Ditemukan 2170 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 239/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
REJEKI Alias JEKI
285
    1. Menyatakan Terdakwa Rejeki Alias Jeki tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    THERESIA DELIANA BR TARIGAN
    Terdakwa:
    REJEKI Alias JEKI
Register : 08-09-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Pnn
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
JON JEKI MORAN
Tergugat:
1.ISAM
2.MAINI
669
  • Penggugat:
    JON JEKI MORAN
    Tergugat:
    1.ISAM
    2.MAINI
Register : 10-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 41/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 31 Januari 2018 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
JEKI Bin NURDIN
232
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKI Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaJEKI Bin NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
      Pol : KT 2953 NO;

Dikembalikan kepada terdakwa JEKI Bin NURDIN

  • 1 (satu) buah helm merk NHK warna hijau hitam;

Dikembalikan kepada saksi BURHANUDDIN melalui JPU

  • 1 (satu) buah helm merk NHK warna hitam;

Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ROMADHONI YAHYA AL KHOIRI melalui JPU

  • 1 (satu) buah helm BOGO warna hitam;

Dikembalikan kepada saksi

Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
JEKI Bin NURDIN
PUTUSANNomor : 41/Pid.B/2018/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Nama Lengkap : JEKI Bin NURDIN, Tempat Lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/04 Juli 1983; Jenis Kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : JLCipto Mangunkusumo (Pasar Wisma) GangEtaM No. 33 Kelurahan
Menyatakan Terdakwa JEKI Bin NURDIN bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEKI Bin NURDIN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan; 3.
Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit R2merk Yamaha Mio warna merah No.Pol KT: 2953NO;(Dikembalikan kepada Terdakwa JEKI BinNURDIN)); J (satu) buah helm merk NHK warna hijauhitam; Halaman 2Putusan Nomor : 41/Pid.B/2018/PN.Smr. (Dikembalikan kepada SaksiBURHANUDDIN)) i (satu) buah helm BOGO warmahitam ; (Dikembalikan kepada Saksi PUTRIJUNAEDANH),4.
Menyatakan Terdakwa JEKI Bin NURDIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGANKEKERASAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEKI Bin NURDIN tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Pol: KT2953NO;Dikembalikan kepada Terdakwa JEKI BinNURDIN, J (Satu) buah helm merk NHK warna hijauhitam; Dikembalikan Kepada SaksiBurhanuddin Melalui JPU; i (Satu) buah helm merk NHK warnahitam; Dikembalikan kepada SaksiMUHAMMAD ROMADHOPNI YAHYA AL KHIORI melaluiJPU: 2222 2 onn nnn nnn nn nnn i (Satu) buah helm BOGO wamahitam; Dikembalikan kepada Saksi6.
Register : 18-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 78/Pid.C/2018/PN Sbs
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bripka Apriansyah
Terdakwa:
JEKI bin PARMAN
2910
  • Pidana penjara selama 1 (satu) bulaN, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
    MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa JEKI bin PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bripka Apriansyah
    Terdakwa:
    JEKI bin PARMAN
    PETIKAN PUTUSANNomor 78/Pid.C/2018/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara tindak pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : JEKI bin PARMAN;Tempat lahir : Mentibar;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/6 Januari 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Tanjung Pandan RT. 009 RW. 005Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, KabupatenSambas;Agama
    Menyatakan Terdakwa JEKI bin PARMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudianhari terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaanselama 10 (Sepuluh) bulan;4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 23 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Ni Putu Widyaningsih, SH
Terdakwa:
Jeki Yusi Ardiansyah
2815
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan , sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan penjara
    Penuntut Umum:
    Ni Putu Widyaningsih, SH
    Terdakwa:
    Jeki Yusi Ardiansyah
    DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang menerima, memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana secara biasa pada tingkat pertama dengan Majelis HakimNama lengkap : Jeki Yusi Ardiansyah;Tempat lahir : Banyuwang;Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 18 Mei 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gunung Arjuna No.2, Teuku Umar Barat, BanjarPengipian, Keluranan Kerobokan Kelod, Kecamatan KutaUtara, Kabupaten Badung atau Alamat
    O01, RW. 03, Kelurahan/Desa Kesilir,Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, ProvinsiJawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 22 Desember 2020 sampaidengan tanggal 30 Januari 2021;3. Penuntut sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Februari2021;4.
    Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal196 Undang undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam suratdakwaan Kedua Penuntut Umum.2.
    Utrecht, dalambukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, hal. 234).Hal 14 putusan No 67/Pid.Sus/2021/PN DpsBahwa terdakwa setelah dicocokan identitasnya dalam keterangan saksiSsaksidan keterangan terdakwa dalam berkas perkara adalah Jeki Yusi Ardiansyahdan didukung dengan fotokopi KTP Provinsi Jawa Timur NIK.3510100307910003 atas nama Jeki Yusi Ardiansyah terlampir dalam berkasperkara.Dengan demikian unsur ini telah terbuktiAd.2.
    Menyatakan terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidanaMengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan , sebagaimanadakwaan kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka digantidengan penjara masing selama 3 (tiga) .bulan ;3.
Register : 16-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 14/Pid.B/2020/PN Ksp
Tanggal 10 Maret 2020 — Penuntut Umum:
ARLY SUMANTO, SH
Terdakwa:
JEKI SUNDAPA Bin JARHAN
13841
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKI SUNDAPA Bin JARHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
    kapal No. 381, dikeluarkan di Tanjung Balai tanggal 07-08-2019;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No AL128/481/ADPEL.TBA/2019, dikeluarkan di Tanjung Balai Asahan dikeluarkan tanggal 10 Mei 2019;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No Pk. 298/129/UPP-IDI/VI/2016, dikeluarkan di IDI dikeluarkan tanggal 10 Juni 2016;
  • 1 (satu) lembar daftar awak kapal tanggal 24.07.2019 dikeluarkan di Tanjung Balai Asahan;
  • 1 (satu) buah buku Pelaut atas nama Jeki
    Balai Asahan;
  • 1 (satu) buah Paspor atas nama Jeki Sundapa No. B 5920196 Tanggal terbit 08 Maret 2017 berlaku sampai tanggal 08 Maret 2022 yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Langsa;
  • 1 (satu) buah Paspor atas nama MARZUKI No.
    Penuntut Umum:
    ARLY SUMANTO, SH
    Terdakwa:
    JEKI SUNDAPA Bin JARHAN
Register : 29-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Tanggal 23 September 2021 —
Terdakwa:
Syamsul Jeki bin Alirsan
1915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    Syamsul Jeki bin Alirsan
    PUTUSANNomor 154/Pid.Sus/2021/PN PomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Syamsul Jeki Bin Alirsan. Tempat lahir : Prabumulih. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/31 Desember 1990. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Gurati RT. 03 RW. 03 Kel.
    Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2021sampai dengan tanggal 26 Mei 2021. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021.
    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021sekira jam 17.00 Wib didapat informasi kembali bahwa terdakwaSYAMSUL JEKI akan melakukan transaksi dan penyalahgunaanNarkotika tepat di rumah kontrakan miliknya. Kemudian sekira jam 19.20Wib kepolisian tiba di rumah kontrakan terdakwa SYAMSUL JEKI yangterletak dijalan Jalan Gurati RT.0O3 RW.003 Kel. Prabujaya Kec.Prabumulin Timur Kota Prabumulih.
    Menyatakan Terdakwa Syamsul Jeki Bin Alirsan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan pertama;2.
Register : 26-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 52/Pid.B/2018/PN Kln
Tanggal 17 Mei 2018 —
Terdakwa:
JEKI PURWANTO Bin SLAMET
183
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKI PURWANTO bin SLAMET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    JEKI PURWANTO Bin SLAMET
Register : 31-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 395/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 17 Juli 2018 — Penuntut Umum:
BURNIA, SH
Terdakwa:
JEKI WIJAYA Bin TONI LUKITA
277
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa JEKI WIJAYA BIN TONI LUKITA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    BURNIA, SH
    Terdakwa:
    JEKI WIJAYA Bin TONI LUKITA
Register : 21-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN TAKENGON Nomor 85/Pid.B/2021/PN Tkn
Tanggal 20 September 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Asri Abadi Bin Bahgie
520
  • Penuntut Umum:
    Muhammad Jeki, SH
    Terdakwa:
    Asri Abadi Bin Bahgie
Register : 22-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 02-03-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terdakwa:
KHAIRUL REZEKI ALIAS JEKI
2610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khairul Rejeki alias Jeki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Khairul Rejeki alias Jeki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan
    Penuntut Umum:
    JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
    Terdakwa:
    KHAIRUL REZEKI ALIAS JEKI
Register : 14-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 3/Pid.B/2021/PN Pga
Tanggal 3 Februari 2021 —
Terdakwa:
Jeki Herwis bin Busharianto
8125
    1. Menyatakan Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan kepada

    Terdakwa:
    Jeki Herwis bin Busharianto
    Nama lengkap : Jeki Herwis Bin Busharianto2. Tempat lahir : Pagar Alam3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/7 Juni 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perumahan The Green Blok J1 LK IV KelurahanTimbangan Kecamatan Indralaya Utara KabupatenOgan ILir7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2021sampai dengan tanggal 31 Januari 2021;2.
    Menyatakan terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto bersalan melakukanTindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dengan surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto denganpidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan terdakwa Jeki Herwis bin Busharianto untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang
    , bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto pada hari Sabtu tanggal01 Agustus 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus tahun 2020, atau setidaktidaknya dalam pada waktudalam tahun 2020, bertempat di depan Alfamart Nendagung KelurahanNendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam atau setidaktidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
    Menyatakan Terdakwa Jeki Herwis Bin Busharianto, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Pga5.
Register : 20-09-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Srl
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
DODI JAUHARI, SH
Terdakwa:
Jeki Irawan bin Herizal
6021
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun

    Penuntut Umum:
    DODI JAUHARI, SH
    Terdakwa:
    Jeki Irawan bin Herizal
    Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal ditahan oleh penyidik pada tanggal 29 April2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021:Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal ditahan oleh:ds2.Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2021sampai dengan tanggal 3 Juli 2021;. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 4 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;.
    Perbuatan Terdakwa JEKI IRAWAN Bin HEFRIZAL, tersebut diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa JEKI IRAWAN Bin HEFRIZAL, pada hari kamistanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknyatidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2021 atau setidaktidaknya dalamtahun 2021, bertempat jln. Muara Indung kel. Sarkam dan Rt.04 Dusun TanjungRambai kel. Gunung Kembang Kec. Kab.
    Gunung Kembang Kec.Sarolangun, lalu Saksi dipanggil dan diminta oleh pihak Kepolisian untukmenjadi Saksi penggeledahan tersebut didalam rumah bedeng / kosantersebut.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Srl Bahwa benar terdakwa JEKI IRAWAN, adapun pada saat penangkapanpihak Kepolisian menerangkan kepada Saksi bahwa terdakwa JEKI IRAWANtersebut ditangkap di karenakan dugaan kepemilikan narkotika jenis Shabu.
    Bahwa benar Saksi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan JEKIIRAWAN namun Saksi mengenal JEKI IRAWAN karena tinggal dikos SaksiDi Rt 04 Kel. Gunung Kembang Kec. Sarolangun. Benar ditemukan sebanyak 2 (Dua) klip plastik berisi diduga narkotikajenis Shabu di dalam Kos terdakwa JEKI IRAWAN tepatnya di dalam sakubaju kemeja tergantung dibelakang pintu kamar tidur.
    Menyatakan Terdakwa Jeki Irawan Bin Herizal terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakatau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukantanaman;2.
Register : 17-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 68/Pdt.P/2019/PA.Utj
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pemohon:
1.JEKI YONO Bin DARBI
2.SISKA MELIANDIRA Binti SYAHRIL
196
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jeki Yono bin Darbi) dengan Pemohon II (Siska Meliandira binti Syahril,) yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2017 di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir;
    3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah
    Pemohon:
    1.JEKI YONO Bin DARBI
    2.SISKA MELIANDIRA Binti SYAHRIL
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jeki Yono bin Darbi)dengan Pemohon II (Siska Meliandira binti Syahril) yang dilaksanakanpada tanggal 24 April 2017 di Kecamatan Batu Hampar, KabupatenRokan Hilir;3. MembebankanPemohon !
Register : 03-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN TAKENGON Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Indrawan Bin Usman Suryadi
6913
  • Penuntut Umum:
    Muhammad Jeki, SH
    Terdakwa:
    Indrawan Bin Usman Suryadi
Register : 19-07-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN TAKENGON Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Tanggal 2 September 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Jeki, SH
Terdakwa:
Ridwan Hasan Bin Ijo
550
  • Penuntut Umum:
    Muhammad Jeki, SH
    Terdakwa:
    Ridwan Hasan Bin Ijo
Register : 06-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 12/Pid.B/2022/PN Kis
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Raymond Saptahari, SH
Terdakwa:
1.Jeki Sahputra Manurung Als Jeki
2.Roberto Dona Sitorus Als Berto
3.Bram Sanjaya Nasution Als Bram
4726
  • Jeki Sahputra Manurung Alias Jeki, Terdakwa II.
    Penuntut Umum:
    Raymond Saptahari, SH
    Terdakwa:
    1.Jeki Sahputra Manurung Als Jeki
    2.Roberto Dona Sitorus Als Berto
    3.Bram Sanjaya Nasution Als Bram
Register : 07-12-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 90/Pid.C/2022/PN Pdg
Tanggal 7 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD TAHER, S.SOS
Terdakwa:
JEKI RISANDY
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jeki Risandy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Berjualan diatas trotoar (fasilitas umum);
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AHMAD TAHER, S.SOS
    Terdakwa:
    JEKI RISANDY
Register : 06-08-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN SUKADANA Nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal 10 September 2024 —
Terdakwa:
JEKI SAPUTRA Bin MATSULI
32
    1. Menyatakan Terdakwa Jeki Saputra Bin Matsuli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    JEKI SAPUTRA Bin MATSULI
Register : 21-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN BREBES Nomor 110/Pid.B/2018/PN Bbs
Tanggal 1 Oktober 2018 — SUKRON, SH
Terdakwa:
JEKI HANDOYO Bin DALIP
208
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKI HANDOYO BIN DALIP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 2 ( dua ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    SUKRON, SH
    Terdakwa:
    JEKI HANDOYO Bin DALIP