Ditemukan 52 data
1438 — 1812
Bahwa pada pasal 468 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum pada pokoknya berbunyi (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas hari) sejakditerimanya permohonan; (38) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melaluitahapan : a.
Bahwa pada pasal 469 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum pada pokoknya berbunyi, (1) Putusan Bawaslu mengenaipenyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat finaldan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yangberkaitan dengan : a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. PenetapanDaftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota; c.
proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara : a.
terbitnya objek sengketa a quo, selanjutnya Para Penggugat telahmemohon penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Boyolali;Menimbang, bahwa berdasar faktafakta hukum seperti terurai di atas olehkarena objek sengketa tertanggal 19 Maret 2019 kemudian Para Penggugat telahmengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada BawasluKabupaten Boyolali pada tanggal 21 Maret 2019, maka berarti pengajuannya masihdalam tenggang waktu maksimal/ paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
proses pemilu ke pengadilan tata usaha negara paling lama 5(lima) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan;Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum dalam persidangan yang telahdiuraikan dan dipertimbangkan sebelumnya, terhadap objek sengketa yangditerbitkan Tergugat, Para Penggugat telah melakukan upaya administratif keBawaslu Kabupaten Boyolali pada tanggal 21 Maret 2019, dengan permohonanpenyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 114/MLT/AK05PKS/III/1440,kemudian Bawaslu Kabupaten Boyolali menindaklanjuti
776 — 779
proses pemilu sabagai akibat dikeluarkannyakeputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUHal. 11 dari 66 hal.
proses Pemilu paling lama 12 (duabelas) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilumelalui tahapan: a.
Penetapan pasangancalon. (2) dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan olehBawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukanupaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam halpenyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, hurufb, dan hurufc yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterimaoleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepadaPengadilan Tata Usaha Negara. (3) Seluruh proses pengambilan Bawasluwajidb dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapatdipertanggungjawabkan.(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 470
proses Pemilu diBawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 468 Jo Pasal 469 UUnomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum ; Bahwa surat yang dikeluarkan Bawaslu Nomor 004/PS.PNM/PWSL.KAB.WONOSOBO.14.35/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonantidak dapat diregister, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobotidak menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses Pemilu sesuaidengan kewenangannya; (Bukti T1)Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum dan ketentuan hukum yang telahterurai diatas
- Yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan adalah :a. Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,b. Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, ... [Selengkapnya]
1.Fauzan Irgi Hasibuan, SH
2.Julita Rismayadi Purba, SH
3.Tri Handayani
4.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
5.SRI AFDHILA, S.H.
Terdakwa:
Fachmy Wahyudi Harahap Alias Midun
61 — 47
;
- Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat atas nama DESWANTO AKIAT MANURUNG, S.H;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0025/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil memberi waktu 1 jam untuk Partai Kebangkitan Nusantara Kota Medan memperbaiki permohonan;
- 1 (satu) set foto copy legalisir Surat Permohonan
penyelesaian sengketa proses penetapan DCT Partai Kebangkitan Nusantara oleh Permata Law Office tanggal 08 November 2023 (Perbaikan);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0026/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil berkas permohonan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan yang sudah diperbaiki dapat diterima karena sesuai dengan Form PSPP
-01 dan dapat untuk di register;
- 1 (satu) set foto copy legalisr Berita Acara Verifikasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tanggal 08 November 2023 yang menyatakan berkas permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan lengkap;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku register permohonan penyelesaian sengketa;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 0011/PS.00.02/K.SU28/11/2023 tanggal 08 November
Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Medan, 09 November 2023 dan Bawaslu Kota Medan 10 November 2023;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0027/RT.02/SU/28/11/2023, tanggal 10 November 2023;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Surat Putusan terjadinya
kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
- Uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara ataas nama Terdakwa Azlansyah Hasibuan;
6.
1.Nurainun, SH
2.Fauzan Irgi Hasibuan, SH
3.Julita Rismayadi Purba, SH
5.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
6.SRI AFDHILA, S.H.
Terdakwa:
AZLANSYAH HASIBUAN, SH, S.Pd
66 — 66
;
- Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat atas nama DESWANTO AKIAT MANURUNG, S.H;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0025/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil memberi waktu 1 jam untuk Partai Kebangkitan Nusantara Kota Medan memperbaiki permohonan;
- 1 (satu) set foto copy legalisir Surat Permohonan
penyelesaian sengketa proses penetapan DCT Partai Kebangkitan Nusantara oleh Permata Law Office tanggal 08 November 2023 (Perbaikan);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0026/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil berkas permohonan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan yang sudah diperbaiki dapat diterima karena sesuai dengan Form PSPP
-01 dan dapat untuk di register;
- 1 (satu) set foto copy legalisr Berita Acara Verifikasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tanggal 08 November 2023 yang menyatakan berkas permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan lengkap;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku register permohonan penyelesaian sengketa;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 0011/PS.00.02/K.SU28/11/2023 tanggal 08 November
Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Medan, 09 November 2023 dan Bawaslu Kota Medan 10 November 2023;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0027/RT.02/SU/28/11/2023, tanggal 10 November 2023;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Surat Putusan terjadinya
kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
- Uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Dirampas untuk Negara;
6.
585 — 617
Sementara itupelanggaran administrasi yang terkait dengan sengketa proses Pemilu, diajukan keBawaslu dan bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 471);Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar PesertaPemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/Kota (Pasal 466).
Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN Mtr(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa proses Pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejakditerimanya perrnohonan,(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukanpenyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima danmengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b.mempertemukan pihak
proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasiPartai Politik Peserta Pemilu. b.
Proses Pemilu diatur dalam Bab II BagianHalaman 27 dari 32 Halaman.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, ketentuan dalam Pasal 466 menjelaskan lingkup sengketa proses Pemilu,Pasal 467 mengatur norma mengenai kewenangan Bawaslu menerimapermohonan sengketa proses Pemilu dan syarat kelengkapan permohonansengketa proses Pemilu di Bawaslu, kKemudian Pasal 468 mengatur mengenaimekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu hingga menyelesaikan sengketaproses Pemilu melalui adjudikasi.
HAIIRUM HATAUL
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALUKU TENGAH
Intervensi:
SAID PATTA
326 — 238
Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negaraPemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/Kota, atau Partai Politik peserta Pemilu atau bakalpasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.Ayat (2) :Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara : a.
proses Pemilu di Bawaslu KabupatenMaluku Tengah, sehingga secara berkelanjutan Penggugat tidakdapat menentukan kualifikasi tenggang waktu gugatan paling lama5 (hari) sejak putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketaHalaman 15 dari 50 Halaman PUTUSAN Nomor : 30/G/2019/PTUNABNd)3.
Proses Pemilu (Diatur pada Pasal 466sampal dengan Pasal 472 Undangundang No. 7Tahun 2017);4) Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa dalam dalam Undangundang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilu telah mengatur secara kongkrittentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diPengadilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 470 ayat(1) dan (2), menyebutkan :Ayat (1) : Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tatausaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politikcaton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calondengan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUKabupaten/kota.Ayat (2) :Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:a.
H. Amril Jilha, Sip.,MH
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM SUMATERA BARAT
275 — 179
proses Pemilu. sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUKabupaten/Kota.Halaman 27 dari 34 halalaman, Putusan Perkara No. 24/G/2018/PTUN.PDG(2)(3)(4)(1)(2)(3)(4)(1)(2)dst...dst...Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggalpenetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPUKabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.Bagian KetigaPenyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di BawasluPasal 468Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa proses Pemilu.dst...dst...Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketasebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melaluiadjudikasi.Pasal 469Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakanputusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan
tata usaha negara.Bagian KeempatPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha NegaraParagraf 1Pasal 470(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calonanggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politikcalon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan
keputusan KPU Kabupaten/Kota.(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansengketa yang timbul antara:a.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftarcalon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentangPenetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256dan Pasal 266.Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan di atas, diketahui bahwakewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur atau ditentukan secaralimitatif, yaitu hanya sebatas pada aspek sengketa proses Pemilu yang berkaitanHalaman
ANDI LILIS SUMARNI, SE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi:
SYAMSU ALAM, S.Sos.
313 — 265
proses pemilu diPengadilan Tata Usaha Negara.
proses pemilu ialah :a.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerimapermohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/Kota.halaman 37 dari 53 Putusan Perkara Nomor : 2/G/2020/PTUN.MKS2.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atauPeserta Pemilu.Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikitmemuat:a. nama dan alamat pemohon;b. pihak termohon; danc. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPUKabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada
proses pemilu sebagaimanatelah dipertimbangkan pada bagian Eksepsi mengenai Pengadilan TataUsaha Negara Makassar Tidak Berwenang Memeriksa Perkara a quo diatas, sehingga ketentuan Pasal 471 ayat (1) serta ketentuan lainnya dalamBab II mengenai Sengketa Proses Pemilu pada UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak berlakubagi sengketa in casu;Bahwa Penggugat dapat menggunakan upaya administratif sebagaimanaketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang
MUH. ARIFUDDIN
Tergugat:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi
SYAMSU ALAM, S.Sos.
297 — 185
proses pemilu melalui Badan Pengawas PemiluKabupaten Wajo selaku badan yang berwenang menanganipenyelesaian upaya administratif Pemilu.
Selanjutnya terhadappermohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut,oleh Bawaslu Kabupaten Wajo telah mengeluarkan SuratNomor: 0182/SN.21/PM.07.02/VII/2019 tertanggal 26 Juli 2019;Bahwa terhadap diterbitkannya Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Wajo Nomor: 907/PL.01.9Kpt/02/7313/KPUKab/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019, Penggugat padatanggal 20 Agustus 2019 telah mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa proses pemilu melalui Badan PengawasPemilu Kabupaten Wajo selaku badan yang
Demikian pula permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Penggugat keBawaslu Kabupaten Wajo pada tanggal 20 Agustus 2019berkaitan dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Wajo Nomor: 907/PL.01.9Kpt/02/7313/KPUKab/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019.
proses pemilu pada BadanPengawas Pemilu Kabupaten Wajo; Bahwa objek sengketa a quo jelas merupakan tindakan/perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemiluan dansudah seharusnya tunduk pada UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumbeserta dengan aturan teknis di bawahnya;Bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu timbul antaraKPU dan partai calon peserta pemilu yang tidak lolosverifikasi, antara KPU dan pasangan calon
proses pemilu ialah:Halaman 55 dari 74 halaman Putusan Nomor: 68/G/2019/PTUN.
- Tentang : Pemilihan Umum
proses Pemilu;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu;dan. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.Pasal 95Bawaslu berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaanperaturan perundangundangan yang mengatur mengenaiPemilu;memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaranadministrasi Pemilu;memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politikuang;menerima, memeriksa, memediasi
iEe e ieDRSPRESIDENREPLIBLIK INDOMESIA73b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa diwilayah provinsi;d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu diwilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikansengketa proses Pemilu; dan. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi.Pasal 99Bawaslu Provinsi berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu;memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayahprovinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan danpengkajiannya kepada pihakpihak yang diatur dalamUndangUndang ini;menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, danmemutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi;merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsiterhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarangikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanBawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkanpertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kotaberhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibatlainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihakyang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakanpelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi;g.
proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota apabila mediasi belummenyelesaikan sengketa proses Pemilu; danmemutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahkabupaten/kota.Pasal 103...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 78 Pasal 103Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu;memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayahkabupaten/kota serta merekomendasikan
419 — 332
Atas proses keberatan di Bawaslu tersebutkemudian berdasarkan PERMA 5 Tahun 2017 (bukti P3), Penggugat telahmeregister perkara gugatan ke PTUN pada hari Jumat tanggal 19 Januari2017, dalam hal mana masih masuk dalam lingkup tenggang waktuHalaman 4 dari 40 halaman Putusan Nomor 21/G/2018/PTUN.JKT.mengajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1PERMA 5/2017 tersebut;Bahwa Pasal 470 ayat (2) butir a UU No. 7 tahun 2017 tentang PemilihanUmum menyebutkan sengketa proses Pemilu merupakan
proses pemilu, sebagai berikut:(1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakanputusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketaproses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon;(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan
oleh Bawaslu tidakditerima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepadapengadilan tata usaha Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2) huruf aUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pokoknyamengatur sebagai berikut:Ayat (1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antaracalon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ataupartai politik
;Halaman 34 dari 40 halaman Putusan Nomor 21/G/2018/PTUN.JKT.Ayat (2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara:a.
proses pemilu;Menimbang, bahwa terkait syarat formil yang telah di uraikan di atas danharus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan gugatan terkait sengketa prosespemilu, Majelis Hakim juga berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 9, angka10, angka 11 dan angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya berbunyisebagai berikut :Pasal 1 angka 9.
Misriani Ilyas, SP.MSi
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
ADAM MUHAMMAD
926 — 487
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa prosesPemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat,kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; danc. Penetapan pasangan calon;2.
Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tatausaha Negara; Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, secaralimitasi dinyatakan secara tegas pada Pasal 1 angka 11 yakni:Objek sengketa proses pemilu umum
Proses Pemilu di Bawaslu Pasal 468 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disitu berbunyi:Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota melakukanpenyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan:a.
besar kewenangan diberi kepadabawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 29 dan49 itu diberikan kewenangan yang seluas kepada bawaslu sementara keperadilan tata usaha Negara diberikan kewenangan terbatas, apakah itu yangdiverifikasi parpol DCT dan pasangan calon presiden selebihnya itu ahlimemandang bahwa pengadilan tata usaha negara tidak berwenang untukmemeriksa penyelesai sengketa proses pemilu, sehingga demikian kalau padasengketa proses pemilu maka sekali lagi bawaslu
proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antaracalon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ataupartai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon denganKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/kota ;(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara:a
Y U S R I
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KAB.MAROS
485 — 261
tersebut, Tergugat telah mengajukan Bukti Surat T1 sampaidengan T17 (sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Tentang DuduknyaSengketa dan selengkapnya tercatat dan terlampir dalam Berita AcaraPersidangan) j 22 enone nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nn nnn ne nen ne nen nensMenimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwaesensi permasalahan hukum dalam sengketa a quo berada dalam ranah HukumAdministrasi Negara, knususnya Hukum Administrasi Negara di bidang Pemilu,yaitu termasuk sengketa
proses Pemilu sebagaimana diatur dalam BukuKeempat, Bab Il, Pasal 466 sampai Pasal 472 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilinan Umum;Menimbang, bahwa Pasal 470 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilinan Umum menentukan:(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negarameliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negaraPemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta
Pemilu, atau bakalPasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPUProvinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota;(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:a.
proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon;""(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukanoleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapatmengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara;Halaman 22 dari 25 halaman Putusan Nomor: 71/G/2018
proses pemilu, yang mengesampingkan ketentuanpenyelesaian sengketa tata usaha negara yang bersifat umum (lex generalist)dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilutelah dibatasi
HAMSIR, BE
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
410 — 475
Bahwa Keputusan KPU Kota Palu Nomor: 91/PL.01.9Kpt/7271/KPUKot/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT 1tidak dapat dijadikan objek sengketa proses pemilu berdasarkan ketentuanPasal 470 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum yang mengatur bahwa:Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:a.
Putusan Perkara No.19/G/2019/PTUN.PL1.3.Bahwa apabila majelis hakim perpendapat bahwa sengketa yang diajukanoleh PENGGUGAT adalah merupakan sengketa proses pemilu makaseharusnya pula gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak dapat diterimadengan alasan, bahwa PENGGUGAT tidak memiliki /egal standing untukmengajukan gugatan sengketa proses pemilu karena Penggugat bukanmerupakan peserta pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 466 UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa:sengketa proses Pemilu meliputi
Proses Pemilu meliputi sengketayang teyadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggarapemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dankeputusan KPU Kabupaten/Kota,Menimbang, terkait dengan Sengketa Proses Pemilu yang dimaksud oleh ketentuanPasal 466 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut diatas, ketentuan Pasal 470 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum secara atributif telah memberikan kewenangan
dalam rangkaPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan, bahwa: Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negaramelliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calonanggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calonPeserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,dan keputusan KPU
Putusan Perkara No.19/G/2019/PTUN.PLMenimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 470 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sengketa proses Pemilu didefinisikan sebagaiberikut: Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansengketa yang timbul antara: a.
309 — 209
PUTUSANNomor : 39/G/SPPU/2019/PT UNSmg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tingkatpertama dan terakhir berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : ALFIA REZIANI;Kewarganegaraan : Indonesia;000 20 non non nen neo
385 — 136
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON;Sesuai UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Buku Keempat, Bab Il yang mengatur tentang Sengketa Proses Pemilu,Bagian Keempat, Paragraf (2)pasal 471 yang mengatur tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata UsahaNegara serta sebagaimana diatur dalam Paragraf (3) pasal 472 tentangMajelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu, yo pasal (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2017 tentang
proses pemilu, antara lain:a.
Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilu?b. Apakah Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing)?c. Apakah pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu?;a. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilu?
Penetapan Pasangan Calon;(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidakditerima oleh Para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukumkepada Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 470 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:(1) Sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata
proses pemilu sebagaimanaketentuan hukum di atas;b.
Terbanding/Tergugat : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN di Wakili MISNA M. ATTAS
69 — 44
Bahwa dasar gugatan Penggugat mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum (PMH) a quo adalah Putusan Badan PengawasPemilinan Umum (Bawaslu) Sulsel Nomor 008 / ADM / BWSL.Sulsel /PEMILU / 4 / 2019, atau asal mula perkara yang Penggugatpersoalkan adalah terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diBawaslu hal mana diatur secara terang dan tegas dalam Pasal 469ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum menegaskanPutusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilumerupakan putusan yang
bersifat final dan mengikat, kecuali putusanterhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan, a. verifikasiPartai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggotaDPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c.penetapan Pasangan CalonHalaman. 10 dari 28 hal.
Putusan Nomor 130/PDT/2020/PT MKSPutusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa prosesPemilu merupakan putusan yang bersifatfinal dan mengikat,kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitandengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapandaftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon2.
:Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilumerupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusanterhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan CalonBahwa yang dimaksud putusan FINAL dan MENGIKAT dapatdimaknai sebagai putusan langsung memperoleh kekuatan hukumtetap sejak diucapkan.
:Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilumerupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusanterhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD. kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon2.
- Tentang : Pemilu
proses Pemilu;c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiriatas:1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan4. pelaksanaan...
proses Pemilu;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu;:dane. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.Pasal 95Bawaslu berwenang:a.Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkalten:dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaanperaturan perundangundangan yang mengatur mengenaiPemilu; .memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran.administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politikuang;menerima, memeriksa
/Kota berhalangan sementara akibat dikenaisanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan;meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihakterkait dalam rangka pencegahan dan penindakanpelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaantindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi danBawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;membentuk Bawaslu
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 73 b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di:wilayah provinsi;d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu diwilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikansengketa proses Pemilu; dan. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi.Pasal 99Bawaslu Provinsi berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan pelanggaran
proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota apabila mediasi belummenyelesaikan sengketa proses Pemilu; dane. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahkabupaten/kota.Pasal 103...
218 — 133
Bahwa ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal470 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017tentang Pemilu yang mengatur:(1) Sengketa Proses Pemilu melalui pengadilan tatausaha negara meliputi sengketa yang timbul dalambidang tata usaha negara pemilu antara calonanggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDKabupaten/Kota, atau partai politik calon pesertapemilu, atau bakal pasangan Calon dengan KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota KeputusanKPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPUKabupaten
/Kota(2) Sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan sengketa yang timbulantara :a.
: (1) Sengketa proses pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negarameliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara pemilu antaracalon anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partaipolitik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPUProvinsi, dan KPU kabupaten / kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusanKPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/kKota., (2)Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansengketa yang
proses Pemilu kepada BawasluKabupaten Merangin , dan terhadap permohonan tersebut telahditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dengan menerbitkanPutusan Bawaslu sebagaimana bukti P14 = T9, kemudian oleh karenaPenggugat keberatan terhadap Putusan Bawaslu tersebut, maka Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Penggugat memiliki Kedudukan hukum dan memilikikepentingan (legal standing) untuk
mengajukan gugatan sengketa prosesPemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 469 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum, pada pokoknya mengatur sebagai berikut : Dalam halpenyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf 6, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima olehpara pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilantata usaha Negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan