pada tanggal 16 Desember 2020 sebagaimana Akta PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 (bukti T I6, bukti T II3) yang dengan terjadinya pengalihnan piutang tersebut lalu Tergugat memberitahukan kepada Para Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No.481/CRER/XII/PTBC/2020 16Desember 2020 (bukti T IIl4B, bukti P9) ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan Akta Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 selanjutnya
Putus : 04-02-2010 — Upload : 09-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2006
Tanggal 4 Februari 2010 — PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk., VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghapusan piutang yang diserahkan ke BPPN ;Bahwa pengalihan piutang ke Badan Penyehatn PerbankanNegara (BPPN) merupakan penghapusan piutang yang tidakmemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuanperpajakan yang berlaku ;2.
    Koreksi atas pengalihan piutang ke BPPN sebesarRp.17.243.3824.000.000,00 (tujuh belas~ triliun duaratuS empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluhempat juta rupiah) ;2. Biaya cadangan piutang yang tidak jelas sebesarRp.2.814.435.000.000,00 (dua triliun delapan ratusempat belas milyar empat ratus tiga puluh lima jutarupiah) ;Penjelasan Pemohon Banding1.
    Penghapusan piutang yang diserahkan ke BadanPenyehatan Perbankan Nasional ;Bahwa pengalihan piutang kepada BPPN~ merupakantransaksi Jual Beli Piutang bukan merupakan PenghapusanPiutang, dengan penjelasan sebagai berikuta. Bahwa BPPN dibentuk dengan tujuan untukmenjalankan fungsi penyehatan perbankan~ danmelaksanakan pengelolaan asset bank yangbermasalah, program penyehatan Pemohon Bandingtidak akan berhasil tanpa diambil alihnya operasidan pengelolaan Pemohon Banding oleh BPPN ;b.
    Aspek PerpajakanBahwa pengalihan piutang Pemohon Banding ke BPPN tidakmemungkinkan untuk ~~ mengikuti syarat syarat penghapusan10piutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang = adakarena1. Pengali han tersebut bukan merupakan penghapusanpiutang tak tertagih melainkan penjualan piutangke BPPN ;2.
    Pengalihan piutang tersebut ke BPPN bukan untukdi hapuskan melainkan untuk di restrukturisasidalam rangka program peny ehatan per bankannasi onal;Bahwa hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam halpenghapusan piutang ma&a kreditur sudah menghapus piutangdari pembukuan dan tidak menpunyai' hak tagih kepadadebitur , sedangkan sesuai dengan penjelasan dari sudutlegal maupun komersial, hak tagih kepada debitur masihterus ada, akan tetapi pelaksanaan penagihan tersebutdilakukan oleh BPPN atau kreditur yang
Register : 06-10-2020 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 157/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
Nina Zuriska
Tergugat:
1.PT Bank Permata tbk
2.Michael Ryan Adiwinata
Turut Tergugat:
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor
25340
  • Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang TERGUGAT KESATU ()kepada pihak TERGUGAT KEDUA (II) berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang Nomor : 15 tanggal 15 Juni 2020, dan Akta Pengalihan Piutang(CESSIE) No. 16 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Akta Notaris BayuRushadian Hutama,SH,MKn di Kota Tangerang CACAT HUKUM dan BATALDEMI HUKUM;3.
    Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil posita huruf H angka 2yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Tergugat adalah (a) belum terpenuhinya syarat formilperalihan piutang, yakni belum diberitahukan kepada Penggugat secararesmi melalui Juru Sita Pengadilan, sehingga pengalihan piutang (cessie)tersebut cacat hukum dan batal demi hukum; (b) pengalihan piutang (cessie)oleh Tergugat kepada Tergugat II yang dilakukan tanpa pemberitahuanterlebih dahulu dan/atau
    Bahwa kemudian terjadi perjanjianpengalihnan piutang antara Tergugat kepada Tergugat II sesuai AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15 Juni 2020 yangdibuat di hadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H., M.Kn. sehinggaseluruh hak yang melekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Tergugat II.5.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tertanggal 23 Juni 2020dari Sdr.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15Juni 2020 yang merupakan akta autentik yang membuktikan telahterjadi pengalihan piutang dari Tergugat kepada Tergugat II;b. SHGB Nomor 4210/Cibadak atas nama Nyonya Nina Zuriska yangmembuktikan Tergugat II merupakan pemegang hak tanggunganberdasarkan cessie dimaksud;c. SHT Nomor 1466/2015 tanggal 4 Mei 2015 atas nama TuanMICHAEL RYAN ADIWINATA; sertad.
Putus : 08-05-2006 — Upload : 21-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven offshore inc; Stratford Development Inc; Pt. Alpha Sarana
193157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANASECURITIES dan peralihan tersebut telah diberitahukan kepada TermohonPailit berdasarkan Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor : Prog6369/AMKPAK1/BPPN/1102 tanggal 29 November 2002 (vide bukti P8);Bahwa kemudian oleh PT.
    ,Notaris di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2002 dengan Nomor 388/W/XII/2000 (vide bukti P9) seta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 7 tanggal 17 Desember 2002, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH.
    HARITA KENCANA SECURITIES berdasarkan Perjanjian JualBeli Piutang tertanggal 27 September 2002 (vide bukti P9) dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 7 tanggal 1/ Desember2002 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta(vide bukti P10), yang mana peralinan tersebut telah diberitahukankepada Termohon Kasasi sebagaimana terbukti dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang No. O44/HKS/CF/AII/02 tanggal 18Desember 2002 (vide bukti P11);Bahwa adapun kepemilikan PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 93 antaraBPPN dan PT.
    tersebut ternyata pada Paragraf 5 halaman 26 Putusan:Termohon tidak mengetahuki adanya perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), karena tidak pernah diberitahu oleh PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2019 —
530171
  • Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011Penegasan Perjanjian Pengalinan Piutang tertanggal 12 Febmari 2018(Perjanjian Pengalihan Piutang);2.
    Jumlah Piutang Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesar :Rp.56.300.000.000,00 (/ima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);b.
    Tagihan Jumlah Piutang Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesar: Rp.56.300.000.000,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);b.
    Piutang Yayasan DanaBhakti Kesejahteraan Sosial tanggal 6 September 2010, sebagaimanadimaksud dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.50 tanggal 6September 2010 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan Ng, S.H.
    Pengalihan Piutang tanggal 12 Februari 2018 (bukti P5.B),ternyata keberadaan hak dari pihak penjual i.c.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 551/Pdt.G/2011/PN.Sby
Tanggal 27 Oktober 2011 — PT. ARWINTO INTAN WIJAYA vs ACH. SOFIUDIN
7420
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 ;----------------------4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 5.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Nopember 2016 —
13234
  • Piutang;.
    Hal ini mengingat, tanggung jawab pelaksanaanperjanjian sepenuhnya telah beralin kepada Cessionaris, ketikaterjadinya pengalihan piutang.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
    Pengalihan piutang yang pihak TERGUGAT lakukan kepadaTURUT TERGUGAT telah dilakukan sesuai dengan proses danketentuanketentuan peraturan perundangundangan.
    Piutang dari PT.
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2007 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 306/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2007 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - MARASATI LUBIS (TERGUGAT)
429355
  • Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Marasati Lubis kepadaPenggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.
    Piutang tersebut,sebab Saksi adalah sebagai Saksi dalam Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak fahamkeseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihnan Piutang melalui Jual Belitersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual BeliTagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia
    Piutang (Cessie) Nomor : 118, tertanggal 16 Mei 2016tersebut apakah terlarang atau tidak, dan jika memperhatikan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 tersebut, yangdimaksud dengan Isi Perjanjian adalah Para Pihak sebagai Penjual dan sebagaiPembeli, Pengalihan Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang
    BankTabungan Negara secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessei Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketerangan Saksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang dari PT.
    Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian JualBeli Piuttang Nomor :117 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminankebendaannya, berupa Sertipikat Hak Milik No. 325/ Kelurahan Tangkahan,Medan Labuhan, Luas : 292 M2, atas nama pemegang hak Drs. Armynyang ada pada Penggugat ;.
Register : 18-11-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 777/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI
Tergugat:
1.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
2.PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
36184
  • piutang terhadap investornya melalui pengalihan piutang(cessie) sebelum TERGUGAT Il menutup operasionalnya danmembubarkan diri dari Indonesia.Sejatinya pengalihan piutang (cessie) dari TERGUGAT Il kepadaTERGUGAT juga mengakibatkan TERGUGAT menjadi tunduk danterikat dalam setiap putusan pengadilan yang terkait dengan PerjanjianKredit.
    Maka petitum ke3 Penggugat layak secara hukum untuk dikabulkan dengan menyatakan Akta Jual Beli PiutangNomor 5 & Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 6tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan H.
    Terlebih lagi, pengalihan piutang (cessie) tersebut dilakukansesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanatelah kami jelaskan dalam Bultir I.1 dan 1.2 di atas.Halaman 47Putusan Perdata Gugatan Nomor 777/Pdt.G/2020/PN.Mdn.127.128.129.130.131.Bahkan, setelah dilakukannya pengalihan piutang oleh TERGUGAT IIkepada TERGUGAT I, PENGGUGAT tetap harus menghormati, tunduk,dan menghargai setiap ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kreditsesuai dengan ketentuan Pasal 16.3.1 dan Pasal
    piutang yangdilakukan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT sepanjang pengalihantersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuberdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.Mengingat pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT IIkepada TERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613KUHPerdata jo.
    Pasal 1320 KUHPerdata, maka patut, layak, dan sangatberalasan bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak GugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya.PARA TERGUGAT TELAH MENUANGKAN PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE) TERSEBUT DALAM SUATU AKTA OTENTIK YANG YANGTELAH DIBUAT BERDASARKAN KETENTUAN UNDANGUNDANGNO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARISMajelis Hakim yang Terhormat, pengalihan Piutang (cessie) yang dibuatoleh Para Tergugat pada faktanya telah dituangkan dalam bentuk suatuakta otentik berdasarkan ketentuan
Register : 17-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 135/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 29 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat : HOLIMAN LIEM Diwakili Oleh : HOLIMAN LIEM
Terbanding/Penggugat : MENIK RACHMAWATI
9465
  • Bahwa dalam perkara No. 38/Pdt.G/2016/PN.Mks dan diputus secaraVerstek tanggal 5 Desember 2016, Terlawan/Semula Penggugatmemperoleh Pengalihan Piutang dari PT.Bank Danamon Indonesia Tbk.Maka PT.Bank Danamon Indonesia Tbk. Sebagai sumber awal dariperjanjian atau setidaktidak Terlawan/Semula Penggugat memperolehpengalihan Piutang (Cessie) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. wajibhukumnya datarik sebagai pihak dalam perkara, demikian pula denganNyonya SJARMENI S.
    CHANDRA, SH, selaku Notaris Jakarta yangmembuat Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No. 89 25 September2006 wajib datarik sebagai Pihak dalam perkara;Bahwa dengan tidak ditariknya pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.dan Nyonya SJARMENI S. CHANDRA, SH, selaku Notaris Jakarta yangmembuat Akta Pengalihan Piutang (Cessie) maka GugatanTerlawan/Semula Penggugat dinyatakan kekurangan pihak, sehinggaberalasan hukum Gugatan Terlawan/Dahulu Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima.2.
    Bahwa oleh karena perhitungan pihak Kreditur PT.Bank Danamon Indonesiamengenai pembayaran angsuran dan jaminan kredit (hipotik) DebeturPelawan/Semula Tergugat tidak jelas, maka Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor 89 tanggal 25 September 2006 yang dibuat didepan NyonyaSJARMENI S.
    CHANDRA, SH. selaku Notaris Jakarta cacad hukum,sehingga beralasan hukum Akte Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 89tanggal 25 September 2006, dinyatakan Batal Demi Hukum ;Berdasarkan halhal dan keteranganketerangan serta penjelasanpenjelasansebagaimana tersebut dan telah terurai diatas, Maka dengan ini DebeturPelawan/Semula Penggugat Mohon dengan segala kerendahan hati sertadengan penuh rasa hormat kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili Perkara a quo kiranya berkenan memutuskan
    Menyatakan menurut Hukum Akte Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 89tanggal 25 September 2006 yang dibuat didepan Nyonya SJARMENI S.CHANDRA,SH. selaku Notaris Jakarta dinyatakan Batal Demi Hukum.Menimbang, bahwa surat perlawanan Pelawan (Tergugat) sekaligusmerupakan jawaban dari Pelawan (Tergugat) ;Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkaraseperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassartanggal 18 Oktober 2018 Nomor : 38/Pdt.Plw/2016/PN Mks, yang amarnyaberbunyi
Register : 09-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 427/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
276158
  • yang menerimapenyerahan piutang istisnha dan adanya pengalihan piutang istisnhaint tidak memepengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajibannasabah sesuai akad ini, apabila pengelolaan pembiayaan tidakdilakukan oleh bank setelah piutang dialihkan, maka bank wajibmemberitahukan adanya pengalihan piutang istisnha tersebut kepadanasabah.5.
    Noor Laela dialamat agunan dan alamat KTP sampai tiga kali peringatan atau Sp3,kemudian surat pemberitahuan akan diajukan pengalihan piutang ataucessie oleh bank ke pihak ketiga apabila pembayaran tidak diselesaikan. Bahwa saksi telah menghubungi nomor HP Tergugat dan berbicaralangsung via handphone dan Tergugat menydfakan silahkan pihak Bankmemproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Bahwa pihak BTN Syariah juga telah melakukan pemanggilan danpemberitahuan lewat surat kabar Tribun Timur tetapi sampai terjadinyapenandatangan akad pengalihan piutang atau cessie, Tergugat tidakpernah melakukan konfirmasi ke pihak bank. Bahwa pihak Bank menjual piutang atau cessie kepada Penggugatdengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
    Bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang BTN Syariah kemballmelakukan pemberitahuan melalui surat kepada Tergugat bahwa piutangtelah dialinkan kepada Penggugat (Muh Badwi) akan tetapi tetap tidak adareaksi dari Tergugat. Bahwa Sertifikat Hak Milik sudah diserahkan oleh pihak BTNSyarian kepada Penggugat, namun masih atas nama Ir. Noor Laelasehingga harus dibalik nama menjadi Muh Badwi. Bahwa untuk proses balik nama sertifikat atas nama Ir.
    Noor Laela di alamat agunan dan alamat KTP sampaitiga kali peringatan atau Sp3, kemudian surat pemberitahuan akandiajukan pengalihan piutang atau cessie oleh bank ke pihak ketiga apabilapembayaran tidak diselesaikan.
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
17083
  • Bahwa mengingat obyek dari perkara ini terkait pengalihan piutang, makapihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum atas objek tersebutharuslah ada pihakpihak lain diluar Tergugat yang harus ditarik sebagaiTergugat, sebagai pihak yang berkepentingan.
    pihak, yang dimana pasal 20telah mengatur ketentuan sebagai berikut :PASAL 20 PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK LAIN ;1.
    Bahwa atas pengalihan piutang (cessie) dimaksud, TERGUGAT telah menyampaikan pemberitahuan kepada TURUT TERGUGAT II sebagaiberikut :12.1Surat No. 355/BTN/BTN.I/AMDAC4/X1/2018 tertanggal 2November 2018 perihal Surat Peringatan & Pemberitahuan Pengalihanyang dikirimkan ke alamat agunan sesuai Perjanjian Kredit ;12.2Pengumuman Koran Sindo tertanggal 23 November 2018perihal Pengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) ;12.3Surat No. 361/BTN/BTN.I/ AMDAC4/X1/2018 tertanggal 30November 2018 perihal Surat Pemberitahuan
    Piutang(Cessie) Nomor 1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuatdihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn.
    Notaris di Kota Batam,sehinggadengan demikian TERGUGAT II dalam hal ini bertindak selaku Krediturbaru menggantikan TERGUGAT ;12.9 Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dariTERGUGAT kepada TERGUGAT Il, maka hak tanggungan yangmelekat pada Obyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralin pulakepada TERGUGAT II.
Register : 18-07-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
ANDRI SISWONO dahulu bernama SIK THIANG SONG
12721
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan BPPN danHalaman 3 dari 12telah dilegalisasi oleh MOENDJIATI SOEGITO, S.H Notaris di Jakarta dibawah Nomor3791/November/2000 Juncto akta pengalihan hak atas tagihan tanggal 22 Desember 2000Nomor 12 yang juga di buat dihadapan Notaris MOENDJIATI SOEGITO, S..H Notarisdi Jakarta, hak tagih tersebut kembali dialihkan ( Pengalihan Piutang ) kepada PT.
    Bank Danamon IndonesiaTbk Pusat di Jakarta atas Tergugat tersebut telah dialihkan (Cessie) kepada Penggugat ,berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 104 tanggal 10 Oktober2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. SJARMEINI D. CHANDRA, S.H yangberalamat di Jalan Setiabudi Barat No. 2 Jakarta Selatan, dimana PT. Bank DanamonIndonesia Tbk.
    piutang dari PT.
    WIDJANARTI, S.H yang berkedudukan di Pasuruan, dengan nilai fasilitaskredit (Pinjaman Angsuran Berjangka untuk pembelian mobil Sedan TIMOR onthe road) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) ;Adalah sah menurut hukum ;Menyatakan hukum, pengalihan piutang (Cessie) dari PT.
    piutang sampai ParaTergugat memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) ;Menyatakan menurut hukum, jaminan pinjaman dari Tergugat , yaitu berupa :a.
Putus : 08-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven Offshore Inc.; Stratford Development, Inc.; PT Alpha Sarana
333278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANASECURITIES dan peralihan tersebut telah diberitahukan kepada TermohonPailit berdasarkan Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor : Prog6369/AMKPAK1/BPPN/1102 tanggal 29 November 2002 (vide bukti P8);Bahwa kemudian oleh PT.
    ,Notaris di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2002 dengan Nomor 388/W/XII/2000 (vide bukti P9) seta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 7 tanggal 17 Desember 2002, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH.
    HARITA KENCANA SECURITIES berdasarkan Perjanjian JualBeli Piutang tertanggal 27 September 2002 (vide bukti P9) dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 7 tanggal 1/ Desember2002 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta(vide bukti P10), yang mana peralinan tersebut telah diberitahukankepada Termohon Kasasi sebagaimana terbukti dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang No. O44/HKS/CF/AII/02 tanggal 18Desember 2002 (vide bukti P11);Bahwa adapun kepemilikan PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 93 antaraBPPN dan PT.
    tersebut ternyata pada Paragraf 5 halaman 26 Putusan:Termohon tidak mengetahuki adanya perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), karena tidak pernah diberitahu oleh PT.