Ditemukan 255 data
268 — 638
Jadi tidak adaperbuatan, tidak ada akibat yaitu kerugian.Bahwa untuk menentukan hubungan antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian terdapat dua teori yaitu teori condition sine qua non (VonBuri) dimana menurut teori ini menyebutkan dimana orang yangmelakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab, jikaperbuatannya sine qua non menimbulkan kerugian dan teori kedua adalahadequate veroorzaking (Von Kries) dimana menurut teori ini menyebutkansi pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian
Teori Adaeguate Veroorzaking (Van Kries).Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggapsebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yangseimbang dengan akibat.
Menurutajaran Van Kries, perbuatan yang dianggap sebagai sebab dariterlukanya B adalah C yang menabrak, bukan A yang memintadatang kerumahnya.Hal.189 dari 284 Putusan No.464/Pdt.G/2013/PN. Jkt.
Teori Adaeguate Veroorzaking (Van Kries).Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harusdianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalahperbuatan yang seimbang dengan akibat.
75 — 28
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatanadalah sebab dari suatu kerugian, perlu diikuti teori adequate veroorzakingdari Von Kries. Menurut teori ini, yang dimaksud sebab adalah perbuatanyang menurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkanmenimbulkan akibat, dalam hal ini kerugian.
85 — 29
Von Kries, dalam teori ADAEQUATE THEORIE yang menyatakan perbuatan yang harusdianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang denganakibat, perbuatan yang seimbang itu adalah perhitungan yang layak (de gedra ging, dienaar de normale loop der dingen het gevolgkan veroozaken); Hal (48) dari 61 Hal / Putusan Nomor: 279/Pid.B/2013/PN.Bks:3.
1.HERI PURWOKO, S.H
2.HAMDANAH, SH.
Terdakwa:
ENDANG HARIANTO Als. DADANG NEKAD Bin A. SUMBOGO
420 — 307
tiaptiap syarat yang tak dapatdihilangkan untuk timbulnya akibat jadi Teori Von Buri ini memberikanpengaruh kepada Para Pakar sehingga banyak menelorkan beberapateori yang lain dan dalam Teoritis disebutkan ada Teori yangmenggenaralisir (Umum dan Abstrak) dan Teori yangmengindividualisir (Khusus dan Konkrit/nyata dan faktum), kendatidemikian kedua terori ini berkKembang dalam dunia hukum dan banyakpenganutpenganut dari dua teori ini, dari Teori yang menggenaralisir(Umum Abstrak) dikenal pendapat Von Kries
82 — 39
yangtimbul dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan.Bahwa menurut Hoge Raad dalam berbagai Arrest sejak tahun 1927(H.R. 3 Februari 1927) Hoetlink No. 114, dan keputusan keputusan yangkemudian, antara lain H.R. 28 November 1947 dan 19 Desember 1947yang sudah menjadi Yurisprudensi tetap serta telah menjadi doktrin IlmuHukum di Indonesia, dimana untuk menentukan ada/ tidaknya hubungankausalitas harus diselesaikan dengan berpegangan dengan ajaranAdequate Verorzaking.Menurut teori Adequate dari Von Kries
Terbanding/Tergugat I : PAK MING SUM
Terbanding/Tergugat II : HWANG HOE CHUN
Terbanding/Tergugat III : SETYONO TEDJO
Terbanding/Tergugat IV : TJOA KARINA JUWITA, S.H
Terbanding/Tergugat V : VEERAS LIMITED
Terbanding/Tergugat VI : PT. UNGGUL MAKMUR UTAMA
Terbanding/Tergugat VII : PT. MULIA ANUGERAH SEJAHTERA
Terbanding/Tergugat VIII : PT. PANTORU MAS
166 — 102
Adequate veroorzaking (Von Kries).Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untukkerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dariperbuatan melawan hukum. Vollmar merumuskan, bahwa terdapathubungan causal, jika kerugian menurut aturan pengalamansecara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbuldari perbuatan melawan hukum.Dari dua teori tersebut, yang banyak dianut adalah teori Adquateveroorzaking.
MUHAMMAD
Tergugat:
1.PT. ANGKASA PURA I PERSERO cq. PT. ANGKASA PURA I PERSERO BANDARA SYAMSUDIN NOOR BANJARMASIN
2.General Manager PT. Angkasa Pura I Persero Cabang Bandara Syamsudin Noor
58 — 24
Menurut teori ini,orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggungjawab jika perbuatannya conditio sine quanon menimbulkan kerugian.Perbuatannya tersebut tidak hanya terdiri dari satu fakta saja, tetapiHalaman 45, Putusan No. 29/Pdt.G/2018/PN Bjbbeberapa fakta lain yang apabila disatukan menimbulkan kerugian.Sedangkan teori adequate veroorzaking (von Kries) lebih terbatas,menurut teori ini yang dimaksud dengan akibat langsung adalah akibatyang menurut pengalaman manusia yang normal
1146 — 579
ataupelanggaran yang menimbulkan KERUGIAN bagi paraPENGGUGAT ;Adanya Hubungan Kausal antara PERBUATAN dan KERUGIANsebagaimana yang diuraikan oleh para PENGGUGAT bahwaKERUGIAN yang dialami oleh para PENGGUGAT dilakukan olehpara TERGUGAT in litis TERGUGAT ;Terdapat 2 (dua) ajaran yang berkaitan dengan hubungan kausal,yaitu :* Teori conditio sine quanon (Van Buri) ;Inti dari ajarannya tiaptiap masalah yang merupakan syaratuntuk timbulnya suatu akibat adalah sebab dari akibat ;* Teori adaequate veroorzaking (Von Kries
179 — 110
., M.H. dalam bukunya yangberjudul Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Program Pasca SarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, halaman 67,sebagai berikut:Kemudian muncul teori Adequate (Adequate Veroorzaking) dariVon Kries. Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harusdianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalahperbuatan yang seimbang dengan akibat.
199 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, Pemohon Kasasi juga kehilangan waktu, tenaga danpikirannya untuk menghadapi gugatan yang mempermainkan Pemohon Kasasidan institusi pengadilan tersebut;Ahli hukum perdata Belanda, Von Kries dengan ajarannya yaitu adequatetheorie mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai sebabdaripada akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat.Ahli hukum perdata Simons juga menambahkan bahwa dalam bidang hukumperdata, harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan
104 — 18
didalamnya perlindungan terhadap jaminan hutang Penggugat; Menimbang, bahwa dengan demikian , maka jelaslah bahwa prosedurpembebanan hak tanggungan terhadap perjanjian kredit yang dilakukan oleh Penggugatdan Tergugat I adalah sah, akan tetapi prosedur penjualan di muka umum ataupelelangan di muka umum terhadap jaminan hutang Penggugat telah dilakukan olehTergugat I dengan melawan hukum;Menimbang, bahwa karena Tergugat I telah terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum menurut teori adekuasi menurut Von Kries
86 — 23
Von Kries, dalam teor ADAEQUATE THEORIE yang menyatakan perbuatan yang harusdianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang denganakibat, perbuatan yang seimbang itu adalah perhitungan yang layak (de gedra ging, dienaar de normale loop der dingen het gevolgkan veroozaken); Hal (51) dari 65 Hal / Putusan Nomor: 28 1/Pid.B/20 13/PN.Bks;3.
76 — 38
Sedangkanteori adequate veroorzaking (von Kries) lebih terbatas, menurut teori ini yang dimaksuddengan akibatlangsung adalah akibat yang menurut pengalaman manusia yang normaldapat diharapkan atau dapat diduga akan terjadi.
Terbanding/Tergugat : PT MANDIRI CIPTA GEMILANG
257 — 161
Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggapsebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yangseimbang dengan akibat. Dasar untuk menentukan perbuatanyang seimbang adalah perhitungan yang layak, yaitu menurutakal sehat patut dapat diduga bahwa perbuatan tersebut dapatmenimbulkan akibat tertentu.27.
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
5.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
Didin Muda Alias Didin
52 — 22
menggunakan ajaran sebab akibat (Causaliteits) yang mana tujuan dari pada ajaran ini adalah untukmenentukan hubungan antara sebab dan akibat dalam artian bila mana akibatitu dapat ditentukan dari sebab itu ;Menimbang, bahwa, menurut Majelis Hakim ajaran tersebut sangat pentingditerapkan terhadap delik Materiil sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa,karena delik Materiil ini barulan dinyatakan sesuai dengan adanya akibat yangdilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang ;Menimbang, bahwa menurut Von Kries
1.WILLY AFIYANA
2.MIEKE AMELIA EKA PUTRI
3.ANDI SUHANDRO
4.RIANA PRAYOGA
Tergugat:
1.RUMAH PRODUKSI FLEX FILMS
2.PT. HUTCHISON III INDONESIA
397 — 156
ataupelanggaran yang menimbulkan KERUGIAN bagi paraPENGGUGAT ;Adanya Hubungan Kausal antara PERBUATAN dan KERUGIANsebagaimana yang diuraikan oleh para PENGGUGAT bahwaKERUGIAN yang dialami oleh para PENGGUGAT dilakukan olehpara TERGUGAT in litis TERGUGAT ;Terdapat 2 (dua) ajaran yang berkaitan dengan hubungan kausal,yaitu : Teori conditio sine qua non (Van Buri) ;Inti dari ajarannya tiaptiap masalah yang merupakan syaratuntuk timbulnya suatu akibat adalah sebab dari akibat ; Teori adaequate veroorzaking (Von Kries
YUSRAN
Tergugat:
M. Syahrani
174 — 104
Menurut teori ini,orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggungjawab jika perbuatannya conditio sine quanon menimbulkan kerugian.Perbuatannya tersebut tidak hanya terdiri dari satu fakta saja, tetapibeberapa fakta lain yang apabila disatukan menimbulkan kerugian.Sedangkan teori adequate veroorzaking (von Kries) lebih terbatas,menurut teori ini yang dimaksud dengan akibat langsung adalah akibatyang menurut pengalaman manusia yang normal dapat diharapkan ataudapat diduga akan terjadi
160 — 54
Penggugat, untuk selanjuinyadirenovasi oleh Turut Tergugat, dan kemudian sudah diserahkan oleh TurutTergugat kepada Para Penggugat, akan tetapi dikuasai secara sepihak olehTergugat .Bahwa untuk dapat dinyatakan terdapat hubungan kausalitas/sebab akibat antarakerugian yang timbul dengan kesalahan atau perouatan yang dilakukan,setidaknya dapat disimak dari Yurisprudensi tetap yang telah menjadi doktin ilmuhukum di Indonesia, dengan berpegang pada ajaran Adequate Verorzaking/ TeorAdequate dan Von Kries
68 — 32
Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig ituharus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.14.Bahwa Penggugat harus membuktikan bahwa Tergugat adalah penyebabkerugian yang diderita oleh Para Penggugat, hal tersebut sebagaimanadikatakan oleh Abdulkadir Muhammad dalam bukunya yang berjudulHukum Perikatan yang diterbitkan oleh PT Citra Aditya Bakti, Bandung,halaman 148 sebagai berikut:"Menurut teori Von Kries yang sudah diterima dan diterapkan secaraluas, bahwa hubungan sebab akibat dianggap ada
Pembanding/Tergugat II : Siti Sholeha Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat III : Qitrotul Hidayah Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat IV : Misbahul Ulum Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat V : Choiroh Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat VI : Choiron Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat VII : Ulfatun Nisa Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat VIII : Saidin Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Pembanding/Tergugat IX : Lilik Cholidiyah Diwakili Oleh : ALEX SURYANATA
Terbanding/Penggugat : Darsono
Terbanding/Turut Tergugat I : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau
Terbanding/Turut Tergugat III : Koperasi Laba Sari
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kepala Kampung Labanan Makarti
Terbanding/Turut Tergugat V : Sapri
66 — 43
Teori Adequate Veroorzaking ( Von Kries).Menurut Teori ini sipembuat hanya bertanggung jawab untukkerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibatdari perbuatan melawan hukum.