Ditemukan 2177 data
TRI AGUSTINA AMALIA, SH
Terdakwa:
JEKI BIN TOPAN
28 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jeki Bin Topan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
TRI AGUSTINA AMALIA, SH
Terdakwa:
JEKI BIN TOPAN
Terdakwa:
Jeki Adriasya
15 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jeki Adriasya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
Terdakwa:
Jeki Adriasya
1.JEKI YONO Bin DARBI
2.SISKA MELIANDIRA Binti SYAHRIL
19 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jeki Yono bin Darbi) dengan Pemohon II (Siska Meliandira binti Syahril,) yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2017 di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah
Pemohon:
1.JEKI YONO Bin DARBI
2.SISKA MELIANDIRA Binti SYAHRILMenyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jeki Yono bin Darbi)dengan Pemohon II (Siska Meliandira binti Syahril) yang dilaksanakanpada tanggal 24 April 2017 di Kecamatan Batu Hampar, KabupatenRokan Hilir;3. MembebankanPemohon !
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Ridwan Hasan Bin Ijo
55 — 0
Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Ridwan Hasan Bin Ijo
JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terdakwa:
KHAIRUL REZEKI ALIAS JEKI
28 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Khairul Rejeki alias Jeki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Khairul Rejeki alias Jeki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum:
JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terdakwa:
KHAIRUL REZEKI ALIAS JEKI
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Indrawan Bin Usman Suryadi
70 — 13
Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Indrawan Bin Usman Suryadi
DODI JAUHARI, SH
Terdakwa:
Jeki Irawan bin Herizal
63 — 23
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
Penuntut Umum:
DODI JAUHARI, SH
Terdakwa:
Jeki Irawan bin HerizalPekerjaan : Swasta;Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal ditahan oleh penyidik pada tanggal 29 April2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021:Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal ditahan oleh:ds2.Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2021sampai dengan tanggal 3 Juli 2021;. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 4 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;.
Perbuatan Terdakwa JEKI IRAWAN Bin HEFRIZAL, tersebut diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa JEKI IRAWAN Bin HEFRIZAL, pada hari kamistanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknyatidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2021 atau setidaktidaknya dalamtahun 2021, bertempat jln. Muara Indung kel. Sarkam dan Rt.04 Dusun TanjungRambai kel. Gunung Kembang Kec. Kab.
Gunung Kembang Kec.Sarolangun, lalu Saksi dipanggil dan diminta oleh pihak Kepolisian untukmenjadi Saksi penggeledahan tersebut didalam rumah bedeng / kosantersebut.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Srl Bahwa benar terdakwa JEKI IRAWAN, adapun pada saat penangkapanpihak Kepolisian menerangkan kepada Saksi bahwa terdakwa JEKI IRAWANtersebut ditangkap di karenakan dugaan kepemilikan narkotika jenis Shabu.
Bahwa benar Saksi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan JEKIIRAWAN namun Saksi mengenal JEKI IRAWAN karena tinggal dikos SaksiDi Rt 04 Kel. Gunung Kembang Kec. Sarolangun. Benar ditemukan sebanyak 2 (Dua) klip plastik berisi diduga narkotikajenis Shabu di dalam Kos terdakwa JEKI IRAWAN tepatnya di dalam sakubaju kemeja tergantung dibelakang pintu kamar tidur.
Menyatakan Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakatau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukantanaman;2.
Terdakwa:
Jeki Herwis bin Busharianto
82 — 31
- Menyatakan Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada
Terdakwa:
Jeki Herwis bin BushariantoNama lengkap : Jeki Herwis Bin Busharianto2. Tempat lahir : Pagar Alam3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/7 Juni 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perumahan The Green Blok J1 LK IV KelurahanTimbangan Kecamatan Indralaya Utara KabupatenOgan ILir7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2021sampai dengan tanggal 31 Januari 2021;2.
Menyatakan terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto bersalan melakukanTindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dengan surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto denganpidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Menetapkan terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang
, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto pada hari Sabtu tanggal01 Agustus 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaktidaknya dalam pada waktudalam tahun 2020, bertempat di depan Alfamart Nendagung KelurahanNendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam atau setidaktidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Pga5.
Raymond Saptahari, SH
Terdakwa:
1.Jeki Sahputra Manurung Als Jeki
2.Roberto Dona Sitorus Als Berto
3.Bram Sanjaya Nasution Als Bram
48 — 27
Jeki Sahputra Manurung Alias Jeki, Terdakwa II.
Penuntut Umum:
Raymond Saptahari, SH
Terdakwa:
1.Jeki Sahputra Manurung Als Jeki
2.Roberto Dona Sitorus Als Berto
3.Bram Sanjaya Nasution Als Bram
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
JEKI BIN TANGOK
30 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Jeki Bin Tangok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
JEKI BIN TANGOK
Terdakwa:
JEKI PURWANTO Bin SLAMET
18 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JEKI PURWANTO bin SLAMET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
JEKI PURWANTO Bin SLAMET
BURNIA, SH
Terdakwa:
JEKI WIJAYA Bin TONI LUKITA
27 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa JEKI WIJAYA BIN TONI LUKITA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
BURNIA, SH
Terdakwa:
JEKI WIJAYA Bin TONI LUKITA
Terdakwa:
Syamsul Jeki bin Alirsan
21 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
Syamsul Jeki bin AlirsanPUTUSANNomor 154/Pid.Sus/2021/PN PomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Syamsul Jeki Bin Alirsan. Tempat lahir : Prabumulih. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/31 Desember 1990. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Gurati RT. 03 RW. 03 Kel.
Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2021sampai dengan tanggal 26 Mei 2021. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021sekira jam 17.00 Wib didapat informasi kembali bahwa terdakwaSYAMSUL JEKI akan melakukan transaksi dan penyalahgunaanNarkotika tepat di rumah kontrakan miliknya. Kemudian sekira jam 19.20Wib kepolisian tiba di rumah kontrakan terdakwa SYAMSUL JEKI yangterletak dijalan Jalan Gurati RT.0O3 RW.003 Kel. Prabujaya Kec.Prabumulin Timur Kota Prabumulih.
Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan pertama;2.
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Asri Abadi Bin Bahgie
53 — 0
Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Asri Abadi Bin Bahgie
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : REGI SANTOSO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : REFLA OKMANTA, S,H., M.H
18 — 3
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JEKI RIZALDI Als JEKI Bin SURI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : REGI SANTOSO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.Lusi Yetri Man Mora, SH Jaksa Muda
Terdakwa:
JEKI INDRA PUTRA als JEKI bin JONDRA
36 — 16
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa JEKI INDRA PUTRA Als JEKI Bin JONDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
,MH
2.Lusi Yetri Man Mora, SH Jaksa Muda
Terdakwa:
JEKI INDRA PUTRA als JEKI bin JONDRA
Ni Putu Widyaningsih, SH
Terdakwa:
Jeki Yusi Ardiansyah
28 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan , sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan penjara
Penuntut Umum:
Ni Putu Widyaningsih, SH
Terdakwa:
Jeki Yusi ArdiansyahDpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang menerima, memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana secara biasa pada tingkat pertama dengan Majelis HakimNama lengkap : Jeki Yusi Ardiansyah;Tempat lahir : Banyuwang;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 18 Mei 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gunung Arjuna No.2, Teuku Umar Barat, BanjarPengipian, Keluranan Kerobokan Kelod, Kecamatan KutaUtara, Kabupaten Badung atau Alamat
O01, RW. 03, Kelurahan/Desa Kesilir,Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, ProvinsiJawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 22 Desember 2020 sampaidengan tanggal 30 Januari 2021;3. Penuntut sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Februari2021;4.
Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal196 Undang undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam suratdakwaan Kedua Penuntut Umum.2.
Utrecht, dalambukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, hal. 234).Hal 14 putusan No 67/Pid.Sus/2021/PN DpsBahwa terdakwa setelah dicocokan identitasnya dalam keterangan saksiSsaksidan keterangan terdakwa dalam berkas perkara adalah Jeki Yusi Ardiansyahdan didukung dengan fotokopi KTP Provinsi Jawa Timur NIK.3510100307910003 atas nama Jeki Yusi Ardiansyah terlampir dalam berkasperkara.Dengan demikian unsur ini telah terbuktiAd.2.
Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidanaMengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan , sebagaimanadakwaan kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka digantidengan penjara masing selama 3 (tiga) .bulan ;3.
Bripka Apriansyah
Terdakwa:
JEKI bin PARMAN
31 — 11
Pidana penjara selama 1 (satu) bulaN, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JEKI bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulanPenyidik Atas Kuasa PU:
Bripka Apriansyah
Terdakwa:
JEKI bin PARMANPETIKAN PUTUSANNomor 78/Pid.C/2018/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara tindak pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : JEKI bin PARMAN;Tempat lahir : Mentibar;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/6 Januari 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Tanjung Pandan RT. 009 RW. 005Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, KabupatenSambas;Agama
Menyatakan Terdakwa JEKI bin PARMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudianhari terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaanselama 10 (Sepuluh) bulan;4.
MUHAMMAD TASLIM SH
Terdakwa:
JEKI HERYANSYAH
20 — 18
Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHAMMAD TASLIM SH
Terdakwa:
JEKI HERYANSYAH
31 — 6
Jeki Wahyudi Bin Bambang dan Terdakwa II. Anang Solehan Bin Samari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi secara bersama-sama;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Jeki Wahyudi Bin Bambang dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa II.
Jeki Wahyudi Bin Bambang dan Terdakwa II. Anang Solehan Bin Samari
Nama lengkap : Jeki Wahyudi Bin Bambang2. Tempat lahir : Jember3. Umur/Tanggal lahir : 24/13 Februari 19934. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Krajan Il RT.005 RW.004 Desa KasiyanTimur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Jeki Wahyudi Bin Bambang ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret2017Terdakwa Jeki Wahyudi Bin Bambang ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2017sampai dengan tanggal 26 April 2017Terdakwa Jeki Wahyudi Bin Bambang ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei2017Terdakwa Jeki Wahyudi Bin Bambang ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Wahyudi Bin Bambang;Bahwa terdakwa JEKI WAHYUDI Bin BAMBANG dan terdakwa.
Jeki Wahyudi Bin Bambang dan terdakwa Il. Anang Solehan bin Samari,dimana para terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telahmembenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaanPenuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwabenar terdakwa I. Jeki Wahyudi Bin Bambang dan terdakwa Il.
Jeki Wahyudi BinBambang dan Terdakwa Il.Anang Solehan Bin Samari telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanoa hak mengedarkan sediaanfarmasi secara bersamasamas ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa . Jeki Wahyudi Bin Bambangdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakwa Il.