Ditemukan 27006 data
80 — 58
67/G/2007/PTUN-BDG
Suatu) pernyataan sepihak yang dipelintir pelintir danharus dibuktikan kebenarannya atas tuduhantuduhan tersebut.KESIMPULANPerkara dalam gugatan, penggugat didasari oleh data datatertulis yang sengaja dibuat penuh dengan rekayasa dan cacathukum semuanya.SARANMohon kepada Ketua / Majelis Hakim PTUN BDG yang memeriksadan mengadili perkara No. 67/G/2007/PTUNBDG untukdiperbaiki .....2/7 1. Tidak mengabulkan sa&luPuh Qugatan penggugat. 2. Menyatakan gugatan penggugat telah kadaluarsa.3.
179 — 117
120/G/2008/PTUN-BDG
Pp U T U S A NNOMOR: 120/G/2008/PTUN BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara padaTingkat Pertama dengan Acara Biasa telah memutuskan sepertitersebut dibawah ini, dalam sengketa antara1. KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si , Warganegara Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil, bertempat tinggaldi Dusun Tambak = sari, Rt. 04/02, DesaTambakdahan, Kecamatan Tambakdahan,Kabupaten Subang ;2.
SINTERDELONIKS,SH, WIDI MUNAJAT, SH dan BETINURBAETI,SH kesemuanya WarganegaraIndonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Kantor Pemerintah Kabupaten Subang,yang beralamat kantor di Jalan DewiSartika Nomor 2 Subang, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 183.5/SK.05Kumdang/2008, tanggal 16Desember 2008 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung Nomor 120/Pen.MH/2008/PTUN
BDG, tanggal 10Desember 2008, tentang Susunan Majelis Hakim yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor120/Pen.PP/2008/PTUN BDG, tanggal 11 Desember 2008,tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor120/Pen.HS/2008/PTUN BDG, tanggal 23 Desember 2008,tentang Hari Persidangan ; Telah memeriksa alat bukti surat yang diajukan oleh paraHal. 3 dari 71 hal.
Put. 120/G/2008/PTUNBDGpihak dipersidangan ; Telah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh parapihak dipersidangan ; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketadipersidangan ; ~ TENTANG =DUDUKNYA SENGKETABahwa, Penggugat telah menggugat Tergugat dengan SuratGugatannya tertanggal 24 Nopember 2008 yang diterima danterdaftar didalam Register Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada tanggal 25 Nopember 2008 denganNomor 120/G/2008/PTUN BDG, dimana terhadap gugatan tersebuttelah
Put. 120/G/2008/PTUN BDGAyat 2 Tindakan administratif sebagaimanadimaksud dalam ayat I berupa : a.Peringatan, b. Teguran dan c. Pencabutankeputusan atas pengangkatan, pemindahanatau pemberhentian ;Ayat 4 Tindakan administratif sebagaimanadimaksud dalam ayat 2. dilakukan olehKepala Badan Kepegawaian Negara, kecualiterhadap keputusan yang ditetapkan olehPresiden 3; Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Subang dari Drs.
97 — 69
130/G/2015/PTUN-BDG
106 — 77
55/G/2012/PTUN-BDG
118 — 57
18/G/2015/PTUN-BDG
hukumTata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final yangmenimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sesuai Pasal angka 9,UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9Tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir diubah dengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNo. 5 Tahun 1986 (selanjutnya disebut UU PTUN
UndangUndang No. 9 Tahun 2004 adalah menjadikewenangan dari Peradilan Umum/Perdata, oleh karena gugatan a quo yangdiajukan melalui PTUN Bandung adalah telah menyalahi kewenangan mengadilisecara absolut, sehingga gugatan a quo patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard) ;b.
Gugatan lewat waktu (daluarsa);1 Bahwa dalam gugatannya pada angka 7 menyatakan : Obyek sengketa diterbitkanoleh Tergugat tanggal 4 Januari 2013 namun Penggugat baru mengetahui padatanggal 6 Nopember 2014 yaitu pada saat pemeriksaan persiapan gugatan TataUsaha Negara Nomor : 89/G/2014/PTUN.BDG sebagaimana dituangkan dalamBerita) Acara Persiapan (ke3) Panitera Nomor : 89/G/2014/PTUN, BIDG?
131 — 94
91/G/2011/PTUN-BDG
GIRI SABDA, SH.PERINCIAN BIAYA PERKARA NOMOR : 91/G/2011/PTUN BDG:e Pendaftaran gugatan : Rp. 30.000,e ATK : Rp. 125.000,e Panggilan : Rp 30.000,e Pemeriksaan Setempat ; Rp. 750.000,e Redaksi : Rp 5.000,e Leges : Rp 3.000,e Materai Penetapan : Rp. .......e Materai Putusan : Rp 6.000,JUMLAH : Rp.949.000,(Sembilan ratus empat puluhsembilan ribu
163 — 146
47/G/2016/PTUN-BDG
83 — 64
93/G/2012/PTUN-BDG
118 — 71
99/G/2012/PTUN-BDG
248 — 444
163/G/2015/PTUN-BDG
90 — 108
37/G/2013/PTUN-BDG
154 — 67
02-G-2013-PTUN-BL
125 — 390
164/G/2013/PTUN-BDG
151 — 61
24-G-2013-PTUN-BL
128 — 0
9/G/2016/PTUN-BDG
215 — 40
16/G/2011/PTUN-BDG
135 — 68
44-G-2015-PTUN-BL
143 — 52
10/G/2013/PTUN-BL
160 — 103
108/G/2012/PTUN-BDG
143 — 106
08/G/2011/PTUN-BDG
P U T Ui SS A NNomor: 8/G/2011/PTUN BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara dalam tingkat pertama dengan acara biasa telahmemutus sebagai berikut dalam sengketaANtAMaA is sums seme s sue seme Ss Smee ome s See see Soe see Soe = ee1.