Ditemukan 4869 data
44 — 17
Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir (Actus reus) yang menyertaiperbuatan Terdakwa ;Menimbang, dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 No. 813 K/pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya, karenajabatan atau kedudukannya
102 — 72
Selanjutnya Prof.SOEDARTO mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathinyang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan, unsurbathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikansegala keadaan lahir (Actus reus) yang menyertai perbuatan Terdakwa, danmenurut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 nomor 813K/pid/1987 , unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatubadan
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
112 — 29
Nah Actus facit itu berkaitan atauberkenaan dengan Asas Kesalahan. Bahwa pelaku ketika melakukanperbuatan untuk dapat dipertanggungjawabkan itu harus memiliki unsurkesalahan. Bahwa menurut pendapat Ahli kesalahan itu bentuknya boleh jadi karenakesengajaan (dolus / opzet) atau bisa jadi karena kealpaan (culpa). Bahwa menurut pendapat Ahli Asas Geen straf zonder schuld yaitu Asastiada pidana tanpa kesalahan. Jadi jika Seseorang berbuat akan tetapi diatidak bersalah, maka dia tidak dapat dipidana.
195 — 96
bukan karena kejahatan;Bahwa sengaja / opzet itu artinya menghendaki dan mengetahui , menghendakiperbuatan yang jahat dan mengetahui akibat perbuatan jahat itu ;Bahwa maksud barang yang ada padanya bukan karena kejahatan misalnya Amenitipbkan sebuah motor kepada B kemudian B menjual motor tanpasepengetahuan A, jadi barang tersebut bukan karena kejahatan yaitu bisameminjam, menitip, menyewa kemudian disalahgunakan ;Bahwa opzet adalah sikap batin yaitu mens rea kemudian ditujukan di dalamperbuatan (actus
96 — 38
bersikap seakanakan surat/tulisan itu benar dan tidak palsu (HogeRaad 14 Januari 1918);Barang siapa menunjukkan atau memperlihatkan suatu tulisan atauyang dipalsukan oleh orang lain, berarti bahwa ia memakai surat/tulisanitu (Hoge Raad 26 Februari 1934);e Bahwa unsur strafbaarfeit dalam KUHP yaitu:a Perbuatan manusia (man handeling) ada 2 unsur: yaitu unsur kesengajaandan unsur kealpaan;b Perbuatan itu dilarang dalam aspek, asas legalitas yaitu syarat pemindanaanunsur subyektif (mens rea) dan asas actus
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PELDA HERMAN KUSTINO
130 — 41
Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatkeadaan ini juga sangat relevan untuk dipertimbangkandalam menentukan pidana yang akan dijatuhkanterhadap diri Terdakwa.Bahwa selanjutnya mengenai layak atau tidak layaknyaTerdakwa dipertahankan sebagai prajurit TNI, Majelisberpendapat bahwa Hakim Militer dalam menjatuhkanpidana bukan hanya sekedar mempertimbangkan aspekMens Rea dan Actus Reus tetapi juga harusmempertimbangkan dalam hubungannya dengankepentingan pertahanan negara.
626 — 590
dianut di Indonesia maka menurut ajarandualistis maka prose pembuktian unsur mens rea atau unsur subjectifitu ada pada persidangan termasuk misalnya ada orang yangdinyatakan gila dan orang gila itu sebetulnya gila atau tidak gila ituproses pembuktiannya ada pada persidangan di pengadilan bukanpada proses penyidikan atau penuntutan akan tetapi unsur objectifnyaitu yang wajib dibuktikan oleh penyidik atau penuntut umum, unsurobjectif itu meliputi perobuatan atau dalam bahas latinnya disebutsebagai actus
KARYONO, SH.
Terdakwa:
1.YULIANTO, S.E., S.H. Bin SUKARDI Alm
2.SUPARMAN Bin YASIR
80 — 17
Berbeda dengan actus reus yang menyangkutperbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakupunsurunsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsursubyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.
Sumarsih, Dkk.
Tergugat:
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4943 — 8882
Common lawpertanggungjawabannya adalah Jiability without fault, Sistempertanggungjawaban Indonesia berlainan dari Statuta Roma, Actus reus,mens rea,Bahwa seluruh dunia melarang berlakunya asas retroaktif, Criminal Lawseluruh dunia mengakui apa yang dinamakan prinsip daluarsa karenabasisnya asas kepastian hukum. Sejarah hukum pidana Indonesia tidakmengenal asas retroaktif karena selalu membahas pengakuan asasbalas dendam/political revenge.
Terbanding/Penggugat : EKO KRISTIAN
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH DESA NGALIYAN
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TEMANGGUNG
Turut Terbanding/Tergugat I : Drs. H. MULYADI BAMBANG SUKARNO
Turut Terbanding/Tergugat III : SUKIRMAN
133 — 63
NIAT ITIKAD: yaitu penguasaannya dengan NIAT BAIKATAU ITIKAD BAIK ;Jika kepemilikan tersebut , meskipun waktunya lama , tetapi biladilakukan dengan niat buruk atau itikad buruk, maka sangat kecilkemungkinan untuk dimenangkan;Bahwa putusan pengadilan pada umumnya hanya akan memenangkan pihakyang TERBUKTI NIHIL : MENS REAnya (niat jahat) & ACTUS REUSnya(tindakan jahat)TANAH TERLANTARMenurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4/2010, Tanah Terlantar adalah :Tanah Yang Diindikasikan Terlantar dan Tanah Terlantar
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERTSON,SH,MH
166 — 156
Menurut kamus besar bahasa Indonesia penjahat artinyaorang yang jahat yang apabila dikaitkan dengan korupsi, maka orang yangmelakukan korupsi haruslah memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat(actus rea) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lainatau korporasi.
914 — 1449
dianut di Indonesia maka menurut ajarandualistis maka prose pembuktian unsur mens rea atau unsur subjectifitu ada pada persidangan termasuk misalnya ada orang yangdinyatakan gila dan orang gila itu sebetulnya gila atau tidak gila ituproses pembuktiannya ada pada persidangan di pengadilan bukanpada proses penyidikan atau penuntutan akan tetapi unsur objectifnyaitu yang wajib dibuktikan oleh penyidik atau penuntut umum, unsurobjectif itu meliputi perobuatan atau dalam bahas latinnya disebutsebagai actus
67 — 355 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dipermasalahkan), akan tetapi menyangkut semuanomenveklatur untuk menunjang kelancaran kegiatan Pimpinan danAnggota Dewan serta Sekretariat Dewan Kota Cilegon, dan SK PimpinanDPRD Nomor 173/KepPimp/DPRD01/2006, yang telah sesuai denganPERDA APBD Kota Cilegon waktu itu;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam memaknaiSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD, tertanggal4 Januari 2006 sebab secara substansial SE MENDAGRI salah danbertentangan dengan asas conitrarius actus
87 — 29
Jikaakan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).Dalam ajaran dan teori hukum pidana, hal mi biasa disebut dengan istilah actus reus;wo Menimbang, bahwa unsur memperkaya" dalam Pasal 2 Undangundang Tipikortersebut mengandung tiga alternatif, yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, ataumemperkaya suatu korporasi Memperkaya diri, artinya diri si pelaku sendirilah yangmemperoleh, atau bertambah, atau menikmati harta benda atau kekayaannya secara
197 — 144
danmendasarkan kepada pengertian sifat melawan hukum materiil dalam arti negative,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa I danterdakwa II sebagaimana dakwaan subsidair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menjadi hapus sehinggaterdakwa I dan terdakwa II harus dilepas dari segala tuntutan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana asas hukum actus
milyar seratus sepuluhjuta lima ratus dua ribu) empat ratus rupiah) karena nilai selebihnya(Rp.3.356.297.600,00,(tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilanpuluh tujuh ribu enam ratus rupiah) telah dipotong dan akan digunakan oleh PenggunaAnggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau untuk proyek berikutnya,terdakwa I dan terdakwa II terpaksa mengikuti keinginan Pengguna Anggaran DinasPekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut adalah perwujudan (actus
1.I KETUT DENI ASTIKA, SH
2.Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
Terdakwa:
TRI ENDANG ASTUTI Binti SOLEX SUTRISNO
220 — 183
Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana (tidak termasuk dalamPasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 Ayat(1) KUHP), baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, olehHalaman 65 dari 100 Putusan Nomor 146/Pid.B/2019/PN Ginkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawabdan telah terpenuhi semua syarat pemidanaan (baik syarat objektif / actus
HARY WIBOWO, SH.,MH.
Terdakwa:
NUR AZIZAH Binti DAMI DARJI
61 — 24
Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan ituharuslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksudtersebut memang terdapat pada setiap peserta.Bahwa apabila para peserta itu tidak mempunyai maksud atau opzet yangsama seperti yang disyaratkan dalam suatu rumusan delik tertentu, makaorang juga tidak dapat berbicara mengenai adanya suatu medeplegen didalam delik tersebut.Berkenaan dengan ini Muladi berpendapat sebagai berikutpenanggungjawaban pidana ini bisa bersumber dari actus reus
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ZULKIFLI EDDY Als PAK ITAM Bin M. YUNUS ALI. Alm
147 — 43
Kesalahan ituterletak dalam pikiran sebagaimana dalam asas actus non fact reium nisi menssit rea (Suatu perbuatan tidak menyebabkan seseorang dipidana kecuali karenapikirannya jahat). Dalam hukum peranan pikiran menjadi lebih penting daripadatindakan, karena itu dalam penyertaan ada kualifikasi penganjur (uitloker),dimana ia hanya menjadi otak pelaku, bukan pelaksana materil dari kegiatanyang dilarang.
487 — 345 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan tidakmembuktikan adanya motif (mens rea) Pemohon Kasasi sebagai orangyang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakatkepada Koperasi sehingga Judex Facti salah dalam menghukum PemohonKasasi;Dalam hukum pidana asas actus non facit reum nisi mens sit rea (Suatuperbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali jikadilakukan dengan niat jahat) menjadi dasar untuk menghukum seseorangyang didakwa melakukan tindak pidana.
Asas actus non facit reum nisimens sit rea diterapbkan untuk menegakan asas geen straf zonder schuld(tiada pidana tanpa kesalahan);Menurut Prof. Dr. Worjono Projodikoro, S.H., suatu perbuatan yang dilarangbaru dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh si pelaku jika sipelaku memiliki niat untuk melakukan tindak pidana tersebut (WirjonoProjodikoro, Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, PT.
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis sependapat dengan Judex Facti berkaitan actus reusmaupun mens rea / kesalahan Terdakwa yang dinyatakanterbuktimelanggar ketentuan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari pemohonkasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, makaTerdakwa harus dibebani untuk