Ditemukan 1527 data
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SUPRIADI, S.Kom Bin SURMAN TAHA
83 — 59
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
100 — 26
SusTPK/2018/PN Bahwa Pasal 55 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pelaku(dader) dan keturutsertaan (dee/neming). Artinya tindak pidana yangdilakukan oleh banyak orang secara bersamasama, maka yangdapat dipidana selain yang melakukan (dader atau pleger), juga yangmenyuruh melakukan (doenplegen) perbuatan pidana tersebut, sertayang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan pidana tersebut,serta terhadap penganjur (uitlokken) yang menganjurkan orang lainuntuk melakukan perbuatan pidana.
114 — 122
adanya mededader (turut melakukan) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni:harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran kerja sama.Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rldalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yangmenyatakan : Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP turut melakukan, inisiatifmelakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untukdapat dikwalifikasi sebagai dee/neming
56 — 17
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
76 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, oleh karena itu jelas jelas dengan uraian tersebut diatas, maka unsurmerugikan keuangan negara telah tidak terbukti;Sehubungan dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 55 ayat (1) ke1kuhp, Terdakwa dikonstruksikan sebagai "orang yang melakukan" atauturut serta melakukan (mode plagen)". adalah keliru dan salah penerapanhukumnya.Bahwa, sesuai dakwaan subsidair JPU, terkait pasal penyertaan (dee/neming)Terdakwa dikonstruksikan secara khusus sebagai orang yang melakukan"atau "turut serta melakukan
FATONI HATAM
Terdakwa:
Ezrinal Azis Pgl. AL alias AZIS alias EZ
510 — 92
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansatupersatu unsurunsur dimaksud, setelan dihubungkan dengan faktafaktahukum yang terungkap didepan persidangan a quo sebagai berikut:Ad. 1.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkandakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seksama dalam dakwaan Primair yangberkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ aliasEZ, tidak terbukti, maka Majelis mengambil alin seluruh pertimbangan hukum daridakwaan primair kedalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ
49 — 11
Disamping itu antara keterangan para terdakwa dengan keterangansaksi Murianto, saksi Anthony, saksi Wawan Sugianto, yang salingbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yangerat, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger) tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut diatas, Majelis
78 — 29
Disamping itu antara keterangan terdakwadengan keterangan Lelo Anggoro serta saksi Perry L Riwey, saksi Agustinus,saksi Bendi, yang saling bersesuaian dan kerja sama yang disadari telahmempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dantugasnya saling sinergi yang erat, dengan demikian penyertaan (dee/neming)dalam bentuk bersama sama sebagai orang melakukan (Plegen/pelaku utama)tindak pidana telah dapat dibuktikan;Halaman 159 dari 168 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PN PlkMenimbang
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I WAYAN TANGSI
135 — 70
Raja Grafindo Persada, Jakarta,Halaman 101)Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapatdikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatutindak pidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan(kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akankemungkinan timbulnya akibat tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimanadikemukakan dimuka persidangan sebagai berikut : Bahwa dalam periode Januari 2011 s/d Desember
63 — 19
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Halaman 169 dari 179 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2016/PN PlkMenimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
191 — 90
demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa TOTOKHENDRIYATNO.206Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang berhubungandengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP akan dipertimbangkan dibawah ini :Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPMenimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming
59 — 21
Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas dankewenangan yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas(anggota DPRD) tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugastugaslainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana sebagaimana dipertimbangkan diatas, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas dimana
73 — 15
seseorang itu sebagai orangyang melakukan, mennyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasamadan dalam ilmu hukum pidana disebut Deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming
224 — 310 — Berkekuatan Hukum Tetap
PelaMampang Prapatan, Jakarta Selatan;(vide Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25Agustus 2015, halaman 266 Putusan Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor12/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2015, halaman510):Namun selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak konsistendengan pertimbangan hukumnya pada unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tentang penyertaan / dee/neming
SUNARYO SUHADI(Managing Director PT MKS), ACHMAD HARIJANTO (Direktur TeknikPT MKS) dan PRIBADI WARDOJO (General Manager Unit PengolahanPT MKS)":Dengan demikian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru dalampenerapan hukum pembuktian, knususnya tentang penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dalam mempertimbangkanperan ABDUR ROUF dalam unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentangpenyertaan atau dee/neming
215 — 31
IDRUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Direktur PT.Bunga Arafat dan saksisaksi lainnya dengan keterangan Terdakwa, yang salinghalaman 206 dari 224 Putusan Nomor 79/Pid.SusTPK/2017/PN Smrbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat,dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa
116 — 41
dalam hal turut serta;Menimbang, bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, makayang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiritindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindakpidana (Doe plegen), mereka yang turut serta (bersamasama)melakukan tindakpidana (mede plegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan(menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;Menimbang, bahwa elemen turut serta (dee/neming
74 — 24
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I NYOMAN DARTA
140 — 57
Raja GrafindoPersada, Jakarta, Halaman 101)Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapatdikualifisir sebagai dee/neming atau secara bersamasama melakukan suatu tindakpidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran) bekerjasama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akan kemungkinan timbulnyaakibat tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksisaksi danketerangan terdakwa dan alat bukti suart yang ditunjukan dimuka persidangandiperoleh fakta
1.Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
2.Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
I Gede Surya Pratama Putra
259 — 193
turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini disebut sebagai "penyertaan(deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebin pada waktuseseorang lain melakukan tindak pidana;Halaman 172 dari 197 Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Adami Chazawi mengartikan penyertaanmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorangbaik secara Psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dee/neming
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
MUS MULIADI L, STP
66 — 45
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungoengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatanatau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak