Ditemukan 778 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7hawan sola ningga hatas upper ci > Leper hatas menahan air (wateraroef) dariP sale bawalh mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak
    sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;* Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3. Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 28, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    air dan melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung denganpermukaan tanah/bawah (ground surface), namun pengertian tahan air danfungsinya harus berdasarkan peraturan EN To The HS pos 6401 yaituwaterproof footwear.Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwear yaitutahan air selalu
    dihilangkan katakatanya;e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, air tidak bolehmenembus celah outer sole maupun pada upper alas kaki sehinggaHalaman 19 dari 31 halaman.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    air dan melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung denganpermukaan tanah/bawah (ground surface), namun pengertian tahan air danfungsinya harus berdasarkan peraturan EN To The HS pos 6401 yaituwaterproof footwear,Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya, alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagaiwaterproof footwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya;Halaman 19 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air
    ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaantidak dirakit
    tahan air dan fungsinya harusberdasarkan peraturan EN To The HS pos 6401 yaitu waterprooffootwear;Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; dan;b) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai
    bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit denganuppermelaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. Pujima Goarna vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dinubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaantidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;Halaman 19 dari 32 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit denganuppermelaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
    Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XIl64011 dariExplanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut : This heading cover waterproof footwearwith both the outer soles and the uppers (see General ExplanatoryNotes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 toHalaman 27 dari 32 halaman.
Register : 07-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 12/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pemohon:
1.Eni Eliah
2.Ismia Sifatul Muminah
3.Sandra Lela
Termohon:
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
231187
  • Muhammad Tinggul yang terletak di jalan Outer Ring Roaad RT.002/07, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat luas 23.231 Meter/segisesuai dengan permohonan para pemohon;

    3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan permohonan ini sebesar Rp. 361.000

    Outer Ring Road RT. 002/07,Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat adalah milik sah Almarhum H.Muhammad Tinggul orangtua Pemohon.Halaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor : 12/P/FP/2020/PTUNJKT. (ECOURT)IV. TENGGANG WAKTU PERMOHONAN1.
    Outer Ring Road RT. 002/07, CengkarengBarat, Cengkareng Jakarta Barat;8.
    Outer Ring RoadRT. 002/07, Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat adalah milik sahAlmarhum H.
    Outer Ring RoadRT.002/07, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.2.
    Outer Ring RoadRT. 002/07, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, luas 23.231 M?
Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
    outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namunkriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.Halaman 18 dari 30 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahan air,di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit denganuppermelaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , bukan dari atas);Penetration artinya penerobosan; penembusan; perembesan;Bahwa dengan demikian diketahui bahwa alas kaki tahan air adalahalas kaki yang dibuat untuk dapat melindungi terhadap penerobosan,penembusan, perembesan air dari bawah; misal bisa menahan airsampai, di bawah mata kaki, atau di atas mata kaki dan di bawahlutut ... atau Sampai di atas lutut); Pemahaman ada bagian sol luar dan bagian atasBahwa seperti diketahui bersama alas kaki tersusun oleh 2 bagianutama, yaitu: Sol luar (outer
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    yang;1.Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Halaman 19 dari 32 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 23-09-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 954/PID.B/2014/PN.Bks
Tanggal 23 September 2014 — CARMIDI Alias MIDI Bin WARSO.
219
  • Invoice6153/DR/VII/13.Bahwa terdakwa CARMIDI alias MIDI bin WARSO pada tanggal 3 Juli 2013menerima order dan mengirimkan barang antara lain : chain belt vario 10 pcs,chain belt mio 15 pcs, chain belt beat 10 pcs, clutch outer primar 5 pcs, acgstator supra 3 pcs, acg smash stator 3 pcs, rcg stator shogun 5 pcs, rearchushion supra 5 pcs, rear rxking 3 pcs, plate assy drive 5 pcs, cluth outer assysupra 3 pcs, cluth outer assy legenda 3 pcs, cluth outer friction 10 pcs. kepadatoko OTO Motor setelah toko
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakaibersinggungan langsung dengan tanah.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    Putusan Nomor 77/B/PK/PJK/2015bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedapair terhadap kaki.3.Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)>,~~Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to
    the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas
    kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6407 dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6407.4.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012,persyaratan pos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air dari luar ke dalamalas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret /plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosesHalaman 17 dari 31 halaman.
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/penembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusukdan proses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya;Alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada
    Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/ BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012,persyaratan pos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalamalas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Tahan air; dapat =menahan penetrasi/penembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusukdan proses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya;Alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear,air tidak boleh menembus celah outer sole maupun padaupper
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Halaman 21 dari 31 halaman.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. Pujima Goarna vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah; Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , Explanatory NotedBab 64 Umum (B);** Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diataskurang tepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear;Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6407
    sole maupun upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Menurut pendapat kami ( pemohon banding ) bahwa penyataan diatasadalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos6407:Halaman
    Hal ini dirujuk dari pengertian waterproof padasub pos 64.01 pada halaman XII64011 dari Explanatory Notes, FifthEdition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : Thisheading cover waterproof footwear with both the outer soles and theuppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), ofrubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile materialwith an external layer of rubber or plastic being visible to the naked eye(see Note 3 (a) to this Chapter), provided the
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalamalas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan /penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 26, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air:Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagaiwaterproof footwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 26-03-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 36/Pid.B/2018/PN Bek
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
DOMO PRANOTO, S.H.
Terdakwa:
NURDIANSYAH Bin ALI KISWANTO.
2824
  • Bendiktus Irwan dengan kunci kontaknya, 90 (Sembilan puluh) kotak Disc Brake Only, 32 (tiga puluh dua) kotak Master Cyl Kit, 60 (enam puluh) kotak Gear Box, 10 (sepuluh) kotak Oil Seal, 10 (sepuluh) kotak Roller, 6 (enam) kotak Air Filter, 100 (seratus) kotak Kampas Rem cakram, 1 (satu) kotan cam Chain Guide, 2 (dua) kotak Housing Clutch Outer Only, 2 (dua) kotak Switch Stop;

Dipergunakan dalam perkara Effendi Bin Kael dkk.;

6.

BENIDIKTUS IRWAN dengan kunci kontaknya, dan 90 (sembilanpuluh) kotak DISC BRAKE ONLY, 32 (tiga puluh dua) kotak MASTER CYLKIT,60 (enam puluh) kotak GEAR BOX, 10 (Sepuluh) kotak OIL SEAL , 10(sepuluh) kotak ROLLER, 6 (enam) kotak AIR FILTER, 100 (seratus) kotakKAMPAS REM CAKRAM, 1 (Satu) kotak CAM CHAIN GUIDE ,2 (dua) kotakHOUSING CLUTCH OUTER ONLY , 2 (dua) kotak SWITCH STOP;Di pergunakan didalam berkas perkara An. EFFENDI Bin KAEL (Alm) Dkk.;.
dikarenakanbarang tersebut akan datang malam hari maka terdakwa pulang ke rumah, dansekira pukul 20.00 Wib saksi EFFENDI Bin KAEL (Alm) bersamasama saksiDIDI SUPRIYADI Anak GUNTUR (Alm) memuat barangbarang berupa 90(sembilan puluh) kotak DISC BRAKE ONLY, 32 (tiga puluh dua) kotak MASTERCYL KIT,60 (enam puluh) kotak GEAR BOX, 10 (Sepuluh) kotak OIL SEAL , 10(sepuluh) kotak ROLLER, 6 (enam) kotak AIR FILTER, 100 (Sseratus) kotakKAMPAS REM CAKRAM, 1 (Satu) kotak CAM CHAIN GUIDE ,2 (dua) kotakHOUSING CLUTCH OUTER
Bahwa benar ahli menerangkan barang bukti ini adalah jenis 90(sembilan puluh) kotak DISC BRAKE ONLY, 32 (tiga puluh dua) kotak MASTERCYL KIT,60 (enam puluh) kotak GEAR BOX, 10 (Sepuluh) kotak OIL SEAL , 10(Sepuluh) kotak ROLLER, 6 (enam) kotak AIR FILTER, 100 (Seratus) kotakKAMPAS REM CAKRAM, 1 (Satu) kotak CAM CHAIN GUIDE ,2 (dua) kotakHOUSING CLUTCH OUTER ONLY , 2 (dua) kotak SWITCH STOP yang di dugaberasal dari malaysia yang dilarang untuk diperdagangan di dalam wilayahIndonesia sesuai dengan
BENIDIKTUS IRWAN dengan kunci kontaknya, dan 90(sembilan puluh) kotak DISC BRAKE ONLY, 32 (tiga puluh dua) kotakMASTER CYL KIT,60 (enam puluh) kotak GEAR BOX, 10 (Sepuluh) kotakOIL SEAL , 10 (Sepuluh) kotak ROLLER, 6 (enam) kotak AIR FILTER, 100Halaman 36 dari 48 Putusan Nomor 36/Pid.B/2018/PN Bek(seratus) kotak KAMPAS REM CAKRAM, 1 (satu) kotak CAM CHAINGUIDE ,2 (dua) kotak HOUSING CLUTCH OUTER ONLY , 2 (dua) kotakSWITCH STOP.
Bendiktus Irwan dengan kunci kontaknya, 90 (Sembilan puluh) kotakDisc Brake Only, 32 (tiga puluh dua) kotak Master Cyl Kit, 60 (enam puluh)kotak Gear Box, 10 (Sepuluh) kotak Oil Seal, 10 (Sepuluh) kotak Roller, 6 (enam)kotak Air Filter, 100 (Seratus) kotak Kampas Rem cakram, 1 (Satu) kotan camChain Guide, 2 (dua) kotak Housing Clutch Outer Only, 2 (dua) kotak SwitchStop;Dipergunakan dalam perkara Effendi Bin Kael dkk.;6.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper,oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harusmeliputi outer sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cumabagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan uppersesuai dengan Explanatory Noted to the Harmonized System pos 6401yaitu alas kaki kedap air, bukan sol
    Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/2015Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)Menurut pendapat Pemohon Banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastic, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of
    rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya darikaret atau plastik, akan tetapi
    sole maupun upper terbuat dari bahan tahanair; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu.Menurut pendapat kami ( Pemohon Banding ) bahwa penyataan diatasadalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos 6401:Alas
    Hal ini dirujuk daripengertian waterproof pada sub pos 64.01 pada halaman XII64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan padaalinea kedua sebagai berikut : This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined inNote 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an external layerof rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) tothis Chapter), provided the
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalamalas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/ plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahanair artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan /penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2174 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakaibersinggungan langsung dengan tanah.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedHalaman 14 dari 24 halaman.
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diataskurang tepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    sole maupun upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Halaman 16 dari 24 halaman.