Ditemukan 13208 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55883/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22242
  • Impor masa pajak tidak 0 0 0samaJumlah 8.386.212.345 8.345.188.0611 41.024.284 bahwa koreksi positif PPN Jasa Luar Negeri karena tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak PertambahanNilai) karena Terbanding tidak meyakini terjadinya pemberian jasa marketing(eksistensi) karena tidak mendapatkan buktibukti mengenai pemberian jasamarketingvdari Pemohon Banding dan Pemohon Banding sudah memiliki tenagamarketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran
    di Luar Negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut :Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agen pemasaran di luar negeri tidakberhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PajakPertambahan Nilai) karena Wajib Pajak sudah punya tenaga marketing sendiri sehinggatidak perlu adanya agen pemasaran di luar negeri adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihanbisnis
    dimiliki oleh agen penjualan dengan customercustomer Pemohon Bandinguntuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, khususnyauntuk pasar luar negeri;lhrahiasrn TarannaAinn Ann Damanhnn Dandinn talah malal Lan Ili; Bribe: Aan malannrlLanbahwa berkaitan dengan pembuktikan kebenaran substansial, Majelis telah memberikankesempatan yang layak dan memadai kepada para pihak, termasuk Pemohon Banding,untuk menyampaikan buktibukti termasuk dokumen yang mendukung adanya realisasikegiatan jasa pemasaran
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwapengeluaran biaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quotidak dapat dibuktikan benarbenar
    terjadi (eksis) sehingga Majelis juga tidakmenemukan bukti keterkaitan pengeluaran yang oleh Pemohon Banding disebutsebagai Jasa Pemasaran a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN;bahwa dengan demikian, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPajak Masukan Impor sebesar Rp.41.024.284,00 a quo tetap dipertahankan;bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yangdipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis
Putus : 10-04-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 April 2014 — IRFANI , SE BIN ( ALM) SUBANDI
7614
  • Menyerahkan blangko permohonan kepada Kepala Seksi Pemasaran;8.38Seksi Pemasaran melakukan penelitian setelah selesai dilaporkan kepadapemimpin cabang, setelah ada arahan dari pemimpin cabang dikembalikan kepadaSeksi Pemasaran untuk diserahkan kepada bagian analis kredit ;Analis Kredit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek lapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran ;Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Hasil Rapat komite baik itu layak maupun tidak layak, berkas permohonan kreditakan diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran, apabila berkas permohonankredit tidak layak maka kasi Pemasaran akan memberitahukan kepada calondebitur, sedangkan yang layak kasi pemasaran akan meminta tanda tanganpersetujuan kepada pemimpin cabang untuk diberikan kreditnya;9.
    Kasi Pemasaran.3.
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA ;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisipemasaran dan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal inikarena Pemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjianpembayaran komisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco AsiaPacific sehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosidalam laporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan
    2007 2006 Biaya Pemasaran/Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasamaklon bukan jasa pemasaran;e Selain itu, dalam proses persidangan tidak ada uji bukti untukmeyakini bahwa atas biaya pemasaran
    komisiatas jasa pemasaran yang dilakukan oleh Latexco AsiaPacific Pte Ltd terhadap konsumen di Indonesia adalah tidakwajar;7.7.
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SURATNO, SE Bin SUMARNO
7018
  • Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang25.000.000 (Pinca) 2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direkturs/d Pemasaran Pemasaran75.000.000 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direktur s/d Pemasaran, Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Dewan0 Utama, Dewan PengawasPengawas Halaman 73 dari 239 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN SmgBahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku Direktur Pemasaran PD.BKK Eromokoadalah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalammemutuskan
    berikut :v PimpinanCabang : TRI WAHONO, SE .v Kasi Pemasaran : ARIEF SARDO SURYONO, SE.
    Sampai dengan Pemimpin Cabang Pemimpin KPO25.000.000 (Pinca)2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1000.000.000 Direktur Utama, Pemasaran,Dewan Pengawas Direktur Utama,Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
    Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang (Pinca)25.000.0002. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Pemasaran,0 Dewan Direktur Utama,Pengawas Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — D. SIDHI WIDYAWAN;
265138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor 07/FR2HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal: Penyesuaian Biaya OngkosAngkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar(Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. PertaminaPatra Niaga;Fotocopy legalisir Surat PT.
    3 Maret 2014 Perihal: Usulan Tidak, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, FerdyHal. 7 dari 28 Hal.
    Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT. Pertamina (Persero);66. Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal: PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
    Total Indonsie E&P, yang ditandatangani oleh SidhiWidyawan (Direktur Pemasaran PT.Patra Niaga) ditujukan kepadaPimpinan PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L9PN300.302.2012.100 tanggal 3 Pebruari 2012 Perihal: PersetujuanPenyesuaian Harga Handiing 8i Transportir untuk Project VHS PT.Total E&P Indonsie Lokasi Pulau Miang, yang ditanda tangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    Pemasaran.
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
4028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya, kegiatan pemasaran dan/atau promosiini berdampak langsung terhadap penjualan Pemohon Banding dan dapatdisimpulkan bahwa seluruh biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanmerupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha dan dapatdikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menghitung penghasilan kenapajak di PPh Badan;Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatanusaha dari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;3.
    Pemasaran dan/atau promosiHalaman 2 dari 38 halaman. Putusan Nomor 911/B/PK/PJK/2016Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Pemohon Banding menyatakan tidak pemah memintapenggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.
    (marketing).Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO.Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan S8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
    Membuat dan mengembangkan strategi produk,pemasaran, promosi, iklan, korporasi, dll.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hubungantransaksi antara PGIO dan Termohon Peninjauan Kembalidimana terdapat hubungan istimewa dalam bentukpenguasaan manajemen maka tidak ada fungsi pemasaran danadvertising yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk kepentingan usahanya sendiri, kKesemuanya dilakukanpenuh oleh PGIO.Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawabuntuk memasarkan dan
Register : 27-04-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 207/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 30 Oktober 2018 —
5313
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement,tertanggal 13 Juli 2012 ;2.
    Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement,tertanggal 13 Juli 2012 ; (BUKTI T.I 6)2. Perjanjian Kerjasama Pemasaran, tertanggal 14 Desember 2012; (BUKTI T.I 7)3.
    Kios Semi Basementtanggal 13 Juli 2012 ;P2 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basementtanggal 28 September 2014;P3 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lt.
    B/2134/V1/206/Reskrim tertanggal 27 Juni 2016 ;T.l 7 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basementtertanggal 13 Juli 2012 ;T.l8 =: Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran tertanggal14 Desember 2012 ;T.19 =: Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lt.
    ANDIR WALAGRI/PENGGUGAT terkait dengan Penjualan/Pemasaran KiosKios yang terletakdi Semi Basement Pasar Andir Bandung (bukti P1/bukti T.I7);Bahwa dari Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement PasarAndir Bandung antara Tergugat I/PT. AMAN PRIMA JAYA denganPenggugat/CV.
Register : 26-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 35/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Heru Widjatmiko, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : Aryono Prasodo
512169
  • Manyar Permai 5/19 Rt.15/6 Jakarta Utara;
  • Foto copy Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Utama (Muljanto) dan Direktur Pemasaran (Sjamsul Arifin) Nomor : SE-048/010/SE/DIR/KRD.RTL tanggal 10 Maret 2010 kepada Semua Pemimpin Divisi dan Pemimpin Cabang tentang Penambahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;
  • Foto copy SK Direksi Nomor : 049/049/KEP/DIR/PRN tanggal 01 April 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bank Jatim (Bab XXV Cabang Khusus Jakarta);
  • 1 (
    satu) bundel copy surat Nomor : 053/24/TIM tanggal 20 Maret 2015 perihal surat tuduhan terkait pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
  • 1 (satu) bundel copy surat tanggal 06 April 2015 perihal sanggahan atas surat tuduhan pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
    1. 1 (satu) bundel copy SK Direksi Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit program;
    2. 1 (satu) eksemplar surat Direktur Pemasaran
      Revisi : 0-XII/2003 tentang Analisa kredit dan penyelia pemasaran / relationship Manager;
    3. 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 049/ 128/KEP/DIR/SDM tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Diyah Retno Akhir Wulandari;
    4. 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 051/ 055/KEP/DIR/SDM tanggal 11 April 2013 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Riyad Prabowo Edi;
    5. 1 (satu) bundel SK Direksi Bank
      Aspek Pemasaran berupa usaha calon debitur diminati konsumen;d. Aspek Keuangan berupa laba rugi dalam rangka menentukan plafone.
      Disposisi, 10 April 2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDY, danRESTU SARININGTIAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
      Disposisi, O03 Jan2012, Sulam AnjarRochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit : RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
      Disposisi, 21 Feb2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
Register : 06-06-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
1.M. Heru Yustianto. SH
2.Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
SAROHA RAJA GUKGUK Alias ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK
6129
  • Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa:

    1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;
    2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi
    Pemasaran Sejahtera Kal-Bar, diberi tanda T.2;
  • Fotocopy Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor: 530.08/019/BPMPPT-C, diberi tanda T.3;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/029/BPMPPT-C tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.4;
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 14.08.2.60.00002 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.5;
  • Fotocopy NPWP:74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.6;
  • Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar;2). Badan Hukum atas nama Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar yangditerbitkan Oleh An. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah BupatiBengkayang Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian PerdaganganKabupaten Bengkayang, pada tanggal 22 Desember 2015;3).
    Surat Izin Usaha Perdagangan atas nama Koperasi Pemasaran SejahteraKalbar, yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Kepala BadanPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenBengkayang;4).
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar tanggal 28Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkanAkta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar, diberi tanda T.2;3.
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBartanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 12-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK /Pid.Sus/2013
Tanggal 21 Mei 2014 — JONI TULIMAU, S.E.,M.Si.
4616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Si dalam program Pengembangan Sarana Pemasaran UsahaMikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan tahun 2007 Tahap III iniselaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)Tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor No. 293 /HK / KEP / 2007 tanggal 06 November 2007 mempunyai tugas sebagaimanatertera pada Diktum Kedua yang berbunyi:1.
    Perbuatan tersebut dilakukan olehia Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa setelah diterimanya informasi tentang Program PengembanganSarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan tahun 2007 tahap Ill dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NusaTenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor, sebagaimanatertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKMBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Republik Indonesia No. 72 / Kep /Dep.4 / IX / 2007
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh iaTerdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal setelah diterimanya informasi tentang Program PengembanganSarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan tahun 2007 Tahap Ill dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NusaTenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor sebagaimanatertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKMBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Republik Indonesia No. 72 / Kep /Dep.4 / IX / 2007
    EK.500 / 149 /2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Miantomemenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuanperkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia tahun 2007;Surat dari Bupati Alor No. EK.500 / 150 / 2007 tanggal 26 Maret 2007tentang Kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingandalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerahperbatasan;Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTTNo.
    EK.500 / 149 /2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Miantomemenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuanperkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia tahun 2007;Surat dari Bupati Alor No. EK.500 / 150 / 2007 tanggal 26 Maret 2007tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingandalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerahperbatasan;Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTTNo.
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : D. SIDHI WIDYAWAN
271375
  • PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PT.
    Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedurdan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran perusahaan sesualdengan perencanaan perusahaan untuk pencapain kinerja yang sesuaidengan yang diharapkan3. Membuat anggaran penjualan dan pemasaran yang sesuai denganrencana kerja perusahaan dan memonitor penggunaannya untukmendapatkan hasil yang paling efektif dengan biaya yang efisien4.
    PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ;Hal. 9 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa selaku Direktur Marketing danPengembangan Usaha PT.
    Patra Niaga),ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT.Pertamina (Persero) ditujukan kepada vice president pemasaran BBMIndustri & Marine PT.Pertamina (Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302 2012.134Hal. 24 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.66.67.68.69.70.71.tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan PerjanjianKetjasama Handling PT.
    Total E&P Indonsie, yang ditandatangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga), ditujukan kepadavice President Fuel Industry dan Marine Marketing PT.Pertamina(Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga NomorL8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal : PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
Register : 12-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 75/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal 29 April 2024 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa:
BIAH HASANAH
2416
  • Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 24 April 2018.
  • Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 21 Mei 2021.
  • Surat Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 23 November 2021.
Register : 01-11-2011 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50616/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18683
  • Koreksi Biaya Pemasaran dan Promosi Rp 11.926.214.649,00;1.
    atas koreksi biaya transportasi Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa rekapitulasi biaya transportasi sebesar Rp.4.146.720.177,00 tanpadilampiri dengan dokumen sumber berupa surat tugas, invoice, bukti pembayaran dan lainsebagainya yang menjadi dasar rekapitulasi;bahwa biaya akomodasi tiket, hotel, kendaraan dan biaya makan, pada dasarnya adalahuntuk karyawan Pemohon Banding yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam rangkamelaksanakan tugas operasional dari perusahaan, seperti kegiatan pemasaran
    biaya sponsorship atas penyelenggaraan seminar/workshop, kerjasama dengan apotik, biaya tenaga sales marketing (Outsource), seluruhbiayabiaya langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding pihakpihak terkait;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp.11.926.214.649,00 karena biayabiaya a quo merupakan bentuk natura dan terdapatpembebanan biaya yang melebihi kewajaran kepada pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp
    Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 bahwa biaya Pemasaran dan Promosi yang pada dasarnya adalah biaya yangberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya pemasaran dan promosi yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.926.214.649,00 terdiri dari:bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalam persidangandiketahui:bahwa Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan
    Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI);bahwa ketentuan mengenai kegiatan pemasaran dan promosi tersebut secara umummengatur bahwa untuk produkproduk farmasi yang dijual bebas (OTCOver The Counter),maka program pemasarannya dapat secara langsung dilakukan kepada konsumen melaluimedia iklan TV, radio ataupun media cetak, sedangkan untuk produk yang tidakdiperbolehkan untuk dijual bebas dan harus diresepkan maka program pemasaran danpromosi utamanya ditujukan kepada dokter atau profesional kesehatan
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karenaPemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayarankomisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacificsehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun Biaya Pemasaran/Promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp 572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan Agency Agreement merupakan Exclusive Agent yang bertugasuntuk memasarkan produkproduk Pemohon Banding.
    Tidak terjadi menyerahan jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd kepadakonsumen di Indonesia;7.6.2.
    Ltd denganperhitungan sebesar 6% x (penjualan lokal + ekspor)walaupun tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan olehLatexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaran produkTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) di Indonesia;6.8. Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaranproduk Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) di Indonesia maka seharusnya komisi penjualanLatexco Asia Pacific, Pte.
Putus : 02-09-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 2 September 2016 — Rahmadiah Nurdin, S.Pi binti Nurdin
7740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016pedesaan (PUMP) pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (P2HP)tahun anggaran 2013 ;1 (satu) exampelar SK Kepala dinas kelautan dan perikanan KabupatenMajene Nomor : 523.2/149/PUMPP2HP/II/2012 tentang penetapan TIMteknis kegiatan pemasaran hasil perikanan (P2HP) tahun anggaran 20121 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARMUTIARA BIRU tahun 2013 ;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARBUNGA LAUT tahun 2014 ;1 (satu) lembar kwitansi pembayaran
    dan pemasaran hasil perikanan(P2HP) tahun anggaran 2013;1 (satu) exampelar SK Kepala dinas kelautan dan perikanan KabupatenMajene Nomor : 523.2/149/PUMPP2HP/II/2012 tentang penetapan TIMteknis kegiatan pemasaran hasil perikanan (P2HP) tahun anggaran2012;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARMUTIARA BIRU tahun 2013;1 (satu) exampelar data dasar POKLAHSAR, proposal POKLAHSARBUNGA LAUT tahun 2014;1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana P2HP untuk mengolah dariHj.
    Bahwa pada tahun 2012, Direktur Jenderal Pengolahan dan PemasaranHasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia mempunyai salah satu program yakni program : BantuanLangsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina PedesaanPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (BLM PUMPP2HP).Program tersebut direalisasikan dalam bentuk Surat Keputusan DirekturJenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KementerianKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP/DJHal. 30 dari 42 hal.
    Nomor 138 PK/Pid.Sus/2016P2HP/2012 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha MinaPedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;Bahwa program tersebut telah dianggarkan oleh Direktur JenderalPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan danPerikanan Republik Indonesia dalam APBN Tahun Anggaran 2012;Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, PropinsiSulawesi Barat merealisasikan program Dirjen tersebut denganmengeluarkan Surat Keputusan Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten
    Keputusan Direktur JenderalPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : KEP/DJP2HP/2012 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha MinaPedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun 2012.Bahwa dari keterangan saksi Hj.
Register : 02-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN .Jkt.Pst
Tanggal 14 September 2017 — D. SIDHI WIDYAWAN
28175
  • Putusan Nomor ; 69/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.Lapian, dan kepada Direktur Pemasaran Adi Nugroho mengacu padasurat permohonan dari PT. REI dan disposisi dari Direktur Pemasaran;Bahwa Berita Acara ditandatangani kedua belah pihak PT. PertaminaPatra Niaga dan PT.
    PONTOLUMIU selakuPelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Pemasaran;Bahwa pada saat penandatanganan Addendum tersebut untuk jabatanDirektur Pemasaran masih kosong belum ada yang diangkat oleh parapemegang saham untuk menggantikan sdr. Ferdy Novianto sehinggasaksi selaku Direktur Utama menjabat sebagai Plh Direktur Pemasaran;Bahwa saksi menjabat Plh Direktur Pemasaran sampai dengan bulanSeptember 2012 saat diangkatnya sSdr. Adi Nugroho sebagai DirekturPemasaran PT.
    PPN yaitu: Surat PT PPN kepada VP Pemasaran BBM Industri & MarinePT Pertamina (Persero) No. L8PN300.3022010.114 tanggal 5April 2010 perihal Penawaran Biaya Service Handling BBMHal. 87 dari 167 hal. Putusan Nomor : 69/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.untuk Proyek TEPI. Surat ini ditandatangani oleh Sdr. SWselaku Direktur Pemasaran PT PPN saat itu;Surat VP Pemasaran BBM Industri & Marine PT Pertamina(Persero) kepada Dir.
    SidhiWidyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga mempunyaiTupoksi sebagai berikut:1. Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedur dan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan;2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran yang sesuai denganperencanaan perusahaan untuk pencapaian kinerja yang sesuai dengan yangdiharapkan;3.
    Sidhi Widyawan, selaku Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga mempunyai Tupoksi sebagai berikut:a. Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedur dan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan;b. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran yang sesuai denganperencanaan perusahaan untuk pencapaian kinerja yang sesuai denganyang diharapkan;c.
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SUNARYO AJAD PRAYOGA, SE, MM, Bin SUPARNO
7633
  • BKK Eromoko Kabupaten Wonogiribersamasama dengansaksi SURATNO, SE selaku Direktur Pemasaran PD.
    BKKEromoko Kabupaten Wonogiri bersamasama dengan saksi SURATNO, SE selakuDirektur Pemasaran PD.
    Plafond 0 25 Juta yaitu AO (staf) kredit, dan kalau dibutunhkan pendampinganbisa dari Kasi Pemasaran maupun Pimpinan Cabang / fleksibel, yang menentukanpemberian kredit adalah Pimpinan Kantor Cabang2. Plafond 2575 Juta yaitu AO Kredit, Kasi Pemasaran, Pimpinan Cabang , yangmenetukan pemberian kredit adalah direktur Pemasaran (Kantor Pusat) .3.
    (Direktur Pemasaran) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) dan sdr. Sarni,SE (Kabid Pemasaran) sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah). Bahwa kredit an.
Register : 30-04-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 125/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 19 Juli 2019 — Penuntut Umum:
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
EKA ANGGREINI BATUBARA
6416
  • ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - Satu (1) Lembar Foto copy SK Tugas saudari EKA ANGGREINI BATU BARA sebagai staf pemasaran
    Menyatakan Barang bukti berupa :e Satu (1) Lembar Foto copy SK Tugas saudari EKA ANGGREINI BATUBARA sebagai staf pemasaran ,Cabang Sorong Devisi Regional XII yang ditanda tangani pada tanggal 11 Maret 2013 ;TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;e 1 (Satu) Exemplair Bukti Kwitansi dan BAPK Badan Usaha yang iurankesehatanya di gelapkan olen saudara EKAANGGREINI BATUBARA ;DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR BPJS KESEHATAN SORONG ;4.
    ASKES (Persero) Nomor : 4840/Peg01/0413, tanggal 30April 2013, dan melaksanakan tugas sehari hari sebagai Staf Pemasaran BPJSKesehatan Sorong dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Staf Pemasaranuntuk mencari badan usaha masuk BPJS Kesehatan, serta Terdakwabertanggung jawab kepada Kepala Unit Pemasaran.
    ASKES (Persero) Nomor : 4840/Peg01/0413, tanggal 30April 2013, dan melaksanakan tugas sehari hari sebagai Staf Pemasaran BPJSKesehatan Sorong dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Staf Pemasaranuntuk mencari badan usaha masuk BPJS Kesehatan, serta Terdakwabertanggung jawab kepada Kepala Unit Pemasaran. Terdakwa dalammelaksanakan tugas tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang danaBPJS.
    Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa: Satu (1) Lembar Foto copy SK Tugas saudari EKA ANGGREINI BATUBARA sebagai staf pemasaran ,Cabang Sorong Devisi Regional XIIyang di tanda tangani pada tanggal 11 Maret 2013, tetap terlampirdalam berkas perkara ;Halaman 13 dari 14 Hal.
Register : 22-03-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 138/Pid.B/2021/PN Kpn
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EDI HANDOJO, S.H M.H
Terdakwa:
LIE ANDRY SETYADARMA
8749
  • Burhan Tahir dengan BankBTN, karena asset saksi dengan perumahan yang di Singosari Regency totalappraisalnya Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliyar rupiah);Bahwa saksi tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Terdakwa bahwaTerdakwa ingin melakukan pengosongan Rumah kantor Pemasaran PerumahanLawang View;Halaman 22 dari 67 Putusan No. 138/Pid.B/2021/PN KpnBahwa di dalam bangunan Rumah kantor Pemasaran Lawang View tersebutterdapat barangbarang berupa 1 buah kursi satpam, meja tulis, 4 (empat)
    Perumahan Lawang View; Keterangan saksi salah yang menyebutkan, bahwa saksi tidak tahu pemenanglelang dan pemilik Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View, atasketerangan saksi tersebut Terdakwa membantahnya dan menunjukan bukti chatwhatsapp (bukti T32) antara Terdakwa dengan saksi yang pada intinya saksitelah megetahui bahwa Terdakwa sebagai pemenang lelang dan pemilik Rumahkantor Pemasaran Perumahan Lawang View;Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;3.
    Saksi GO ANDRE MARGO EKO SEPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan saksi HARTO WIJOYO;Bahwa saksi pernah bekerja di Kantor Pemasaran Perumahan Lawang View;Bahwa PT.
    WIJOYO agar segera mengambil barangbarang miliknya yang berada didalam Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View.Bahwa saksi tidak mengetahui jika di dalam Rumah kantor PemasaranPerumahan Lawang View masih ada barangbarang di dalamnya;Bahwa saksi menerangkan tidak juga mengetahui proses pengeluaran barangbarang dari dalam Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang View dandinaikkan ke atas truck;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;6.
    Perumahan Lawang View sudahbanyak yang bocor dan roboh;Bahwa saksi juga melihat di dalam Rumah kantor Pemasaran PerumahanLawang View yang akan direnovasi masih terdapat barangbarang;Bahwa sepengetahuan saksi barangbarang tersebut milik Terdakwa;Bahwa kondisi plafon Rumah kantor Pemasaran Perumahan Lawang Viewhampir seluruhnya runtuh, sehingga mengakibatkan barangbarang yang adadalam Rumah kantor Pemasaran tersebut kehujanan;Bahwa saksi meminta kepada Terdakwa untuk mengeluarkan barangbarangyang
Register : 13-11-2019 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yyk
Tanggal 28 Mei 2020 — Penggugat: SULCHA PRIHASTI, SE. MM Tergugat: 1.PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BPD DIY dahuluberbadan hukum PERUSAHAAN DAERAH PD BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BPD DIY 2.YAYASAN KESEJAHTERAAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Turut Tergugat: GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
28599
  • Kemudian JabatanPenggugat sebagai Direktur Pemasaran diperpanjang sebanyak dua kaliberdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.
    Harsoyo, M.Si sebagai Direktur Utama,Sulcha Prihasti, S.E., M.M. sebagai Direktur Pemasaran dan Susilo, S.E.
    SK Gubernur untuk perpanjangan ketugasan kepada Penggugatsebagai Direktur Pemasaran (SK Nomor 70/KEP/2007 jo.
    );Perhitungan masa menjabat sebagai Direktur Pemasaran selama 28 bulan(Kep.
    ); Perhitungan masa menjabat sebagai Direktur Pemasaran selama 28bulan (Kep.