Ditemukan 161 data
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
DIMAS NOVRAN PERMADI Bin PARIYAT
350 — 258
Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriBengkulu, dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yakni korbanAUZIA UMI DETRA yang mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pastidimana terdakwa membutuhkan uang untuk membayar tunggakan uang kossebesar Rp. 1.350.000,(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah