Ditemukan 5148 data
47 — 13
16 — 7
24 — 6
at kesehatanharus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak megadakan,menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi obat keras / alat kesehatan danapabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan hams ada ijin dari pihakberwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan,promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Dexstro danTrek peredarannya hams dengan resep Dokter serta ijin edar diberikan olehBadan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahaan yangmemproduksi
Belly KoesHarwati Apt menerangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,berkhasiat/bermanfaat, bermutu, terjangkau oleh masyarakat dan alat kesehatanharus memenuhi standart kesehatan, dan tidak semua orang berhak megadakan,menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi obat keras / alat kesehatan danapabila mengadakan, menyimpan dan mengedarkan harus ada ijin dari pihakberwenang karena pembinaanya, mengatur, mengendalikan, menyimpan,promosi dan pengedaran diawasi oleh Pemerintah, dan obat jenis Dexstro
Belly Koes Harwati Apt nenerangkansediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu,terjangkau oleh masyarakat dan alat kesehatan harus memenuhi standartkesehatan, dan tidak semua crang berhak megadakan, menyimpan, mengedarkansediaan farmasi obat keras / alat kesehatan dan apabila mengadakan, menyimpandan mengedarkan harus ada ijin dari pihak berwenang karena pembinaanya,mengatur, mengendalikan, menyimpan, promosi dan pengedaran diawasi olehPemerintah, dan obat jenis Dexstro
82 — 30
saksi berpendapat bahwabarang bukti sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) lembar dan 137 (seratus tigapuluh tujuh) lembar tersebut adalah bukan uang pecahan Rp. 100.000, TahunEmisi 2004 dan bukan uang pecahan Rp. 50.000, Tahun Emisi 2005 yangdikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuangdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/18/pbi/2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran
saksi berpendapat bahwabarang bukti sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) lembar dan 137 (seratus tigapuluh tujuh) lembar tersebut adalah bukan uang pecahan Rp. 100.000, Tahun Emisi 2004 dan bukan uang pecahan Rp. 50.000, Tahun Emisi 2005 yangdikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi teknis dan desainnya tertuangdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/18/pbi/2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran
PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 Tentang Pengeluarandan Peredaran Uang Kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,00 (seratus riburupiah) Tahun 2004; e bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp.50.000,00 (lima puluh riburupiah) Tahun Emisi 2005 tercantum dalam Pearaturan Bank IndonesiaNomor : 13/17/PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluarandan Pengedaran
; 4 Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna, jika dilihat dari sudat pandang yang5 Logo BI (retroverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawang kesumber cahaya; 6 Tidak terdapat mikroteks; 7 Tidak terdapat Latent Image; e bahwa uang palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai uang dan tidakmemiliki taanda keaslian uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/14/PBI/2004, tanggal 22 Juni 2004 Tentang Pengeluaran, Pengedaran
24 — 19
11 — 2
18 — 3
45 — 4
49 — 18
80 — 11
39 — 6
41 — 10
48 — 5
30 — 4
24 — 5
74 — 8
24 — 4
20 — 10
62 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
80 — 6
PENGEDARAN UANG PALSU