Ditemukan 5683 data
129 — 34
tidakdidapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakuimeskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihanBea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidaksegera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatanpengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding(force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul,Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that canbe neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floodsand hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed forcemajesture; vismajor, superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerimaasli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelisbukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 006236 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat PemohonBanding adalah PT.
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
185 — 109
Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
268 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebutdisebabkan adanya keadaan memaksa (force majeure) danberdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diaturmengenai keadaan memaksa tersebut;Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:Hal. 6 dari33 hal. Put.
Nomor 48 B/Pdt.SusArbt/2015In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and inany event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party inwriting and indicating the estimated duration of such event. The unaffectedParty shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of suchForce Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affectedPartys notice.
Nomor 25/PRTRD/AMS/II/2012 tertanggal 27Februari 2012.Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaanmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelasdisebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar35%, sebagai berikut:The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:1.
Operational Expense (Opex):Construction and Maintenance;Start up Schedule;Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);Decrease in Capacity;More Frequent Emergency Shutdown;2. Increasing Gas Price;3. Inflation approximately will increase up to 6%;4.
Nomor 48 B/Padt.SusArbt/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Bandingmemberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerimaatau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalamjangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dariPemohon Banding.
Suryanah
Tergugat:
PT. CARDO LESTARI INDONESIA
16 — 8
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2023, Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
58 — 9
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Struktursiklus kekuasaan/ kewenangan atas penyelenggaraan PemerintahanNegara Republik Indonesia dan kehakiman yang SAH adalahsebagaimana Putusan Kedaulatan Rakyat dan Ketetapan MPR Rlsebagai Hukum Negara Republik Indonesia tertinggi (Hukum Positif) atasdasar: KEADAAN FORCE MAJEURE sebagaimana seutuhnyadimaksud /Surat UPT No: 1001.02/1170/02.17/NKRI tgl. 27 Feburari 2017jo KETETAPAN MPR RI NOMOR XVII/MPR.RI/2017 tanggal 27 Februari2017 TENTANG HUKUM NEGARA Rl tertinggi (
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, TELAHDIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN bahwa (apabila masih terjadi perdebatanatas kepastian hukum sebagaimana uraian huruf a dan huruf b) dan (atasdasar seluruh pihak dalam sengketa/ force majeure), maka segalakeabsahan atas penyelenggaraan kekuasaan (Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia dan kehakiman) yang SAH kembali kepada HukumTertinggi yaitu Kedaulatan rakyat dan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia (MPR RI) selaku lembaga tertinggi Negara RepublikIndonesia (
Majeure) yaitu :a.
GUGATANPERLAWANAN sebagaimana dimaksud uraian angka 4 (empat).iv) Pengadilan Negeri Malang WAJIB menerima PERKARA/ GUGATAN inisebagaimana dimaksud uraian angka 2 (dua) jo GUGATAN/ PERKARAini SAH menurut/ berdasarkan hukum dan berakhir sebagaimanadimaksud uraian angka i) hingga uraian angka v)..v) Apabila para TERGUGAT TIDAK DAPAT HADIR/ DIHADIRKAN dalampersidangan, maka GUGATAN WAUJIB diputus secara Verstek josepanjang dalam keadaan Force Majeure c.g. uraian angka 1(satu) huruf a dan huruf b jo angka
Sepanjang masih dalam KEADAAN Force Majeure sebagaimana uraianangka 1 (satu) dan TIDAK ada GUGATAN PERLAWANAN dari paraTERGUGAT dan para pihak terkait sebagaimana uraian angka 4 (empat),maka berlaku Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Penggugat dkk, paraTERGUGAT dkk dan para hakim dkk sebagaimana dimaksud seutuhnyaGUGATAN ini c.g.
178 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)B.1.Bahwa telah menjadi nofoir feit bahwasanya pada tahun 1997/1998Negara Republik Indonesia mengalami krisis moneter yang sangatparah, dimana telah terjadi pelemahan secara drastis nilai tukar matauang Rupiah terhadap mata uang asing terutama terhadap mata uangDollar Amerika. Depresiasi nilai mata uang rupiah ini sangatberdampak kepada terjadinya krisis keuangan dan perbankannasional. (bukti P.6.)
majeure;Bahwa menurut kitab Kitab UndangIndang Hukum Perdata(KUHPerdata) Pasal 1245 menyebutkan:Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat telah mengalamikeadaan memaksa/keadaan kahar/force majeure dalam setiap perikatanHalaman 15 dari 28 hal.Put. Nomor 725 K/Pdt/2017yang telah dibuat bersama Tergugat;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa telah terjadi ketidak sepakatan antaraPara Penggugat dengan Tergugat mengenai jumlah hutang Para Penggugatkepada Tergugat;4.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas oleh karenanyasudah selayaknya petitum Para Pemohon Kasasi yang minta dinyatakanbahwa Para Pemohon Kasasi telah mengalami keadaanmemaksa/keadaan kahar/force majeure dikabulkan;B. Tentang Ketidaksepakatan Jumlah Hutanga.
majeure)Halaman 25 dari 28 hal.Put.
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5540 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 741/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
137 — 78
Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
105 — 58
Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5619 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);.
Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017 kendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
151 — 41
Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Heriansyah
Tergugat:
PT. JBL PELAYARAN INDONESIA
102 — 29
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankerlijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 karenaalasan force majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada
128 — 67
dilakukan reimpor sehingga tidakmemenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikanalasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karenasebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEPFasilitas;bahwa pada dasarnya, barangbarang tersebut hanya dipindahkan prosesproduksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force
majeure, yaitubencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saattersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukungdengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidakdapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untukmemenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan subkontrak dengan FMC Technologies Singapore;bahwa barangbarang
majeure yang terjadi pada saat itu,seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisiforce majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalahsebagai berikut :Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006Pasal
baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksiWellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumioleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telahmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dandiproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannyamengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasangpada barang lain di Indonesia;bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force
majeuredisampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukanpada saat dilakukan audit;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaditetapbkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlakusejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1Januari
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4935 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
39 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5618 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4934 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
Bahwa berdasarkan kronologi diatas,maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraanimpor (termasukBarang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratHalaman 23 dari 46 halaman Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2017Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajib pajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari Kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
126 — 28
Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapatmempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini;bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut :I.
hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar),sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar AtasBarang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012,diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui suratbanding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
131 — 44
Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapatmempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini;bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut :I.
hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar),sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar AtasBarang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012,diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui suratbanding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
78 — 64
dikesampingkandalam perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat;Menimbang, bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan wanprestasi adalah harus adakesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur (syarat materil), namundemikian sebelum hakim menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan tersebut pada diridebitur, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah ada alasan alasan yang dapatdibenarkan oleh hukum seperti adanya alasan force
majeure (keadaan memaksa) dalamdiri debitur sehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya hakim perlu, mempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadipenyebab tidak dipenuhinya perestasi oleh tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debitur tidakdapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebab tidak terpenuhinyaprestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian atau kesengajaan, tetapi dikarenakanseorang debitur berada
dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa), dimanakeadaan force majeure didalam buku hukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan 2021keadaan tertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yangdisebabkan bukan karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebutterjadi karena faktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainyadimana dengan keadaan tersebut membuat
debitur tidak mungkin dapat memenuhiprestasi sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementarawaktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) serta tergugat didalam persidangan tidak pula dapat menunjukan ataumembuktikan adanya alasan alasan lain yang diperkenankan oleh hukum yang dapatmenunda/membebaskannya untuk memenuhi tanggung jawabnya, oleh karena