Ditemukan 1142 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 125 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Tanggal 13 Mei 2014 — NGALI Bin KUSNO
593
  • Ponorogo atauyang mana tempat tersebut dapat dengan mudah orang menuju ketempatrumah tersebut, awalnya sebelumnya di tempat tersebut sudah ada orangyang main judi dadu kopyok lalu datang terdakwa lalu isengiseng untukmengisi kekosongan waktu lalu terdakwa ikut main judi dadu kopyok sebagaipenombok sedangkan saat itu bandarnya yakni Widodo als Modot pertama 3mata dadu ditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudiandi letakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada
    lewat lubang pintu dan benar sedang adapermainan judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian diletakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada beberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelahmenombok memasang lalu Bandar membuka tempurung dandicocokan angkanya yang keluar, ada
    Khodori mengintip lewat lubang pintu dan benarsedang ada permainan judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian diletakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada beberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelahmenombok memasang lalu) Bandar membuka tempurung dandicocokan angkanya
    ;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok dirumahMulyono dan Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian di letakanlagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannya padabeberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelah menombokmemasang lalu Bandar membuka tempurung dan dicocokan angkanyayang keluar, ada
    dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok dirumahMulyono dan Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian di letakanlagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannya padabeberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelah menombokmemasang lalu Bandar membuka tempurung dan
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 54/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 18 April 2017 — SODIRIN Alias KOSOD Bin SAMIRIN
282
  • Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa SODIRIN Alias KOSOD Bin SAMIRIN sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke3 KUHP.
    Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa membawa modalsebesar Rp. 70.000, (tujun puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukanpenangkapan terdakwa dalam posisi menang sebesar Rp.40.000, (empatpuluh ribu rupiah). Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang.
    membawa modalsebesar Rp. 70.000, (tujun puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukanpenangkapan terdakwa dalam posisi menang sebesar Rp.40.000, (empatpuluh ribu rupiah).Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang.
    dengan lapangan badminton sekitar 20meter ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 Wib danpemasangnya ada lebih dari 10 orang ;Bahwa pada saat ditangkap saksi sudah memasang sebanyak 7 kali, dan uangyang saksi bawa Rp.100.000,00 dan saksi kalah Rp.20.000,00 ;Bahwa saksi tidak tahu terdakwa sudah berapa lama ikut dalam permainandadu kopyok ;Bahwa saksi ikut bermain dadu kopyok hanya untuk iseng saja dan sifatnyaadalah untunguntungan ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
    ditangkap oleh Polisi karena ikut bermain dalam permainandadu kopyok tersebut ;Bahwa sebelum ditangkap Polisi awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari2017 sekira pukul 22.00.
Register : 08-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 56/Pid.B/2021/PN Pwd
Tanggal 19 Mei 2021 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.SUPRIYADI bin RASIPIN
2.SUBANDI bin JAENURI
3.SUPAR bin KARIM
506
  • JOKO SUSILO yang kosong diitinggal penghuninya,selanjutnya para terdakwa memulai permainan judi jenis dadu kopyok tersebut danyang bertindak sebagai Bandar adalah terdakwa SUPRIYADI BIN RASIPIN.
    TO (keduanya masuk DPO) padahari Kamis tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Sadr.JOKO SUSILO Dusun Tahunan Rt. 04 Desa Putatsari Kecamatan GroboganKabupaten Grobogan telah melakukan perjudian jenis dadu kopyok tanpa izin.Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa dirumah Sdr. Joko yang kosongdigunakan untuk kegiatan perjudian jenis dadu kopyok kemudian saksi dan timlangsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan penangkapan, namundidalam proses penangkapan sdr.
    JOKO SUSILO Dusun Tahunan Rt. 04 Desa PutatsariKecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan karena terdakwa melakukan perjudianjenis dadu kopyok tanpa izin. Bahwa yang bertindak sebagai Bandar adalah terdakwa SUPRIYADI BIN RASIPIN. Bahwa dalam perjudian dadu kopyok terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah).
    Bahwa dalam melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh paraoO pl Ppterdakwa hanyalah berdasarkan untunguntungan belaka sebab nomor yang akankeluar tidak dapat dipastikan maupun dirumuskan sebelumnya, terlebih lagi bahwapermainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang.
Putus : 06-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 28/Pid.B/2013/PN.BGL
Tanggal 6 Februari 2013 — - SOLEH bin SAURIP - SIANTORO bin SLAMET - M. ROFIK bin SAERI
6014
  • yaitu : gambar : ular,PERKARA PIDANA NOMOR 28/PID.B/2013/PN.BGL.ayam, celeng / babi, katak, ikan dan kelabang dikocok oleh bandar judi dadu dan apabila penombokjudi dadu kopyok rejengrejeng pasangan uang taruhannya ada yang tepat dengan gambar judi dadukopyok rejengrejeng yang telah dikopyok oleh bandar judi dadu kopyok rejengrejeng , maka parapenombok judi dadu kopyok rejengrejeng akan mendapat keuntungan yang berbeda,yaitu : penombok judi dadu kopyok rejeng rejeng yang pasangan uangtaruhannya sama
    ,ayam, celeng / babi, katak, ikan dan kelabang dikocok oleh bandar judi dadu dan apabila penombokjudi dadu kopyok rejengrejeng pasangan uang taruhannya ada yang tepat dengan gambar judi daduPERKARA PIDANA NOMOR 28/PID.B/2013/PN.BGL.kopyok rejengrejeng yang telah dikopyok oleh bandar judi dadu kopyok rejengrejeng , maka parapenombok judi dadu kopyok rejengrejeng akan mendapat keuntungan yang berbeda,yaitu : penombok judi dadu kopyok rejeng rejeng yang pasangan uangtaruhannya sama dengan I(satu) gambar
    gambarnya dengan hasil kopyokanbandar judi dadu rejengrejeng, maka pemasang judi dadu kopyok ejengrejeng akan mendapatkankeuntungan sebesar 5 (lima) kali lipat dari uang taruhan judi dadu kopyok rejengrejeng ; Perbuatan terdakwa 1.
    dadu kopyok rejengrejeng pasangan uangtaruhannya ada yang tepat dengan gambar judi dadu kopyok rejengrejeng yang telahdikopyok oleh bandar judi dadu kopyok rejengrejeng , maka para penombok judidadu kopyok rejengrejeng akan mendapat keuntungan yang berbeda,yaitu : penombok judi dadukopyok rejeng rejeng yang pasangan uang taruhannya sama dengan 1(satu) gambaryang keluar dari hasil kopyokan judi dadu rejengrejeng akan mendapatkankeuntungan (satu) kali dari besar uang taruhannya; apabila hasil kopyokan
    apakah gambar ular,gambar ayam, gambar ayam, celeng / babi, katak, ikan atau gambar kelabang.Kemudian 3 (tiga) buah dadu yang masingmasing sisinya mempunyai gambar yangsama, yaitu : gambar : ular, ayam, celeng / babi, katak, ikan dan kelabang dikocokoleh bandar judi dadu dan apabila penombok judi dadu kopyok rejengrejengpasangan uang taruhannya ada yang tepat dengan gambar judi dadu kopyok rejengrejeng yang telah dikopyok oleh bandar judi dadu kopyok rejengrejeng , maka parapenombok judi dadu kopyok
Register : 29-10-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 14-02-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 236/Pid.B/2012
Tanggal 27 Nopember 2012 — SIMAN Bin SANMINGIN
232
  • Wib.di persawahan Dukuh Karangputat, Desa Menganti, KecamatanSruweng, Kabupaten Kebumen ; Bahwa saksi melakukan penangkapannya bersama rekan Saksianggota Polsek Sruweng yaitu) Aiptu SUDWI PRATIGNYA ; Bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutterdakwa berperan sebagai bandarnya ; Bahwa bisanya hingga saksi mengetahui kalau terdakwa telahberperan sebagai bandar dadu kopyok dengan taruhan uang danHal.11 dari 30 hal.
    Bahwa saksi tahu sebabnya saksi dipanggil dalam persidangan iniadalah untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan terdakwa(SIMAN) pernah bermain dadu kopyok dengan taruhan uang dankemudian ditangkap Polisi ; Bahwa terdakwa pernah bermain dadu kopyok dengan taruhan uangdan kemudian ditangkap Polisi tersebut pada hari Senin tanggal 10September 2012 sekira pukul 23.30.
    Putusan No.236/Pid.B/2012/PN.Kbm.18ditangkap Polisi karena telah bermain dadu kopyok dengan taruhanUANG ; 2 onan none nnnn nnn nn nnnBahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebut,terdakwa berperan sebagai bandarnya ;Bahwa cara permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutadalah 3 (tiga) buah mata dadu diletakkan di atas alas dan kemudianditutup dengan batok tempurung dan terus dikopyok, kemudian parapemasang memasangkan uang taruhannya di atas gambar angkamata dadu sesuai angka
    sebagai bandar dalam permainandadu kopyok dengan taruhan uang tersebut sebelumnya tidak ada ijinterlebih dahulu dari yang berwenang ;Bahwa tujuan terdakwa berperan sebagai bandar dalam permainandadu kopyok dengan taruhan uang tersebut untuk mencarikemenangan ; Hal.19 dari 30 hal.
    Putusan No.236/Pid.B/2012/PN.Kbm.20Bahwa menurut terdakwa sifat permainan dadu kopyok dengantaruhan uang tersebut hanya untunguntungan~ Sajai;Bahwa terdakwa tahu kalau permainan dadu kopyok dengan taruhanuang itu dilarang oleh Pemerintah ;Bahwa permainan dadu kopyok dengan taruhan uang yang terdakwagelar dan terdakwa bandari tersebut bisa diikuti oleh masyarakatBahwa terdakwa menggelar permainan dadu kopyok dengan taruhanuang di tempat tersebut kurang lebih sudah 1 (satu) bulan ;Bahwa pekerjaan terdakwa
Register : 11-03-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PONOROGO Nomor 85/Pid.B/2014/PN.PO
Tanggal 2 April 2014 — WIJIANTO bin MAKUN dkk
945
  • ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang digunakan sebagai sarana main judidadu kopyok selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut ;Bahwa cara mereka terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutdengan cara : pertamatama beberan dipasang/dibuka, di atasnya dipasang tatakan,tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
    judi dadu kopyok tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat(1) ke2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo UU.
    tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;2.
    tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;3.
    tersebut untukmendapatkan keuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini12dengan uang sebagai taruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukankeahlian khusus ;4.
Register : 19-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 79/Pid. B/2017/ PN Dmk.
Tanggal 15 Mei 2017 — : AGUS ARIYANTO Bin SUYUTI; TEMUONO Bin MASHUDI SUPANGAT
284
  • 3(tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, maka untuk pemainmendapat uang sesuai dengan uang yang dipertaruhkan di alas dadu,sedangkan untuk pemain yang memasang uang taruhan di alas dadu yangsesuai pilihan angkanya 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) tidak sama dengan 3(tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, maka uangtersebut diambil bandar dan begitu seterusnya.
    alasdadu sesuai pilihan angkanya 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) sama dengan 3(tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, maka untuk pemainmendapat uang sesuai dengan uang yang dipertaruhkan di alas dadu,sedangkan untuk pemain yang memasang uang taruhan di alas dadu yangsesuai pilihan angkanya 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) tidak sama dengan 3(tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, maka uangtersebut diambil bandar dan begitu seterusnya.
    , tepatnya dibelakang warung miliksaksi Sukamto;Bahwa setelah itu dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ternyatabenar, di belakang warung milik dari saksi Sukamto bin Sudarsono ada 5(lima) orang yang sedang melakukan permainan judi dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang, namun yang tertangkap hanya para Terdakwasedangkan yang lainya berhasil melarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para terdakwahanya bersifat untunguntungan dan tidak mendapat ijin dari pihak
    sama dengan 3 (tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar,maka untuk pemain mendapat uang sesuai dengan uang yang dipertaruhkan dialas dadu, sedangkan untuk pemain yang memasang uang taruhandi alas daduyang sesuai pilihan angkanya 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) tidak samadengan 3 (tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, makauang tersebut diambil bandar dan begitu seterusnya.
    sesuai pilihan angkanya 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) tidak samadengan 3 (tiga) buah mata dadu salah satunya yang di kopyok bandar, makauang tersebut diambil bandar dan begitu seterusnya.
Register : 03-11-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN BREBES Nomor 115/Pid.B/2014PN.Bbs
Tanggal 22 Desember 2014 — - SUHARJO BIN DASPAN - M. KOSIM BIN OBED
1206
  • Bahwa atas rencana tersebut ternyata oleh paraterdakwa tidak jadi dilaksanakan dkarenakan dilapangan sepak bola dimaksud sudah ada yangmenggelar terlebih dahulu permainan judi kopyok ataudadu, sehingga para terdakwa sepakatmenyelenggarakan permainan judi kopyok atau dadutersebut di sekitar tempat hiburan dangdut di DusunCurug Desa Kedungbokor Kecamatan LaranganKabupaten Brebes;3.
    KOSIM mengadakan permainan judi kopyok ataudadu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;1s Bahwa terdakwa .
    atau dadubertempat di lapangan sepak bola Desa Sitanggal KecamatanLarangan Kabupaten Brebes;Menimbang, bahwa atas rencana tersebut ternyata oleh paraterdakwa tidak jadi dilaksanakan dkarenakan di lapangan sepakbola dimaksud sudah ada yang menggelar terlebih dahulupermainan judi kopyok atau dadu, sehingga para terdakwa sepakatmenyelenggarakan permainan judi kopyok atau dadu tersebut disekitar tempat hiburan dangdut di Dusun Curug Desa KedungbokorKecamatan Larangan Kabupaten Brebes;Menimbang, bahwa
    M.KOSIM sebagaipenarik uang taruhan dan memberi hadiah uang, sertamengumpulkan uang dari para pemasang yang kalah demikianseterusnya;Menimbang, bahwa benar ketika permainan judi kopyok/ dadutersebut sudah berjalan sebanyak 10 (sepuluh) kali tibatiba datanganggota dari Polsek Larangan yakni saksi ANDRY NOVA ABRIYANTOserta saksi BAYU PERWIRO UTOMO dan langsung menangkap paraterdakwa beserta barang buktinya;Menimbang, bahwa benar permainan judi kopyok atau daduyang diselenggarakan oleh para terdakwa
    KOSIM mengadakan permainan judi kopyok atau dadu tersebuttidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa terdakwa I.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 406/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 29 Agustus 2016 — RUSLI HASIBUAN
245
  • angka angka, 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) buah mangkuk kecil, 1 (Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2(dua) buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uang pecahanRp.2.000,(dua ribu rupiah) Selanjutnya saat diinterogasi Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalampermainan judi jenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan caraTerdakwa bermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan
    angka angka, 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) buah mangkuk kecil, 1 (Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2(dua) buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uang pecahanRp.2.000,(dua ribu rupiah)Selanjutnya saat diinterogasi Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalampermainan judi jenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan caraTerdakwa bermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan
    MANURUNG langsung menyju lokasi di Dusun IIDarul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu KabupatenSerdang Bedagai, setibanya dilokasi para saksi melihat Terdakwa sedangmelakukan perjudian jenis dadu kopyok, kemudian kami langsungmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa kami berhasil menyita barangbarang yang ada kaitannya denganperjudian jenis Dadu Kopyok berupa 1 (satu) lembar karpet beberan dadubertuliskan mata dadu angka angka, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu)buah mangkuk kecil, 1 (
    Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2 (dua)buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uangpecahan Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalam permainan judijenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan cara Terdakwabermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan 3 (tiga)buah mata dadu ke dalam mangkok/tungkup dadu dan ditutup denganpiringan dadu sebagai
    Saksi SUGIARTO, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa di persidangan sehubunganperjudian yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi yangmemberitahukan bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis DaduKopyok yang berperan sebagai Bandar atau orang yang mengadakanpermainan judi jenis Dadu Kopyok dengan cara menerima pasangan daripara pemain judi dadu kopyok yang datang secara langsung pada
Register : 26-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 128/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 6 Januari 2015 — EDI HARYANTO Alias POLO Bin SARJIO
464
  • Saksi MATIUS Alias YUSMAN Bin BUDI PRASOJO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 15.30 Wib, saksiditangkap oleh anggota polisi di ruang tunggu terminal bus induk Temanggung,karena saksi sedang melakukan permainan judi dadu kopyok;Bahwa saksi melakukan permainan judi tersebut bersamasama dengan terdakwa,Bintara, Subardan, Darmaji, Rasdi, Dimyati, Wiknyo, Suyanto dan Yono;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan
    tersebut adalah Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, 1(satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar
    Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umumBahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, (satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar Rp. 1.319.000, (satu
    dengan jumlah mata dadu 3 s/d 10,selanjutnya uang yang dipsang oleh pemasang ditaruh, setelah itu bandarmembuka batok kelapa tersebut, dan apabila pemasang menang mendapatkanhasil uang dari bandar senilai uang yang dipasang tersebut ;e Bahwa dalam permainan judi kopyok terdakwa sebagai bandar kemudiandigantikan oleh Bintara Angga Saputra ;e Bahwa Nilai uang taruhan dalam permainan judi kopyok tersebut adalah Rp.5.000,(lima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (ima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi
    dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa perjudian judi dadu kopyok tersebutdilakukan tanpa ada ijin dari pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas maka Majelisakan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan1213dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan
Register : 29-03-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN PONOROGO Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.
Terdakwa:
SUWITO Bin SENEN
467
  • dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntunganBahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjindari pejabat yang berwenang ;Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum;Bahwa saksi masih mengenali
    dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jindari pejabat yang berwenang ; Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum; Bahwa saksi masih mengenali
    tersebut mengunakanmodal uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dandalam posisi menang namun belum sempat menghitung ; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Pngakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan dansemua pemain mengharapkan untuk menang;Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjin
    denganmenggunakan taruhan uang ;Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)lembar beberan, 1 (Satu) buah tataan kayu, 1 (Satu) buah tempurungkelapa, 3 (tiga) buan mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp.625.000,(enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa mengakui peralatan perjudian dadu kopyok tersebutmiliknya;Bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutterdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknya melarikandiri;Bahwa permainan dadu kopyok
    puluh lima ribu rupiah)yang diakui oleh terdakwa bahwa peralatan perjudian tersebut miliknya;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhanuang tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknyamelarikan diri, dimana permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan caramulamula bandar mengeluarkan alat alat perjudian berupa 3 (tiga) mata dadu,tatakan, penutup dari setengah tempurung kelapa dan beberan selanjutnya 3Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png(tiga
Register : 02-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 14 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 19 Mei 2015 — SUJARWO Bin DASUKI
375
  • Sedangkan untuk angkaangka yangberada di bawah gambar bulatanbulatan dalam permainan tersebut tidakdipergunakan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut baik Bandar maupun parapenomboknya tidak selalu mendapatkan kemenangan karena sifatnya hanyauntunguntungan saja, dan lokasi yang digunakan untuk melakukanpermainan tersebut sangat mudah didatangi oleh khalayak ramai karenaberada di pemukiman penduduk;e Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa Sujarwo Bin Dasuki sedangmelakukan permainan dadu kopyok
    kopyok tersebut yaitumulamula Terdakwa selaku bandar membuka beberan lalumengocok 3 (tiga) buah mata dadu di atas tataan yang ditutupdengan penutup, kemudian para penombok memasang uangHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015.
    /PN Pct.Saksi melakukan perjudian dadu kopyok pada hari Kamis tanggal29 Januari 2015 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Saksi EkoPurwanto Bin Suparno Alias Prenges yang beralamatkan di RT.02, RW. 02, Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan,Kabupaten Pacitan;Saksi melakukan perjudian tersebut dengan Terdakwa sebagaibandar, sedangkan yang menjadi petaruh Saksi, Saksi AndiPrismanto, Saksi Eko Purwanto, Saksi Sugeng Riyadi, dan SaksiArif Wicaksono;Saksi mengetahui permainan dadu kopyok tersebut dimulai
    /PN Pct.e Saksi mengetahui dalam permainan dadu kopyok tersebut baikbandar maupun petaruh tidak selalu menang dan hanya untung untungan saja;e Saksi mengetahui tempat perjudian tersebut mudah dikunjungiorang karena berada di pemukiman penduduk;e Saksi mengetahui rumah tempat bermain dadu kopyok tersebutbaik pintu maupun jendelanya dalam kondisi tertutup dan dikuncisupaya tidak diketahui orang;e Saksi mengakui perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihakberwenang;e Saksi membenarkan barang bukti yang
    Unsur dengan sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwadiperoleh fakta hukum Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannyasebagai bandar judi kopyok adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakimberpendapat Terdakwa dengan sengaja telah menjadi bandar judi kopyok;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 31-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Png
Tanggal 2 Maret 2017 — M. DEDEN JOKO SAPUTRO Bin SAIDI
215
  • Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan; Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan;Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Eko Alias Kodok (DPO), jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun,pekerjaan swasta, alamat Ds.Ngabar Kec.Siman Kab.Ponorogo;Bahwa kedudukan terdakwa pada waktu itu adalah sebagai orang yangmemberi fasilitas kepada umum untuk ikut main judi dadu kopyok padaperjudian dadu kopyok yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 25Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib di dalam rumah milik terdakwayang terletak di Dkh.Pandanderek Rt.11 Rt.06 Ds.Winong Kec.JetisKab.Ponorogo;Bahwa terdakwa memberikan ijin untuk bermain
    judi kopyok;Bahwa rumah terdakwa sebagai tempat untuk melakukan perjudiantersebut, hanya saja ketika orang orang tersebut sedang berkumpulsdr.
    Gondrong (DPO) adalah sebagaiBandar dalam perjudian dadu kopyok tersebut, sedangkan untuk Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr. Sutik (DPO) dan Sdr.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 49/Pid.B /2015/ PN. Jpa.
Tanggal 16 April 2015 —
312
  • dengan taruhan uang tersebut terbukauntuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang yang lewat dijalan tersebutdan siapa saja boleh ikut permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang tersebutsifatnya untunguntungan saja;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan meng gunakan taruhan uang tersebuttidak ada ijin dari pejabat yang berwenang; Bahwa pada saat Para Terdakwa tertangkap posisi Para Terdakwa berdirikarena saat dilakukan penggerebekan
    Jepara;Bahwa yang melakukan permainan dadu kopyok tersebut adalahSaksi,Terdakwa Nur Cholis, Terdakwa II Zumrawi, dan Ali Mukhidin Alias Bangkaksebagai bandar dadu kopyok;Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan permainan dadu kopyok tersebutdilakukan, tetapi setahu Saksi permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang tersebut dilakukan sejak hari Jumaat tanggal 23 Januari 2015kemudian terjadi penggerebekan oleh petugas keamanan dan dilakukanpenangkapan terhadap semua pemain tetapi ada juga yang melarikan
    lalu Saksi menyusul ikut melihat permaianan dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;Bahwa tujuan Saksi datang ke tempat permainan dadu kopyok tersebut untukmenyusul teman Saksi yang duluan masuk lokasi permainan, sehinggasetelah Saksi selesai belanja dari Toko didekat permainan dadu tersebut baruSaksi menyusul;Bahwa Saksi melihat Pak Zumrawi ikut main dadu kopyok dengan taruhanuang dengan cara memasang uang taruhan dibeleberan dadu yang telahdisediakan;Bahwa Saksi kenal kenal denganTerdakwa II
    ketika berada diatas Truk tersebut dompet milikTerdakwa Nur Cholis dan uang Terdakwa II Zumrawi diminta oleh petugas;e Bahwa Saksi melihat ditempat kejadian kalau Pak Nur Cholis dan PakZumprawi duduk disekitar permainan dan mereka sedang memasang taruhanuang diatas bleberan dadu kopyok tersebut;e Bahwa setiap orang yang lewat ditempat tersebut dapat melihat tempatkejadian permainan dadu kopyok tersebut;e Bahwa setiap orang dapat ikut permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang;e Bahwa Saksi
    dengan taruhan uang ada 8 (delapan) orang;Bahwa alat/sarana untuk permainan dadu kopyok tersebut semuanya milik ALIMUHKLIDIN aliasBANGKAK;e Bahwa permainan dadu kopyok tersebuttidak ada ijin dari pejabatyangberwenang;e Bahwa Terdakwa II. melakukan permainan dadu tersebut mengharapkankemenangan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut tidak semua pemain menang,tetapi kemenangan tersebut adalah untunguntungan saja;e Bahwa Terdakwa Il. sebelumnya mengetahui bahwa perjudian jenis dadukopyok dengan
Register : 21-03-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 260/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 14 Nopember 2012 — - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
214
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Seperangkat alat judi dadu kopyok dirampasuntuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 522.000, (lima ratusdua puluh dua ribu rupiah) dirampas untukNegara ;4.
    kopyok dengan taruhansejumlah uang ;= Bahwa, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatPage 9 of 2210yang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa, uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tersebutmulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalam melakukan perjudiantersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;= Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
    dengan taruhansejumlah uang ;Bahwa benar, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatyang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa benar, uang yang dipertaruhkan dalam perjudiantersebut mulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampaidengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalammelakukan perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yangberwenang ;= Bahwa benar, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 38/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — DONI AGUS SUNARTO al. DOMI bin ALOWISIUS, Dkk
234
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    RIDWAN berperan mengawasi situasi dan keadaan di luar rumahapabila terjadi sesuatu serta menjaga sepeda motor orangorang yang ikutbermain judi dadu kopyok tersebut.e Bahwa benar pada saat saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenggerebekan judi dadu kopyok tersebut, ada pelaku yangberhasil melarikan diri antara lain :Sdr. SANTOSO Als DOCE, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds.Ploso Kec. Jati Kab. Kudus berperan sebagai Bandar dalam permainan judidadu kopyok tersebut (tidak tertangkap).Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Saksi sendiri berperan sebagai orang yang menyediakan tempat dalampermainan dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr.
    ANDI PRASETYO als PENDEK berperan sebagai pemasang taruhandalam permainan judi dadu kopyok tersebut (berhasil melarikan diri).e Sdr.DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr.
Register : 20-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 220/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 13 Mei 2014 — Pidana - RIADI Alias PANJANG
391
  • enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu)buah piring kaca warna putih, 1 (Satu) buah ember kecil warna hitampenutup dadu, 1 (Satu) buah kertas bertuliskan angkaangkatebakan, 5 (Lima) buah mata dadu;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwaberperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnyaberhasilmelarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwabersifat untunguntungan dan tidak dapat ditentukan pemenangnyakarena tidak diperlukan keahlian knusus untuk melakukannya
    Labuhan Batu tepatnya dalam cakro warung milikAdi;Bahwa selanjutnya, saksisaksi melakukan penyelidikan dan melihatterdakwa bersama dengan beberapa orang sedang melakukanpermainan dadu kopyok sehingga saksisaksi langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi, terdakwamengaku sedang melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekan saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunaisebesar Rp 162.000, (Seratus
    kopyok di Simpang Rawa Dusun BombanBidang Desa Sennah Kec.
    terdakwa danpemain lainnya sama dengan angka mata dadu yang keluar makaterdakwa dan pemain lainnya akan mendapat hadiah berupa uangtunai sebanyak 1 (satu) kali lipat, namun apabila tidak sama denganangka mata dadu yang keluar maka bandar akan mengambil uangtaruhan;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan yang tidak dapat ditentukan pemenangnya karena tidakmemerlukan keahlian khusus untuk melakukannya;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutditempat yang
Register : 04-11-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PATI Nomor - 195/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2015 — - ADIK SETYO ARYAWAN bin SUDADI, Dkk.
424
  • TATANG dan sekitar 10 (Sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan
    TATANG dan sekitar 10 (sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ;Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung padauntunguntungan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagaipemasang/penombok ; Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok tersebutsejak pukul 22.30 WIB dimana saat itu permainan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagai pemasang/penombok ; Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok
    sesuai dengangambar/angka yang keluar yang akan mendapat kemenangan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan ;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.
Register : 28-08-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 115/Pid.B/2013/PN.PWR
Tanggal 10 Oktober 2013 —
202
  • (seratus empat ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi kopyok merupakan permainan yang bersifat untunguntungan dantidak diperlukan keahlian ;Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh saksi dan para terdakwa tidak ada ijinnya ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya ;2.Saksi PONIRUN Bin RONO DIWIRYO;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;Bahwa saksi sudah pernah diperiksa ketika Penyidikan dalam perkara
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembarkain karpet berisi angka sebagai tempat pemasang uang taruhan dan uang sejumlah Rp104.000.
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandarmelakukan kopyok mata dadu yang berjumlah 3 (tiga) biji didalam
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar dan terdakwa II Maryadi sebagai kasiryang tugasnya membayar atau menarik uang taruhan dari dan kepada pemasang sertaDono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa terdakwa IT Maryadi yang memiliki alatalat untuk melakukan permainan judikopyok ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
PURWO WIDODO Alias GAWIT Bin GAMIN
594
  • Ponorogo, dan banyak orang lain lagi namun tidaktertangkap.Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandarsejak hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB sampaiditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandartersebut dengan menggunakan seperangkat alat judi dadu kopyok yangterdiri dari 1 (Satu) lembar beberan, 1 (Satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu)buah tatakan dari kayu,
    Bahwa Perjudian jenis dadu kopyok yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis
    dadu kopyok tersebut dilakukan di sebuah rumah yangberada di Dkh.
    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30WIB saksi bersama satu tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang salahsatunya adalah saksi ANGGER WISNU PRATAMA berhasil menangkap parapelaku yang sedang kedapatan bermain judi jenis dadu kopyok sertamengamankan barangbarang yang diduga digunakan untuk bermain judijenis dadu kopyok tersebut;Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut yang berperan sebagaipenombok adalah:+ Saksi TURUT SETYO BUDI, 47 th, Swasta, alamat Dkh.
    yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut dilakukan