Ditemukan 3161 data
207 — 107
melawan Hukummenjelaskan kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata,pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk menganti kerugian yang nyata telahdideritanya (materil) maupun keuntungan yang akan diperolah kemudian hari(Immateril), hal mana untuk pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Subjektfitas Hakim dengan prinsip Ex Aquo Et Bono.Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370
60 — 12
akibat kehilangan hak yangtidak dapat dinilai, merasa terhina karena haknya dirampas begitu sajatanpa mempertimbangkan perasaan serta hubungan suamiistri yangharmonis ini menjadi terusik, namun patut diperkirakan dengan sejumlahuang sebesar 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).Guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilmaka Penggugat menyadur Yurisprudensi Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
Pembanding/Penggugat III : Tuan ANDRE ADRIAN,
Terbanding/Tergugat I : PT. INDOLOK BAKTI UTAMA
Terbanding/Tergugat II : PRESIDEN dan CEO GUNNEBO HOLDING APS
Terbanding/Tergugat III : Tuan LIONARD MAMAHIT
Terbanding/Tergugat IV : CHUBB SAFES INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat II : DEUTSCHE BANK AG
Turut Terbanding/Penggugat I : SHIRLEY TAMTOMO
160 — 128
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa bertentangan dengan ketentuan hukum dan Yurisprudensi MARIdi atas, dalam Perkara Perdata a quo, ParaPenggugat tidakmemberikan penjelasandanrincianyang komprehensif mengenaidasar perhitungan dari ditetapkannya jumlah atau besar dari kerugianmateriil danimmateriil yang dituntutoleh Para Penggugat
Selain itu menurut MARI,berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti kKematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa dalam Perkara Perdata a quo, JELAS TERBUKTI tuntutanpenggantian kerugian immateriil yang diajukan olen Para Penggugat tidaksesuai dengan kaidah Hukum Acara Perdata karena tuntutan kerugianimmateriil Para Penggugat tersebut tidak dirincidengan jelas dankomprehensif dan tidak jelas pula dasar Para
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kKematian, luka berat dan penghinaan.Hal 150 Putusan Nomor : 600/PDT/2019/PT.DKI32.Bahwa bertentangan dengan ketentuan hukum dan Yurisprudensi MARIdi atas, di dalam Perkara Perdataa quo,ParaPenggugat tidakmemberikan penjelasan dan rincian yang komprehensif mengenaidasar perhitungan dari ditetapkannya jumlah atau besar dari kerugianmateriil
Pembanding/Penggugat II : NY. VONNY MADYA, SH
Terbanding/Tergugat I : PT. TUNAS RAMYA
Terbanding/Tergugat II : TUAN. TONG DJOE
Terbanding/Tergugat III : DRS. TRISASONO, SH
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
80 — 49
Adapunbatasan pengajuan tuntutan kerugian immateriil tersebut Sesualdengan kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi MARINo. 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September 1994, yaitu:Halaman 53 dari 69 Halaman Putusan Nomor 433/PDT/2020/PT DKIBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.7.5 Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas tidak beralasan hukumkerugian Materil dan Immateril
200 — 85
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa bertentangan dengan ketentuan hukum dan Yurisprudensi MARIdi atas, dalam Perkara Perdata a quo, ParaPenggugat tidakmemberikan penjelasan danrincian yang komprehensif mengenaidasar perhitungan dari ditetapkannya jumlah atau besar dari kerugianmateriil danimmateriil yang dituntutoleh Para Penggugat
Selain itu menurut MARI,berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa dalam Perkara Perdata a quo, JELAS TERBUKTI tuntutanpenggantian kerugian immateriil yang diajukan oleh Para Penggugat tidaksesual dengan kaidah Hukum Acara Perdata karena tuntutan kerugianimmateriil Para Penggugat tersebut tidak dirincidengan jelas dankomprehensif dan tidak jelas pula dasar Para
Selain itu, menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.Hal 151 dari Hal 213 Put.Sela 716/Pdt.G/2017/PN.
144 — 51
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan 45 Bahwakerugian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannyaadalah kerugian yang berupa rekaan semata vang tidak secara nyata dan langsung timbuldari tindakan Tergugat IT;46 Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas maka TIDAKTERBUKTI bahwa Penggugat sudah menderita kerugian, karena memang
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
109 — 79
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil yang dituntut olehPenggugat dalam petitum butir 5 harus lah ditolak karena tidak berdasarhukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 50 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL15.16.ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan
Pembanding/Penggugat II : drh.Hartono. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat III : England Rhys Can, S.E., MSc. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat IV : Canyon Keanu Can. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Terbanding/Tergugat : H. Moch. Ruddy Ferdian,
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur Utama PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Negara KPKLN Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Bogor,
111 — 114
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 650/PK/Pdt/1994Bunyi petikannya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.20 Bahwa artinya, Para Penggugat tidak menjabarkan rincian kerugianapa saja yang dialami Para Penggugat sehingga menuntut kerugianimmateril dengan nilai sebesar tersebut;21 Bahwa, dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yangdialami, maka gugatan a quo menjadi gugatan
Cahyadi Gunawan
Tergugat:
1.PT. MERCEDES BENZ INDONESIA
2.PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA
3.PT. DIPO ANGKASA MOTOR
342 — 189
Selain itu menurut MA RI, berdasarkanPasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugiimmateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentusaja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.45.
PT TANGGA BATU JAYA ABADI
Tergugat:
1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
2.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
3.CV MITRA PRATAMA MULIA selaku KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BATANG
4.BUPATI KABUPATEN BATANG
5.KETUA DPRD KABUPATEN BATANG Cq. KETUA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BATANG
122 — 41
MahkamahAgung melalui putusan perkara Peninjauan Kembali No650/PK/Pdt/1994memuat kaidah hukum yang menerapkan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 1370, 1371,1372KUHPerdata.Berdasarkan segala uraian di atas terbukti tuntutan Sita Jaminan dan GantiKerugian Materiiil dan Immateriiil yang diminta PENGGUGAT tidak beralasandan tidak berdasar hukum serta tanpa disertai buktibukti yang cukupsehingga beralasan kiranya Majelis Hakim MENOLAK Gugatan A quoBANTAHAN TERGUGAT MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOORBAAR
(delapan miliar lima ratus empat puluh delapan jutadua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), tidak dapat dibenarkan olehketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugianmenurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (videpasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yang hanya dapatdiberikan dalam halhal
64 — 23
Oleh karenanyaPenggugat jelasjelas telah keliru dalam meminta ganti rugi biayaperolehan ini.7.4 Kerugian ImmateriilDalil Penggugat yang meminta ganti rugi immateriil berupahilangnya kesempatan menikmati kepercayaan mitra bisnismerupakan pernyataan yang tidak jelas dan tidak dapatdipertanggungjawabkan perhitungannya.Selain itu, sesuai dengan Yurisprudensi berupa PutusanPeninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian
1.Ashary
2.Jamaluddin
3.Hamzah
4.Sukri Sumantri
5.Drs. Muhammad Arham
6.Anwar Azhar Latief
7.Tjutju Djamedi
8.Jiyanto Rangga Warsi
9.Murniati Rajab
10.Ingrid M. M. Manucule
11.Abdul Wahab
12.Budi Rahmat
13.Harlina Hamid, M. Si. M, Psi, Psi
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Makassar
2.PT H. Banca Utama
133 — 58
mungkin diterima olen Penggugat di kemudian hari;Menimbang, bahwa terkait pemenuhan tuntutan kerugian immateril yangdiajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1370
121 — 66
Oleh karena itu, itikad tidak baikini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalam gugatan immateriil,sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugian immateriilhanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian,
53 — 39
Hal inisesuai dengan apa yang diatur oleh Mahkamah Agun lam P nperkar,Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yangisinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian 3536immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu. saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian imaterill dalam suatu gugatan dan sejalan denganPutusan Mahkamah Agung
245 — 83
Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke5 : Menghukum danmemerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yangdialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000, (Lima puluh milyar);maka Majelis mempertimbangkan sebagai barikut :Menimbang, bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateriil maka Mahkamah Agung dalam putusan perkara peninjauankembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkanpasal 1370
Ir. Alimin Abdullah
Tergugat:
1.PENGELOLA TAMAN MARGA SATWA RAGUNAN
2.PENGELOLA ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
3.PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
Turut Tergugat:
1.KELURAHAN JAGAKARSA
2.KEMENTERIAN ATR Atau BPN RI CQ KANWIL BPN PROV DKI JKT CQ BPN KOTIF JAKARTA SELATAN
151 — 111
Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak,Tanggal 10 Oktober 2012, No. 138/PHT/X/2012 (Bukti P9);10.Foto copy Surat Keterangan Riwayat Tanah, Tanggal 3=2 September2013, No. 589/1.711.1/2013 (Bukti P10);11.Foto copy Surat Perintah Tugas No. 1370/09.02/HT.PT, 4 lembar, tanggal20112013 (Bukti P11);12.Foto copy Peta lhtiar Skala No.BLAD.37/61 yang dikeluarkan KepalaSuku Dinas Tata Ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Bukti P12);13.Foto copy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas permohonan43910/2013 Tanggal 11 September
1.Waluyo
2.Aji Laksono
3.Mat Roni
4.Sukino
5.Kusmanto
6.Bulo
7.Mar'ahtu Soleha
8.Lilis S
9.Casma
10.Ismail Bin Dais
11.Watini
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
334 — 339
disposisidisposisi tersebut tidak didapati adanya surat masuk yangberupa permohonan dimaksud.Bahwa, Aspah Supriadi tidak pernah bermohon untuk peningkatan kesertipikatdari GirikC.355.Bahwa, luas yang dimuat di dalam surat sebagaimana Bukti PI24, yang berupaSurat Lurah Semper Timur Nomor : 02/1711 tanggal 08 Januari 2021, perihalKonfirmasi Jawaban, yang baru saja diperlinatkan kepada Saksi tersebut, adalahberdasarkan Buku Leter C yang disimpan di Kantor Kelurahan Semper Barat,yaitu terdaftar seluas 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. SUN LIFE FINANCIAL CABANG SEMARANG
Terbanding/Tergugat II : DIMAS PRAMUDYA WARDANI
226 — 186
membuktikannya, maka hakim menolaktuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai denganbukti harus ditolak.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
1.Sondang Patar Manurung
2.Lili
3.Amislan Surbakti
4.Sukiyati
5.Albert Sagala
6.Tongozatulo Giawa
7.Jaswadi
8.Junis Aritonang
9.Mieke Dumasary Harahap
10.Duma Raya Pakpahan
11.Bori Buhori
12.Adrianus Musila
13.Hj Sahati
14.Sapran Adi
15.Sonang Harahap
16.Subur
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II
2.Walikota Bekasi
3.Kepala Dinas Tata Kota Bekasi
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
5.Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi
6.Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan
7.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi
Turut Tergugat:
22.Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23.Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi
321 — 134
Maka segala kerugian materil yang dimohonkan Para Penggugat dalampetitumnya adalah tidak benar dan sangat mengadaada.Bahwa petitum Para Penggugat yang fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata,Pasal 1371 KUHPerdata, dan Pasal 1372 KUHPerdata maka kerugianimateriil hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, Iluka berat, dan penghinaan (halaman 65: Buku
118 — 58
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang;Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370