Ditemukan 188 data
Gori Rambe, S.H.
Terdakwa:
Endri Sulistiyo
251 — 0
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
RISMAYANTI UMAR Binti UMAR
82 — 54
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama8 (delapan) bulandan dendasejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanansementara
1.HERI JOKO SAPUTRO, SH
2.AGUNG TRISA PUTRA F.B, S.H.
Terdakwa:
CHAERUL Als HERU.
112 — 17
- 6 (enam ) buah stempel bulat masing masing :
- Kecamatan Bogor Barat Pemerintah Kota Bogor ;
- Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ;
- PPAT Sementara Kecamatan Bogor Barat / CAMAT ;
- Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupaten Bogor ;
- Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ;
- MOHAMAD DALWAN GINTING Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupayen Bogor ;
- 1 (satu) buah
PT. AGGREKO ENERGY SERVICES INDONESIA
Termohon:
PT. DWINAD NUSA SEJAHTERA
227 — 136
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangyang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menetapkan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT DWINAD NUSA SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas, yangdidirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat kantor di Gedung The Convergence Indonesia
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
AJAR PRASETYO
130 — 39
Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terbanding/Terdakwa : NANANG MASDULAQ BIN (ALM) MUH. AMIN HADI
66 — 17
Menetapkanmasapenahananterdakwadalamtahanansementaradikurangkanseluruhnyadaripidanayangdijatuhkan;-----------------------------------------------------------------
4. Memerintahkanagarterdakwatetapberadadalamtahanan;--------------------------------------
5.. Membebankankepadai
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sarijan
73 — 60
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
YENI TRISNAWATI, SH
Terdakwa:
1.MUSLIMIN, Dkk
2.SUHANDI ALS HENDI BIN MIRTA Alm
123 — 16
>sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dakwaanAlternatif kedua Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaI.Muslimindanterdakwa II.SuhandiAliasHendi Bin Mirta(Alm), dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun ;
- Menetapkan Penangkapan dan Penahanan sementara
ANDI HENDRAJAYA
Terdakwa:
Drs. BUDI ARIF SETIAWAN S. Bin Drs. H. ALIMUDDIN
31 — 30
penyerahan uang tanggal 15 Oktober 2013 sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani BUDI ARIF SETIAWAN;
- 1 (satu) tanda terima uang tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani BUDI ARIF SETIAWAN;
Dikembalikan kepada saksi ASNI DARTIANAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai 6000 tanggal 13 Desember 2013 yang bertuliskan Dititip Sementara
HENDRA MUBAROK, SH
Terdakwa:
HERIZAL Bin RIDWAN
83 — 23
terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di
legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Keputusan Bupati Bireuen
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Fais Budi Setiawan
166 — 41
/p>
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan
sementara
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Hamonangan Malau
86 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hamonangan Malau, Serda NRP 31050122680884, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua:
Barangsiapa secara bersama-sama karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana :
1.MUHAMMAD AKBAR, SH
2.DANY ARI SUBAGIO, SH
Terdakwa:
1.ADI PRASTYAWAN ALS PRAS BIN SUWARDI
2.NINDA DIAN RESTY
129 — 38
PRAS Bin SUWARDI dan terdakwa II.NINDA DIAN RESTY masing masing sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa ditangkap dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Eko Wahono
148 — 0
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Heri Martono
134 — 33
Menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
2
3. Menetapkan barang bukti berupa
KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
HENDRA DWI WIBOWO PRASETYO BIN SUPARNO
65 — 37
strong>,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas)haridan denda sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti denganpidana kurunganselama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanansementara
ABRAM NAMI PUTRA,SH
Terdakwa:
IBRAHIM MS Bin MATSAM
76 — 11
40.000.000,- ( empat ratus empat puluh juta rupiah) tanggal 3 januari 2017 ;
- 1(satu) lembar cek mundur dengan bertuliskan uang sebesar Rp. 345.000.000,- ( tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 3 januari 2017;
- 1(satu) lembar KWINTANSI bukti tanda terima titipan dana sementara yang akan dikembalikan tanggal 03 januari 2017 sebesar Rp. 440.000.000,- ( empat ratus empat puluh juta rupiah) tanggal 3 januari 2017.yang diterimah NASRUN KASAN yang pada tanggal
21 desember 2017 ;
- 1(satu) lembar KWINTANSI bukti tanda terima titipan dana sementara yang akan dikembalikan tanggal 03 januari 2017 sebesar Rp. 345.000.000,- ( tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 3 januari 2017.yang diterima NASRUN KASAN yang pada tanggal 23 desember 2017 ;
- 1(satu) lembar bukti penyetoran dana melalui bank BRI kepada saudara NASRUN KASAN sebesar Rp. 66.000.000,- ( enam puluh enam juta rupiah) pada rabu tanggal 21 desember 2016 ;
1.HADZIQOTUL A, SH
2.RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa:
AWALUDIN
24 — 12
- Menyatakan terdakwaAWALUDINterbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAWALUDINselama15 (lima belas) tahun penjaradikurangi selama masa tahanan sementara
HENDRA MUBAROK, SH
Terdakwa:
ASMARA HADI, ST.,MT Bin ABDUL RASYID
124 — 46
Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
97.
Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
98.
Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
100.
Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
101.
Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
102.
96 — 50
terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir
;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun
Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal