Ditemukan 3279 data
1.SUWANDI
2.SYAHBUDIN
3.ADRI ADI
4.ANDI NOVEL
5.AMBIYAH
6.AWIT SIMAN
7.LAND CONERY
8.YUNITA SUSENO
9.JON EKA PUTRA
10.MARIA SOFIA
11.MISGIATI
12.TRI KUSWATI
13.SITI MUMTAMAH
14.ERNI AMINAH
15.SARWIYAH
16.NURAINI
17.TUGINEM
18.NINING NOVIANI
19.SUMIATI
20.SRI MURNI
21.SUMIATI
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau, sebagai pelaksana pengadaan tanah jalan Tol Pekanbaru-kandis-Dumai Kel. Bagan Besar-Kota Dumai
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL melalui Kepala kantor Pertanahan Kota Dumai
107 — 12
Gugatan tidak memberikan bukti apapunadanya sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat.Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149 KISIP/1975 tanggal17 April 1978 Surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letakatau batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima" sertaYurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1140 KISIP/1975 tanggal 17April 1979 dan No. 1559 IPdU1983 tanggal 23 Oktober 1984 "Suralgugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batasbatasobjek sengketa, berakibat
189 — 139
Hakim (dulujalan Bakti) No. 181, Kelurahan Pasar Merah Timur,Kecamatan Medan Area, Kota Medan sebagai objek sengketawarisan dalam perkara aquo akan tetapi Para Terbanding tidakdapat menguraikan batasbatas tanah yang menjadi objekwarisan tersebut;e Bahwa dengan tidak diuraikannya batasbatas tanah yangmenjadi objek sengketa warisan dalam perkara aquomengakibatkan gugatan Para Terbanding menjadi kabur atauobscuur libel sebagaimana telah menjadi kaidah hukumberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1559
98 — 40
dibarengi dengan permohonan paraPenggugat untuk menghadirkan pejabat dari Kantor Pertanahan NasionalKabupaten Timor Tengah Selatan pada saat pemeriksaan setempat untukmenentukan luas tanah sengketa sehingga menjadi jelas letak, luas, dan batastanah sengketa dalam putusan nanti meskipun luas mana tidak disebutkan dalamgugatan, namun hal mana tidak dilakukan oleh Para Penggugat ;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam perkara No.1149 K/ Sip/ 1975 tanggal 17 April 1979 dan Putusan No. 1559
68 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 117 PK/Pdt/2016tersebut di atas dengan hasil Pemeriksaan Setempat, terdapatperbedaan letak maupun batasbatas, hal itu menjadikan kaburnya objekdari gugatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga tidak memenuhisyarat formil, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1145 K/Pdt/1984 sertaPutusan Mahkamah Agung Nomor 1559 K/Pdt/1983 dan PutusanMahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip
69 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena itu: Tidak Tepat Dan Berdasar menetapkan Ni LuhMengkeg (Penggugat V) dan Ni Luh Sara (Penggugat VI) sebagai ahliwaris, menurut Hukum Adat Bali;B.Formulasi Gugatan Kabur Berkenaan Dengan BatasBatas ObyekSengketa;Selain permasalahan di atas, kekaburan gugatan juga terlihat/ nampak daribagaimana Penggugat menyusun gugatannya yang samasekali tidakmenyebutkan/menjelaskan batasbatas obyek sengketa secara pasti;Gugatan yang tdak menyebutkan batas obyek tanah sengketa oleh PutusanMahkamah Agung Nomor 1559
251 — 74
Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku dinegara Republik Indonesia, suatu Gugatan yang tidak menyebut letakdan batasbatas objek perkara dinyatakan obscuur libel, dan gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa uraian tersebut di atas, sesuai dengan Putusan MARI No.1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984 dan Putusan MARI No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, yang menyatakan SuratGugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batasbatastanah sengketa, berakibat
Terbanding/Penggugat : Ir. ABDUL WAHAB ASJARI
Turut Terbanding/Tergugat III : Kepala Desa Bojong Koneng
Turut Terbanding/Tergugat I : RAINOLD
96 — 54
Oleh karenagugatan Penggugat kabur, maka adalah sangat beralasan apabila gugatanPenggugat untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima, sebagaimana yangtelah ditegaskan oleh Putusan MARI No.1559 K/Pdt/1983 jo Putusan MARINo.1149 K/Sip/1975.3.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MEGA Tbk Kantor Cabang Pembantu Medan Iskandar Muda
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
41 — 25
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1559 K/Pdt/1983 tanggal 23101984, yang kaidah hukumnyamenyatakan : "Gugatan tidak dapat diterima karena tidakmenyebutkan dengan jelas letak dan batasbatas tanahsengketa", karena Penggugat dalam Gugatannya tidakmenyebutkan dengan jelas batasbatas dan Nomor Identifikasibidang tanah Objek Perkara ;il.
187 — 46
pastinya;Padahal menurut ketentuan hukumnya, transaksi jual beli tanah danbangunan wajib menguraikan secara rinci mengenai hal ikhwaltanah yang menjadi objek jual beli tersebut (letak tanahnya, batasbatasnya, serta luasnya), sebagaimana telah diingatkan dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 81 K/Sip/1971 Tanggal 9 Juli1973 juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1975Halaman 15 dari 61 Putusan Nomor 216 /Pdt.G/2017/PN.Bdg.Tanggal 17 April 1976 juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1559
102 — 45
sebelah selatan tanah sengketa;Bahwa disamping itu, dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang tergugatyang dianggap menguasai tanah milik penggugat yakni tergugat dantergugat Il, namun tidak dijelaskan berapa luas tanah yang dikuasai olehtergugat dan berapa luas tanah yang dikuasai oleh tergugat Il sehinggaobyek tanah sengketa yang dipermasalahkan oleh penggugat, menjaditidak jelas dan/ atau obscuur libel;Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1559
134 — 21
Putusan Mahkamah Agung No. 1559 K/Pdt/1983menyebutkan gugatan yang tidak menyebut batasbatas objektanah sengketa dinyatakan obscuur libel, dan gugatan tidak dapatditerima. Demikian pula dalam perkara ini gugatan Para Penggugatobscuur libel maka gugatan Para Penggugat harusnya dinyatakantidak dapat diterima.3. Bahwa menurut Para Penggugat, tanah obyek gugatan adalahtanah milik adat persil 1 a d.
Terbanding/Penggugat : Osmar Simatupang
Turut Terbanding/Tergugat I : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Turut Terbanding/Tergugat III : Kantor Pertananahan Kota Medan
94 — 264
dapat membuktikan dengan jelas letak danbatasbatas tanah sebagaimana yang di Kklaim millikPenggugat/Terbanding.e Bahwa dengan ketidakjelasan letak dan batasbatas tanah iniakan mengakibatkan Gugatan error in objecto disamping itu sudahmenjadi yurispundensi dalam peradilan Perdata apabila objeksengketa tidak secara jelas dan pasti disebutkan letak dan batasbatasnya dalam gugatan maka gugatan demikian harus dinyatakankabur sehingga tidak dapat diterima, hal ini sebgaimana ditegaskandalam putusan NO. 1559
Asri Cahyadi
Tergugat:
1.Arduan
2.Suhaini
3.PT. Prima Bundiarta Nusa
56 — 12
Membalong, Kabupaten Belitung.Bahwa jelas di dalam angka 2 Petitum gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi hanya menyebutkan letak tanah dan tidak disebutkan luas tanahdan batasbatas tanah sehinga mengakibatkan kekaburan objek sengketadalam perkara a quo.Bahwa M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum AcaraPerdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan PutusanPengadilan halaman 450 menerangkan Gugatan yang tidak menyebut batasobjek tanah sengketa oleh Putusan MA No.1559
Sriwati binti M.Jamil
Tergugat:
Subqi bin Hanafiah
64 — 31
No. 0277/Pdt.G/2016/MS.Birgugatan (feitelijke grond) sehingga membuat gugatan harusdinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima (YurisprodensiMahkamah Agung RI No.Vide Putusan Mahmakah Agung RItanggal 16 Januari 1986 No.250 K/Pdt/1984 dan PutusanMahmakah Agung RI tanggal 21 September 1985 No.1145K/Pdt/1985 dan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1976 dan Yurisprudensi MahkamahAgung RI No.1559 K/Pdtp/1983 tanggal 23 Oktober 1984);Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan
1.JAMIAN
2.MUSYADI
3.KUCON SIANTURI
4.ELIAS PIKAL
5.JONI ABDUL SALIM
6.SYAMSERAN
7.JUHARI
Tergugat:
PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA (PT.CPI)
165 — 101
Yahya Harahap, dalam bukunya, Hukum AcaraPerdata, Cetakan kelima belas, tahun 2015, yang pada pokoknyamenyebutkan:Halaman 14 dari 57 Putusan Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Sak35.36.37.38.Gugatan yang tidak menyebutkan batas objek tanah sengketa oleh PutusanMA No. 1559 K/Pdt/1983 dinyatakan obscuur libel, dan gugatan tidak dapatditerima. Begitu juga dalam putusan MA No. 1149 K/Sip/1975.
30 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sebagaimana YurisprudensiNo. 1559/Pdt/1983 tanggal 23101984 jo. Pengadilan Tinggi MedanNo. 402/1982, 1711983, jo Pengadilan Tinggi Balai No. 42/19812011982 ;3.4.
415 — 369 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan sita jaminan Penggugat a quotidak jelas, Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas hartabenda yang akan disita, letak dan batasbatas objek yang akandisita maupun bukti kepemilikan objek yang dimohonkan untukdisita sehingga Gugatan Penggugat a quo menjadi semakinkabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) sehingga sudahsepantasnyalah Gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidakdapat diterima, sebagaimana telah ditegaskan padaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.1559 K/Pdt/1983
69 — 17
Oleh karena itu, makagugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidakditerima (Vide Yurisfrudensi Putusan MahkamahAgung No.1145 K/ Pdt/ 1984, serta PutusanMahkamah Agung No.1559 K/Pdt/1983 danPutusan Mahkamah Agung No.1149 K/Sip/1975).Bahwa karena Gugatan Penggugat Kabur,makaseharusnya terhadap objek gugatan perkara iniTidak diletakan Sita Jaminan.2.
Pembanding/Tergugat II : MANGARA SIAGIAN,SH
Terbanding/Penggugat I : BONAR SIAGIAN
Terbanding/Penggugat II : ASIMA PARDEDE
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
172 — 180
Yasril Sari;5.Bahwa dalam sengketa tanah, objek sengketa harus jelas baik, letak,batasbatas, serta luasnya, sebagaimana telah diingatkan dalam berbagaiYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), YurisprudensiMARI Nomor 81K/SIP/1971 tanggal 9 Juli 1973 jo Yurisprudensi MARINomor 1149K/SIP/1975 tanggal 17 April 1976 jo Yurisprudensi MARINomor 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984.
lawan - RONNY LIMANTO
53 — 18
Menurut YurisprudensiMahkamah Agung RI No.1559 K/Pdt/1983 tanggal 23101984 danYurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip1975 tanggalHalaman 7 dari 65 Putusan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Kdr1741979 yang dimaksud unsur "Obscuur libel" adalahketidakjelasan mengenai objek gugatan dalam hal tidak disebutkanluas dan letak atau batas dari tanah yang berdiri banqunan tersebutdalam surat gugatan, terhadap 2 ( dua ) alasan hukum tentang ketidakjelasan Surat Gugatan Penggugat diatas maka sangatlah tepat bilaMajelis