Ditemukan 6153 data
24 — 4
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang tertulis didalam Paspor Pemohon (Paspor Republik Indonesia) No. Paspor : T 441779 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2009 yaitu dari IDA AMAN menjadi FARIDA BADERUN sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon ; ----------------------------------------------3. Membebankan .......................3.
berdomisilidi Wilayah Hukum Pengadilan Negeri tersebut ;e Bahwa Pemohon sangat memerlukan sekali Penetapan dari Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut untuk mengurus perpanjangan Paspor Pemohon di KantorImigrasi Balikpapan :Berdasarkan alasanalasan Pemohon diatas, bersama ini Pemohon memohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohondengan membrikan Penetapan sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan Pemohon :2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan
penulisan namaPemohon yang tertulis didalam Paspor Pemohon (Paspor Republik Indonesia)NO.
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maupunadat istiadat dan kepatutan, serta untuk pemenuhan tertib administrasi kependudukan, olehkarena itu patut dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayabiayayang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ; Mengingat pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan denganpermohonan ini ; MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan
penulisan namaPemohon yang tertulis didalam Paspor Pemohon (Paspor Republik Indonesia) No.Paspor : T 441779 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tanggal 17Juni 2009 yaitu dari IDA AMAN menjadi FARIDA BADERUN sesuai denganKutipan Akte Kelahiran Pemohon ; 3 Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000, (seratustujuh puluh satu ribu rupiah) ; Demikian ditetapkan pada hari SELASA, tanggal 04 PEBRUARI 2014 olehMAKMURIN KUSUMASTUTI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri
23 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama dan Bulan kelahiran pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon (Republik Indonesia) Nomor : S 480890 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Balikpapan yaitu dari SITI RAHMANIAH, TGL. Lahir 31 OCT (Oktober) diperbaiki sehingga tertulis dan terbaca SITI RACHMANIAH, TGL. Lahir 31 Agustus 1976 ; ---------------------------------------------------------------------------------3.
Lahir 31 Agustus1976, sebagaimana yang tercantum didalam CKutipan Akta KelahiranPemohon ; e Bahwa selanjutnya Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Balikpapan denganmaksuduntuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon yangtertulis didalam paspor Pemohon, akan tetapi dijelaskan oleh Petugas KantorImigrasi tersebut, bahwa untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama dan bulankelahiran Pemohon tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih dahulu harus adaPenetapan dari Pengadilan Negeri
Balikpapan karena Pemohon berdomisili diWilayah Hukum Pengadilan Negeri tersebut ; e Bahwa Pemohon sangat memerlukan sekali Penetapan dari Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut ;w Berdasarkan alasan alasan Pemohon tersebut diatas, bersama ini Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranyaberkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan
lahir di Balikpapan tanggal 31 Agustus karenauntuk menyesuaikan dengan dokumen lain Pemohon ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti surat maupun keterangan para saksidipersidangan tersebut diatas, Pengadilan berpendapat bahwa Permohonan Pemohontersebut cukup beralasan menurut hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku maupun adat istiadat dan kepatutan, oleh karena ituMENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan
penulisan namadan Bulan kelahiran pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon (RepublikIndonesia) Nomor : S 480890 yang diterbitkan oleh Kantor ImigrasiBalikpapan yaitu dari SITI RAHMANIAH, TGL.
11 — 0
Menetapkan nama Pemohon Mariatus Sholeha binti Miskan yang tercantum dalam akta cerai Nomor : 2415/AC/2008/PA.Bwi, tanggal 21 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, sebagai akibat dari kekeliruan penulisan dalam Kutipan Akta Nikah No. 220/71/II/2002 tanggal 12 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Banyuwangi Genteng Kabupaten Banyuwangi nama yang sebenarnya adalah XXX;3.
Mariani
52 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon di dalam Paspor dengan Nomor AU234545;
- Menetapkan tempat dan tanggal lahir Pemohon adalah Mns.
Kiki Rizky Kasiaheng
28 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 01/Dis/1994 tanggal 08 Januari 1994, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari Pemohon sehingga terbaca dengan nama KYKI RIZKY KASIAHENG;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan dan menetapkan bahwa nama PEMOHON yang benar adalah KIKI RIZKY KASIAHENG;
- Memerintahkan kepada Pejabat
sebelumnya KYKI RIZKY KASIAHENG menjadi KIKI RIZKY KASIAHENG, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi KIKI RIZKY KASIAHENG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauaan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran yang baru tentang adanya perbaikan kekeliruan
penulisan/pengetikan nama dan penerbitan Akta Kelahiran baru tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.106.000,00 (Seratus enam ribu rupiah);
ARNI
18 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis tahun 1981 diperbaiki menjadi tahun 1982;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan perubahan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa guna mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatuyang telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap pula telah termuat dalamPenetapan ini ;Hal. 3 dari 6 halaman Penetapan Nomor 426/Pat.P/2018/PN.Ptk.TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon sebagaimana telahdiuraikan diatas ;Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian permohonan Pemohon yang padapokoknya Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agar Pemohon diberi izinuntuk memperbaiki kekeliruan
penulisan tahun lahir pemohon pada Akta kelahiran Pemohonyang semula tertulis tahun 1981 yang seharusnya tahun 1982 dengan alasan karena tahunkelahiran yang tertera di Akta Kelahiran tidak sesuai dengan tahun kelahiran Pemohon yangtertera di KTP, KK dan Ijasah Pemohon dari Sekolah Dasar hingga Magister Pendidikan(M.Pd );Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut, pemohon telahmengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P4 dan 2 ( dua ) orangsaksi yaitu saksi
46 — 12
- MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan agar adanya kekeliruan penulisan nama dari anak Para Pemohon dalam Akta Kelahirannya Nomor : 7501-LU-06012017-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Gorontalo yang tertulis bahwa nama anak Pemohon yang semula tertulis Nafisha Qatrunnada Azalea diperbaiki menjadi Arsyila Qatrunnada; Menetapkan agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Gorontalo melakukan pencatatan atas perbaikan
para Pemohon selain dimaksudkan untuk alasan keindahan namayang baru juga lebih bagus dan indah dari yang sebelumnya serta menurutketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan, khususnya UU RINo.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2006 hal tersebutdapat diperkenankan, oleh karena itu Hakim menyatakan bahwa sudah sepatutnyaapabila permohonan Pemohon dikabulkan;a Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon sudah sepatutnyadikabulkan, maka Hakim menetapkan agar adanya kekeliruan
penulisan nama darianak Para Pemohon dalam Akta Kelahirannya Nomor : 7501 LU060120170004yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKab.Gorontalo yang tertulis bahwa nama anak Para Pemohon yang semula tertulisNafisha Qatrunnada Azalea diperbaiki menjadi Arsyila Qatrunnada;Hi Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaHakim memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Gorontalo mencatatkan perihal adanya perbaikan nama anak ParaPemohon
NURDJANAH
18 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tahun kelahiranalmarhum suami Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kematian atas nama almarhum suami Pemohon tersebut yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor Nomor 6471-KM-09012015-0010 tertanggal 9 Januari 2015.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kekeliruan penulisan tahun kelahiran almarhum suami Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kematian atas nama almarhum suami Pemohon tersebut Nomor 6471-KM-09012015-0010 tertanggal 9 Januari 2015.
48 — 4
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tahun Kelahiran Pemohon yaitu dari 12 Maret 1992 menjadi 12 Maret 1990; --3.
suami isteri SYAIFULADENAN dan SURATIYEM, yang lahir di Balikpapan pada tanggal 12Maret 1990; e Bahwa mengenai kelahiran Pemohon tersebut telah tercatat di kantorDinas kependudukan dan catatan Sipil Kota Balikpapan, sesuai dengankutipan Akta Kelahiran Nomor : 901/Ist477/WNI/1992 tertanggal 4Agustus 1992; e Bahwa mengenai penulisan Tahun kelahiran Pemohon yang tercantumdidalam Kutipan Akta kelahiran Pemohon terdapat kekeliruan penulisanyaitu 12 Maret 1992 semestinya ditulis 12 Maret 1990;e Bahwa kekeliruan
penulisan tahun kelahiran Pemohon tersebut diataskarena pada saat pembuatan Akta kelahiran Pemohon orang tua Pemohonkeliru dalam penulisan tahun kelahiran Pemohon yaitu 12 Maret 1992semestinya 12 Maret 1990 karena tahun 1992 adalah tahun kelahiran adikPemohon yang bernama RANA GAVINA yaitu 19 Desember 1992; Bahwa selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk memperbaiki kekeliruan penulisantahun kelahiran Pemohon, namun di jelaskan oleh pegawai kantortersebut
24 — 3
Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran Nomor : 19.01.AI.2009.002831.Disp atas nama MUHAMMAD IQBAL tanggal 27 Juni 2009 terdapat kekeliruan penulisan tempat lahir anak Pemohon yang tertulis dan terbaca SUNGAILIAT yang seharusnya tertulis dan terbaca SINJAI;3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran Nomor19.01.Al.2009.002831.Disp atas nama MUHAMMAD IQBALtanggal 27 Juni 2009 terdapat kekeliruan penulisan tempatlahir anak Pemohon yang tertulis dan terbaca SUNGAILIATyang seharusnya tertulis dan terbaca SINJAI;3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp. 151.000, (seratus lima puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan pada hari ini : Rabu, tanggal 27 Maret 2013, olen HENENGPUJADI, SH.
RAZALI USMAN
12 — 1
Paspor : A5250194 tanggal 02 May 2013 terdapat kekeliruan penulisan tanggal, dan bulan lahir pemohon yaitu : RAZALI USMAN, tempat lahir Matang Kuli, pada tanggal 31 Desember 1958, menjadi RAZALI USMAN, Tempat Lahir : Matang Kuli, pada tanggal 22 Februari 1958, anak dari Ayah USMAN HARUN dan Ibu RUHAMAH
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 290,000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
BUSTARI
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon adalah wali yang sah secara hukum atas anak yang masih dibawah umur bernama Yuda Saputra, dalam hal ini bertanggung jawab bertindak mewakili kepentingan anak tersebut untuk mengurus perbaikan kekeliruan penulisan dalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor 6202-LT-26072013-0086 tanggal 29 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur;
IWAN BAHRUDIN, S.Sos
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki kekeliruan penulisan nama anak Pemohon yang semula tertulis Aulia Thalita Rahmania diperbaiki menjadi Aulia Rahmania ( tanpa Thalita );
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan perubahan nama Pemohon dan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran
mengajukan apapun lagidan selanjutnya mohon Penetapan;Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatuyang telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap pula telah termuat dalamPenetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon sebagaimana telahdiuraikan diatas;Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian permohonan Pemohon yang padapokoknya Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agar Pemohon diberi izinuntuk memperbaiki kekeliruan
penulisan nama anak pemohon pada Akta kelahirannya yangsemula tertulis Aulia Thalita Rahmania seharusnya Aulia Rahmania ( tanpa Thalita);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut, pemohon telahmengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P4 dan 2 ( dua ) orangsaksi yaitu saksi Zakaria dan Sumiati;Menimbang, bahwa buku II Mahkmah Agung RI tentang pedoman dan tehnisAdministrasi dan Tehnis Peradilan Perdata Umum, Balitbang Diklat Kumdil MA tahun 2007halaman 44
25 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama NOVAN IMANUEL dari yang tertulis anak Keempat diperbaiki menjadi anak Kelima ;----------------------------------------- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon tersebut, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar
Kelahiran Nomor :6843/ G/ 2008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, KeluargaBerencana dan Catatan Sipil Kota Pontianak tertanggal 29 April 2008 ;5 NOVAN IMANUAEL, Jenis kelamin ; Lakilaki, lahir di Balikpapanpada tanggal 13 November 2010, sesuai dengan Kutipan Akta KelahiranNomor : 01097/ 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 25 Januari 2011 ;e Bahwa mengenai urutan kelahiran anak Kelima Pemohon yangbernamaNOVAN IMANUEL tersebut terdapat kekeliruan
penulisan pada KutipanAkta Kelahirannya yang tertulis anak keempat padahal yang sebenarnyaadalah anak kelima ;e Bahwa selanjutnya Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki kekeliruanpenulisan urutan kelahiran anak kelima Pemohon yang bernama NOVANIMANUEL tersebut, namun dijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut untukmemperbaiki urutan kelahiran anak Pemohon tersebut tidak dapat dilakukanbegitu saja, terlebih dahulu harus ada Penetapan dari
Pengadilan NegeriBalikpapan .Berdasarkan alasan tersebut diatas, bersama ini Pemohon mohon yang terhormatBapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberikan penetapansebagai berikut :e Mengabulkan permohonan Pemohon ; e Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutankelahiran anak Pemohon yang bernama NOVAN IMANUEL dari yang tertulisanak Keempat diperbaiki menjadi anak Kelima ;e Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan urutankelahiran
penulisan urutan kelahiran anak Pemohontersebut ;Menimbang bahwa sebelum sampai pada pertimbangan mengenai hal tersebut,terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah benar nama NOVAN IMANUELtersebut merupakan anak Kelima Pemohon ;5Menimbang bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut, Pemohon telahmengajukan buktibukti surat yang berupa bukti P1 s/d P7 dan 2 (dua) orang saksiyaitu HADI SUTRISNO dan FRISKY RISTILA ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan suratsurat buktitelah menunjukkan
penulisan urutan kelahiran anakPemohon yang bernama NOVAN IMANUEL, dimana didalam Kutipan Aktakelahiran atas nama anak tersebut tercatat sebagai anak Keempat dari Pemohon,sehingga Pemohon perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, untuk kepentingankejelasan mengenai jumlah anak Pemohon .Menimbang bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan daripermohonan Pemohon untuk memperbaiki kesalahan urutan kelahiran anak Pemohontersebut adalah agar tidak menimbulkan permasalahan dan kesulitan
1.FREDY ARISTO LUNGKANG
2.MEGA EKASARI MEDELLU
27 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran anak dari Para PEMOHON Nomor: 7103-LT-11102018-0003 tanggal 11 Oktober 2018, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir anak dari para PEMOHON sehingga terbaca DUA RIBU DELAPAN BELAS;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut
yang sebelumnya tertulis/tercetak dan terbaca DUA RIBU DELAPAN BELAS menjadi DUA RIBU ENAM BELAS sehingga tahun lahir anak dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi DUA RIBU ENAM BELAS;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauaan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran yang baru tentang adanya perbaikan kekeliruan
penulisan/pengetikan tahun lahir dan penerbitan Akta Kelahiran baru tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.236.000,00 (Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
HARYANTO SANUSI
17 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang semula tertulis Harryanto Sanusi ( dable R ) diperbaiki menjadi Haryanto Sanusi ( satu R);
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan perubahan nama Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; <
hj andi st asmah S.Pd
20 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama pada Paspor Nomor A8650232 milik Pemohon yang tercatat dengan penulisan SITTI ASMAH RAFIK;
- Menetapkan bahwa terdapat perbaikan penulisan nama SITTI ASMAH RAFIK pada Paspor Nomor A8650232 diubah menjadi Hj. ANDI ST.
ASMAH, S.PD sesuai dengan (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tanggal lahir Pemohon yakni pada paspor nomor A8650232 tercatat lahir pada 27 Desember 1953 dan pada KTP Nomor 7371034406680003 tercatat lahir pada 31 Desember 1955 berbeda dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
- Menetapkan bahwa terdapat
Aryana
57 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon di Paspor Nomor C 1845291;
- Menetapkan nama Pemohon Aryana dan tempat dan tanggal lahir Paya Pisang Klat, 31 Desember 1980;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Kantor Imigrasi agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Nur Fadyllah Tanang
26 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas dalam data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana kekeliruannya adalah Tanang, tanggal lahir 1 Juli 1984, yang sebenarnya adalah Nur Fadyllah Tanang, tanggal lahir 20 September 1984, Sesuai yang tertera pada Akte Kelahiran Pemohon.
keterangan saksi saksi PemohonTENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tertanggal28 September 2020 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSungguminasa, dibawah Register Nomor 221/Pdt.P/2020/PN Sgm, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa Pemohon dalam hal ini bertindak dan hendak mewakili diri Sendiribertindak secara hukum untuk melakukan perbaikan data identitas dalam KartuKeluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;Bahwa terdapat kekeliruan
penulisan identitas pemohon dalam KartuKeluarga (KK) yakni nama pemohon Tanang yang sebenarnya adalah NurFadyllan Tanang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana kekeliruannyanama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Tanang, 1 Juli 1981 yangsebenarnya adalah 20 September 1984, Sesuai yang tertera pada aktekelahiran pemohon;Halaman 1 dari 8 Penetapan perkara nomor 221/Pdt.P/2020/PN SgmBahwa domisili Hukum Pemohon yang sekarang, sesuai dengan KartuKeluarga Pemohon yang sekarang adalah berada dalam
Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Nur Fadyllah Tanang dalam data Kartu Keluarga (KK) dimana kekeliruannya adalah penulisan nama yakni Tanangsedangkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana kekeliruannyaadalah nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Tanang, 01 Juli1981 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Nur FadyllahTanang, 20 September 1984 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran milikPemohon;3.
Fadhli
49 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan Tanggal Lahir Pemohon di PASPOR yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
- Menetapkan Tanggal Lahir Pemohon adalah 01-07-1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke kantor Imigrasi agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini