Ditemukan 822 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
MOLUCCA HOLDING S.a.r.l.
Termohon:
PT. PELITA CENGKARENG PAPER
677454
  • IS AKTA CESSIE SEOLAH MENYEBUT BANKPERMATA BUKAN PEMILIK TAGIHAN SEHINGGABANK PERMATA TIDAK BERWENANG MENGALIKANTAGIHAN DALAM AKTA NO. 85 TANGGAL 5 MEI 2017TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) (DASARPERMOHONAN PKPU A QUO).B.
    Dengan demikian,Akta No. 85 Tanggal 5 Mei 2017 Tentang Pengalihan Piutang(Cessie)(Dasar Permohonan PKPU a quo)harus dibatalkankarena cacat hukum yakni bertentangan dengan Pasal 1320KUHPerdata.
    piutang (Cessie) dariPT.
    Bahwa uraianuraian tersebut diatas, seluruhnya telah di jelaskan dantertuang serta termuat dalam premis Akta Pengalihan Piutang No.85 tanggal 5 mei 2017 tersebut antara Molucca Holding S.a.r.L danPT. Bank Permata, Tbk, dimana diketahui bahwa segala macam keterangan dan uraian harus dianggap benar, karena akta tersebutadalah merupakan suatu akta notaril;Bahwa dengan adanya pengalihan piutang berdasarkan akta pengalihanpiutang No. 85 tanggal 5 Mei 2017 tersebut, antara PT.
    Akta No.85 tanggal 5 Mei 2017 tentang Pengalihan piutang (cessie) yangmenjadi dasar permohonan PKPU dalam perkara a quo tidak memenuhisyarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 (syarat ke4) KUHPerdata ;4. Akta No.85 tanggal 5 Mei 2017 tentang Pengalihan piutang (cessie) yangmenjadi dasar permohonan PKPU dalam perkara a quo dibuat secararekayasa, sehingga cacat hukum ;5.
Register : 08-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
MIKAEL SOEGIARTO
Tergugat:
1.PT. BANK COMMONWEALTH
2.PT. Properindo Gemilang Makmur
Turut Tergugat:
1.ATR/BPN I Kota Surabaya, Jl. Taman Puspa Raya Blok D-10, Komplek Citra Raya Sambikerep, Surabaya
2.ATR/BPN Kabupaten Gresik
3.Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono
16426
  • Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 18 dan angka 19yang menyebutkan pada pokoknya pengalihan piutang yang dilakukan olehTergugat tidak fair, accountable serta reponsibilitas, dalil tersebut tidakbenar karena proses pengalihan piutang sudah berdasarkan pada Perjanjiankredit I, Perjanjian Il, dan Perjanjian Ill yang mana telah disepakati olehPenggugat dan Tergugat , serta Penggugat dan Tergugat telah sepakatuntuk tunduh dan patuh terhadap Perjanjian I, Perjanjian Il, dan Perjanjian IIIBahwa
    Hal inisebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Kredit , Perjanjian Kredit Il,dan Perjanjian Kredit Ill yang menyebutkan adanya kewajiban bagi Bank(Tergugat I) untuk memberitahukan adanya pengalihan piutang kepadaDebitur (Penggugat).9.
    Tergugat hanyamemberitahukan kepada Penggugat mengenai rencana Pengalihan Piutangdan hal tersebut telah dilakukan oleh Tergugat dengan mengirimkan SuratNomor : 492/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentangPemberitahuan Pengalihan Piutang, dan bahkan Tergugat sebelumnyatelah mengirimkan surat kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor :471/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentangPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang.
    Selain itu pengalihan piutangtelah dibuat dalamaktaotentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 33 tanggal 23 Desember2020, dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Tergugat II dihadapan Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono,SH.
    Fotocopy Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang tanggal 15Desember 2020, Bukti P17 ;18. Fotocopy Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 23Desember 2020 dari Bank Commenwealth, Bukti P18 ;Halaman 29 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 128/Pat.G/2021/PN Sby19. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 17Februari 2021 dari PT. Properindo Gemilang Makmur, Bukti P19 ;20. Fotocopy SHM No.623 an. PT. Bank Central Asia, Tok, Bukti P20 ;21. Fotocopy SHM No.624 an. PT.
Register : 08-11-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 52/Pdt.G/2016/PN.Sgm
Tanggal 22 Maret 2017 —
8022
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat dan ditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
    Piutang No.159 Efri Rouszein yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa (Bukti P4 dan Bukti P5);Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjajian Jual Beli Piutang No.135dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.159 yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa maka hak tagih milik TurutTergugat terhadap Tergugat telah beralih kepada Penggugat;Hal 3 Putusan Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN.Sgm11.12.13.14.bahwa hasil jual beli tersebut Penggugat menerima sebuah Sertifikat HakMilik
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;4. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
    Notaris diGowa.Bahwa perbuatan hukum pengalihan piutang tersebut, telah dilakukan sesuaidengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
    Apabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukannya kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihakyang menerima penyerahan sudah dapat dinyatakan sepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Bank dengan pihak yangmenerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidakmempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban Debitur sesuai denganPerjanjian Kreditini.8.
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6948
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) bukti tersebut sesuaidengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Sofyan Kasim, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;11.
    Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.908/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Sofyan Kasim,tertanggal 15 November 2018, diberi tanda (P11) bukti tersebutsesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat hanya mengajukan bukti surattersebut diatas dan tidak mengajukan Saksisaksi.Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan sertatelah menyatakan tidak mengajukan sesuatu yang lain hal lagi danmohon putusan.Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segalasesuatu
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal5 Nopember 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 5 Nopember 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie) dariTergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayar lunasutang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN, selanjutnyaPenggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BTN sebagai Penjual, telahmemberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 dan bukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut (Pengalihan Piutang), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jjufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atan nama Penggugat.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5722
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) buktitersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Muhammad Jufri, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.733/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Muhammad Jufri,tertanggal 01 Oktober 2018, diberi tanda (P.11) bukti tersebut
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal26 September 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 26 September 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi ) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie)dari Tergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayarlunas utang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN,selanjutnya Penggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BIN sebagaiPenjual, telah memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepadaTergugat akan tetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 danbukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut ( pengalihan Piutang ), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atas nama Penggugat.
    (bukti P2).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasterhadap buktibukti yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telahmelakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya, sehingatelah dilakukan jual beli piutang (cessie) antara Penggugat dengan BINdan haruslah dinyatakan mengikat dan sah menurut hukum.Menimbang, bahwa demikian pula karena Penggugat telahmembayar lunas pengalihan piutang tersebut, maka Penggugat lahsebagai pemilik dari tanah dan bangunan di Perumahan Villa Mutiara
Register : 26-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 54/PDT/2018/PT AMB
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat: CHRISTIAN L.S.NIKIJULUW Tergugat: 1.JOHANES V LELEURY 2.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Turut Tergugat: 1.Notaris dan pejabat pembuat akta tanah ACHMAD BAJUMI,S.H,M.Kn 2.Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat 3.NOTARIS dan Pejabat Pembuat Akta Tanah MAX SAIMIMA S H M Kn
195115
  • Adanya Pembayaran dari Debitur kepada Cedent (piutang lama).Berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat adanya itikad tidakbaik dari Terlawan Il yang sengaja mengalihkan jaminan milik PelawanKepada Terlawan secara melawan hukum.Bahwa kemudian oleh Telawan Il dan Terlawan , menuangkan isikesepakatan pengalihan piutang Pelawan kedalam Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 40, tertanggal 17 Januari 2017 dan Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 41, tertanggal 17 Januari 2017, yang dilakukan oleh
    Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang/Cessie yang dilakukan olehTerlawan , Terlawan Il dan Turut Terlawan Ill, atas jaminan Pelawanadalah cacat demi hukum, oleh karenanya maka pengalihan Piutang/Cessie tersebut harus batal demi hukum.4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 20 Juni2017, dengan Penetapan Nomor 01/Pdt.Eks/2017/PN. Msh. AntaraWilhelmus Soumeru, Dkk melawan PT. Efatta Karya .5.
    BANK CIMB NIAGA Tbk sehinggaTerlawan II bukan merupakan subjek hukum namun yang menjadi subjekHalaman 6 dari 23 Putusan Nomor 54/PDT/2018/PT AMBhukum dalam Perjanjian Kredit dan pengalihan piutang adalah PT. BANKCIMB NIAGA, Tbk sebagai Badan Hukum;Bahwa karena Terlawan II hanyalah organ atau orangorang yangmenjalankan PT.
    sahnya suatu pengalihan piutang secara cessie, bukandidasarkan pada adanya pemberitahuan secara nyata dari cedent (piutanglama) kepada debitur dan adanya pembayaran dari debitur kepada cedent(piutang lama) seperti yang didalilkan Pelawan dalam surat perlawannyaangka 7 namun sahnya pengalihan (cessie) piutang berdasarkan pasal 613KUHPerdata jika dilakukan melalui Akta otentik atau akte dibawah tangandan ternyata pengalihan piutang aquo telah dilakukan Terlawan II danTerlawan dengan akte sebagaimana
    Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang Nomor 41 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dihadapan TurutTerlawan dan yang mendasari dialinkannya piutang tersebut adalah AktaJual Beli Piutang Nomor 40 tanggal 17 Januari 2017 yang juga dibuatdihadapan Turut Terlawan , sehingga pengalihan piutang tersebut telahsesuail dengan pasal 613 KUHPerdata dan tidak cacat materiel maupunformil sedangkan tujuan diberitahukan adanya pengalihan piutang kepadadebitur (vide pasal 613 ayat 2 KUHPerdata) sematamata agardebitur
Putus : 27-10-2011 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 551/Pdt.G/2011/PN.Sby
Tanggal 27 Oktober 2011 — PT. ARWINTO INTAN WIJAYA vs ACH. SOFIUDIN
5020
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 ;----------------------4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 5.
Register : 04-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
259148
  • piutang tersebut kepadaNasabah.1.3.
    Apabila pengelolaan Pembiayaantidak dapat dilakukan oleh Bank setelah piutang dialihkan, makaBank Wajib memberitahukan adanya pengalihan piutang tersebutkepada Nasabah9. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketigae. Surat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020Perihal Pemberitahuan Cessie9.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015Halaman 21 dari 99 halaman Putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak KetigaSurat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie11.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015a.12. BahwaberupaPengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)..
    Penggugat,hal yang dilakukan Tergugat adalah melakukan pengalihan piutang ataspembiayaan Penggugat kepada Tergugat Il.
Register : 20-07-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 131/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
HARTO WIJOYO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
3.LIE ANDRY SETYADANA
4.PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
5.Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Turut Tergugat:
1.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
4.Ariesca Dwi Aptasari
5.Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
8533
  • Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 23 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 3 ;4. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 4;5. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 15 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 5;6. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 6 ;7.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 7 ;8. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 8 ;9. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 9 ;10. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 10 ;11.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 21 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 11 ;Halaman 52 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 131/Padt.G/2020/PN Kpn12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 12 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 24 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 13 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 25 tertanggal 1 Juni 2016
    Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 45 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 46 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 47 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 48 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 49 ;Foto copy Perjanjian
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 15 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 11 ;13. Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 16 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 12 ;14.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2059 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — NANIK WIDOWATI, DKK VS PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. KANTOR WILAYAH X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SURABAYA c.q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG, DKK
8683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut:Bahwa, terhadap pengalihan piutang dengan menggunakan lembagaCessie haruslah tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 613Kitab Undangundang hukum perdata, dimana dalam pasal tersebut untuksyahnya pengalihan piutang atas nama (cessie) dan kebendaan takbertubuh lainnya haruslah dibuat atau dituangkan dalam akta dibawahtangan atau akta authentik pengalihan piutang, sebagaimana tercantumdalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata, sedangkan
    Agar pengalihan piutang atas nama (cessie) tersebut sah menuruthukum, maka harus dituangkan dalam akta dibawah tangan atau aktaauthentik yang dibuat dinadapan Notaris;b.
    Agar pengalihan piutang atas nama (cessie) tersebut mempunyaiakibat hukum bagi debitur maka pengalihan piutang tersebut haruslahdiberitahukan kepada debitur, atau debitur menyetujui danmengakuinya secara tertulis;Bahwa, dalam perkara a quo, menurut hemat Majelis Hakim, oleh karenaTergugat dan Il samasama mendalilkan piutang atas diri Penggugattersebut telah dialinkan dari Bank Indonesia kepada Kementrian KeuanganRepublik Indonesia cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)dengan melalui lembaga
    , dalam hal ini, suratsurat bukti baik yang diajukan oleh Tergugat maupun Tergugat Il, tidak satupun yang menunjukkan atau menjelaskanbahwa pengalihan piutang atas nama Moediarto tersebut telahdiberitahukan baik kepada Moediarto sewaktu masih hidup, maupunkepada ahli warisnya sewaktu Moediarto sudah meninggal dunia, dengandemikian ketentuan sebagimana yang disyaratkan oleh pasal 613 ayat (2)KUHPerdata tidak terpenuhi dalam pengalihan piutang atas namaMoediarto tersebut, sehingga hal ini menimbulkan
    Nomor 2059 K/Padt/2017lain dengan belum diberitahukannya pengalihan piutang tersebut makacessie tersebut belum mengikat kepada debitur, in casu Moediarto(almarhum) atau ahli warisnya;Bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dapatdisimpulkan sebagai berikut:a. Pengalihan piutang atas nama debitur Moediarto adalah sahmenurut hukum;b.
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat:
Niko Septian
Tergugat:
Kurniawan
226138
  • Efry Jhonly membutuhkan uang, iamengalihkan Hak Cessie tersebut di atas kepada Penggugat denganPerjanjian Jual Beli Piutang (Selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) Nomor: 52, tanggal 16 Juni 2016, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) (Selanjutnya disebut Pengalihan Piutang) Nomor:53, yang dibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris diKabupaten Tangerang; (Bukti P4A & 4B)Bahwa dengan adanya Pengalihan Piutang tersebut di atas, makasegala piutang Bank CIMB berdasarkan Perjanjian
    hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor: 52 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 53, tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Sulistiyono,S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas PerjanjianKredit Pemilikan Rumah Nomor: 1205/PKPR/CSC.CBS/VII/O6CIP,tanggal 4 Juli 2006;Hal. 7 dari 17.
    Efry Jhonly & CO.Perjanjian Pengalihan Piutang (Cess/e). Nomor: 43,yang dibuat di hadapan Muhammad Taufig, S.H.,Notaris/PPAT di Kota Tangerang, tanggal 9 Maret2010, antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (merger dariHal. 10 dari 17. Putusan No. 463/Padt.G/2017/PN. JKT. Sel.Bank Lippo dan Bank Niaga, selanjutnya disebutBank CIMB) dan CV. Efry Jhonly & CO.14.
    BuktiP4B: Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53,tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapanSulistiyvono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang, antara Sdr. Efry Jhonly denganPenggugat.16.
    Bank CIMBNiaga, Tbk atas segala kewajiban Tergugat sebagai Debitur hal ini terbuktidengan adanya Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 52 tanggal 16 Juni 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 53 tanggal 16 Juni 2016antara Sdr.
Register : 04-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
8531
  • Proses Cessie telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum vanaberlaku dan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantumdalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 166 tanggal 20Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Juni Sulistvawati,SH.. M.Kn.. Notaris dan PPAT di Mojokerto.c.
    ,Notaris dan PPAT di Mojokerto (Vide TT1.7) dan (Vide TT1.8).Bahwa dengan telah beralinnya piutang TURUT TERGUGAT kepadaTERGUGAT 1, maka pada tanggal 20 Desember 2018, TURUTTERGUGAT menyampaikan surat No. 0095/PPKSBY/XII/2018 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR atas namaPrasetyo, yang pada prinsipnya memberitahukan bahwa fasilitas kreditTURUT TERGUGAT II telah dialinkan kepada pihak ke3 (TERGUGAT 1)sebagai kreditur yang baru berdasarkan Pengalihan Piutang (Cessie)(VideTTI.9
    PakuwonDarma, diberi tanda bukti TT.N&III6;Fotocopy Surat No: 0095/PPKSBY/XII/2018 Perihal PemberitahuanPelaksanaan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR Atas Nama PrasetyoDari Bank BJB kepada Prasetyo, Tertanggal 20 Desember 2018, diberitanda bukti TT.H&III7;Fotocopy Surat Peringatan Yopi Sarifudin Kepada Prasetyo, TentangPenyelesaian Agunan Rumah di Pakuwon City Long Beach Jl. TamanKalisari Barat II S9 No. 18 Surabaya, Tertanggal 21 Maret 2019, diberi tandabukti TT.
    Dimana Cessie tersebut tertuang dalam AktaPerjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal 20 Desember 2018dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166 tertanggal 20Desember 2018;Bahwa TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya kepadaPENGGUGAT untuk menyerahkan dan balik nama terhadap Objek Jual Belikarena masih ditempati oleh TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGATlll.
    Dimana Cessie tersebuttertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal20 Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cess/e) no. 166tertanggal 20 Desember 2018;Menimbang, bahwa dengan demikian ada persesuaian pendapat antaraPenggugat dengan Para Tergugat , Il dan III dalam hal keberadaan danberlakunya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 tertanggal 20Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166tertanggal 20 Desember 2018
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT GOLD COIN INDONESIA, DK VS LANGDALE PROFITS LIMITED, DKK
317175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengalihan piutang HSBC kepada Langdale Profit Limited berdasarkanPerjanjian Pengalihnan Piutang Nomor 2, tanggal 13 Oktober 2003 (buktiP3);b. Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN, yangkemudian dialinkan kepada PT Mahanusa Securities berdasarkan AktaPerjanjian Pengalinan Piutang Nomor 6, tanggal 23 Januari 2003 yangdibuat di hadapan Retno Rini P.
    Piutang Dari Hsbc KepadaTermohon Kasasi Dan Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum MengenaiKeabsahan Pengalihan Piutang Dari Setiap Kreditur Lainnya KepadaTermohon Kasasi;Namun Demikian, Para Pemohon Kasasi Setuju Dengan PertimbanganHukum Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Menguatkan Pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama Bahwa Termohon Kasasi Belum Memperoleh PersetujuanTertulis Dari Agen Fasilitas Dan Mayoritas Kreditur Dalam Proses PengalihanSetiap Piutang Dari Kreditur Awal Kepada Termohon Kasasi
    piutang antara HSBC kepadaTermohon Kasasi dan tidak dilengkapi dengan pertimbangan hukum yangsama terhadap keberadaan dan keabsahan dari pengalihan piutang darikreditur awal lainnya hingga akhirnya sampai kepada Termohon Kasasisebagaimana akan diuraikan secara lengkap di bawah ini;Oleh karena alasan itu pula maka Para Pemohon Kasasi memohon kepadaMajelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuris) untuk melengkapi dan menyempurnakan pertimbangan hukumsebelumnya dari Majelis Hakim
    hakhak,hakhak milik, kKepentingankepentingan dan kewajibankewajiban kepadaNewport Bridge Finance Limited;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telahterjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune FinanceOverseas Limited berdasarkan Assignment Agreement tanggal 8 Juni 2004yang dibuat di hadapan Ny.
    Nomor 1345 K/Pdt/2015keabsahan pengalihan piutang dari HSBC, Bank Niaga, Bank Dharmala danBank Pasific. Jadi dari 7 (tujuh) kreditur awal Perjanjian Kredit Sindikasi,Termohon Kasasi hanya dapat mengajukan bukti mengenai pengalihanpiutang dari 4 (empat) kreditur saja, dimana keabsahan pengalihan piutang itusendiri masih dipertanyakan apakah memenuhi ketentuan Pasal 12.11 dariPerjanjian Kredit Sindikasi;5.
Register : 13-12-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 990/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
Rini Noviastuty
Tergugat:
1.Pimpinan Bank Tabungan Negara Persero tbk, Cabang Ciputat
2.Pimpinan PT.Pesona Adi Batara
25596
  • Bahwa sebelum dilakukannya pengalihan piutang kepada Tergugat 11,berdasarkan Perjanjian Kredit dengan nomor aplikasi kredit0004420150210000001 tanggal 24 April 2015 yang tel ah dilegalisasioleh Hotmarudut Samosir, S.H. Notaris Tangerang (Bukti T11) bahwamemang benar Penggugat sebagai debitur mempunyai hubungan hukumhutang piutang dengan Tergugat sebagai kreditur.
    piutang ini tidak mempengaruhi samasekali pe/aksanaan kewajiban DEB/TUR sesuai denganPenanjian Kredit ini.Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti bahwa adanyapengalihnan hak atas piutang atau cessie yang dilakukan olehTergugat bukanlah perbuatan melawan hukum, hal inimengingat perihal pengalihan piutang telah disepakati dalamperjanjian kredit.Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.3. di atas,maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukumHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor
    Piutang olehTergugat kepada Tergugat II sudah dilakukan sesuai ketentuanyang berlaku.6.1.
    Bahwa terlebih atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuantertulis dan telah diakui pula oleh Penggugat sebagaimanadisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) No.988/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 28 November2015 dan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)No.06/S/RAS//KC.Sby/1/2016 tertanggal 05 Januari 2016.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie sama sekali tidakmempengaruhi pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, Karena yang beralin dalam
    Bahwa Tergugat telahmenerbitkan Surat No.: 609/S/AMD5/CPT.I/X/2017 tertanggal 2Oktober 2017 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie)yang ditujukan kepada Penggugat;5.
Register : 28-03-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 76/Pdt.Plw/2018/PN Mlg
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat:
1.PT. MAJU BERSAMA KITA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
2.CV. MEGA ISWARA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
Tergugat:
MENIK RAHMAWATI
Turut Tergugat:
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat c.q. Cabang Malang
12052
  • Bahwa ternyata apa yang disampaikan Turut Terlawan kepada Para Pelawantidak benar terbukti pengalihan piutang (Cessie) yang dimaksud barudilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2017 ;11.Bahwa penolakan pelunasan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.Bertentangan dengan pernyataan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    piutang antara terlawan dengan PT.
    Dengan demikian nyata nyata tidak pernahdilakukan pemberitahuan adanya akta pengalihan piutang ;Bahwa oleh karena tidak pernah diberikan dan/atau diberitahukannya salinanakta Cessie terkait adanya pengalihan piutang dan sengaja ditutup tutupi dariPara Pelawan , dan juga tidak pernah disetujui maupun diakui oleh Pelawan,maka pengalihan piutang (Cessie) antara Turut Terlawan dengan Terlawantidak sah sebagaimana diharuskan dalam pasal 613 (2) KUHPERDATA yangpada intinya bahwa cessie baru sah atau mempunyai
    akibat hukumapabila telah diberitahukan secara tertulis untuk kemudian disetujuidan diakui oleh debitur ;Bahwa oleh karena pengalihan piutang (Cessie) antara Turut Terlawandengan Terlawan tidak memenuhi syarat sebagaimana diharuskan dalampasal 613 KUHPERDATA sehingga berakibat permohonan eksekusi yangdiajukan oleh Terlawan kepada Pelawan berdasarkan Akta PengalihanPiutang (Cessie) tanggal 30 Agustus 2017 juga tidak sah ;Bahwa oleh karena Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 30 Agustus 2017tidak sah
    Menyatakan Akta Pengalihan Piutang (Cessie)tanggal 30 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Yahya Suharjo,SH. Notarisdi Surabaya antara Turut Terlawan (PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.)dengan Menik Rakhmawati (Terlawan) Tidak Sah dan tidak mempunyaikekuatan hukumA. Menyatakan Terlawan Tidak Berhak Untukmengajukan Eksekusi berdasarkan Akta Pengalihnan Piutang (Cessie)tanggal 30 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Yahya Suharjo,SH. Notarisdi Surabaya antara Turut Terlawan (PT.
Register : 25-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 577/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 6 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY,
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
4631
  • Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat danTergugat I;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat dapatdilakukan dengan
    Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugatyang menyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat I danTurut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepadaPenggugat (vide posita angka 8) karena tidak berdasarkan hukum yangjelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang
    1338 KUH Perdata;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan TergugatI;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepada Turut Tergugat I sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie)tanggal 30 Juli 2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam PerjanjianKredit beralin kepada Turut Tergugat I..
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara TurutTergugat kepada Turut Tergugat II sesuai Akta Perjanjian Pembelian HakPiutang Nomor 251 tanggal 09 Oktober 2018 dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang Nomor 252 tanggal 09 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Evi Nursamsiyati, S.H. sehingga seluruh hak yangmelekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Turut Tergugat II..
Upload : 09-12-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS
Ian Pch Siagian, melawan Rudy Sutopo dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
7926
  • ., Notaris di Kota Depok berupaAkta Pengalihan Hak Atas Piutang sebagai Jaminan (Cessie) No. 03 pada 04Mei 2018, (selanjutnya disebut AktaCessie/Pengalihan Piutang):Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS.7)Bahwa segala piutang Nyonya Rohyaningsih berdasarkan Perjanjian Kredityang telah dialinkan kepada Penggugat melalui Perjanjian Hibah dan AktaCessie/Pengalihan Piutang menjadi beralin secara hukum kepada Penggugatdan secara demikian, Penggugat memiliki hak untuk menuntut pemenuhankewajiban
    Hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 613 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Perdata(KUHPerdata);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUH Perdata, suatu AktaCessie/pengalihan piutang haruslah diberitahukan kepada si berhutang, dalamhal ini Tergugat;Berdasarkan hal itu Penggugat telah memberitahukan sekaligus mengundangTergugat mengenai adanya Akta Cessie/pengalihan piutang tersebut sehinggaPenggugat menggantikan kedudukan Nyonya Rohyaningsih selaku krediturterhadap Tergugat, sebagaimana suratNo
    . 47/SBP&PSRT/V/2108 tanggal 9Mei 2018 (Surat Pemberitahuan dan Undangan), Surat tersebut telahPenggugat kirim dan telah pula diterima, sesuai dengan bukti tanda terimanya,namun sampai saat ini tidak pernah ada respon apapun dari Tergugat kepadaPenggugat;10) Bahwa terkait dengan Objek Perjanjian Kredit via Perjanjian Hibah maupunAkta Cessie/pengalihan piutang dari Nyonya Rohyaningsih kepada Penggugatini, Tergugat telah pula memberikan persetujuan dimuka sebagaimanatercantum pada Pasal 6 mengenai
    piutang atas Tergugat, Tergugat tidak pernah melakukanpembayaran atas kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan PerjanjianKredit.
    piutang (hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kreditdari Nyonya Rohyaningsih), berhak untuk meminta dilaksanakannya ketentuanPasal 6 Perjanjian Kredit tersebut dan meminta untuk dilaksanakannyapengosongan berikut sita jaminan atas objek jaminan kredit (Sertipikat HakMilik No. 2655/Canggu atas sebidang tanah yang terletak di Desa Canggu,Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati Il, Badung, Provinsi Dati Bali, atas namaTergugat) dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 227 HIR dan Pasal1131 KUHPerdata;26
Register : 18-10-2019 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 185/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 28 April 2020 — Penggugat:
Wewet Herawati
Tergugat:
1.Bapak Jayadi,
2.PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk
3.Kantor Pertanahan Kota Bogor
212149
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pengalihan piutang dengan jaminan rumah/tanah antara Penggugat dan Tergugat II yang telah diberitahukan kepada Tergugat I, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan No. 10 tanggal 08 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Bagja Munajat, Sarjana Hukum, Notaris, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Pusat tertanggal 13 November
Register : 11-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 752/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 25 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat I : BOWO SAMIKO, S.E. Diwakili Oleh : Isya Julianto, SH., MH
Pembanding/Penggugat II : BUDIANA PRASESANTI, S.Kom Diwakili Oleh : Isya Julianto, SH., MH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Commonwealth
Terbanding/Tergugat II : PT. Oke Asset Indonesia
7332
  • Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 49Tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segala akibathukumnya ;4.
    Dengan tidak adanyaperbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding I/ Tergugat I, makaTerbanding I/ Tergugat sependapat dengan Pertimbangan Judex Factieditingkat pertama halaman 31 alinea 4 yakni :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa pengalihan piutang dari Tergugat kepadaTergugat Il secara Cessie sebagaimana Akta Pengalihan Piutang Nomor49 tanggal 16 Desember 2020 adalah sah secara hukum dan baikTergugat maupun Tergugat Il tidak terbukti melakukan
    piutang (cessie) Tergugat dilimpahkankepada PT Oke Asset Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, karenatidak memberitahukan terlebin dahulu kepada Para Penggugat dan mohonagar Majelis Hakim menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segalaakibat hukumnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan bahwa benar antara Para Penggugat dengan Tergugat telah ada perjanjian hutang piutang dimana Tergugat sebagai
    piutang yang berasal dariBowo Samiko (Penggugat I) kepada pihak ketiga ;Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 752/Pdt./2021/ PT SBYMenimbang, bahwa terhadap rencana pengalihan piutang tersebutPenggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat sebagaimanabukti P8 namun berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 26 Januari2016 (perjanjian 1) dan Akta Perubahan Penambahan Fasilitas Kredit No. 11tanggal 27 Oktober 2017 (perjanjian Il) pasal 11.1 pada pokoknyamenyebutkan tanpa persetujuan debitur,
    Piutang dari Tergugat kepadaTergugat II pada tanggal 16 Desember 2020 sebagaimana Akta PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 (bukti T I6, bukti T II3) yang dengan terjadinya pengalihnan piutang tersebut lalu Tergugat memberitahukan kepada Para Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No.481/CRER/XII/PTBC/2020 16Desember 2020 (bukti T IIl4B, bukti P9) ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan Akta Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 selanjutnya
Putus : 04-02-2010 — Upload : 09-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2006
Tanggal 4 Februari 2010 — PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk., VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghapusan piutang yang diserahkan ke BPPN ;Bahwa pengalihan piutang ke Badan Penyehatn PerbankanNegara (BPPN) merupakan penghapusan piutang yang tidakmemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuanperpajakan yang berlaku ;2.
    Koreksi atas pengalihan piutang ke BPPN sebesarRp.17.243.3824.000.000,00 (tujuh belas~ triliun duaratuS empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluhempat juta rupiah) ;2. Biaya cadangan piutang yang tidak jelas sebesarRp.2.814.435.000.000,00 (dua triliun delapan ratusempat belas milyar empat ratus tiga puluh lima jutarupiah) ;Penjelasan Pemohon Banding1.
    Penghapusan piutang yang diserahkan ke BadanPenyehatan Perbankan Nasional ;Bahwa pengalihan piutang kepada BPPN~ merupakantransaksi Jual Beli Piutang bukan merupakan PenghapusanPiutang, dengan penjelasan sebagai berikuta. Bahwa BPPN dibentuk dengan tujuan untukmenjalankan fungsi penyehatan perbankan~ danmelaksanakan pengelolaan asset bank yangbermasalah, program penyehatan Pemohon Bandingtidak akan berhasil tanpa diambil alihnya operasidan pengelolaan Pemohon Banding oleh BPPN ;b.
    Aspek PerpajakanBahwa pengalihan piutang Pemohon Banding ke BPPN tidakmemungkinkan untuk ~~ mengikuti syarat syarat penghapusan10piutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang = adakarena1. Pengali han tersebut bukan merupakan penghapusanpiutang tak tertagih melainkan penjualan piutangke BPPN ;2.
    Pengalihan piutang tersebut ke BPPN bukan untukdi hapuskan melainkan untuk di restrukturisasidalam rangka program peny ehatan per bankannasi onal;Bahwa hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam halpenghapusan piutang ma&a kreditur sudah menghapus piutangdari pembukuan dan tidak menpunyai' hak tagih kepadadebitur , sedangkan sesuai dengan penjelasan dari sudutlegal maupun komersial, hak tagih kepada debitur masihterus ada, akan tetapi pelaksanaan penagihan tersebutdilakukan oleh BPPN atau kreditur yang