Ditemukan 6414 data
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR
Terbanding/Tergugat III : PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN PEMBEBASAN TANAH TANAM TUMBUH DAN BANGUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kantor Kabupaten Kutai Timur
110 — 0
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Sgt tanggal 13 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar menambah petitum gugatan Nomor 6, petitum gugatan Nomor 7 dan amar yang menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan secara tunai dan sekaligus uang ganti rugi (uang membayaran pembebasan tanah sengketa) yang telah diterima oleh Terbanding I semula Tergugat I dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat
puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Hak Penggugat atas pembayaran harga ganti rugi atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu lingkungan RT 19 Dusun V), sekarang Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara seluas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lia ratus meter persegi);
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan secara tunai dan sekaligus uang ganti rugi (pembayaran pembebasan
tanah sengketa) yang telah diterima oleh Terbanding I semula Tergugat I dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III sebesar Rp. 1.624.832.950,00;- (satu milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara
B
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR
Terbanding/Tergugat III : PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN PEMBEBASAN TANAH TANAM TUMBUH DAN BANGUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kantor Kabupaten Kutai Timur
11 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pito Sati; Rasiah; Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Solok Cq Panitia Pembebasan Tanah Pembangunan Terminal Bareh Solok
99 — 32
-------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;------- Menyatakan obyek tanah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No. 153/Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, lebh lanjut diuaraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Desember 2000, No. 29/Gadel/2000, luas 5.055 M2 atas nama MANSUR (Penggugat), tidak termasuk Obyek Pembebasan
Tanah Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat I) berdasarkan Berita Acara Pembebasan Tanah P2TUN Nomor 37/SDA/P2TUN/1973, tanggal 20 Pebruari 1973 seluas 307.300 M2 ;-------------- Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pencoretan/pengangkatan catatan blokir pada Buku Tanah Hak Milik No. 153/Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Desember 2000, No. 29/Gadel/2000, seluas 5.055 M2 atas nama MANSUR (Penggugat), yang dimohonkan
Menyatakan obyek tanah milik PENGGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik No.153/Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi JawaTimur, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Desember 2000,No. 29/Gadel/2000, luas 5.055 M2 atas nama MANSUR (PENGGUGAT),tidak termasuk Obyek Pembebasan Tanah Pemerintah Kota Surabaya(TERGUGAT I) berdasarkan Berita Acara Pembebasan Tanah P2TUNNomor 37/SDA/P2TUN/1973, tanggal 20 Pebruari 1973 seluas 307.300 M2;4.
Gadel seluas 5.055 M2 atas nama MANSUR (Penggugat) tersebuttermasuk telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan BeritaAcara Pembebasan Tanah P2TUN Nomor 37/SDA/P2TUN /1973, tanggal 20Pebruari 1973 seluas 307.300 M2 ; 222020 20522 == +Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.!
VAgr/29/XV/98/HM/IIV65; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas oleh karena obyektanah sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah tanah seluas5.055 m2, maka terhadap pembebasan/pembelian tanah di Kelurahan Gadel milikPenggugat yang dilakukan oleh Panitya Pembebasan Tanah Untuk KepentinganNegara Cq.
Tanah untuk Kepentingan Negara Cq.Pemerintah Kota Surabaya (Penggugat dalam Rekonpensi) berdasarkan BeritaHalaman 59 dari 63 Putusan Perdata Gugatan Nomor 569/Pdt.G/2013/PN.SbyAcara Pembebasan Tanah P2TUN Nomor 37/SDA/P2TUN/1973, tanggal 20Pebruari 1973 seluas 307.300 M2 tersebut 5Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaTergugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan dalam Rekonpensi bahwa obyektanah sengketa yang seluas 5.055 M2 yang terletak di Kelurahan Gadel tersebutadalah
Tanah Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat )berdasarkan Berita Acara Pembebasan Tanah P2TUN Nomor37/SDA/P2TUN/1973, tanggal 20 Pebruari 1973 seluas 307.300 M2 ; Memerintahkan Tergugat Il untuk melakukan pencoretan/pengangkatancatatan blokir pada Buku Tanah Hak Milik No. 153/Kelurahan Gadel,Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, lebih lanjutdiuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Desember 2000, No. 29/Gadel/2000,seluas 5.055 M2 atas nama MANSUR (Penggugat), yang dimohonkan olehTSP Ugly
Turut Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMBEBASAN TANAH PROV. KALTIM, PROYEK PEMBANGUAN BENDUNGAN BENANGA KEL. LEMPAKE
43 — 0
Turut Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMBEBASAN TANAH PROV. KALTIM, PROYEK PEMBANGUAN BENDUNGAN BENANGA KEL. LEMPAKE
5.ABIDINSYAH (alias ABIDINSJAH)
6.MUSRIKEM
7.WENEFRIDA PAULINA SINUM
Tergugat:
7.Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
8.Panitia Pembebasan tanah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Proyek Pembangunan Bendungan (WADUK) Benanga
77 — 22
SUSAERI
5.ABIDINSYAH (alias ABIDINSJAH)
6.MUSRIKEM
7.WENEFRIDA PAULINA SINUM
Tergugat:
7.Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
8.Panitia Pembebasan tanah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Proyek Pembangunan Bendungan (WADUK) Benanga
63 — 24
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah jalan Tol Palembang-Indralaya sebesar Rp. 85.485.000,- (Delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atas nama ALI BUDIN BIN ABDUL GANI untuk lahan seluas 2.085 M2 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar 1.701.000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Jojon
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
18 — 5
Urut 219/414 A atas nama Pemilik Jojon bin Iming yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Pembebasan tanah dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan Proyek Jatigede (Tergugat) sejumlah Rp.940.125,00 (Sembilan ratus empat puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.
80 — 22
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya sebesar Rp. 220.703.000,- (Dua ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) untuk atas nama MUHAMMAD SYAFEI, dan atau untuk atas nama NARADEPA untuk lahan seluas 5.383 M2 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung yang status kepemilikannya masih dipersengketakan;3.
22 — 5
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Maheswari Bintang Syachqilla Hardi untuk melakukan perbuatan hukum terkait dengan pembebasan tanah yang terkena jalan tol seluas 75 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01255 Desa Tanjungsari Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali atas nama Pemegang Hak Sri Hartati ; ---4. Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 151.000,- ( Seratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Turut Terbanding/Tergugat : SYAMSINAR, Cs
Turut Terbanding/Tergugat : Panitia Pembebasan Tanah/Ganti Rugi Kota Padang
Turut Terbanding/Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
19 — 0
RAJO API, Cs Diwakili Oleh : SEPTI ERNITA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : SYAMSINAR, Cs
Turut Terbanding/Tergugat : Panitia Pembebasan Tanah/Ganti Rugi Kota Padang
Turut Terbanding/Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
64 — 16
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya sebesar Rp. 59.872.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk atas nama H. SUPARDI, dan atau untuk atas nama KAILANI untuk lahan seluas 1.871 M2 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung yang status kepemilikannya masih dipersengketakan;3.
175 — 46
Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.37 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Saini 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yahya Bahar. HZ 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan Kailani 80 meter 2.3.
Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta Pengoperan Hak no. 21 tanggal 12 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Ratna 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adam Malik 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rusdi 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah usaha rakyat 80 meter 2.4.
Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no. 32 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Adeni 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruahi 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ratna 80 meter 2.5.
Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.33 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Umi Kalsum 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adeni 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ratna 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ani Amin 80 meter2.6.
Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.34 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Paliman 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saini 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kailani 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adeni 80 meter2.9.
Tanah Usahadengan Akta :Pembebasan tanah hak usaha dari Adam Malik seluas + 60.000 M2sebanyak 3 (tiga) persil yang terurai dengan Akta :.
Pembebasan Tanah hak usaha dari Nawawi dengan AktaPengoperan Hak No.21 tanggal 12 Agustus 2010 dibuat dihadapanNotaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH., Mkn. Seluas + 20.000 M?
Pembebasan Tanah hak usaha dari Sukijan dengan Akta PengoperanHak No.36 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris danPPAT Hj. Mardaliani, SH., Mkn. Seluas + 20.000 M?
Pembebasan Tanah hak usaha dari Sukijan dengan AktaPengoperan Hak No.33 tanggal 25 Agustus 2010 dibuatdihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH., Mkn. Seluas +20.000 M?
Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta PengoperanHak no.35 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris danPPAT Hj. Mardaliani, SH.
93 — 31
surat pernyataan tanggal 2 Februari 2006 yang ditandatangani oleh Muslihudin;4.7. 2 (dua) lembar surat kesepakatan kerja sama (MoU) No.565.04.2017.33.2006 tanggal 14 Februari 2006;4.8. 3 (tiga) lembar surat Keputusan Pemerintah Pekon Banjarejo Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 19 Februari 2006;4.9. 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi tentang Penambang Biji Besi dan Mangan di dalam wilayah Pekon Banjarejo tanggal 16 Februari 2006;4.10. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan
Tanah di Pekon Banjarejo Kec.
Tanggamus Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 18 Agustus 2006;4.11. 2 (dua) lembar berita acara musyawarah Kepala Pekon dan BHP Pekon Banjarejo tanggal 16 Agustus 2006;4.12. 2 (dua) lembar Surat Keputusan tentang Nilai Ganti Rugi di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Tanggamus Nomor: 565.07.2017.33.2006 tanggal 23 Agustus 2006;4.13. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Kepala Pekon dan BHP tentang Nilai Ganti Rugi Tanah dan Daftar Hadir Musyawarah Harga Pembebasan Tanah tanggal 22 Agustus
2006;4.14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 7 November 2006 yang ditandatangani oleh Sungep;4.15. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Nomor: 565.06.20.05.2011 tanggal 03 Januari 2011;4.16. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Pembentukan Tim Tentang Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat;4.17. 1 (satu) lembar surat panggilan
Tanggamus Nomor:565.07.2017.33.2006 tanggal 23 Agustus 2006;3.13. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Kepala Pekon dan BHPTentang Nilai Ganti Rugi Tanah dan Daftar Hadir MusyawarahHarga Pembebasan Tanah tanggal 22 Agustus 2006;3.14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 07 Nopember 2006 yangditanda tangani oleh Sungep;3.15. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim PembebasanTanah di Pekon Banjarejo kec. Banyumas Kab.
PringsewuNomor: 565.06.20.05.2011 tanggal 03 Januari 2011;3.16.1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tindak LanjutPembentukan Tim Tentang Pembebasan Tanah di PekonBanjarejo tanggal 03 Januari 2011 yang ditandatangani olehSamsul Hidayat;3.17.1 (satu) lembar surat panggilan nomor: 140.01/06/2005/2010tanggal 10 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh SamsulHidayat;3.18.1 (satu) lembar berita acara nomor: 413.11/002/06/2005/2011tanggal 21 Februari 2011 dan daftar hadir Musyawarah pekonBanjarejo;Halaman
(ditandatangani Sungeb).Atas permintaan dari Saksi Sutoyo tersebut kemudian Pekon melakukanmusyawarah untuk pembebasan tanah, tokoh masyarakat desa dan pejabatpemerintah desa untuk menentukan hargaharga tanah menurutlokasi dannilai ekonomis tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan perusahaanpertambangan, untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pemerintah Pekontanggal 19 Februari 2006 tentang Usaha Pertambangan di Pekon BanjarRejo ditandatangani oleh Saksi Rosyidi selaku Kepala Pekon dan BrotoSantoso
selaku Ketua BHP Pekon Banjar Rejo dan untuk menindaklanjutiSK tersebut, dibuat SK Pembentukan tim Pembebasan tanah di PekonBanjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Tanggamus tanggal 18Agustus 2006 ditandatangani oleh saksi Rosyidi selaku Kepala Pekon,diketahui oleh Broto Santoso Ketua BHP Pekon Banjarrejo sehingga padatanggal 23 Agustus 2006 dibuat SK tentang nilai ganti rugi tanah di PekonBanjarrejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Tanggamus Nomor: 565072017.33.2006 diputuskan harga jual beli tanah
tanah, tokoh masyarakat desa dan pejabatpemerintah desa untuk menentukan hargaharga tanah menurutlokasi dannilai ekonomis tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan perusahaanpertambangan, untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pemerintah Pekontanggal 19 Pebruari 2006 tentang Usaha Pertambangan di Pekon BanjarRejo ditandatangani oleh saksi Rosyidi selaku Kepala Pekon dan BrotoSantoso selaku Ketua BHP Pekon Banjar Rejo dan untuk menindaklanjutiSK tersebut, dibuat SK Pembentukan tim Pembebasan tanah
100 — 34
surat pernyataan tanggal 2 Februari 2006 yang ditandatangani oleh Muslihudin;4.7. 2 (dua) lembar surat kesepakatan kerja sama (MoU) No. 565.04.2017.33.2006 tanggal 14 Februari 2006;4.8. 3 (tiga) lembar surat Keputusan Pemerintah Pekon Banjarejo Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 19 Februari 2006;4.9. 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Tentang Penambang Biji Besi dan Mangan di dalam wilayah Pekon Banjarejo tanggal 16 Februari 2006;4.10. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan
tanah di Pekon Banjarejo Kec.
Tanggamus Nomor: 565.06.2017.33.2006 tanggal 18 Agustus 2006;4.11. 2 (dua) lembar berita acara musyawarah Kepala Pekon dan BHP pekon Banjarejo tanggal 16 Agustus 2006;4.12. 2 (dua) lembar Surat Keputusan tentang Nilai Ganti Rugi di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Tanggamus Nomor: 565.07.2017.33.2006 tanggal 23 Agustus 2006;4.13. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Kepala Pekon dan BHP tentang Nilai Ganti Rugi Tanah dan Daftar Hadir Musyawarah Harga Pembebasan Tanah tanggal 22 Agustus
2006;4.14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 7 November 2006 yang ditanda tangani oleh Sungep;4.15. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Nomor: 565.06.20.05.2011 tanggal 03 Januari 2011;4.16. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Pembentukan Tim Tentang Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo tanggal 3 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat;4.17. 1 (satu) lembar surat panggilan
(lima ribu meter persegi)ditandatangani Sungeb.Bahwa atas permintaan dari Saksi Sutoyo tersebut kemudian Pekon melakukanmusyawarah untuk pembebasan tanah, tokoh masyarakat desa dan pejabatpemerintah desa untuk menentukan hargaharga tanah menurutlokasi dan nilaiekonomis tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan perusahaanpertambangan, untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pemerintah Pekontanggal 19 Februari 2006 tentang Usaha Pertambangan di Pekon Banjar Rejoditandatangani oleh saksi Rosyidi selaku
Kepala Pekon dan Broto Santososelaku Ketua BHP Pekon Banjar Rejo dan untuk menindaklanjuti SK tersebut,dibuat SK Pembentukan tim Pembebasan tanah di Pekon Banjarejo KecamatanBanyumas Kabupaten Tanggamus tanggal 18 Agustus 2006 ditanda tanganoleh Saksi Rosydi selaku Kepala Pekon, diketahui oleh Broto Santoso KetuaBHP Pekon Banjarrejo sehingga pada tanggal 23 Agustus 2006 dibuat SKtentang nilai ganti rugi tanah di Pekon Banjarrejo Kecamatan Ban yumasKabupaten Tanggamus Nomor: 565072017.33.2006 diputuskan
(ditandatangani Sungeb).Atas permintaan dari Saksi Sutoyo tersebut kemudian Pekon melakukanmusyawarah untuk pembebasan tanah, tokoh masyarakat desa dan pejabatpemerintah desa untuk menentukan hargaharga tanah menurutlokasi dan nilaiekonomis tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan perusahaanpertambangan, untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pemerintah Pekontanggal19 Februari 2006 tentang Usaha Pertambangan di Pekon Banjar Rejoditandatangani oleh saksi Rosyidi selaku Kepala Pekon dan Broto Santososelaku
Ketua BHP Pekon Banjar Rejo dan untuk menindaklanjuti SK tersebut,dibuat SK Pembentukan tim Pembebasan tanah di Pekon Banjarejo KecamatanBanyumas Kabupaten Tanggamus tanggal 18 Agustus 2006 ditanda tanganoleh saksi Rosydi selaku Kepala Pekon, diketahui oleh Broto Santoso KetuaBHP Pekon Banjarrejo sehingga pada tanggal 23 Agustus 2006 dibuat SKtentang nilai ganti rugi tanah di Pekon Banjarrejo Kecamatan BanyumasKabupaten Tanggamus Nomor: 565072017.33.2006 diputuskan harga jual belitanah produktif
tanah dipekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Nomor:565.06.20.05.2011 tanggal 03 Januari 2011;Halaman 52 dari 56 Putusan Nomor 191/Pid.B/2018/PN Kot.16.1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut PembentukanTim Tentang Pembebasan Tanah di Pekon Banjarejo tanggal 3 Januari2011 yang ditandatangani oleh Samsul Hidayat;17.1 (satu) lembar surat panggilan nomor: 140.01/06/2005/2010 tanggal 10Januari 2011 yang ditanda tangani oleh Samsul Hidayat;18.1 (satu) lembar Berita Acara
29 — 9
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili DWI NUR KHAYATI untuk melakukan perbuatan hukum terkait dengan pembebasan tanah yang terkena jalan tol sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 243 dengan luas tanah +-2670 m2 bertempat di Desa Brajan Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali atas nama Pemegang Hak Almh LAGIMAN SONTANI dan Almh KASIYEM ; ---------------------------------------4.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili DWI NUR KHAYATIuntuk melakukan perbuatan hukum terkait dengan pembebasan tanah yang terkena jalan tol sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor243 dengan luas tanah +2670 m2 bertempat di Desa Brajan KecamatanMojosongo Kabupaten Boyolali atas nama Pemegang Hak AlmhLAGIMAN SONTANI dan Almh KASIYEM ;; 4.
Iloh
Tergugat:
PemerintahRepublikIndonesiacq.MenteriPekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber cq. SatuanKerja Non Vartikal Tertentu
14 — 5
Urut 261/414 A atas nama Pemilik Tuti binti Adnawi yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Pembebasan tanah dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan Proyek Jatigede (Tergugat) sebesar Rp. Rp. 823.100,- (Delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah);.
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
EDAH binti JANTA Alias DANTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
20 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bangunan Rumah Tinggal Permanen dengan ukuran luas 8,70 m x 5,60 m dengan luas 48,72 m2 terdaftar oleh pihak Panitia pembebasan tanah dan bangunan Proyek, Jatigede (Tergugat) pada nomor Urut 97, Nomor Peta 97, Atasnama Bapak JANTA Alias DANTA Bin SARMI ( Ayah Kandung Penggugat) berdiri diatas tanah Proyek dan pada tahun 1982 mendapat ganti rugi/dibayar oleh pihak Panitia
pembebasan tanah dan bangunan Proyek Jatigede (Tergugat) adalah milik Bapak JANTA Alias DANTA Bin SARMI (Ayah Kandung Penggugat) yang menjadi hak Penggugat sebagai ahli warisnya dan haruslah terdaftar / diberikan Nomor ID Kategori A yang berhak mendapatkan uang Tunai untuk Rumah Pengganti penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangnan Waduk Jatigede;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima santunan uang tunai
Onah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
24 — 22
milik Bapak SALHAWI yang berdiri di atas tanah seluas 227,5 m2 milik kakek penggugat yang diatas namakan TATI SURYATI (Almarhum) anak dari bapak Salhawi yang terletak di kampung Cijengjing Dengan No peta bidang 36 Persil No 529 Leter C 56 Kelas D,III Desa Cijengjing Kecamatan Jatigede yang dulunya Cadasngampar Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data Proyek Jatigede gambar situasi rincian pembebasan
tanah Desa Cijengjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang dengan Peta Bidang No. 36 dahulu Tahun 1984 telah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 113.850,00 (seratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari tim pembebasan tanah/pemerintah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan
Asi'ah Binti Sekar
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq Pemerintah Kota Pagar Alam Cq Walikota Pagar Alam
2.BAPEDA Kota Pagar Alam
3.Dinas PU Kota Pagar Alam
4.Sekretaris Kota Pagar Alam sebagai Tim Pembebasan Tanah
Turut Tergugat:
Lurah Curup Jare Kota Pagar Alam
86 — 25
Penggugat:
Asi'ah Binti Sekar
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq Pemerintah Kota Pagar Alam Cq Walikota Pagar Alam
2.BAPEDA Kota Pagar Alam
3.Dinas PU Kota Pagar Alam
4.Sekretaris Kota Pagar Alam sebagai Tim Pembebasan Tanah
Turut Tergugat:
Lurah Curup Jare Kota Pagar Alam/PN.PGASekretaris Kota Pagar Alam sebagai Tim Pembebasan Tanah,beralamat di Jalan Laskar Wanita Mentarjo GunungGare Kota Pagar Alam, dan untuk selanjutnya disebutsebagai Tergugat IV;Lurah Curup Jare, beralamat di Jalan Laskar Wanita Mentarjo GunungGare Kota Pagar Alam, dan untuk selanjutnya disebutsebagai Turut Tergugat;Dalam hal ini Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV dan TurutTergugat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jaja, S.H., Rama RizaParlevy, S.H., Agustinus Gabriel RU,
Tanggapan tergugat terhadap dalil penggugat pada point 23 adalah :Bahwa pemerintah Kota Pagar Alam sangatlah tidak mungkin memberikansurat pencabutan hak atas tanah kepada penggugat dikarenakan padatahun 2006 saat proses pembebasan tanah, Penggugat bukanlah pemiliktanah sehiingga tidak ada hubungan hukum yang mewajibkan antarapenggugat dengan pemerintah kota Pagar Alam untuk memberikan SuratPencabutan Hak atas tanah kepada Penggugat;9.
diberikan kepada pemilik tanah atau lahan; Bahwa penilaian dilakukan terhadap tanah, termasuk bangunan,tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah maupun kerugian lain yangdapat dinilai; Bahwa terhadap tanah atau lahan yang telah diganti rugi,dilakukan pelepasan hak dan pemiliknya menyerahkan bukti penguasaanatau kepemilikan atas objek tanah; Bahwa sebelum adanya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012,besaran ganti rugi terhadap tanah atau lahan yang dibebaskan dilakukanberdasarkan negosiasi antara Tim Pembebasan
Tanah (Tim 9) denganwarga, dan dimungkinkan bagi pemilik tanah atau Jahan untukmemberikan tanah atau lahannya secara cumacuma atau Sukarela untukkepentingan umum; Bahwa Ahli mengetahui lokasi jalan yang menjadi objek sengketaberada di Pematang Bango, namun tidak mengetahui secara pasti titikkoordinatnya; Bahwa sepengetahuan Ahli, pada pembangunan jalan tersebut,dilakukan pembebasan tanah; Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah ada pelepasan hak terhadaptanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan,
37 — 10
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a.