Ditemukan 822 data
261 — 148
piutang tersebut kepadaNasabah.1.3.
Apabila pengelolaan Pembiayaantidak dapat dilakukan oleh Bank setelah piutang dialihkan, makaBank Wajib memberitahukan adanya pengalihan piutang tersebutkepada Nasabah9. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketigae. Surat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020Perihal Pemberitahuan Cessie9.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015Halaman 21 dari 99 halaman Putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak KetigaSurat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie11.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015a.12. BahwaberupaPengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)..
Penggugat,hal yang dilakukan Tergugat adalah melakukan pengalihan piutang ataspembiayaan Penggugat kepada Tergugat Il.
HARTO WIJOYO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
3.LIE ANDRY SETYADANA
4.PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
5.Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Turut Tergugat:
1.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
4.Ariesca Dwi Aptasari
5.Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
85 — 33
Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 23 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 3 ;4. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 4;5. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 15 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 5;6. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 6 ;7.
Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 7 ;8. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 8 ;9. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 9 ;10. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 10 ;11.
Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 21 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 11 ;Halaman 52 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 131/Padt.G/2020/PN Kpn12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 12 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 24 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 13 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 25 tertanggal 1 Juni 2016
Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 45 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 46 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 47 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 48 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 49 ;Foto copy Perjanjian
Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 15 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 11 ;13. Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 16 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 12 ;14.
Wewet Herawati
Tergugat:
1.Bapak Jayadi,
2.PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk
3.Kantor Pertanahan Kota Bogor
212 — 149
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian pengalihan piutang dengan jaminan rumah/tanah antara Penggugat dan Tergugat II yang telah diberitahukan kepada Tergugat I, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan No. 10 tanggal 08 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Bagja Munajat, Sarjana Hukum, Notaris, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Pusat tertanggal 13 November
Pembanding/Penggugat II : BUDIANA PRASESANTI, S.Kom Diwakili Oleh : Isya Julianto, SH., MH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Commonwealth
Terbanding/Tergugat II : PT. Oke Asset Indonesia
73 — 32
Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 49Tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segala akibathukumnya ;4.
Dengan tidak adanyaperbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding I/ Tergugat I, makaTerbanding I/ Tergugat sependapat dengan Pertimbangan Judex Factieditingkat pertama halaman 31 alinea 4 yakni :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa pengalihan piutang dari Tergugat kepadaTergugat Il secara Cessie sebagaimana Akta Pengalihan Piutang Nomor49 tanggal 16 Desember 2020 adalah sah secara hukum dan baikTergugat maupun Tergugat Il tidak terbukti melakukan
piutang (cessie) Tergugat dilimpahkankepada PT Oke Asset Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, karenatidak memberitahukan terlebin dahulu kepada Para Penggugat dan mohonagar Majelis Hakim menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 adalah batal dengan segalaakibat hukumnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan bahwa benar antara Para Penggugat dengan Tergugat telah ada perjanjian hutang piutang dimana Tergugat sebagai
piutang yang berasal dariBowo Samiko (Penggugat I) kepada pihak ketiga ;Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 752/Pdt./2021/ PT SBYMenimbang, bahwa terhadap rencana pengalihan piutang tersebutPenggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat sebagaimanabukti P8 namun berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1 tanggal 26 Januari2016 (perjanjian 1) dan Akta Perubahan Penambahan Fasilitas Kredit No. 11tanggal 27 Oktober 2017 (perjanjian Il) pasal 11.1 pada pokoknyamenyebutkan tanpa persetujuan debitur,
Piutang dari Tergugat kepadaTergugat II pada tanggal 16 Desember 2020 sebagaimana Akta PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 (bukti T I6, bukti T II3) yang dengan terjadinya pengalihnan piutang tersebut lalu Tergugat memberitahukan kepada Para Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No.481/CRER/XII/PTBC/2020 16Desember 2020 (bukti T IIl4B, bukti P9) ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan Akta Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 49 tanggal 16 Desember 2020 selanjutnya
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
46 — 31
Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat danTergugat I;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat dapatdilakukan dengan
Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugatyang menyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat I danTurut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepadaPenggugat (vide posita angka 8) karena tidak berdasarkan hukum yangjelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang
1338 KUH Perdata;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan TergugatI;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie
Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepada Turut Tergugat I sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie)tanggal 30 Juli 2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam PerjanjianKredit beralin kepada Turut Tergugat I..
Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara TurutTergugat kepada Turut Tergugat II sesuai Akta Perjanjian Pembelian HakPiutang Nomor 251 tanggal 09 Oktober 2018 dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang Nomor 252 tanggal 09 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Evi Nursamsiyati, S.H. sehingga seluruh hak yangmelekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Turut Tergugat II..
70 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penghapusan piutang yang diserahkan ke BPPN ;Bahwa pengalihan piutang ke Badan Penyehatn PerbankanNegara (BPPN) merupakan penghapusan piutang yang tidakmemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuanperpajakan yang berlaku ;2.
Koreksi atas pengalihan piutang ke BPPN sebesarRp.17.243.3824.000.000,00 (tujuh belas~ triliun duaratuS empat puluh tiga milyar tiga ratus dua puluhempat juta rupiah) ;2. Biaya cadangan piutang yang tidak jelas sebesarRp.2.814.435.000.000,00 (dua triliun delapan ratusempat belas milyar empat ratus tiga puluh lima jutarupiah) ;Penjelasan Pemohon Banding1.
Penghapusan piutang yang diserahkan ke BadanPenyehatan Perbankan Nasional ;Bahwa pengalihan piutang kepada BPPN~ merupakantransaksi Jual Beli Piutang bukan merupakan PenghapusanPiutang, dengan penjelasan sebagai berikuta. Bahwa BPPN dibentuk dengan tujuan untukmenjalankan fungsi penyehatan perbankan~ danmelaksanakan pengelolaan asset bank yangbermasalah, program penyehatan Pemohon Bandingtidak akan berhasil tanpa diambil alihnya operasidan pengelolaan Pemohon Banding oleh BPPN ;b.
Aspek PerpajakanBahwa pengalihan piutang Pemohon Banding ke BPPN tidakmemungkinkan untuk ~~ mengikuti syarat syarat penghapusan10piutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang = adakarena1. Pengali han tersebut bukan merupakan penghapusanpiutang tak tertagih melainkan penjualan piutangke BPPN ;2.
Pengalihan piutang tersebut ke BPPN bukan untukdi hapuskan melainkan untuk di restrukturisasidalam rangka program peny ehatan per bankannasi onal;Bahwa hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam halpenghapusan piutang ma&a kreditur sudah menghapus piutangdari pembukuan dan tidak menpunyai' hak tagih kepadadebitur , sedangkan sesuai dengan penjelasan dari sudutlegal maupun komersial, hak tagih kepada debitur masihterus ada, akan tetapi pelaksanaan penagihan tersebutdilakukan oleh BPPN atau kreditur yang
1.Tuan H.E. Saepuddin,
2.Nyonya Hj. Suwarsih,
Tergugat:
PT. Bank UOB Indonesia Cq Kantor Cabang Bogor PT. Bank UOB Indonesia.,
Turut Tergugat:
1.Ibu Bernadette Irawan
2.Notaris dan PPAT Henny Darsono,
3.Notaris Andari Wijayanti,
4.Notaris Wahyu Ismadi,
5.Bank Indonesia,
6.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Perbankan lebih populer dengan nama OJK
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara KPKNL Bogor,
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
93 — 25
Bahwa Tergugat II adalah subyek hukum berupa pribadimanusia yang membeli piutang milik Tergugat sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang, tertanggal 13 Juni 2019 antaraTergugat dengan Tergugat II;12. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, secara tiba tiba tanpasepengetahuan dan seizin tertulis dari Para Penggugat selaku Debiturtelah ditandatangani Perjanjian Pengalihan kredit selaku Kreditur,antara Tergugat dan Tergugat Il, atau dengan kata lain telahterjadi pengalihan piutang Tergugat I;13.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, Divisi Retail CreditManagemen dari Kantor Pusat Tergugat yang bernama TuanKrisna Leslie Carolin dan Tuan Amin Widjaja mengirimkan suratkepada Para Penggugat berupa : Surat Pemberitahuan perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang Piutang, berdasarkan suratNo.: 19/COL/5450, yang isinya menyebutkan :Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), tertanggal13 Juni 2019, Tergugat telah menjual dan mengalihkan kepadaPembeli dalam hal ini Tergugat II seluruh hak hak,keuntungan
Perdata Gugatan Nomor 163/Pat.G/2019/PN Bgrmenyebutkan perjanjian pengalihan piutang dibuat dalam bentuk aktanotaris;16.
Bahwa sudah sangat jelas, terbukti dan tidak terbantahkanterdapat permainan hukum berupa : tipu daya, akal akalan dariTergugat dan Tergugat II berupa: Tidak ada sama sekali izin tertulis dari Para Penggugatuntuk pengalihan piutang atau dengan kata lain PerjanjianPengalihan piutang dilakukan oleh Tergugat I secara sepihak; Surat Pemberitahuan pada dalil nomer 11, sama sekallitidak dilampiri perjanjian pengalihan piutang (cessie); Antara dalil Tergugat dan Tergugat II berbeda apakahdibuat dalam bentuk
Bahwa pada prinsipnya Penggugat mengikut sertakan Tergugat IIdalam perkara ini adalah oleh karena adanya Perjanjian antaraTergugat dengan Tergugat II, yakni Perjanjian Pengalihan Piutang(cessie), di mana terkait Pengalihan Piutang (cessie) a quo dimuatdalam Akta otentik yakni Akta Pengaiihan Hak Atas Tagihan, AktaNomor 23 Tanggal 13 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapanDHEASY SUZANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor;3.
80 — 22
Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat dan ditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
Piutang No.159 Efri Rouszein yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa (Bukti P4 dan Bukti P5);Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjajian Jual Beli Piutang No.135dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.159 yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa maka hak tagih milik TurutTergugat terhadap Tergugat telah beralih kepada Penggugat;Hal 3 Putusan Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN.Sgm11.12.13.14.bahwa hasil jual beli tersebut Penggugat menerima sebuah Sertifikat HakMilik
Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;4. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
Notaris diGowa.Bahwa perbuatan hukum pengalihan piutang tersebut, telah dilakukan sesuaidengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Apabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukannya kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihakyang menerima penyerahan sudah dapat dinyatakan sepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Bank dengan pihak yangmenerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidakmempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban Debitur sesuai denganPerjanjian Kreditini.8.
Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
119 — 113
Bahwa akan tetapi bukti kemilikan yang dipegang oleh Pelapor dalamperkara aquo hanya berupa Surat Pengalihan Piutang yang dikeluarkan oleh Bank yangsudah dilikwidasi belasan tahun yang silam. :Hal. 7 dari 32 hal. Putusan No.1413/Pid.B/2010/PN. Jkt. Ut.I.
Bahwa keterangan tersebut diperkuat oleh keteranganpara saksi yang telah menjual Surat Pengalihan Piutang tersebut, dimana yang dijual olehPara Saksi hanyalah Surat Piutang Cessie yang dikeluarkan oleh bank yang sudahdilikwidasi.
SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
Piutang ( Cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 yangdibuat oleh Ny.
Terbanding/Penggugat : HENDY MUCHTAR SS
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan PPATEngawatiGazali, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Bandung
Turut Terbanding/Tergugat III : HastomMaharajo S.E.,M.M
385 — 223
PERIHAL CESSIE (PENGALIHAN PIUTANG) DARI TERGUGAT KEPADAPERSEROAN AIS SME INVESTCO (SEBAGAIMANA AKTA CESSIE AIS SMEINVESTCO NO. 07 TERTANGGAL 09 AGUSTUS 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENGAWATI GAZALI, S.H.
Berarti:Proses pengalihan piutang (cessie) dari Pembanding/ Tergugat !
kedudukan hukum yang jelasdalam menuntut pembatalan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dengan AIS SME Investco.F.
piutang merupakan perbuatan hukum yang sah sesualdengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan tidak terdapat batasanmaupun larangan mengenai kapan pengalihan piutang dapatdilakukan oleh Kreditor (in casu Tergugat I) kepada pihak ketiga (in casuAIS SME Investco);.
Bahwa pihak yang menerima pengalihan piutang dari Tergugat adalahAIS SME Investco, bukan Pembanding/Tergugat II sebagaimana telahkami uraikan di atas;3.
ROSMANIAR RAJAGUKGUK., SE
Tergugat:
1.RIKA FERDIYANTI
2.DIREKTUR BANK BNI PERSERO (TBK)
3.KEPALA BPN KAB.TANGERANG
Turut Tergugat:
1.Direktur PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang
210 — 67
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.22, tanggal 06 Mei 2019, dan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) No.23 tanggal 06 Mei 2019, yang diandatangani dihadapan Hj.Rora Roikhani
198 — 114
yang menerimapenyerahan piutang istisnha dan adanya pengalihan piutang istisnhaint tidak memepengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajibannasabah sesuai akad ini, apabila pengelolaan pembiayaan tidakdilakukan oleh bank setelah piutang dialihkan, maka bank wajibmemberitahukan adanya pengalihan piutang istisnha tersebut kepadanasabah.5.
Noor Laela dialamat agunan dan alamat KTP sampai tiga kali peringatan atau Sp3,kemudian surat pemberitahuan akan diajukan pengalihan piutang ataucessie oleh bank ke pihak ketiga apabila pembayaran tidak diselesaikan. Bahwa saksi telah menghubungi nomor HP Tergugat dan berbicaralangsung via handphone dan Tergugat menydfakan silahkan pihak Bankmemproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pihak BTN Syariah juga telah melakukan pemanggilan danpemberitahuan lewat surat kabar Tribun Timur tetapi sampai terjadinyapenandatangan akad pengalihan piutang atau cessie, Tergugat tidakpernah melakukan konfirmasi ke pihak bank. Bahwa pihak Bank menjual piutang atau cessie kepada Penggugatdengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang BTN Syariah kemballmelakukan pemberitahuan melalui surat kepada Tergugat bahwa piutangtelah dialinkan kepada Penggugat (Muh Badwi) akan tetapi tetap tidak adareaksi dari Tergugat. Bahwa Sertifikat Hak Milik sudah diserahkan oleh pihak BTNSyarian kepada Penggugat, namun masih atas nama Ir. Noor Laelasehingga harus dibalik nama menjadi Muh Badwi. Bahwa untuk proses balik nama sertifikat atas nama Ir.
Noor Laela di alamat agunan dan alamat KTP sampaitiga kali peringatan atau Sp3, kemudian surat pemberitahuan akandiajukan pengalihan piutang atau cessie oleh bank ke pihak ketiga apabilapembayaran tidak diselesaikan.
395 — 355
Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Marasati Lubis kepadaPenggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.
Piutang tersebut,sebab Saksi adalah sebagai Saksi dalam Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak fahamkeseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihnan Piutang melalui Jual Belitersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual BeliTagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia
Piutang (Cessie) Nomor : 118, tertanggal 16 Mei 2016tersebut apakah terlarang atau tidak, dan jika memperhatikan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 tersebut, yangdimaksud dengan Isi Perjanjian adalah Para Pihak sebagai Penjual dan sebagaiPembeli, Pengalihan Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang
BankTabungan Negara secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessei Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketerangan Saksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang dari PT.
Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian JualBeli Piuttang Nomor :117 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminankebendaannya, berupa Sertipikat Hak Milik No. 325/ Kelurahan Tangkahan,Medan Labuhan, Luas : 292 M2, atas nama pemegang hak Drs. Armynyang ada pada Penggugat ;.
1.Budy
2.Liana
Tergugat:
1.P.T. Wannamas Multifinance
2.Kevin Adiputra Halim
Turut Tergugat:
MIS Hestungkoro, SH.MM,Mkn
195 — 51
Piutang No.089/WMFFIN/SRT/X1/2019 tertanggal 20 November menyebutkan jikaTergugat telah mengalihkan Piutang/nak tagih (Cessie) tersebut kepadasdr.
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang /Cessie No.50tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapanNotaris MIS HESTUNGKORO, S.H.,M.Kn / Turut Tergugat diKabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut Akta CessiePiutang ;9.
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang /Cessie No.50tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapanNotaris MIS HESTUNGKORO, S.H.,M.Kn / Turut Tergugat diKabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut Akta CessiePiutang meliputi juga selurunh jaminan jaminan dan hakhakyang melekat pada dan didalamnya sebagaimana ditentukandalam Pasal 1533 KUHPer dan Pasal 1482 KUHPer :12.3.
Bahwa Tergugat sudah memberitahukan kepada Para Penggugatsesuai dengan ketentuan Pasal 613 ayat 2 KUHPerdata melalui surat No089/WMFFIN/SRT/X1/2019 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang,yang diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatannya Poin 9.Halaman 24 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 212/Pdt.G/2020/PN Bks8.
Fotokopi Surat nomor 059/WMFFIN/SRT/X/2019, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie), tanggal 30 Oktober 2019,yang diberi tanda bukti T.I13;14. Fotokopi Surat nomor 0O89/WMFFIN/SRT/XI/2019, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, tanggal 20 November 2019, yangdiberi tanda bukti T.I14;15. Fotokopi Surat nomor 520/WMFFIN/SRT/VI/2020, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, tanggal 15 Juni 2020, yang diberitanda bukti T.I15;16.
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
191 — 88
Selain itu Tergugat juga telah membuat Akta Perjanjian JualBeli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17 Oktober 2018 yangdibuat dihadapan Farida, SH.
piutang yang telahdisampaikan kepada Penggugat tersebut, maka sesuai ketentuanPasal 613 KUHPerdata, Pengalihan Piutang (cessie) tersebut telahberlaku efektif dan mempunyai akibat hukum beralihnya hak tagihatau piutang dari Tergugat kepada Dion Setiawan.(3) .
).PENGALIHAN PIUTANG /TAGIHAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGATKEPADA PIHAK KETIGA ADALAH SAH KARENA TELAH SESUAIKETENTUAN PERUNDANGPERUNDANG YANG BERLAKU25.
S.2018.08/Dir CFSSFAM, yang menjelaskan adanya pengalihan piutang dari Tergugat sebagaipenjual kepada DION SETIAWAN sebagai pembeli piutang ; Bahwa karena Penggugat mempermasalahkan pengalihan piutang/haktagih Tergugat terhadap Penggugat kepada DION SETIAWAN sebagaipembeli piutang dan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan PiutangNo.67 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Farida, SH.
,M.KN sebagai Notarisyang membuat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie)Hal 51 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTNo. 67 tanggal 17 Oktober 2018.
Terbanding/Tergugat : PAULO ROSSI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
114 — 53
JTRUST INVESMENTS INDONESIA (untuk selanjutnyadisebut JTRUST Invesments) berdasarkan AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NOMOR 45 tanggal 22Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Martina, SH., Notaris diJakarta (untuk selanjutnya disebut Akta No. 45) (BUKTI P5)dan AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NOMOR 85 tanggal 2 November 2015, yang dibuat dihadapanMartina, SH., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebutAkta No. 85) (BUKTI P6)..
Bahwa FAKTANYA, TERGUGAT telah lalai dan tidak membayarhutangnya kepada JTRUST Invesments.TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PEMBAYARANUTANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NO. 93 TANGGAL 17 MARET2017 DAN AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NO. 94 TANGGAL 17 MARET 2017a.
Bahwa seluruh hutang yang timbul dari Perjanjian Jual BelliPiutang (vide BUKTI P1) dan Perjanjian Pengalihan Piutang(vide BUKTI P2) tersebut, baik berupa hutang pokok, berikutbunga, dan/atau denda yang belum dibayarkan, wajib dilunasioleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT..
Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada buktibukti dokumenberupa akta autentik, yaitu berupa Perjanjian Jual Beli Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang, yang keduanya dibuat dihadapanDheasy Suzanti, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig endbidende bewijskracht).16.
Menyatakan Sah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 94tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat dinadapan Dheasy Suzanti, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.Halaman 12 dari 24 halaman Putusan No. 126/Pdt/2018/PT.Bdg7.
PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI
Tergugat:
1.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
2.PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
288 — 84
piutang terhadap investornya melalui pengalihan piutang(cessie) sebelum TERGUGAT Il menutup operasionalnya danmembubarkan diri dari Indonesia.Sejatinya pengalihan piutang (cessie) dari TERGUGAT Il kepadaTERGUGAT juga mengakibatkan TERGUGAT menjadi tunduk danterikat dalam setiap putusan pengadilan yang terkait dengan PerjanjianKredit.
Maka petitum ke3 Penggugat layak secara hukum untuk dikabulkan dengan menyatakan Akta Jual Beli PiutangNomor 5 & Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 6tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan H.
Terlebih lagi, pengalihan piutang (cessie) tersebut dilakukansesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanatelah kami jelaskan dalam Bultir I.1 dan 1.2 di atas.Halaman 47Putusan Perdata Gugatan Nomor 777/Pdt.G/2020/PN.Mdn.127.128.129.130.131.Bahkan, setelah dilakukannya pengalihan piutang oleh TERGUGAT IIkepada TERGUGAT I, PENGGUGAT tetap harus menghormati, tunduk,dan menghargai setiap ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kreditsesuai dengan ketentuan Pasal 16.3.1 dan Pasal
piutang yangdilakukan oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT sepanjang pengalihantersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuberdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.Mengingat pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh TERGUGAT IIkepada TERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613KUHPerdata jo.
Pasal 1320 KUHPerdata, maka patut, layak, dan sangatberalasan bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak GugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya.PARA TERGUGAT TELAH MENUANGKAN PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE) TERSEBUT DALAM SUATU AKTA OTENTIK YANG YANGTELAH DIBUAT BERDASARKAN KETENTUAN UNDANGUNDANGNO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARISMajelis Hakim yang Terhormat, pengalihan Piutang (cessie) yang dibuatoleh Para Tergugat pada faktanya telah dituangkan dalam bentuk suatuakta otentik berdasarkan ketentuan
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
ANDRI SISWONO dahulu bernama SIK THIANG SONG
96 — 21
Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan BPPN danHalaman 3 dari 12telah dilegalisasi oleh MOENDJIATI SOEGITO, S.H Notaris di Jakarta dibawah Nomor3791/November/2000 Juncto akta pengalihan hak atas tagihan tanggal 22 Desember 2000Nomor 12 yang juga di buat dihadapan Notaris MOENDJIATI SOEGITO, S..H Notarisdi Jakarta, hak tagih tersebut kembali dialihkan ( Pengalihan Piutang ) kepada PT.
Bank Danamon IndonesiaTbk Pusat di Jakarta atas Tergugat tersebut telah dialihkan (Cessie) kepada Penggugat ,berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 104 tanggal 10 Oktober2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. SJARMEINI D. CHANDRA, S.H yangberalamat di Jalan Setiabudi Barat No. 2 Jakarta Selatan, dimana PT. Bank DanamonIndonesia Tbk.
piutang dari PT.
WIDJANARTI, S.H yang berkedudukan di Pasuruan, dengan nilai fasilitaskredit (Pinjaman Angsuran Berjangka untuk pembelian mobil Sedan TIMOR onthe road) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) ;Adalah sah menurut hukum ;Menyatakan hukum, pengalihan piutang (Cessie) dari PT.
piutang sampai ParaTergugat memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) ;Menyatakan menurut hukum, jaminan pinjaman dari Tergugat , yaitu berupa :a.
Terbanding/Penggugat : MENIK RACHMAWATI
76 — 50
Bahwa dalam perkara No. 38/Pdt.G/2016/PN.Mks dan diputus secaraVerstek tanggal 5 Desember 2016, Terlawan/Semula Penggugatmemperoleh Pengalihan Piutang dari PT.Bank Danamon Indonesia Tbk.Maka PT.Bank Danamon Indonesia Tbk. Sebagai sumber awal dariperjanjian atau setidaktidak Terlawan/Semula Penggugat memperolehpengalihan Piutang (Cessie) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. wajibhukumnya datarik sebagai pihak dalam perkara, demikian pula denganNyonya SJARMENI S.
CHANDRA, SH, selaku Notaris Jakarta yangmembuat Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No. 89 25 September2006 wajib datarik sebagai Pihak dalam perkara;Bahwa dengan tidak ditariknya pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.dan Nyonya SJARMENI S. CHANDRA, SH, selaku Notaris Jakarta yangmembuat Akta Pengalihan Piutang (Cessie) maka GugatanTerlawan/Semula Penggugat dinyatakan kekurangan pihak, sehinggaberalasan hukum Gugatan Terlawan/Dahulu Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima.2.
Bahwa oleh karena perhitungan pihak Kreditur PT.Bank Danamon Indonesiamengenai pembayaran angsuran dan jaminan kredit (hipotik) DebeturPelawan/Semula Tergugat tidak jelas, maka Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor 89 tanggal 25 September 2006 yang dibuat didepan NyonyaSJARMENI S.
CHANDRA, SH. selaku Notaris Jakarta cacad hukum,sehingga beralasan hukum Akte Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 89tanggal 25 September 2006, dinyatakan Batal Demi Hukum ;Berdasarkan halhal dan keteranganketerangan serta penjelasanpenjelasansebagaimana tersebut dan telah terurai diatas, Maka dengan ini DebeturPelawan/Semula Penggugat Mohon dengan segala kerendahan hati sertadengan penuh rasa hormat kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili Perkara a quo kiranya berkenan memutuskan
Menyatakan menurut Hukum Akte Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 89tanggal 25 September 2006 yang dibuat didepan Nyonya SJARMENI S.CHANDRA,SH. selaku Notaris Jakarta dinyatakan Batal Demi Hukum.Menimbang, bahwa surat perlawanan Pelawan (Tergugat) sekaligusmerupakan jawaban dari Pelawan (Tergugat) ;Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkaraseperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassartanggal 18 Oktober 2018 Nomor : 38/Pdt.Plw/2016/PN Mks, yang amarnyaberbunyi
SRI RUKUN GINTING
Tergugat:
JUHERMAN P
106 — 81
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan alat bukti yang diajukan PENGGUGAT sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie
BANKTABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk dan dilakukan upaya penyelamatanatas kredit macet Tergugat melalui mekanisme Pengalihan Piutang ( Cessie)kepada Penggugat;3. Bahwa atas kredit macet tersebut PT.
Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie)antara Penggugat dengan PT.
Fotokopi Pemeberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor621/BJM/AMD/IX/2019 tanggal 11 September 2019 selanjutnya diberi tandaa a ee P16;17. Fotokopi Pemeberitahuan Telah Dilaksanakan PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 773/BJM/AMD/X/2019 tanggal 11 September2019 selanjutnya diberi tanda P17;18. Fotokopi Pemeberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor621/BJM/AMD/IX/2019 tanggal 11 September 2019 selanjutnya diberi tanda19.
Bahwa Penggugat memperoleh Sertifikat Hak milik Nomor : 7634 danSertifikat Hak Milik Nomor : 7671 dari Tergugat melalui Jual Beli Piutangdan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT.