Ditemukan 203 data
POLIM SIREGAR, SH.MH
Terdakwa:
TAUFIK H.M
110 — 27
Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia cetakan IX Jakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144Halaman 112 dari 143 Nomor 37/Pid.SusTPK/2020/PN Mdn.menegaskan dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring vanvastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi yang diberi nama negara;Menimbang, bahwa definisi jabatan juga dapat diartikan
CHANDRA SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
PONIRAN
121 — 13
ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindakpidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerjaatau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
113 — 36
Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta IchtiarBaru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "menyalah gunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan tersebutadalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekatpada jabatan atau kedudukan
77 — 13
jabatan atau kedudukan yang dijabat atau didudukioleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yangberkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;halaman 83putusan perkara tipikornomor 123/pid.sustpk/2015/pn mdnMenimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatanmenurut UtrechtMoh Saleh Djindang
77 — 26
didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat ataudiduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud denganJabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
58 — 16
UtrechMoh, Saleh Djindang dalam Bukunya PengantarHukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkan yang dimaksud dengan *jabatan adalahsuatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi namanegara.
125 — 50
Saleh Djindang yangdimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetapkring van vastewerkzaamhedenyang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentinganumum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi atau yang disebutNegara, Pengantar Hukum Adminstrasi Negara Indonesi 1990 hal.144;Menimbang, bahwa menurut Sudarto Kedudukan diartikan Fungsi padaumumnya maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai kedudukan sehinggayang dimaksud dengan Kedudukan selain dapat dipangku
154 — 76
Saleh Djindang, yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zoveel mogelijk nauwkeuring omschreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat
Saleh Djindang dalam R. Wiyono, Pemberantasan UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 3940) ;Sedangkan yang dimaksud dengan kata kedudukan menurut Soedarto antara lain menulis : aeteeneeeaee istilah kedudukan disamping perkataan jabatan adalah meragukan akalaukedudukan ini diartikan fungsi pada umumnya, maka seorang Direktur Bank swasta jugamempunyai kedudukan.
CHANDRA SYAHPUTRA,SH
Terdakwa:
SAMSUL
162 — 13
ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindakpidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerjaatau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
55 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2125 K/Pid.Sus/2009Menurut E.Utrech Moh.Saleh Djindang (E.Utrech dan Moh.
81 — 7
SALEH DJINDANG, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet.IX, Jakarta : Ichtiar Baru, 1990, hal. 144), sedangkan pengertian jabatan menurut KamusBesar Bahasa Indonesia, adalah antara lain Pekerjaan tugas dalam pemerintahan atauorganisasi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Balai Pustaka, cetakan keempat, 1990).
86 — 99
Saleh Djindang dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan keIX, Jakarta,Ichtiar Baru, hlm 144);Menimbang, bahwa jadi suatu jabatan selalu dilengkapi suatu lingkunganpekerjaan atau kekuasaan atau wewenang tertentu guna kepentingan Negara.
68 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Djindang dihalaman 48 menyatakan yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu100lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentinganNegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi yang diberi nama Negara. Dari pendapat tersebut jelaslah maksuddari pengertian Pasal 3 ini hanya diperuntukkan kepada pelaku yang berasaldari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan strukturalmaupun fungsional.
88 — 27
didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat ataudiduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud denganJabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
RATIH OCTARIA
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
438 — 354
SALEH DJINDANG, PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASINEGARA INDONESIA, Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, CetakanKedelapan, Tahun 1995, halaman 98 dan 94);Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian asas Lex superior derogatlegi inferior adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukumyang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (/ex inferior);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakimberpendapat terhadap kekeliruan Tergugat dalam mencantumkan PeraturanKepala Kepolisian
79 — 16
Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia,Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungantetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi namaNegara;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi, Ahli danTerdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dalampersidangan terungkap bahwa Terdakwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipilyang mempunyai
168 — 114
Saleh Djindang adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi social tertinggi yang diberi nama NegaraSedangkan kedudukan menunjukan tugas, tanggung jawab wewenang dan hakseorang Pegawai Negeri dalam satuan organisasi Negara ataupun orang perseoranganyang bukan pegawai Negeri yang mempunyai fungsi tugas dan tanggung jawab dalamkorporasiMenimbang Undangundang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbataskhususnya
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Djindang yang dimaksuddengan jabatan adalah salah satu lingkungan pekerjaantetap (kring van vaste werkazaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama Negara, sedang yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tepat teliti (zovee!
83 — 29
(R.Wiyono,SH, 2008 : 50) ; 22 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnsMenimbang, bahwa menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara ; Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No.1340 K/Pid/1992., tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi
87 — 22
Saleh Djindang dalam BukunyaPengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, menyebutkan yang dimaksud dengan"jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi yang diberi nama negara.