Ditemukan 461890 data
132 — 45
Menerima eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp12.395.000,00 (dua belas juta tiga rutus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan No. 08/G/2015/PTUNSMDiii) Bahwa berdasarkan fakta hukum terurai diatas, maka ketentuan Pasal 53 ayat (1)UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN tidak terpenuhi dan Penggugat/Supriyaditidak memiliki legal standing sebagai Penggugat dalam perkara ini;2.
Menyatakan sebagai hukum Penggugat tidak memiliki legal standing sebagaiPenggugat dalam perkara ini;Halaman 19 dari 44. Putusan No. 08/G/2015/PTUNSMD3.
Legal Standing Penggugat;2. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan;Menimbang bahwa berdasarkan eksepsiekspesi yang diajukan oleh Tergugat danTergugat IT Intervensi, menurut Majelis Hakim terdapat empat eksepsi, yaitu:1. Eksepsi tentang kompetensi absolut;2. Eksepsi tentang legal standing Penggugat atau kepentingan mengajukan gugatan;3. Eksepsi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan;4.
standing ataukepentingan mengajukan gugatan beralasan hukum dan oleh karenanya eksepsi tersebutharuslah diterima dan terhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok SengketaMenimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Jegalstanding atau kepentingan mengajukan gugatan secara hukum telah diterima, makamengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dengan demikian telahberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat
Menerima eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
170 — 77
----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing, Yaitu Tidak Memiliki Kualitas/ Kedudukan Untuk Mengajukan Gugatan (Persona Standi In Justicio) ; ---------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa ; -----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, TergugatII Intervensi telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 19Maret 2015 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI:PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING, YAITU TIDAKMEMILIKI KUALITAS/KEDUDUKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN(PERSONA STANDIIN JUSTICIO). > Bahwa Pasal 1 angka
Keputusan Tata Usaha Negara dapatmengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yangberisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yangdisengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpadisertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi ; > Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pihak Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata.Dengan demikian, agar setiap pihak yang merasa kepentingannyadirugikan dapat memiliki hak untuk menggugat (Legal
Standing),harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut :a.Orang atau badan hukum perdata ; b.Kepentingannya dirugikan ; c.
Standing PENGGUGAT tidak sah, tidak kompetendan tidak relevan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1 ayat (9)UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 51 Tahun 2009 jo pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana perubahannya dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun2004, yang antara lain pada pokoknya menyatakan yang dapatmengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata yangmerasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki legal standing, yaitu tidakmemiliki kualitas/kedudukan untuk mengajukan gugatan (personastandi in justicio) ; 3.
17 — 7
Pramuka Nomor 156, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo beserta asistenya, tidak memenuhi legal standing dalam subjek hukum dalam perkara Nomor 1023/Pdt.G./2013/PA.Po., di Pengadilan Agama Ponorogo;2. Menangguhkan biaya penetapan ini hingga putusan akhir;
padaputusan sela ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat kuasa tersebut dan berdasarkan keteranganyang bersangkutan di persidangan bahwa Penerima kuasa KUASA 2, tidak melampirkanbukti surat penyumpahanya yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi di wilayah hukumdomisilinya dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan sela iniditunjuk kepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini, in casu, pemenuhan syarat legal
standing Penerima kuasa sebagai advokat;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan dalam permohonanya;Menimbang, bahwa setelah diteliti suratsurat dan diperiksa berkenaan dengansubjek hukum Penerima kuasa KUASA 2 yang dalam hal ini berkapasitas sebagai advokatdalam menjalankan profesinya untuk perkara ini bersama KUASA 1, telah ternyataterbukti yang bersangkutan tidak melampirkan bukti surat penyumpahanya sebagaimanatersebut terdahulu
.05/SE/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, yang bersangkutansecara hukum tidak memenuhi syarat formil dalam rangka sebagai advokat untuk dapatberacara menjalankan profesinya, id east, sebagai subjek hukum penerima kuasa dalamperkara dimaksud, dengan demikian mengakibatkan pula asisten yang bersangkutan(MAHRUS ROFIP'I, S.H.L.) tidak bisa mengikuti beracara di Pengadilan Agama Ponorogodalam perkara tersebut;Memperhatikan, akan maksud ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan berkaitan dengan legal
standing perkara ini;MENETAPKAN1.
Pramuka Nomor 156, KelurahanRonowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo beserta asistenya, tidakmemenuhi legal standing dalam subjek hukum dalam perkara Nomor 1023/Pdt.G./2013/PA.Po., di Pengadilan Agama Ponorogo;2.
225 — 163
.- Mengabulkan eksepsi Termohon;- Menyatakan Pemohon tidak memiliki kapasitas Hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan ini;DALAM POKOK PERKARA.- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan ParaPihak untuk menempuh Mediasi sehingga Para Pihak tidakmelakukan Mediasi telah melanggar ketentuan peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai Mediasi diPengadilan;Hal 58 dari 116 hal.Pen.No.307/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel.Berdasarkan uraian di atas, mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormatyang memeriksa perkara ini untuk menunda proses persidangan danmemerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi;PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK
Pemeriksaan perkara ini harus melalui proses mediasi sebagaimanadiamanatkan oleh Peraturan Mahkamah agung No.1 tahun 2016;Hal 111 dari 116 hal.Pen.No.307/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel.Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karenasesuai pasal 53 Undang Undang Yayasan hanya dapat diajukan oleh pihakketiga yang berkepentingan disertai alasan;Permohonan pemohon kabur dan tidak jelas karena posita dan petitumpermohonan sama sekali tidak menguraikan secara jelas dokumen yangdiminta oleh
standing untuk mengajukanpermohonan, pemohon mengajukan pengunduran diri sebagai sekretaristermohon pada tanggal 27 Agustus 2015,serah terima jabatan 31 Agustus2015;Bahwa pemohon sangat berkepentingan dengan keberlansungan GMPdikarenakan program tersebut merupakan wahana pemohon dalammemperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dari emisikarbon PT.
standing untuk mengajukan permohonan ini, oleh karena itueksepsi Termohon tentang tidak adanya legal standing Pemohon dalammengajukan permohonan ini patut di kabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon di kabulkan makapermohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA.Menimbang, bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalah sepertiterurai diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas eksepsiTermohon tentang Pemohon tidak mempunyai legal standing
Menyatakan Pemohon tidak memiliki kapasitas Hukum(legal standing) untukmengajukan permohonan ini;DALAM POKOK PERKARA.
233 — 179
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Legal Standing:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
standing Tergugat I, yaitu sebagai berikut:1.
Berdasarkan fakta fakta hukum di atas, maka legal standing Tergugat yang semula PT Bank Negara Indonesia Syariah telah berubah menjadi PTBank Syariah Indonesia Tbk dan efektif pada tanggal 1 Februari 2021.
Eksepsi Penggugat tidak mempunyai Legal StandingMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari eksepsi Tergugat I, bahwaPenggugat tidak mempunyai Legal Standing, adalah sebagaimana teruraidiatas;Menimbang, bahwa alasan pokok eksepsi Tergugat , bahwa Penggugattidak mempunyai Legal Standing adalah:1.
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yangdikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besardan/atau korban yang tidak sedikit;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka yangmenjadi dasar legal standing Penggugat mengajukan perkara a quo adalahpasal 46 ayat (1) huruf c Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan organisasi ataugugatan legal standing adalah
Standing:> Mengabulkan eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara:1.
PT Bumi Arma Sentosa
Tergugat:
1.Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
2.BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
226 — 91
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II tentang Legal Standing/Kepentingan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 394.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
218 — 0
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi mengenai kapasitas Penggugat dan mengenai Penggugat tidak mempunyai Legal Standing atau tidak mempunyai Kepentingan, yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Satibi
Tergugat:
Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Serang
Intervensi:
1.SUARTI (SUWARTI)
2.SAWARNI
101 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing/ Kepentingan;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
RISNANDAR
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
Intervensi:
EDDY S NGADIMO
137 — 0
EKSEPSI
Menyatakan eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing) Penggugat diterima;
POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.097.500 (Dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Efendi Yoseano
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
14 — 5
Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Terhadap Objek Sengketa;
II. Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp507.000,00 (Lima ratus tujuh ribu rupiah);
193 — 95
DALAM PERMOHONAN PENUNDAANMenolak Permohonan Penundaan Penggugat DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Terggugat tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat ; DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 462.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah );
84 — 43
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) ; --------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet onvankelijk verklaard) ; --------------------------------------------------------------------------2.
77 — 34
MENGADILIDALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak mempunyai Kualitas, Kapasitas atau Legal Standing untuk mengajukan Gugatan;----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------1.
184 — 23
MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak memiliki alas hak dan kedudukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan gugatan aquo (non persona in standi judicio);Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
126 — 31
M E N G A D I L I:Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Hukum untuk Mengajukan Gugatan;Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 433.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);
99 — 30
DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------------------Menerima eksepsi mengenai kepentingan (Legal Standing) dari Tergugat-II Intervensi ;II.
Bahwa selain dari itu Kami selaku Tergugat IlIntervensi tidak melihat dalam Formulasi SuratGugatan adanya Legal Standing dan/atau Legal Jurisyang jelas yang dapat mengindikasikan statusPenggugat selaku pihak yang berkepentingan ataspenerbitan Sertipikat Nomor 602 (obyek sengketa),melainkan suatu konsepsi yang menyatakan Tanahyang berada dalam penguasaan Kami adalahmerupakan miliknya, sehingga menganggappensertipikatannya adalah suatu hal salah dan tidakprosedural ; 10.
Eksepsi mengenai tenggang waktu yaitu eksepsi Tergugat huruf bdan eksepsi mengenai kepentingan (legal standing) yaitu eksepsiTergugat II Intervensi ; Menimbang, bahwa dengan mempedomani urutan pasal demipasal dalam UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang berkaitan dengan formalitas gugatan, makasebelum mempertimbangkan' eksepsieksepsi dari Tergugat danTergugat II Intervensi serta pokok perkara dalam sengketa
ini MajelisHakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai kedudukanhukum (legal standing) Penggugat untuk mengajukan gugatan dalamperkara ini, sebagai berikut : Menimbang, bahwa dalam hukum acara Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan kata kepentingan dalam uraian Pasal 53 ayat(1) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang berbunyi : "Seorang atau badan hukum perdata yangmerasa kepentingannya dirugikan
DALAM EKSEPSI ;Menerima eksepsi mengenai kepentingan (Legal Standing) dariTergugatll Intervensi ;IL. DALAM POKOK PERKARA ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet OnvakelijkeVerklaard) ; e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.342.000, (Tiga Ratus Empat Puluh Dua RibuDemikianlah .........Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada hari RABU tanggal 27Pebruari 2013, oleh kami Dr.,BAMBANG PRIYAMBODO,S.H.
114 — 40
DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing/kepentingan Mengajukan Gugatan;------------------------------------------------------------------------------II.
72 — 52
DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan dalil eksepsi Terlawan I / Terbantah I beralasan dan dapat dikabulkan bahwa bantahan Pelawan / Pembantah eror in persona serta Pembantah tidak mempunyai legal standing ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterima; - - Menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Bank Central Asia menunjukkan, bahwa Pelawan sebenarnyabukan merupakan subyek hukum yang mempunyai legal standing untuk mengajukanHalaman 23 dari 26 Putusan No. 830 / Pdt. BTH/ 2014 / PN.
Efendi Yoseano
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
16 — 5
Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Terhadap Objek Sengketa;
II. Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp526.000,00 (Lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
63 — 81
Menyatakan Penggugat tidak memiliki legal standing bertindak untuk dan atasnama PT.Igata Jaya Perdania ; 3. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanklijk verklaard)-,4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah)