Ditemukan 4488 data
36 — 27
dengan satu tujuan yang samamereka melawan dan menyerang aparat kepolisian dengan membawa batu, kayu, parang66yang diacungacungkan untuk menuntut polisi agar 2 (dua) orang pekerja dompeng yangtertangkap dibebaskan ;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Unsur 3. menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangMenimbang, bahwa melakukan kekerasan artinya: mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah misalnya memukul dengantangan atau dengan segala macam senjata, menyepak
FEBRIAN RIZKY AKBAR
Terdakwa:
1.NUR HIDAYAT Bin Alm. SUGENG RIYANTO
2.M. ARSYAD Bin TUKACIL
110 — 39
diatas, tetap keuntungan itu akan bersifatmelawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "memaksa adalahmelakukan tekanan pada orang demikian rupa, sehingga orang itu maumelakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud kekerasansebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 89 KUHP adalahmempergunakan tenaga, kekuatann fisik atau jasmani yang tidak kecil secaratidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menyepak
LA ODE ABDUL SOFIAN, S.H.M.H
Terdakwa:
ANDI PATI Alias ANDI BIN LA ODE SILE
121 — 77
Soesilo yang dimaksud denganmelakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmanitidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengansegala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
206 — 35
dilakukan para Terdakwamaka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekejaman menurut kamus besarbahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang tidak menaruh belas kasihan, bengis ataudzalim, sedangkan yang dimaksud dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasansebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHP adalah berupa perbuatan yangmenggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnyamemukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata , menyepak
56 — 58
Namun demikian menurut doktrin ilmu hukum bahwamelakukan kererasan artinya : mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmanitidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan, atau dengansegala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ; Pingsanartinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, sehingga tidak dapatmengetahui apa yang terjadi akan dirinya.
LA ODE ABDUL SOFIAN, S.H.M.H
Terdakwa:
ARNOL BOLO LUMBA Alias KALOLO atau LA LOLO BIN HANING LUMBA
92 — 35
Soesilo yang dimaksud denganmelakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmanitidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengansegala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Dalam pasal89 KUHP bahwa disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadipingsan atau tidak ingat lagi, sedangkan yang dimaksud dengan ancamankekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan;Menimbang, bahwa R.
32 — 6
hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan olehterdakwa ; rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1lang1033langfe1033langnp1033insrsid 16543132 rtlchfcs1af1 ItrchfcsO fllang1033langfe1033langnp1033insrsid 16543 132charrsid16543132par rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid16543 132charrsid16543132 Menimbang, bahwayang dimaksud dengan '93melakukan kekerasan'94 menurut Majelis Hakim adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya; memukul dengantangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak
61 — 10
tekanan padabarang yang sedemikian rupa, sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yangberlawanan dengan kehendaknya sendiri, selanjutnya yang dimaksud denganbarang adalah sesuatu benda yang berwujud seperti uang, pakaian, perhiasandan sebagainya termasuk juga binatang dan bendabenda yang tidak berwujud,kemudian yang dimaksud melakukan kekerasan adalah menggunakan tenagaatau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya dengan caramemukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak
106 — 22
maksud mempersiapkanataumemudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya adakesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya dalam kejahatan Ituuntuk melarikan diri atau Ssupayabarang yang dicurinya tetap adaditangannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasansebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 89 KUHP adalahmempergunakan tenaga, kekuatan fisik atau jasmani yang tidak kecil secaratidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menyepak
ANDI IRMA PURNAMA SARI, SH
Terdakwa:
AKSA KADIR, S.Pd BIN ABD. KADIR
138 — 100
Sianturi, SHdalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya hal 63 menjelaskanbahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagisiterancam atau mengkagetkan yang dikerasi;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan kekerasanadalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenagaatau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukuldengan tangan, menendang, menyepak
LA ODE ABDUL SOFIAN, S.H.M.H
Terdakwa:
1.RIAN ANTASARI Alias RIAN BIN SAWAL
2.IZATUN AL FAKRIN Alias IZAT BIN HAJILA
3.KAHARUDIN Alias KALUDI BIN LA IMA
4.BAHTIAR Alias TIAR BIN JALIMUN
118 — 50
Soesilo yang dimaksud denganmelakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmanitidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengansegala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
147 — 69
bisa dibuktikan salah satunya saja ;e Bahwa, yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatan terdakwa dilakukandengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana bunyi Pasal 89KUHP yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsanatau tidak berdaya lagi ;e Bahwa, berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas melakukan kekerasan artinyamempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani atau tidak kecil secara tidak sahmisalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak
102 — 18
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya lengkap Pasaldemi Pasal, penerbit Politeia Bogor, 1993, kekerasan artinya mempergunakantenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukuldengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb.Bahwa kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri dari merusak barang ataupenganianyaan, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu sudah cukup ,misalnya orang melempar batu pada orang
Epha Lina E, SH
Terdakwa:
1.NANDAR ROYANI Als KETU Bin AYADI
2.YOGA SOMANTRI Als GOJIN Bin ENJE
3.YUDISTIRA ALANSYAH SUHERMAN Als YUDIS Bin ASEP SUHERMAN
4.REYNALDI MAULANA SIDIK Als ALDI Bin ISMET
5.DENI JAMALUDIN Als JAMAL Bin SUPANDI
6.LUBIS MULYADI Bin IBRAHIM
107 — 24
menurut hukum oleh perbuatan Para Terdakwa;Ad.3. menggunakan kekerasan terhadap barang yang dengansengaja menghancurkan barangHalaman 73 dari 82 Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN SKBMenimbang, bahwa mengenai unsur ke3 yaitu. menggunakankekerasan terhadap barang yang dengan sengaja menghancurkan barangMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa menggunakan kekerasan mengandung pengertianmenggunakan tenaga fisik atau jasmaniah tidak kecil secara tidak sah, misalnyamemukul, menyepak
135 — 59
bahwa yang dimaksud dengan terangterangan adalahsecara nyata dan perbuatan tindak pidana dilakukan ditempat yang bisa dilaluioleh orang banyak atau tempat yang biasa saling bertemu orang banyak,sedangkan yang dimaksud tenaga bersama adalah perbuatan yang dilakukansecara tenaga bersama atau saling kerja sama dan yang dimaksud denganmenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkanmaut adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang kuat dengancara misalnya memukul, menendang, menyepak
Sri Amansyah, SH
Terdakwa:
1.Billy Fauzi Lubis
2.Mohammad Amin
3.Raja Putra Sitanggang
4.Muhammad Kadri
5.Hertanto Gulo
6.Husnu Zhan
153 — 63
Putusan Nomor 37K/PM.102/AD/VI1I/2020jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukuldengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak,menendang, dsb. Perbuatan yang dilarang adalah perbuatanmelakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Bahwa kekerasan dapat terdiri atas perusakan barang ataupenganiayaan. Apabila kedua perbuatan ini dilakukan, maka halini menimbulkan gabungan dari beberapa kejahatan.
60 — 6
ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum ; (SR.SIANTURI, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Penerbit ALUMNIAHAEMPETEHAEM, Jakarta, halaman 325) ; Menimbang, bahwa yang dimaksud bersama sama dalamunsur kedua ini ialah dilakukan oleh sedikit dikitnya dua orang atauwonn Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasandalam unsur kedua ini ialah mempergunakan tenaga atau kekuatanjasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengantangan atau dengan segala macam senjata, menyepak
87 — 10
Aceh Tenggara, yangmana Terminal Pajak Pagi adalah tempat umum (pasar) yang sedang ramai dikunjungi olehbanyak orang, dan kebun sawit di Desa lawe Mengkudu juga merupakan tempat terbuka untukumum dan tak jauh dari situ ada warung, sehingga tempat tersebut merupakan tempat umum dansiapa saja dapat melihat perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan kekerasan adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak syah misalnya memukul dengantangan, menyepak dan sebagainya
REZZA F. A, S.H.
Terdakwa:
FLORIANUS HITU Alias ORI
148 — 51
, disertaiataudiikutidengan kekerasan atauancamankekerasan terhadap orang;Menimbang, unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,merupakan unsur yang besifat alternatif terhadap suatu tindakannya, jika salah satuperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasankekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secarayang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menyepak
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
1.I Ketut Putra Ismaya Jaya
2.I Ketut Sutama
3.I Gusti Ngurah Edrajaya Alias Gung Wah
79 — 36
Soesilo tentang Kekerasan pada penjelasannya merujukpada Pasal 89 KUHP yaitu Mempergunakan tenaga atau kekuatanjasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tanganatau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dansebagainya.