Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — WAWAN ZULMAWAN VS PT ANGKASA PURA I (Persero),
387208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Pegawai Kontrak (PKWT)Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan Komisaris PT AngkasaPura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris PerusahaanHalaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 901 K/Pat.SusPHI/2019Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha dan Good CorporateGovernance Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura tanggal26 Desember 2016;3.
    Menyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah sah sebagai PegawaiKontrak (PKWT) Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan KomisarisPT Angkasa Pura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan KomisarisPerusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha danGood Corporate Governance Perusahaan Perseroan (Persero) PTAngkasa Pura tanggal 26 Desember 2016;.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tahun 2017
39942147
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Bayiyang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun punya risiko 50% lebih tinggiuntuk meninggal di saat lahir, juga mereka akan cenderung lahir dengan beratbadan rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang. (videbukti P4);Bahwa apabila disimpulkan dari berbagai pandangan ahli medis dankesehatan, setidaknya perempuan yang masih berusia anak dalam masakehamilan dan melahirkan akan berisiko tinggi mengalami:a.
    Risiko persaingan antara janin yang dikandung dengan ibu dalammemperebutkan nutrisi, terutama juga dalam perebutan oksigen. Untuk84.22anak, hal ini berisiko sampai dengan kematian. Dan risiko untuk ibu adalahmengalami eklampsia, pendarahan, dan kematian.b. Risiko terserang preeklampsia yakni hipertensi atau tekanan darah tinggipada kehamilan.c.
    Risiko Gagal menyusui, yang akan menyebabkan risiko berbagai penyakitpada ibu, seperti kanker payudara, kanker indung telur, kanker rahim dansetidaknya empat penyakit degeneratif lainnya, seperti diabetes melitus(kencing manis), hipertensi, penyakit jantung koroner, dan osteoporosis.e.
    Risiko kerusakan jalan lahir pasca salin berupa terbentuknya lubanglubangdi vagina, serta mungkin terbaliknya rahim, dan depresi pasca persalinanyang bisa meningkat 25 sampai 50% dari kehamilan.f. 60% ibu yang berusia kurang dari 19 tahun juga lebih tinggi memiliki bayiyang mengalami kematian sebelum bayinya berusia 1 tahun.
    Bahwa pasal a quo telahnyatanyata menimbulkan diskriminasi perlidungan dimana hanya lakilaki yangdiperhatikan risiko kesehatannya.D.3. Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan85.diskriminasi terhadap anak perempuan dalam Hak PendidikanBahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang diamanatkan Pasal28C ayat (1) UUD 1945.
Register : 10-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 69/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 20 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
7528
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon istrinya.Hakim menjelaskan perihal alasan pemerintah yang mengubah batasan usiaminimal untuk menikah menjadi 19 tahun
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon istrinya,termasuk risiko apabila mempunyai anak dalam usia muda serta risikokeberlanjutan pendidikan anak kelak.
    sebagaimana layaknya seorang suami apabilakelak menikah, serta telah memahami kemungkinan terjadi potensiperselisihan di dalam rumah tangga karena usia yang masih labil secaraemosi; Bahwa anak tersebut telah bekerja serabutan dan berpenghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon istri anak Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri yang juga masih tergolong usia belum dewasa,Hakim menasihati bahwa secara medis usia calon istri tersebut masih terlaludini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalamusia muda.
    Anak Pemohonjuga memahami segala risiko yang kKemungkinan terjadi apabila dilaksanakanpernikahan dibawah umur, baik risiko Kesehatan jasmani maupun psikisserta tanggung jawab yang akan diemban anak sebagai kepala keluarga jikakelak menikah.Bahwa anak Pemohon tidak tamat mengenyam pendidikan Sekolah Dasardan tidak melanjutkan pada jenjang berikutnya dan saat ini anak lebihmemilih untuk bekerja;Bahwa anak Pemohon telah bekerja dengan penghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 648/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belumSiapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagianak dan dampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang
    isinya tetap dipertahankanPemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon ; dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MAGHFIROTUL HASANAH bintiATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur ; Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa iatelah siap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan
    sudahbertunangan kurang lebih 6 (enam) bulan Lamanya ; Selain itu anak Pemohontersebut sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untukbiaya hidup nanti anak Pemohon mengatakan bahwa calon suaminya sudahsiap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telahbekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : AGUS SUPRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya organ reproduksi
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
288
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 01-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 134/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHalaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 134/Pat.P/2019/PA SjHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2815
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 20/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) vs PT. BANK ICB BUMIPUTERA, TBK.
129103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 4 Polis tersebut, antara lain,berbunyi sebagai berikut:"Risiko yang ditanggung adalah kerugian Tertanggung yang disebabkanoleh kegagalan Pembeli/Importir untuk melunasi kewajibannya kepadaDebitur/Eksportir sesuai kontrak, dikarenakan:(1). Risiko Komersial; atau(2).
    Risiko Politik;Bahwa sementara itu Penggugat dan Tergugat juga telah menandatanganisebuah Perjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan FasilitasCommercial Lines Nomor 198/SBY/MOU/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007(sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan TerhadapPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines Nomor 16/SBY/AddMMOU/2008 tanggal 21 Juli 2008), (selanjutnyaPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines ini dan perubahannya disebut
    Sudah terjadi peristiwa atau risiko yang ditanggungdi dalam polis atau berdasarkan perjanjianperjanjian yang dibuatoleh Penggugat dengan Tergugat seperti tersebut di atas, Tergugat harus membayar klaim (tuntutan) asuransi yang diajukan olehHal. 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 2241 K/Pdt/2013.1.3.Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD(Hal.4647 Putusan);Bahwa senyatanya Judex Facti tidak menerapkan hukumpertanggungan/asuransi secara benar sehingga keliru dan salahdalam memutus perkara
    ahli, bukanlah termasuk kedalam risiko yangdipertanggungkan berdasarkan bukti 1T12 (Polis) sehinggasenyatanya tidaklah terdapat cukup alasan bagi Judex Factiuntuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi (dahuluPenggugat); Bahwa lebih lanjut kiranya dapat kami paparkan secarapokok sebagai berikut:(1) Mengenai Ketentuan Risiko Berdasarkan Polis;Bahwa ketentuan mengenai risiko yang ditanggung sesuaiPasal 4 jo.
    apabila risikoyang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud di dalamPolis adalah risiko kegagalan importir melakukanpembayaran yang bukan disebabkan karena kesalahaneksportir, maka dalam perkara ini, kesalahan yang telahdilakukan oleh eksportir/Tergugat Il yang menyebabkanimportir/Tergugat Ill menjadi gagal melakukan pembayarankepada Bank/Penggugat, merupakan risiko yang tidakdipertanggungkan sehingga penanggung/Tergugat berhakuntuk menolak klaim yang diajukan tertanggung/Penggugat;Hal. 19 dari 27
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 289/Pdt.P/2018/PA.Sj
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
2012
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit.
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksidan pengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturingmelakukan seluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasivendor, pembelian material, penjadwalan produksi danprosedur pengendalian kualitas. dan juga mereka biasanyasecara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelangganakhir dari produk tersebut.
    Perusahaan FullFledge Manufacturing memiliki risiko penuh atas produk,kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, danpengendalian kualitas dilakukan oleh konsumen=akhir.Besaran bagian yang signifikan dari tingkat pengembalianyang diterima oleh perusahaan (rate of return) merefleksikanfakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenis risiko.Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian.
    Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalamPengerjaan dan Barang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk29 2 0Risiko Kurs (Foreign Exchange)g. Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)termasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau ContractManufacturing telah dilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 27 dari 35 halaman.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2311
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 06-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 51/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 15 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
8221
  • Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon tetappada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon dan Pemohon II yang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Ilserta anak Pemohon Ill yang bernama Anak Pemohon Ill samasamamenyatakan telan memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Para
    Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahanAnak Pemohon dan Pemohon II dengan Anak Pemohon III;Bahwa Para Pemohon juga
    tersebut ditolak oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, karenakedua calon pengantin belum cukup umur untuk menikah sesuai peraturanperundangundangan;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Para Pemohon dan kedua orang anak ParaPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepada ParaPemohon dan kedua orang anak para Pemohon sebagai calon suami istritentang risiko
    kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
338
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tahun 2017
1249561
  • Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
  • . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 109/DSNMUI/II/2017TentangPEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAHrot ABSDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelah,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh BankIndonesia sebagai /ender of the last resort (almugridh alakhir)sebagaimana diamanahkan oleh undangundang;b. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas
    Pendapat Imam alSyaukani tentang mudharib dan pemegangamanah yang lain:iH) Ab ag ey Mat Wea Ilg chi ai gf 4stall Sigal Je oy Leah 33 8 sagt ausMereka (mudharib dan pemegang amanah yang lain) tidak bolehdiminta bertanggung jawab untuk menanggung risiko kecuali (risikoitu terjadi) akibat pelanggaran atau kelalaian; (namun) jika merekamenanggung risiko (atas kemauan sendiri), mereka wajibmenanggung risiko, hal itu karena mereka dengan suka rela telahmemilih pilihan (menanggung risiko) tersebut.
    Dan kerelaan (untukmenanggung risiko) menjadi sebab menghalalkan harta hamba.(AsSail alJarrar alMutadaffiq ala Hadaig alAzhar, Beirut: DaralKutub alIIlmiah, 1405 H, 3/217)4.
Register : 02-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 398/Pdt.P/2019/PA.Dpk
Tanggal 23 Desember 2019 —
95
  • Membebankan biaya perkara menuruthukum;Atau;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahhadir secara in person di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasukapabila melahirkan dalam usia muda.
    2020; Bahwa segala sesuatu yang berkaitan acara perkawinan tersebut sudahdipersiapkan, dan acara perkawinan tersebut tidak mungkin dibatalkankarena undangan telah disebarkan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah ;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.0398/Pdt.P/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saran agarpara pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI UMUM MEGA
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
214134
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbuny/i:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankHalaman 19 dari 84 Hal Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT.DKIUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011.42.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkankejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Banksehingga kemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasionalmerupakan salah satu. ukuran keberhasilan atau kegagalanManajemen Risiko untuk Risiko Operasional.
Register : 22-05-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal 18 September 2020 — Penggugat:
EFI NOFIANDI
Tergugat:
PT BANK MANDIRI Persero
9931
  • Pelanggaran Terhadap Peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko;Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan internal bank danlemah dalam penerapan manajemen risiko.
    Risiko yang timbuldalam perkara a quo adalah :1) Risiko OperasionalBahwa Risiko operasional dalah risiko akibatketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.Risiko ini ada dalam perkara a qou karena adanya kesalahanmanusia yang dilakukan oleh pihak Tergugat yangmelakukan pemblokiran uang dalam rekening milikPenggugat sehingga menimbulkan kerugian.2) Risiko KepatuhanBahwa Risiko
    kepatuhan adalah risiko akibat bank tidakmematuhi peraturan perundangundangan dan ketentuanyang berlaku.
    Tergugat tidak menerapkan risiko kepatuhandengan baik karena telah terbukti tidak patuh terhadapperaturan perundangundangan yang ada antara lain Pasal 2Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.Chd.dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) PBINo.2/19/2000.3) Risiko HukumBahwa Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukumdan/atau kelemahan aspek yuridis.
    Risiko hukum yang timbuldalam perkara a qou adalah adanya tuntutan dari Penggugatyang dirugikan oleh pihak Tergugat yang telah melakukanpembelokiran uang dalam rekening milik Penggugat secaramelawan hukum.4) Risiko ReputasiBahwa Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnyatingkat kepercayaan nasabah yang bersumber dari persepsinegatif terhadap bank.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
4881336
  • .;disita dari ADIEF RAZALI 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk posisi
    31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
    dari Risiko pasar dan Risiko operasional ;Mewakili bank kepada pihak ketiga (ekstemal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol biayadi segmentnya;Secara proaktif mengawasi dan mengkontrol Risiko kredit, profil,perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, Risiko operasional, dantransaksi mencurigakan;Memimpin tim dalam segmentnya untuk menghasilkanlangkahlangkah strategis melalui proses engagement/komitmen,pengembangan talenta, serta secara proaktif men gelola hubungandengan pemangku
    yang memadaisesuai dengan karakteristik, Kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Hal. 109 dari 458 hal.Putusan No. 664/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.Memberikan arahan yang jelas, pbengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur dan Praktek;Mengatur Direktorat Manajemen Risiko dengan kualitas dankuantitas Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mendukungpenerapan
    ;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknyasekalidalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrateg),Framework (yang termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko , dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui
    oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporandisampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Memastikan tindakan tindak lanjut yang diambil oleh bisnis karenatemuan audit;Menciptakan budaya Manajemen Risiko termasuk kesadaranmanajemen risiko pada semua tingkatan dalam organisasiseperti mengembangkan komunikasi yang
    Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang,mengembangkanpenggantiuntukposisikritis
Register : 27-07-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PDT/2018/PT.BTN.
Tanggal 16 Juli 2018 — FACHRI, , pekerjaan Swasta, Warganegara Indonesia dalam hal ini bertindak untuk : 1. Diri Sendiri 2. Sebagai wali dari dan oleh karena untuk mewakili anak kandungnya yang belum dewasa yang lahir dari perkawinan dengan Enie Ernawati, bernama Aflah Ransi Kayana, berumur 5 tahun ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. Mohamad Taufiqurrahman,SH. 2. Ariani Mandala Puteri,SH.MH. Advokat dan Pengacara pada kantor MT & Partners Law Office yang berkantor di Graha Samali, Jl.H.Samali No.31B,Suite 106, Rt.04 Rw.04, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Maret 2018, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 07 Maret 2018 Nomor : 536/Sk.Pengacara 2018/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat M e l a w a n ; 1. Dr. F.X. Nandono, Sp.OG, selaku dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan surat kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 Nomor 923/Sk.Pengacara/2018/PN.TNG.selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I 2. PT. FARCHAN MEDIKA UTAMA, selaku pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) AQIDAH, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
9460
  • dan Tergugat Il telah memberikan penjelasan mengenai (a)diagnosis dan tata cara kedokteran; (b) tujuan tindakan kedokteran yangdilakukan; (c) alternatif tindakan lain yaitu operasi sesar dalam perkara a quo;(d) risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; (e) prognosis tentang tindakanyang akan dilakukan; dan (f) perkiraan pembayaran.
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    dalam proses persalinan aquoadalah upaya untuk menyelamatkan Bayi Penggugat dan Istri Penggugat danbukan menjadi sebab terjadinya trauma pasca lahir, karena menurut ilmumedis khususnya bidang kebidanan dan kandungan menyatakan bahwakondisi distosia bahu dalam persalinan a quo merupakan kejadian yang tidakdapat diprediksi atau kejadian tidak terduga dan risiko terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan