Ditemukan 520 data
92 — 33
,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan
57 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline adalah:e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;e penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan proseduryang seharusnya dipergunakan untuk mencapai
113 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 399 K/Pid.Sus/2017Seno Adji menguraikan penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi negara (mengadopsi uraian Jean Rivero dan Waline) kedalam tiga bentuk, yaitu :a. Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;b.
337 — 391 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
235 — 136
SRGMenimbang bahwa penggunaan wewenang di luar batasbatasdalam beberapa doktrin dinyatakan diantaranya oleh Waline dalam BukuPengertianPengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling)oleh Phlipus M. Hadjon, SH., cetakan Tahun 1985, halaman 11 sampai dengan 13pada pokoknya tindakan melanggar wewenang (Ondbevoegdheid) adalah meliputimateri, tempat dan waktu, dengan penjelasan sebagai berikut : 1.
195 — 26
Indriyato Seno Aji, dalam makalahnya berjudul MenyalahgunakanKewenangan Sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwatindakan pejabat
47 — 8
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline =mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud:1.
68 — 11
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa spesifikasi unit komputer dalamkegiatan pengadaan bahkan lebih baik dan telah teruji pula, sedemikian Negara puntelah mendapat atau menerima prestasi yang lebih dan sama sekali tidak dirugikan ;4 Terhadap' pertimbangan terpenuhinya unsur "MenyalahgunakanKewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya" ;Mengkait kepada penyalahgunaan wewenang sebagaimana pendapat IndriyantoSeno Adji yang mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline, berkaitan dengan suatu"dtournement de povoif atau Freis Ermessen
70 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline adalah: Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuantertentu
156 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 976 K/PID.SUS/2015terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu Doktrin JEAN RIVERO danJEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertian Penyalahgunaankewenangan (Detournement de pouvoir), dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam tiga wujud implementasi, yaitu :1. Penyalangunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan diripribadi, kKelompok atau golongan;2.
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARBAIN BIN ALM. SUMPUNG
125 — 21
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Halaman 52 dari 67 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Smr2.
67 — 21
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
96 — 65
tinggi negeri, baik perguruan tinggiyang berbadan hukum maupun yang tidak ;Keputusan Objek sengketa sebagai berikut : Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan melakukan pengujian terhadap Surat Page 67 of 78 Kewenangan (Bevoegdheid) organ administrasi Negara ;Organ administrasi adalah pemangku jabatan Negara, dimana jabatan adalah lingkunganpekerjaan yang tetap yang mempunyai garis batasbatas tertentu yang oleh Waline
143 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lain
94 — 21
kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
99 — 47
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
125 — 73
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuaan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;.
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakankewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanHalaman 149 dari 181 Putusan Nomor : 40/Pid.Tipik or/2012/PN.AB,yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalahgunaankewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang
111 — 50
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
89 — 60
;Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH.mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkanpenyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadigunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana.