Ditemukan 778 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear ) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah.
    .* Menurut pendapat kami (pbemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alas kaki bukancuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagian sole danHalaman 14 dari 25 halaman Putusan Nomor 295/B/PK/PJK/2016upper sesuai dengan Explanatory Noted to the Harmonized System pos6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan sol kedap
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)** Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastic, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear .Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas ,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwearadalah alas kaki yang :Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahanalr;Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
17739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 17 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016a) Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;** Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi
    kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kakiyang:1.Tahan air; dapat menahan penetrasi/poenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya:Alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upperberlubang atau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhikriteria butir a) dan b) di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 06-10-2011 — Putus : 24-04-2012 — Upload : 15-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 542/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Tanggal 24 April 2012 — KETUA TIM PENGADAAN TANAH JAKARTA OUTER RING ROAD W2 UTARA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM RI. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA cq. SEKRETARIS DKI JAKARTA SELAKU KETUA P2T DKI JAKARTA cq. WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN cq. SEKRETARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN selaku KETUA P2T JORR JALAN TOL SEKSI W2 UTARA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN cq.
14968
  • KETUA TIM PENGADAAN TANAH JAKARTA OUTER RING ROAD W2 UTARA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM RI.GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA cq. SEKRETARIS DKI JAKARTA SELAKU KETUA P2T DKI JAKARTA cq. WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN cq. SEKRETARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN selaku KETUA P2T JORR JALAN TOL SEKSI W2 UTARA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATANKANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN cq.
    KETUA TIMPENGADAAN TANAH JAKARTA OUTER RING ROAD W2 UTARA,KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM~ ARI. Selanjutnya disebutSCD AQAI...... cece eect teeter eter etree eee tree ett eeeeeeeeeaaeaaaeea TERGUGAT GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA cq. SEKRETARIS DKIJAKARTA SELAKU KETUA P2T DKI JAKARTA cq. WALIKOTA KOTAADMINISTRASI JAKARTA SELATAN cq.
    ,dan Tergugat. juga telah menerimanya secara utuh ( bukti.P.2 );Bahwa Tergugat. adalah sebagai pihak yang membutuhkan atas tanahdan/atau yang melaksanakan pembebasan tanah dan/atau serta yangmelakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan serta haklainnya yang melekat diatasnya terhadap tanah milik masyarakat yangterkena dampak program Pemerintah dalam rangka pembangunan ruasjalan tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR ) seksi W2 Utara, danTergugat.I adalah pihak yang membantu Tergugat.!
    dalam melaksanakanpembebasan dan /atau melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanahdan bangunan serta hak milik lainnya yang melekat diatasnya yang terkenaprogram Pemerintah dalam rangka pembangunan ruas jalan tol JakartaOuter Ring Road (JORR ) seksi W2 Utara di Wilayah Administrasi JakartaSelatan;Bahwa Para Tergugat sebagai pihak yang membutuhkan tanah untukkeperluan pembangunan ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR ),seksi W2 Utara di wilayah Kota Administarsi Jakarta Selatan yang padaawalnya
    mendatangi kepada masyarakat di Wilayah Petukangan Utara danmenyampaikan penawaran harga ganti rugi kepada masyarakat di wilayahPetukangan Utara umumnya dan khususnya kepada Penggugat yangtanah dan bangunannya akan terkena program Pemerintah dalam rangkapembangunan ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR ) seksi W2Utara, akan tetapi oleh maysarakat di wilayah Petukangan Utara langsungdi tolak dan di tentangnya, oleh karena nilai ganti rugi yang di ajukan dan ditawarkan oleh Para Tergugat dianggap
    berdasarkanSurat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah ( P2T ) Kota AdministrasiJakarta Selatan No : 192/1.711.37 / JORR W 2 Utara/VIII/10, tanggal 31Agustus 2011 dan No : 193/1.711.37/JORR W2 Utara/VIII/10 tanggal 31Agustus 2010, Penggugat setelah terbujuk rayuan akan janji ParaTergugat melalui omongannya tersebut, Penggugat akhirnya mencobauntuk tidak teroengaruh kepada protes protes masyarakat tersebut yangmenentang kepada rencana Program Pemerintah dalam rangkapembangunan ruas Jalan Tol Jakarta Outer
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar (outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah.
    .* Menurut pendapat kami (Pemohon Banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertianalas kaki bukan cuma bagian so/e atau upper saja, tetapi haruskedua bagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted tothe Harmonized System pos 6407 yaitu alas kaki kedap air , bukansol kedap air atau upper kedap air;Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory
    , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)+ Menurut pendapat Pemohon Banding (kami) penyataan diataskurangtepat karena berdasarkan Harmonized System:Pos 64.01 Waterproof footwear wth outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembledby stitching, riveting, nailing, screwng, plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear wth outer soles and uppers of rubber orplastics.Halaman 16 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2014Pos 64.03 Footwear wth outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear wth outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang
    Hal ini dirujuk dari pengertian"waterproof' pada sub pos 64.01 pada halaman XIl64011 dariExplanatory Notes, Arth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut :"This heading cover waterproof footwear wthboth the outer soles and the uppers (see General Explanatory Notes,paragraphs and (0), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter40),plastics or textile material wth an external layer of rubber or plasticbeing visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), providedthe
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • / penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    sole dan upper,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B) Menurut pendapat pemohonbanding ( kami ) penyataan diatas kurang tepat karena berdasarkanHarmonized System:Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Halaman 14 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 737/B/PK/PJK/2015Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan
    sole maupun upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Menurut pendapat kami ( pemohon banding ) bahwa penyataan diatasadalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos6401:Alas
    Hal ini dirujuk dari pengertian "waterproof" padasub pos 64.01 pada halaman XIl64011 dari Explanatory Notes, FifthEdition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut :" Thisheading cover waterproof footwear with both the outer soles and the uppers(see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as definedHalaman 18 dari 23 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan
    air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masin dapat menembussambungan seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.** Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang;1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya;alasalas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof
    footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.Halaman 21 dari 33 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 24-05-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324 K/Pdt/2021
Tanggal 24 Mei 2021 — HELEN ROSA FRANSISKA PIJOH VS KEPALA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, DKK
8043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah demi hukum atas penerimaan ganti kerugian pengadaantanah pembangunan Jalan Tol Manado Outer Ring Road Ill tahun 2018yang ditandatangani dan diterima oleh Penggugat tanggal 10 April 2018,pada bidang tanah dengan Nomor Urut Nominatif 4 dan NIB 00020 seluas2.906 m? (dua ribu sembilan ratus enam meter persegi) sebesarRp6.069.386.994,00 (enam miliar enam puluh sembilan juta tiga ratusdelapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);3.
    Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum atas isi SuratPemberitahuan Nomor 590/153/PERKIMTAN/II/2019 tertanggal 26Februari 2019 dari Tergugat I, yang pada pokoknya memerintahkanPenggugat untuk segera melakukan pengembalian penerimaan gantikerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Manado Outer RingRoad Ill tahun 2018, yang sudah ditandatangani dan diterima olehPenggugat tanggal 10 April 2018, pada bidang tanah dengan Nomor UrutNominatif 4 dan NIB 00020 seluas 2.906 m?
    Menyatakan sah demi hukum, Tergugat , Il, Ill, sebagai pihak yangbertanggungjawab penuh secara tanggung renteng atau berdiri sendiri,untuk mengganti pembayaran ganti kerugian pengadaan tanahpembangunan Jalan Tol Manado Outer Ring Road Ill tahun 2018 atasbidang tanah dengan Nomor Urut Nominatif 4 dan NIB 00020 seluas 2.906Halaman 3 dari 11 hal.Put. Nomor 1324 K/Pdt/2021m?
    (dua ribu sembilan ratus enam meter persegi) sebesarRp6.069.386.994,00 (enam miliar enam puluh sembilan juta tiga ratusdelapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)yang diterima Penggugat tanggal 10 April 2018, serta memerintahkankepada Tergugat I, Il, Ill, untuk mengembalikannya ke Kas Daerah ProvinsiSulawesi Utara melalui Bank Sulutgo Nomor Rekening 001.01.11.0000017Menyatakan sah demi hukum bahwa dana ganti rugi pengadaan tanahpembangunan Jalan Tol Manado Outer Ring Road
    III tahun 2019 harusdititipkan di Pengadilan Negeri Manado, sampai memperoleh putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);Memerintahkan kepada Tergugat , Il, Ill, untuk tidak mengalihkanpembayaran pembayaran ganti kKerugian pengadaan tanah pembangunanJalan Tol Manado Outer Ring Road Ill tahun 2019 kepada pihak lain,sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewisjde);Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat , Il, Ill,
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sole) adalah bagian alas kaki, bila dipakaibersinggungan langsung dengan tanah.Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus keduabagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)** Menurut pendapat Pemohon Banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    sole maupun upper terbuat dari bahan tahanair; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu.+ Menurut pendapat kami ( Pemohon Banding ) bahwa penyataandiatas adalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory NotedPos 6407:Alas
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2015Dengan demikian, pembuatan alas kaki dengan 9 cara proses yangsudah disebutkan diatas tujuannya supaya alas kaki tersebut dapatmemberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnyasesual dengan pengertian waterproof footwear pada ExplanatoryNoted pos 6401, namun walaupun alas kaki dengan outer solemaupun upper dari karet atau plastik dan dikerjakan dengan 9 caraproses diatas akan tetapi bila alas kaki tersebut tidak dapatmemberikan perlindungan terhadap
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    air dan melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung denganpermukaan tanah/bawah (ground surface), namun pengertian tahan air danfungsinya harus berdasarkan peraturan EN To The HS pos 6401 yaituwaterproof footwear.Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a)b)di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; dandi mana bagian outer sole
    Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalamalas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Halaman 19 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016 3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan /penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer Sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan Upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah;Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alas kaki.Outer
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian Outer Sole maupun Upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian Outer Sole dan Upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    Outer Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Outer Sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan Upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah Outer Sole maupun pada
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana ;a) Outer Sole dan Upper terbuat dari karet/plastic;b) Outer Soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan Uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian Upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanPos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air:Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer
    dengan air dan melindungi telapak kaki dari berhubunganlangsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface), namunpengertian tahan air dan fungsinya harus berdasarkan peraturan EN ToThe HS Pos 6401 yaitu waterproof footwear.Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang;a) Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) Dimana bagian outer
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3. Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki Pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya alas alas kaki yang dapat menahanpenetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagaiHalaman 18 dari 31 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, Pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi Pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
    Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada sub Pos 64.01 pada halaman XIlI64011 dariExplanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut: This heading cover waterproof footwear withboth the outer soles and the uppers (see General Explanatory Notes,paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter40),plastics or textile material with an external layer of rubber or plasticbeing visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), providedthe
Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176/B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar (outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat di atas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian so/e atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)* Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 di atas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    sole maupun upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Halaman 16 dari 25 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    air dan melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung denganpermukaan tanah/bawah (ground surface), namun pengertian tahan air danfungsinya harus berdasarkan peraturan EN to The HS pos 6401 yaituwaterproof footwear.Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a)b)di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; dandi mana bagian outer sole
    Putusan Nomor 509/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upperberlubang atau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhikriteria butir a) dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 17-03-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/Pdt/2021
Tanggal 17 Maret 2021 — LILIS SUSANNA VS SUNARDI ANTONIO
6317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumah yang terletak di Golf Lake, Pine Hill Nomor 26, Jalan KamalRaya Jakarta Outer Ring Road, RT 09 RW 014, KelurahanCengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota AdministrasiJakarta Barat;b. Uang yang berada di rekening Bank Permata dan Bank OCBC NISPatas nama Lilis Susanna;c. 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi B 1403 FRN;Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat danTergugat yaitu berupa:a.
    Rumah yang terletak di Golf Lake, Pine Hill Nomor 26, Jalan KamalRaya Jakarta Outer Ring Road, RT 09 RW 014, KelurahanCengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota AdministrasiJakarta Barat;b.
    Rumah yang terletak di Golf Lake, Pine Hill Nomor 26, Jalan KamalRaya Jakarta Outer Ring Road, RT 09 RW 014, KelurahanCengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota AdministrasiJakarta Barat;b. Uang yang berada di rekening Bank Permata dan Bank OCBC NISPatas nama Lilis Susanna;c. 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi B 1403 FRN;Adalah milik bersama dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugatdengan hak masingmasing 1/2 bagian;3.
    2021Bahwa novum berupa PPK1 s/d PPK4 tidak bersifat menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Facti pertimbangannya telah tepat dan benar:Bahwa harta berupa rumah yang terletak di Golf Lake, Pine Hill Nomor 26, Jalan Kamai Raya Jakarta Outer
Putus : 23-09-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 954/PID.B/2014/PN.Bks
Tanggal 23 September 2014 — CARMIDI Alias MIDI Bin WARSO.
219
  • Invoice6153/DR/VII/13.Bahwa terdakwa CARMIDI alias MIDI bin WARSO pada tanggal 3 Juli 2013menerima order dan mengirimkan barang antara lain : chain belt vario 10 pcs,chain belt mio 15 pcs, chain belt beat 10 pcs, clutch outer primar 5 pcs, acgstator supra 3 pcs, acg smash stator 3 pcs, rcg stator shogun 5 pcs, rearchushion supra 5 pcs, rear rxking 3 pcs, plate assy drive 5 pcs, cluth outer assysupra 3 pcs, cluth outer assy legenda 3 pcs, cluth outer friction 10 pcs. kepadatoko OTO Motor setelah toko
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagian utamayaitu: Sol luar (outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah.
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper, (Explanatory Noted Bab 64Umum (B)).* Menurut pendapat pemohon banding (kami) penyataan diatas kurang tepatkarena berdasarkan Harmonized System:Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or ofplastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber or plastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan Pos 6401 sampai dengan Pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahan penyusun outersole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kaki Pos 6401
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas, maka alaskaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kakiyang: Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
    Hal ini dirujuk dari pengertian waterproof pada sub pos64.01 pada halaman XII64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut: This heading coverwaterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note I toChapter 40),plastics or textile material with an external layer of rubber orplastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), providedthe
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah.
    .** Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus keduabagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to theHarmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan solHalaman 18 dari 27 halaman Putusan Nomor 741/B/PK/PJK/2015 kedap
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper ,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)+ Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastic, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas ,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwearadalah alas kaki yang : Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahanair; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup