Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pgp.
Tanggal 28 Nopember 2014 — Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO
9233
  • ,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan
Putus : 08-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1319 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 8 September 2012 — USDI NINGSIH, S.Si
5725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline adalah:e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;e penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan proseduryang seharusnya dipergunakan untuk mencapai
Putus : 13-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/PID.SUS/2017
Tanggal 13 September 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone ; Drs. H. ABDUL RACHMAN AZIS, M.Si.,
113117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 399 K/Pid.Sus/2017Seno Adji menguraikan penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi negara (mengadopsi uraian Jean Rivero dan Waline) kedalam tiga bentuk, yaitu :a. Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;b.
Putus : 08-01-2010 — Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1187 K/PID.SUS/2009
Tanggal 8 Januari 2010 — MUSFA YENDI Pgl. ANDI ; JULMADIAN ABDA, ST.MT ;
337391 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
Register : 27-12-2011 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 25-05-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/2011/PTUN-SRG
Tanggal 17 April 2012 — PT. SANDRAFINE GARMENT Melawan KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG BANTEN
235136
  • SRGMenimbang bahwa penggunaan wewenang di luar batasbatasdalam beberapa doktrin dinyatakan diantaranya oleh Waline dalam BukuPengertianPengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling)oleh Phlipus M. Hadjon, SH., cetakan Tahun 1985, halaman 11 sampai dengan 13pada pokoknya tindakan melanggar wewenang (Ondbevoegdheid) adalah meliputimateri, tempat dan waktu, dengan penjelasan sebagai berikut : 1.
Putus : 10-04-2014 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 03 / PID.TPK/2014/PNTK
Tanggal 10 April 2014 — WELLY KUSTANTI, SPD Binti HG. KUSNO.
19526
  • Indriyato Seno Aji, dalam makalahnya berjudul MenyalahgunakanKewenangan Sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwatindakan pejabat
Putus : 08-07-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
Tanggal 8 Juli 2015 —
478
  • Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline =mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud:1.
Register : 30-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 04/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 21 Mei 2014 — TARYAN GINANJAR BIN TAWAL GUNAWAN
6811
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
Putus : 07-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K/PID.SUS/2014
Tanggal 7 April 2015 — dr. PANTJA KUNTJORO, M.Kes
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa spesifikasi unit komputer dalamkegiatan pengadaan bahkan lebih baik dan telah teruji pula, sedemikian Negara puntelah mendapat atau menerima prestasi yang lebih dan sama sekali tidak dirugikan ;4 Terhadap' pertimbangan terpenuhinya unsur "MenyalahgunakanKewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya" ;Mengkait kepada penyalahgunaan wewenang sebagaimana pendapat IndriyantoSeno Adji yang mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline, berkaitan dengan suatu"dtournement de povoif atau Freis Ermessen
Putus : 19-09-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1317 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 19 September 2012 — ROAINA, S.H., Binti USMAN
7046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline adalah: Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuantertentu
Putus : 12-10-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/PID.SUS/2015
Tanggal 12 Oktober 2016 — SALEH SIKNUN, S.E.T1; Ir. EKO TAVIP MARYANTO T2; CHAIDIR DJAFAR, S.E., M.Si. T3; ORIGENES NAUW, S.Pd.T4; AMOS HENDRIK MAY T5; DARIUS HARRA, S.Pd. T6; MICHAEL Y.B. FARNIEUBUN, S.T. T7; OBETH A. RUMBRUREN T8;
15697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 976 K/PID.SUS/2015terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu Doktrin JEAN RIVERO danJEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertian Penyalahgunaankewenangan (Detournement de pouvoir), dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam tiga wujud implementasi, yaitu :1. Penyalangunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan diripribadi, kKelompok atau golongan;2.
Register : 21-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Tanggal 22 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARBAIN BIN ALM. SUMPUNG
12521
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Halaman 52 dari 67 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Smr2.
Register : 13-10-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 33/Pid.Sus-TPK /2014/PN.Amb
Tanggal 5 Januari 2015 — PATTIMARA SELLA, SE Alias PATTI
6721
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Putus : 01-03-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PTUN MATARAM Nomor 33 / G / 2011 / PTUN. MTR.
Tanggal 1 Maret 2012 — Ny.Dra.SUNDARI MULKIAN,SH, Ny.NI MADE NILAJATI,TEJO PRAYITNO MALACCA, MELAWAN REKTOR UNIVERSITAS MATARAM
9665
  • tinggi negeri, baik perguruan tinggiyang berbadan hukum maupun yang tidak ;Keputusan Objek sengketa sebagai berikut : Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan melakukan pengujian terhadap Surat Page 67 of 78 Kewenangan (Bevoegdheid) organ administrasi Negara ;Organ administrasi adalah pemangku jabatan Negara, dimana jabatan adalah lingkunganpekerjaan yang tetap yang mempunyai garis batasbatas tertentu yang oleh Waline
Putus : 26-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Juni 2013 — DAFRIAMON, Sip DAN KAWAN
14389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lain
Register : 02-09-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 83/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn
Tanggal 16 Januari 2014 — - ABDUL RAHIM SITUMORANG, SE.MM
9421
  • kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
Register : 28-08-2012 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 28/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB.
Tanggal 21 Maret 2013 — AJID KUNIO ST, MT Als AJID
9947
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Register : 30-10-2012 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN AMBON Nomor 40/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB
Tanggal 3 Februari 2015 — DANIEL DOMINGGUS RUSSEL, SH
12573
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuaan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;.
    Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakankewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanHalaman 149 dari 181 Putusan Nomor : 40/Pid.Tipik or/2012/PN.AB,yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalahgunaankewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang
Register : 13-10-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 34/Pid.Sus-TPK /2014/PN.Amb
Tanggal 5 Januari 2015 — ABAS LESNUSSA, SH. MH. Alias ABAS
11150
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Register : 02-11-2011 — Putus : 09-12-2011 — Upload : 03-09-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/Tipikor.Bnading/2011/PT.Jpr.
Tanggal 9 Desember 2011 — H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dan TAMRIN
8960
  • ;Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH.mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkanpenyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadigunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana.