Ditemukan 2301 data
112 — 11
Saksi Sofyan panggilan Sopi alias Boyok, dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan karenatelah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi;Bahwa yang memalsukan tanda tangan saksi adalahterdakwa;Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan pada pembuatanProposal untuk Jalan Pusaro Lubuak Busuak Kampung
Luar;Bahwa saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah mendapat informasi dari saksi Buya Pandapotan;Bahwa setelah dilihat proposal yang disampaikan oleh Buyapandapotan, maka proposal tersebut saksi lihat dandidalamnya ada Daftar perserta Gotong Royong yang telahtertulis nama saksi dan telah bertanda tangan;Bahwa saksi tidak pernah menandatangani proposal yangberisi daftar Nama perserta gotong royong tersebut danterdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi untukmenandatanganinya;Bahwa
Saksi Usman panggilan Usman, dibawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan karenatelah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi;Bahwa yang memalsukan tanda tangan saksi adalahterdakwa;Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan pada pembuatanProposal untuk Jalan Pusaro Lubuak Busuak Kampung Luar;Bahwa
saksi mengetahui pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah mendapat informasi dari saksi Buya Pandapotan;Bahwa setelah dilihat proposal yang disampaikan oleh Buyapandapotan, maka proposal tersebut saksi lihat dandidalamnya ada Daftar perserta Gotong Royong yang telahtertulis nama saksi dan telah bertanda tangan;Bahwa dalam proposal tersebut Terdakwa bertindak sebagaiKetua, sekretaris Edwanto dan Bendahara Bujang Ardi;Bahwa setelah melihat proposal tersebut saksi Pandapotanmenyarankan untuk memanggil
Rajo Bandaro panggilan Datuak, dibawahsumpah pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan Keterangan di Kepolisian,dan Saksi membenarkan BAP tersebut;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak adahubungan keluarga dengannya;Bahwa saksi mengetahui sebab dihadapkan ke Persidangankarena adanya pemalsuan tanda tangan oleh terdakwa padaProposal proyek pembangunan jalan pusaro Lubuak Busuak;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelahmendapat informasi dari masyarakat;Bahwa saksi
MARGARETHA H. PATURU, S.H.
Terdakwa:
FLORENSIUS JANSI PERMANA MASSORA alias FLORENS
183 — 111
Madala Multifinance yaitu TerdakwaFlorensius Jansi Permana Massora terkait pemalsuan tanda tangan;Bahwa kejadian tersebut pada bulan Oktober tahun 2019, bertempat diKeluarahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;Bahwa saksi menjabat sebagai BMM Branc Manager Marketing di PT.Mandala Multifinance Cabang Makale sejak tanggal 1 Juli 2020;Bahwa Terdakwa karyawan di PT.
Saksi Donny Sampe Randa, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengerti sehingga di hadirkan pada persidangan hari iniyaitu sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan penjamin;Bahwa yang di palsukan tandan tangannya Istri penjamin ibu Nepi dansaksi lupa yang lainnya;Bahwa jabatan saksi di PT. Mandala Multifinance sebagai kepala Cabangdi PT.
Saksi Melky Alias Papa Jil, dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti sehingga saksi di hadirkan pada persidanganhari ini yaitu sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan;Halaman 14 dari 43 Putusan Nomor 33/Pid.B/2021/PN MakBahwa Saksi tahu kalau tanda tangan dipalsukan dari Manajemen;Bahwa saksi tahu kalau ada pemalsuan pada saat saksi di periksa diKantor Polisi;Bahwa tanda tangan yang di palsukan yaitu tanda tangannya Bertusdan Nepi;Bahwa Ssaksi di PT.
tanda tangan yang di lakukan Terdakwa FlorensiusJansi Permana Massora alias Flores terjadi pada bulan Oktober tahun 2019,bertempat di Keluarahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai karyawan PT.
tanda tangan yang di lakukan oleh Terdakwasehingga oleh PT.
101 — 11
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Villa Rano Sibero telahmengetahui adanya pemalsuan tanda tangan salah satu pejabat di KejatiRiau dan Pemalsuan Stempel Kejati Riau, ialah setelah saksi melakukanpengecekan disalah satu tempat praktek pengobatan tradisional di JalanRambutan Gg. Karet No.80 Kel. Sidomulyo Timur Kec.
Karet No.80 Pekanbaru, Saksinya saksisendiri dan Solehuddin, Pelakunya Terdakwa, korbannya Solehuddin danKantor Kejati Riau;Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan ialah denganmembuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu di cap dengan cappalsu dibuat sendiri diduga oleh Terdakwa;Bahwa surat tersebut bisa menimbulkan hak, karena surat tersebut salahsatu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor Dinas Kesehatan Kotayang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru;Bahwa
Tulisannya / huruf lebih besar.e Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalah denganmembuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;e Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surat tersebutsalah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor Dinas KesehatanKota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru, syaratnyaadalah:a. Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
Tulisannya / huruf lebih besar.Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalahdengan membuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surattersebut salah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor DinasKesehatan Kota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru,syaratnya adalaha. Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
Tulisannya / huruf lebih besar.Bahwa cara Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan adalahdengan membuat surat / dokumen palsu / tanda tangan palsu;Bahwa surat tersebut adalah bisa menimbulkan hak karena surattersebut salah satu syarat untuk mendapatkan izin surat ke Kantor DinasKesehatan Kota yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu Pekanbaru,syaratnya adalah:fe). Mempunyai KTP yang berlaku.b. Kartu KK.c. Pas photo 4x6.d. Izin ketua RT/RW setempat, tempat yang akan dibuka.e.
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bermula pada tanggal 25 Juli tahun 2008 di mana Terdakwa membuatlaporan Polisi yang mana dalam laporan tersebut Terdakwa menuduhsaksi Johanis Kosasih alias Benho melakukan pemalsuan tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakpernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan
tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;e Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa
tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakHal. 3 dari 10 hal Putusan Nomor 198 K/Pid/2013pernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan yang ada padadata/surat yang dibawa oleh saksi Johanis Kosasih alias Benho,selanjutnya saksi Johanis Kosasih alias Benho ditahan di Kantor PolresAceh Timur, lalu dituntut Jaksa pada sidang di Pengadilan
tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;Bahwa akibat perobuatan Terdakwa
Perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:e Bermula pada tanggal 25 Juli tahun 2008 di mana Terdakwa membuatlaporan Polisi yang mana dalam laporan tersebut Terdakwa menuduhsaksi Johanis Kosasih alias Benho melakukan pemalsuan tanda tangan,bahwa pada bulan Februari tahun 2008 Terdakwa tidak ada merasamemilin Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti dan Terdakwa merasa tidakpernah ada rapat pada tanggal 1 September 1996 di Gedung ViharaMurni Sakti dan tidak pernah melakukan tanda tangan
104 — 47
Andi Arifin Wela;e Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut daripengakuan terdakwa sendiri;e Bahwa lokasi tanah tersebut telah saksi beli dari orang tua terdakwa yaitu AbdMuin melalui Saul Sulaeman pada tahun 1997 dan pada tahun 2003 telah saksisertifikatkan atas nama istri saksi yaitu Hj.
SAKSI KE3 : SAUL SULAEMAN bin SULAEMAN : e Bahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. e Bahwa lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Diponegoro Kec.
Andi Arifin Wela membelitanahtersebut bukan dari terdakwa, melainkan dari Ramli Parewasi.SAKSI KE4 ;: HERWIN OKOBahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. Bahwa lokasi tanah dalam sporadik tersebut berbatasan dengan tanah orang tuasaksi yaitu Djamaluddin Okko.
RAMLIE ABDULLAH Bahwa saksi diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan dugaanadanya pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs. Andi Arifin Wela yang dilakukan olehterdakwa. Bahwa saksi mempunyai tanah yang berbatasan dengan lokasi tanah sengketatersebut yaitu di sebelah selatan lokasi tanah tersebut. e Bahwa tanah tersebut saksi beli dari H.
tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan fisik bidangtanah (sporadik) atas nama Drs.
96 — 17
Dana MuliaCabang Pekalongan (Kajen) dan Pemalsuan Tanda Tangan;Bahwa terdakwa sebagai Marketing di KSP Dana Mulia Cabang Pekalongan / Kajen;Bahwa terdakwa bekerja di KSP Dana Mulia Cabang Pekalongan/Kajen sejak tanggal13 Desember 2010;Bahwa tugas Marketing adalah: Mencari calon anggota / nasabah, Mencairkandana dan minta uang kepada Kasir, Menyerahkan uang kepada anggota / nasabah danmenagih;14Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;Bahwa cara terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan
Dana MuliaCabang Pekalongan (Kajen) dan Pemalsuan Tanda Tangan;Bahwa terdakwa sebagai Marketing di KSP Dana Mulia Cabang Pekalongan / Kajen;Bahwa terdakwa bekerja di KSP Dana Mulia Cabang Pekalongan/Kajen sejak tanggal13 Desember 2010;Bahwa tugas Marketing adalah: Mencari calon anggota / nasabah, Mencairkandana dan minta uang kepada Kasir, Menyerahkan uang kepada anggota / nasabah danmenagih;Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;Bahwa cara terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan
Dana Mulia CabangPekalongan serta Pemalsuan Tanda Tangan serta Datadata nasabah;Bahwa pada awalnya terdakwa memakai uang koperasi sebesar Rp.40.000.000, lebihkemudian terdakwa mengangsur dari gaji terdakwa dan sisanya sekarang tinggalRp.19.000.000, lebih dan belum lunas sampai sekarang ;Bahwa alasan terdakwa tidak melunasi uang koperasi karena terdakwa sudah dipecatjadi terdakwa tidak mempunyai gaji lagi di koperasi dan terdakwa juga tidakmempunyai uang sendiri untuk melunasi uang koperasi yang dipakainya
Dana Mulia CabangKajen/Pekalongan serta Pemalsuan Tanda Tangan dan Datadata nasabah fiktifdari tahun 2011 2012 secara berlanjut yang dibuat terdakwa sendiri ; Bahwa pada awalnya terdakwa memakai uang koperasi sebesar Rp.40.000.000,lebih kemudian terdakwa mengangsur dari gaji terdakwa dan sisanya sekarangtinggal Rp.19.000.000, lebih dan belum lunas sampai sekarang; Bahwa benar setiap pagi terdakwa mencairkan uang dan menerima uang dari Kasirdengan cara Kas Bon apabila ada rencana nasabah baru; Bahwa
82 — 34
MANAFE dan kemduian terdakwaCARLES melakukan pemalsuan tanda tangan milik saudara KRISTIAN A.MANAFE dan juga OBED LIONOKAS.
Rtgsehingga saat itu terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan saudaraKRISTIAN A. MANAFE dan OBED LIONOKAS.
tanda tangan tersebut untukmembuat seolaholah tanda tangan milik saudara KRISTIAN A.
MANAFE,OBED LIONOKAS, SH dan LUTER FIKTOR MANAFE dan terdakwamelakukan pencurian tersebut untuk memiliki; Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak yang mempunyawewenang untuk terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan jugaterdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pemilik tanda tangan untukterdakwa lakukan pemalsuan tanda tangan milik KRISTIAN A. MANAFE,OBED LIONOKAS, SH dan LUTER FIKTOR MANAFE;Halaman 29 dari 40 Putusan Nomor 104/Pid.B/2015/PN.
tanda tangan saudaraKRISTIAN A.
1.LEUNARD TUANAKOTTA, S.H
2.MARTHIN PARDEDE SH
3.MARTAHAN NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa:
1.PACE DAMI Alias PACE
2.JEREMIAS NGGIRI Alias MIAS
3.ANTHON OSIAS BABA ALIAS SONI
4.KRISPIANUS LEO Alias FIAN
5.DEDI YANTO MESAH Alias DEDI
6.MERI LINCE HENUK ALIAS MERI
155 — 68
KEWOHO, SaksiMELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAEL MANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari Ketua Panitia yaitu Terdakwa PACE DAMI setelah adanya pelantikanBPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada Desa Oebafok periode 20202026pada tanggal 5 Desember 2020.
KEWOHO, SaksiMELKIANUS MANAFE dan Saksi MARTHEN HAKONI MOOY; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari Ketua Panitia yaitu Terdakwa PACE DAMI setelah adanya pelantikanBPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada Desa Oebafok periode 20202026pada tanggal 5 Desember 2020.
kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutsetelah adanya pelantikan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pada DesaOebafok periode 20202026 pada tanggal 5 Desember 2020 Dimanaseharusnya saksi dilantik sebagai anggota BPD, sehingga Saksi bersamadengan Saksi HEP!
HAPPY MARIA KEWOHO dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian pemalsuan tanda tangantersebut terjadi, Saksi baru tahu setelah adanya pelantikan BPD DesaOebafok periode 20202026 pada tanggal 5 Desember 2020; Yang menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Para Terdakwasedangkan yang menjadi korban adalah Saksi, Saksi MARTHEN MOOY,Saksi MELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAEL MANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutdari
GERSON PANDIE dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian pemalsuan tanda tangantersebut terjadi; Yang menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Para Terdakwasedangkan yang menjadi korban adalah Saksi HAPPY MARIA KEWOHO,Saksi MARTHEN MOOY, Saksi MELKIANUS MANAFE dan Saksi MIKAELMANAFE; Awalnya Saksi mengetahui kejadian pemalsuan tanda tangan tersebutSetelah adanya proses pemilihan calon BPD Desa Oebafok secara langsungdibulan Agustus tahun
124 — 49
tanda tangan pada tanggal 20Februari 2010 di Polresta Jayapura; Bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut adalah para terdakwa(Gasus Irwan Sutikno dan Hartono), dan yang menjadi korbanpemalsuan tanda tangan adalah saksi sendiri; Bahwa cara melakukan pemalsuan tanda tangan saksi yaitu melakukanpemalsuan tanda tangan diatas Berita Acara Konfrontasi yang sebenarnyasaksi tidak pernah melihat dan membaca hasil dari isi Berita AcaraKonfrontasi terse but; Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh
tanda tangan dalam Berita Acara Konfrontasi dalamperkara perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Gandhi Gan; Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan dalam BeritaAcara Konfrontasi tersebut; Bahwa pelaku dari pemalsuan tanda tangan tersebut adalah terdakwa IGasus; Bahwa yang membuat Berita Acara Konfrontasi adalah terdakwa I Gasuspada sekitar bulan Pebruari 2010 di ruang Unit Ekonomi Polresta Jayapura; Bahwa Berita Acara Konfrontasi yang dibuat terdakwa Gasus adalah antaraCharles
Saksi ELISA LEONARDO TURNIP, berjanji di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BeritaAcara Pemeriksaan di Penyidik; Bahwa saksi dipanggil sebagai saksi di persidangan sehubungan denganadanya pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Konfrontasi dalamperkara perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Gandhi Gan; Bahwa tidak tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan dalam Berita AcaraKonfrontasi tersebut; Bahwa yang
menjadi korban dari pemalsuan tanda tangan dalam Berita AcaraKonfrontasi tersebut adalah Hengki Dawir dan Charles Siwa; Bahwa yang membuat Berita Acara Konfrontasi tersebut adalah Terdakwa IGasus pada tanggal 20 Pebruari 2010 di ruang Unit Ekonomi PolrestaJayapura; Bahwa pelaksanaan konfrontasi dilakukan oleh Terdakwa I Gasus terhadapCharles Siwa dan Hengki Dawir karena ada perbedaan keterangan padaBerita Acara Pemeriksaan yaitu keterangan Hengki Dawir menerangkan yangmenangani adalah orangnya CV
Ini semua memuatpelbagai perjanjian yang mengandung timbulnya hakhak dan kewajibankewajiban dari masingmasing pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Jimmy Charles Siwa bahwa cara melakukanpemalsuan tanda tangan saksi yaitu melakukan pemalsuan tanda tangan diatasBerita) Acara Konfrontasi yang sebenarnya saksi tidak pernah melihat dan33membaca hasil dari isi Berita Acara Konfrontasi tersebut, saksi pernah dimintaiketerangan oleh penyidik Polresta
43 — 3
tanda tangan tanpa mendapat ijin darisaksi korban dengan maksud untuk mengambil gaji saksi korbanREBEKKA PURNAMA GULTOM, SPd sebesar Rp. 3.761.000,(tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan adapuncara terdakwa dalam ~melakukannya adalah denganmenandatangani dalam 1 (satu) lembar Surat DaftarPembayaran Gaji dan sebagainya untuk Para Pegawai CabangDinas Pendidikan Kecamatan Dolok Pardamean (970171630010)untuk bulan juni 2012 pada nomor urut 6 atas nama REBEKKAPURNAMA GULTOM , SPd sesuai
tanda tangan saksi yangdilakukan terdakwa ;e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi dan terdakwabekerja di instansi yang sama yaitu kantor UPTD PendidikanDolok Pardamean sedangkan terdakwa adalah atasan saksi yangmenjabat sebagai Kepala UPTD Pendidikan Kec.
tanda tangan danpenipuan yang dilakukan terdakwa tersebut setelah ianyadatang ke Kantor UPTD Dolok Pardamean KabupatenSimalungun pada bulan Desember 2012 sekira pukul 14.00 Wib;13e Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugiansebesar Rp. 3.761.000, ;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan yaitu 1 (satu) lembar surat daftar pembayarangaji dan sebagainya untuk para pegawai cabang DinasPendidikan Kecamatan Dolok Pardamean (990171630010) untukbulan Juni 2012 tersebut
74 — 8
Trenggalek;e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaKARTINI alamat Rt 14/ Rw.03, Dusun Krajan Desa Ngrambingan, Kec. Panggul,Kab.
Trenggalek; Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaMURTINI, perempuan, alamat Rt 11, Rw 03, Dusun Madatan, Desa /Kec.Panggul, Kab.
Trenggalek; e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaMURTINI, perempuan, alamat Rt 11, Rw 03, Dusun Madatan, Desa /Kec.Panggul, Kab.
Trenggalek; e Bahwa yang memalsukan tanda tangan dan stempel tersebut adalah terdakwa; e Bahwa pemalsuan tanda tangan dan stempel Sekretaris desa Ngrambingan tersebutdigunakan pada surat keterangan kelakuan baik dan adat istiadat atas namaKARTINI alamat Rt 14/ Rw.03, Dusun Krajan Desa Ngrambingan, Kec. Panggul,Kab.
tanda tangan dan stempel tersebut pada tanggal 30 maret2011 sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Catatan Sipil kabupaten Trenggalek,beralamatkan di jalan Dewi Sartika, Kel.
83 — 20
Agustus 2010 sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan PenetapanKetua PN Probolinggo No: 03/Eks/2013/PN Prob, tgl.03Desernber 2013 tentangAanmaning, dengan ini Para Pelawan dirnohon kepada PN Probolinggo untukpelaksanaan eksekusi tsb ditunda terlebih dahulu sampai adanya Putusan GugatanPerlawanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya gugatan ParaPelawan dalam kedudukan sebagai Pihak ketiga dalam gugatan Perlawanan inl adapunalasan diajukannya gugatan Perlawanan ini adalah adanya pemalsuan
tanda tangan parapihak yang disebutkan sebagai penjual Objek yang akan diaiukan Eksekusinya danadanya Akta Jual Beli terkait yang cacat hukum yang secara rinci dijelaskan dalamPokok Perkara yang terurai dibawah ini.Il.
pernah melihatrupanya Surat Kuasa yang dinyatakan oleh Sutomo/Terlawan sebagai surat kuasayang didalilkan berasal dari Para Pelawan dan pula karena yang membuat danyang menguasai adalah bukan Para Pelawan maka adalah kewajiban Terlawanuntuk membuktikan di depan persidangan tentang kebenaran adanya Surat KuasaJual Beli yang mendasari terbitnya Akta Jual Beli No.1070/MAY/1997tertanggal 06 Oktober 1997.Bahwa Akta Jual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacat hukumdan tidak syah karena adanya pemalsuan
tanda tangan pada Surat Kuasa Jual danpemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, II, I, 1Vdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima Kuasa Jualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi" pada Akta Jual Beli tsb.12.
Bahwa kemudian pada posita angka 11 Para Pelawanmendalilkan : bahwa Akta Jual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacathukum dan tidak syah karena adanya pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa Jualdan pemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, IT, IT, lVdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima Kuasa Jualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta Jual Beli tsb.Bahwa dasar perlawanan Para Pelawan ini kemudian lebih ditegaskan
155 — 34
Agustus 2010 sehingga mempunyai kekuatan hukumtetap dan Penetapan Ketua PN Probolinggo No: 03/Eks/2013/PN Prob,tgl.03Desernber 2013 tentang Aanmaning, dengan ini Para Pelawan dirnohon kepadaPN Probolinggo untuk pelaksanaan eksekusi tsb ditunda terlebih dahulu sampaiadanya Putusan Gugatan Perlawanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena adanya gugatan Para Pelawan dalam kedudukan sebagai Pihak ketiga dalamgugatan Perlawanan inl adapun alasan diajukannya gugatan Perlawanan ini adalahadanya pemalsuan
tanda tangan para pihak yang disebutkan sebagai penjual Objekyang akan diaiukan Eksekusinya dan adanya Akta Jual Beli terkait yang cacat hukumyang secara rinci dijelaskan dalam Pokok Perkara yang terurai dibawah ini.Il.
tanda tangan pada Surat Kuasa Jual danpemalsuan tanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, II, II, 1Vdan Turut Terlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima KuasaJualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta JualBeli tsb.Bahwa Akta Jual Beli tanah sengketa juga cacat hukum dan menjadi tidak syahkarena karena tanggal penerbitan Akta lual Beli nya adalah bertanggal 06Oktober 1997 sementar itu nomor register pada Akta Jual Beli nya adalah padabulan May tahun
tanda tangan para pihak yangdisebutkan sebagai penjual Objek yang akan diaiukan Eksekusinya dan adanya AktaJual Beli terkait yang cacat hukum yang secara rinci dijelaskan dalam Pokok Perkarayang terurai dibawah;15Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan provisi ini Majelis Hakimterlebih dahulu akan mempertimbangkan halhal sebagai berikut :a.
Woeleng Soedjoed Mardiko.Bahwa kemudian pada posita angka 11 Para Pelawan mendalilkan : bahwa AktaJual Beli Tanah sengketa No:1070/May/1997 adalah cacat hukum dan tidak syahkarena adanya pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa Jual dan pemalsuantanda tangan Para Pemberi Kuasa Jual yaitu Pelawan keI, HU, Ill, 1V dan TurutTerlawan dan juga pemalsuan tanda tangan Penerima KuasaJualnya/Penjualnya/Pelawan keI yang disebut bernama " Pagi " pada Akta JualBeli tsb.
115 — 74
SaksiFredy LiowBahwa saksi dengan terdakwa mempunyai hubungan yakni saksi sebagaiAyah dan terdakwa adalah anak saksi Bahwa terdakwa adalah anak saksi dengan istri yang pertama Bahwa istri pertama saksi bernama Jetje Rindorindo dan sekarang sudahmeninggal dunia Bahwa saksi saat ini telah menikah lagi yang kedua kalinya Bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan tanpasepengetahuan saksi; Bahwa oleh karena terdakwa memalsukan tanda tangan lalu saksimelaporkan ke pihak kepolisian; Bahwa ketika
tanda tangan milik dari fredy Liow yang terterapada surat pernyataan jual beli yang dilakukan antara terdakwa denganRoygen Ronald Bernadus Terok alias Ogen seharga Rp. 32.500.000, (Putusan Pidana Nomor 47/PID.B/2017/PN.AMR halaman 7 dari31 halamantiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terhadap sebidang tanahpekarangan/kintal;Bahwa saksi ikut menandatangani surat pernyataan jual beli terebut;Bahwa ketika saksi Fredy Liow menikah dengan Jetje Rindorindo ( istripertama) mendapatkan hibah 4 (empat
Saksi Sofie Lumatak ;Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Fredy Liow mempunyai hubungandarah yaitu anak dan Ayah;Bahwa terdakwa merupakan anak satusatunya dari saksi Fredy Liowdengan isteri pertamanya Jetje Rindorindo;Bahwa saat init saksi Fredy Liow telah menikah lagi yang kedua kalinyadengan Deborah Lintjewas;Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdakwa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan
Saksi Nifke M Kilapong : Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdakwa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik darisaksi Fredy Liow fredy Liow yang tertera pada surat pernyataan jual beliyang dilakukan antara terdakwa dengan Roygen Ronald Bernadus Terokalias Ogen; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menandatangani surat tersebut; Bahwa saat itu saksi akan membeli makanan ternak di warungnyaterdakwa
SaksiSusie Mamangkey : Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 di Desa Pakuweru Jaga IVKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan terdak wa di laporkan olehsaksi Fredy Liow telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik darisaksi Fredy Liow fredy Liow yang tertera pada surat pernyataan jual beliyang dilakukan antara terdakwa dengan Roygen Ronald Bernadus Terokalias Ogen; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menandatangani surat tersebut; Bahwa saat itu saksi akan membeli makanan ternak di warungnyaterdakwa
DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Bardianzah Bin Basrin T
136 — 52
tanda tangan KetuaBPD yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa saksi sudah melihat photo copy surat yang dalam surat tersebutterlampir tanda tangan ketua BPD yang dipalsukan;Bahwa terdakwa memalsukan tanda tangan sebagai lampiran dalam berkaspengajuan dana transfer ke desa tahap 2 (40%) tahun 2016;Bahwa saksi tidak mengetahui besaran dana yang diajukan namun pekerjaantelah dilaksanakan dengan dana yang telah berhasil dicairkan;bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;Terhadap
ROHMAN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan pada berkaslaporan pertanggungjawaban desa awat mata karena saksi bekerja sebagaihonorer di staff kKecamatan semidang gumay dan diberi kKepercayaan sebagaitim verifikasi berkas laporan pertanggungjawaban ;Bahwa tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalag milik Ketua BPD Desaawat mata;Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan berawal dari Ketua BPD yaitusaksi MARWANDI menelepon minta
tanda tangan tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berkas atau surat yang dipalsukannamun yang saksi ketahui dan lihat saat itu adalah adanya surat yang terdapattanda tangan ketua BPD dimana surat tersebut merupakan berita acara ; Bahwa pemeriksaan untuk tiap Desa se Kecamatan Semidang Gumaydilakukan pada Bulan Mei 2017 dan dilaksanakan di Kantor Camat SemidangGumay ; Bahwa berkas yang telah diperiksa saksi adalah Laporan PenyelenggaraanPemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan
tanda tangan tersebut adalah terdakwaBARDIANZAH ;Bahwa saksti tidak menjabat apapun didalam struktur pemerintahan Desa AwatMata;Bahwa saksi menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk DesaAwat Mata terhitung mulai bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016;Bahwa tugas saksi adalah mendampingi dan memfasilitasi pemerintahan DesaAwat Mata dalam hal perencanaan dan pengelolaan pembangunan yangmenggunakan alokasi Dana Desa (DD);Bahwa setelah berkas LPPD dan LKPPD telah selesai diketik oleh
HENDRI GUNAWAN Bin PAKISMIT, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan surat tersebut pada bulan Mei2017 pada saat dilakukan verifikasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan diKantor Camat Semidang Gumay; Bahwa untuk pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut adalah terdakwaBARDIANZAH Bin BASRIN T yakni selaku Kepala Desa ; Bahwa saksi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk Desa Awat Mataterhitung bulan Januari 2017 sampai dengan saat ini; Bahwa
116 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal demikian sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam putusan Nomor 1545 K/Pdt/2011 tanggal 24 Februari2012 dimana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agungmenyatakan bahwa hasil Labkrim atas pemalsuan tanda tangan belumdapat membuktikan adanya pemalsuan tandatangan pada PerjanjianKredit antara Bank dengan Nasabah.
Dengan perkataan lain, jika hasillabkrim saja belum dapat menjadi bukti adanya pemalsuan tanda tangan,apalagi jika baru dalam bentuk laporan kepolisian yang belum jelas tindaklanjutnya semestinya hal tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaiHalaman 12 dari 21 Hal. Put.
Nomor 946 K/Pdt/2016dan Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat (istri) sebagaiPihak Debitur; Bahwa jikapun sekarang terdapat pihak yang membantahpersetujuan dimaksud dengan dalih adanya tindak pidana(menurut laporan kepolisian adalah tindak pidanakeluarga/keterangan palsu, menurut putusan Judex Facti adalahtindak pidana pemalsuan tanda tangan), kiranya hal tersebut harusdibuktikan terlebin dahulu hingga terdapat putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap.b.
tanda tangan belum dapat membuktikan adanyaHalaman 16 dari 21 Hal.
Nomor 946 K/Pdt/2016 Hasil LABKRIM atas pemalsuan tanda tangan belum dapat membuktikanadanya pemalsuan tanda tangan pada perjanjian kredit antara Bank denganNasabah (vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1545K/PDT/2011 tanggal 24 Februari 2012); Laporan pidana yang diajukan oleh Penggugat patut diduga mengandungitikad tidak baik dari Penggugat guna menghindar dari kewajiban melunasihutangnya; Alasanalasan kasasi dapat dibenarkan karena gugatan premature;Menimbang, bahwa berdasarkan
ETY BOEDI, SH
Terdakwa:
Robis Agusta Hermawan, S.E bin Mujahid.
118 — 30
tanda tangan dan pemalsuan stempel toko yangsemua dilakukan oleh Sdr.
118 — 74
/Sanur/2003 yang terletak di Jalan Danau Poso Nomor : 53 Sanur KauhDenpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : a_ Sebelah Utara : Rumah tinggal milik I Wayan Rukig; Selatan : Jalan Raya Danau Poso; ur Gang/Tanah Milik I Wayan Rukig; : Rumah Milk I Wayan Deruyana; lik yang sal dari PARA PENGGUGAT; an hukum bahwa tindakan TERGUGAT I membuat perjanjian sewamenyewa tertanggal 20 Pebruari 1992 atas obyek sengketa, milik Para Penggugat yang dilakukan dengan paksaan dan tipu muslihat dan pemalsuan
tanda tangan yang telah merugikan PARA PENGGUGAT, dan telah melanggar ketentuan Pasal 1365,dan Pasal 1366 KUHPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4.
.:00292/Sanur/2003 yang terletak di Jalan Danau Poso Nomor : 53 Sanur KauhDenpasar, dengan batasbatas sebagai berikut : a Sebelah Utara : Rumah tinggal milik I Wayan Rukig; menyewa tertanggal 20 Pebruari 1992 atas obyek sengketa, milik Para Penggugatyang dilakukan dengan paksaan dan tipu muslihat dan pemalsuan tanda tangan yangtelah merugikan PARA PENGGUGAT, dan telah melanggar ketentuan Pasal 1365,dan Pasal 1366 KUHPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4.
Pembanding/Penggugat II : UNDARISMAN
Pembanding/Penggugat III : AGUSMEN
Pembanding/Penggugat IV : Hj.FATIMAH,SE
Pembanding/Penggugat V : DENIMAR
Pembanding/Penggugat VI : NURMAINANG
Pembanding/Penggugat VII : AZMI
Pembanding/Penggugat VIII : AZMA
Terbanding/Tergugat I : SYARIFAH
Terbanding/Tergugat II : RISWENFIL
Terbanding/Tergugat III : EDRIANTO
58 — 21
pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut:1.Menolak permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnyabeserta alasanalasan Banding dalam memori banding yang diajukanPembanding untuk seluruhnya.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 16Maret 2021 Nomor : 21/Pdt.G/2020/PN PyhMengganti semua kerugian yang dialami oleh para terbanding selamarentang waktu dari penerbitan surat jual beli yang telah dibuat olehpara pembanding dengan jalan pemalsuan
tanda tangan terbanding 1(Syarifah) serta pemalsuan tanda tangan pihak lainnya yang terkaitdidalam surat jual beli yang dimiliki oleh pembanding terhitung sejaktanggal 31 Desember 1963 sampai dengan sekarang.Membatalkan surat jual belli tertanggal 31 Desember 1963 yangdimiliki oleh pembanding karena surat jual beli tersebut diterbitkandengan jalan pemalsuan tanda tangan terbanding 1 (Syarifah)Menghukum para pembanding sesuai dengan tindakan pidanapemalsuan tanda tangan yang telah mereka lakukan
96 — 14
., menerangkan di sidangpengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untukmemberikan keterangannya.Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga.Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait masalah pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.
AgkR. pada kwitansi pembayaran perjalanan Dinastahun 2011.Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadiannya.Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pemalsuan tanda tangan tersebut, saksimengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait masalahadanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dr. SAHABUDDIN TOAHA, M.AgR. pada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas tahun 2011.Bahwa saksi sebagai PNS dan bertugas pada Sekretaris Dewan Kab.
Pdi., menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untukmemberikan keterangannya.Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga.11Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait masalah pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.
AgkR. pada kwitansi pembayaranperjalanan Dinas tahun 2011.e Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadiannya.13Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pemalsuan tanda tangan tersebut,saksi mengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh penyidik kepolisianterkait masalah adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dr.SAHABUDDIN TOAHA, M.