Ditemukan 40355 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 25-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Mjl
Tanggal 25 Oktober 2019 — Pemohon:
Royani
472
  • Nomor AS873204, tanggal 19 November 2013, yang dikeluarkan di BOGOR, berlakuhingga 19 November 2013; Bahwa setelah pemohon selesai bekerja di luar negeri Pemohon pulangke Indonesia; Bahwa Pemohon hendak memperpanjang Paspor untuk keperluan keluar negeri kembali; Bahwa terdapat kekeliruan identitas Pemohon pada paspor Nomor AS873204, tanggal 19 November 2013, yang dikeluarkan di BOGOR, yaitutahun kelahiran yang pada paspor tertulis dan terbaca tahun 1988sedangkan tahun kelahiran Pemohon yang benar
    Royani,dilahirkan di Majalengka pada tanggal 07 Mei 1991; Bahwa pemohon pernah memiliki paspor Nomor AS 873204 yangditerbitkan Kantor Imigrasi Bogor, namun tahun lahir pemohon padapaspor atas nama Royani tidak sesuai dengan tahun lahir Pemohonyang sebenarnya; Bahwa pembuatan paspor Nomor AS 873204 milik Pemohon yangmana data Pemohon dalam paspor tersebut keliru diproses dan dibuatoleh agen perusahaan yang memberangkatkan Pemohon ke luar negerisewaktu menjadi TKI; Bahwa identitas Pemohon yaitu Royani
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 36/Padt.P/2019/PN Mlmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapan sebagai berikut
    Berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti suratdiketahui saat pembuatan paspor Nomor AS 873204, Pemohon tidakmenunjukan data identitas Pemohon sesuai dengan Akta kelahiran disebabkanPemohon mendapatkan Paspor Nomor AS 873204 tersebut dari agenperusahaan yang memberangkatkan Pemohon ke Luar Negeri, sehingga datadata dalam Paspor tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada aktakelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah.
    RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, WNI dalam hal memperbaiki data pada paspor cukup denganmengajukan permohonan pada kantor Imigrasi untuk dilakukan perubahanHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 36/Padt.P/2019/PN Mldengan melampirkan Akta Kelahiran atau ljazah, sedangkan perubahan tahunlahir tidak diatur dalam ketentuan di atas.
Register : 07-07-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 10/Pdt.P/2017/PN-Kbj
Tanggal 20 Juli 2017 — -MERRY SUSANTI Br. MANULLANG
9215
  • Memberikan izin kepada Dinas Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk melakukan perubahan data Paspor Nomor: AR 570935 yang semula atas nama Merry Manulang, lahir di Kotacane menjadi Merry Susanti Br Manullang, lahir di Perbulan;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Fotokopi Paspor No.
    09 Mei 2017 dan Surat Keterangansebagai pengganti KTPel tanggal 02 Mei 2017, sedangkan pasporlama Pemohon dikeluarkan pada Tahun 23 Mei 2012 Bahwa saksi tidak tahu kapan Pemohon mengurus paspor lama dansiapa yang membantu Pemohon saat mengurus paspor tersebut diBelawan ;Halaman4 dari 10 Penetapan Nomor: 10/Pdt.P/2017/PN Kbj.Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah lihat paspor lama milikPemohon, saksi baru melihat paspor Pemohon setelah Pemohon maumengurus perpanjangan paspor ;Bahwa maksud Pemohon untuk
    memperpanjang paspor untuk kembalike Malaysia;Bahwa saksi tidak tahu dokumen apa yang dipakai oleh Pemohon saatmengurus paspor yang lama ;Bahwa paspor yang baru tidak dapat diperpanjang karena adaperbedaan nama antara paspor yang lama dengan nama padaidentitas Pemohon yang sekarang, sehingga menurut keteranganpegawai Imigrasi Pemohon harus ke Pengadilan untuk mendapatkanpenetapan penggantian nama untuk pengurusan perpanjanganpaspor;Bahwa Merry Susanti Br.
    Bahwa saksi tidak tahu kapan Pemohon mengurus paspor lama dansiapa yang membantu Pemohon saat mengurus paspor tersebut diBelawan ; Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah lihat paspor lama milikPemohon, saksi baru melihat paspor Pemohon setelah Pemohon maumengurus perpanjangan paspor ; Bahwa maksud Pemohon untuk memperpanjang paspor untuk kembalike Malaysia; Bahwa paspor yang baru tidak dapat diperpanjang karena adaperbedaan nama antara paspor yang lama dengan nama padaidentitas Pemohon yang sekarang
    2014 TentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan
Register : 06-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
KASEM
163
  • identitas Pemohon tertulisKASEM, lahir di Indramayu tanggal 14 Februari 1990;Bahwa Paspor Pemohon tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 April 2018dan saat itu yang mengurus Paspor dari pihak sponsor/PJTKI;Bahwa Pemohon mempunyai kekhawatiran terjadi halhal yang tidakdiinginkan apabiLa tahun lahir yang ada di dalam Paspor Nomor AU 287251milik Pemohon tersebut tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya;Bahwa Pemohon menginginkan Pengadilan Negeri Indramayu untukmemberikan Penetapan dan mengizinkan
    dikeluarkan tanggal 16 Maret 2016 , bukti P2Kutipan Akte kelahiran dikeluarkan tanggal 5 September 2017 tertulis dalam KTPElektronik, dan Kutipan Akta Kelahiran Kasem lahir di Indramayu 14021993;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat 2 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwauntuk mengajukan pembuatan paspor harus melampirkan:2.
    Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yangditerbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dang.
    Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwa:(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa dari alat
    untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditetapkan dalam amar penetapan dibawah ini;Memperhatikan Pasal Pasal 24 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1.
Register : 17-12-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN PEMALANG Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Pml
Tanggal 21 Januari 2016 — JENAL ARIPIN alias ZENAL ARIPIN bin ROJIKIN
11720
  • Barandaru Widyarto, dan setelahdilakukan pengecekan pada database biometrik Paspor RI diketahui bahwaberkas Pemohonan Dokumen Paspor RI (DPRI) atas nama Jenal Aripin BinRojikin terduplikasi dengan permohonan Paspor dengan nama Jaenal Aripin BinRojikin Suwo dengan tanggal lahir 06 Juli 1989; Setelah dilakukan pengecekan dokumen persyaratan permohonan Paspor RI atasnama Jenal Anpin Bin Rojikin yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartukeluarga, Akta kelahiran dan Ijazah, diperoleh hasil bahwa pemohon
    Bahwa saksi merupakan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, yaituselaku petugas wawancara Paspor RI pada Kepala Seksi Lalu Lintas dan StatusKeimigrasian dengan bidang tugas diantaranya melakukan wawancara kepadapemohon Paspor RI yang mengajukan permohonan Paspor RI baru maupunPaspor RI penggantian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.
    Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, datang kepadanyaseorang pemohon Paspor RI atas nama Jenal Aripn Bin Rojikin untuk melakukanproses wawancara Paspor, setelah dilakukan tanya jawab singkat terhadap JenalAripin Bin Rojikin diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku tidak pernahmempunyai Paspor sebelumnya.Halaman 4 dari 15 hal.
    Padasaat itu Terdakwa benar mengaku bahwa mengajukan permohonan Paspor baruyang permohonannya diajukan sendiri melalui loket permohonan Paspor dandiantar oleh Ahmad dan saat mengajukan permohonan Paspor RI pada tanggal 26Oktober 2015 Terdakwa telah melampirkan KTP dengan NIK3329130607900007, KK Nomor 3329131210110024, Akta Kelahiran NomorAL.657.0396144, Ijazah Nomor DN02 Mk 0240264, Formulir DPRI/Perdim 11untuk WNI Nomor 9787763, Surat Pernyataan Permohonan Paspor barubermaterai Rp. 6000,00, data
Register : 13-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
Tjhin She Long
272
  • Bahwa pemohon pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Entikong danselanjutnya memiliki paspor bernomor : No. A 1509331 atas nama REY.4.
    ; Bahwa nama Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnya adalahmelalui Calo
    Pemohon dalam Akta kelahirannya tertulis atas nama TjhinShe Long; Bahwa saksi tahu Pemohon memiliki 2 (dua) paspor; Bahwa setahu saksi Paspor Pemohon yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat diEntikong tertulis atas nama Rey;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Sbs Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat di Malaysia yangmengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerja sedangkanPaspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong
    pada tahun 1993, seharusnya menjadi Tjhin She Long, lahir pada tahun1994, agar disesuaikan dengan dokumen pribadi lain milik Pemohon dan parasaksi tahu Pemohon mempunyai 2 paspor yakni yang dibuat di Malaysia tertulisatas nama Tjhin She Long sedangkan Paspor Pemohon yang dibuat di Entikongtertulis atas nama Rey; Bahwa Paspor atas nama Tjhin She Long yang dibuat diMalaysia yang mengurus pembuatannya adalah Bos tempat Pemohon bekerjasedangkan Paspor atas nama Rey yang dibuat di Entikong yang mengurusnyaadalah
    Paspor lama bagiyang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
Register : 02-10-2024 — Putus : 15-10-2024 — Upload : 16-10-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 93/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal 15 Oktober 2024 — Pemohon:
Wiwi Nurhaeti
00
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah identitas paspor Pemohon yang semula, Paspor Jenis P dengan nomor Paspor B 4109491, atas nama SUMARNI, Kewarganegaraan Indonesia,Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 12 November 1953, yang dikeluarkan di Kantor Tasikmalaya tertanggal 29 Juli 2016 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor B 4109491, atas nama WIWI NURHAETI, Kewarganegaraan Indonesia,Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 12 November 1953, yang dikeluarkan di Kantor Tasikmalaya tertanggal 29 Juli
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pada paspor atasnama Pemohon tersebut kepada pihak Imigras segera setelah diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon. Dan Pejabat Imigrasi agar membuat dan mencatat perubahan tersebut pada Paspor Nomor B 4109491 yang dikeluarkan di Kantor Tasikmalaya tertanggal 29 Juli 2016 atas nama Pemohon tersebut;
    4.
Register : 25-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 174/Pdt.P/2016/PN.Smp
Tanggal 8 September 2016 — MAHWAN
694
  • Memberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaiki nama dan bulan kelahiran pada Paspor Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon; --------------------4. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 171.000 (seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ; ----------------
    dengan Nomor : T 761813 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, tanggal 03 september 2009 ;3 Bahwa, pada saat pengajuan untuk membuat Paspor, ada kesalahan dankekeliruan pada bulan kelahiran Pemohon yang berkenaan dengan pembuatanpaspor tersebut ;Bahwa, akibat dari pada kesalahan serta kekeliruan data, bulan kelahiran dannama Pemohon yang diberikan tersebut didalam paspor yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Tanjung Perak, tanggal 03 September 2009 dengan namaPemohon dan tanggal lahir
    pemohon sebagai berikut:e MAHWAN TAHOL MUHAYAe Tanggal lahir, 10 Maret 1948Bahwa, nama Pemohon yang sebenarnya MAHWAN, sesuai dengan data datakependudukan yang Pemohon miliki sekarang ini ; Bahwa, tanggal lahir yang sebenarnya, tanggal 10 Juli 1948, sesuai Kutipan AktaKelahiran ; 222222 2 ono ennaBahwa, akibat dari kesalahan bulan kelahiran Pemohon, maka tidak dapatmembuat Paspor Baru untuk pergi Umroh ; Bahwa, Pemohon pada saat ini memerlukan pengurusan Paspor Baru untukkepentingan memenuhi syarat
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan
    Negeri Sumenep mengabulkan permohonanPemohon dengan perbaikan redaksional pada petitum permohonannya ; Menimbang, bahwa karena Permohonan perubahan nama dan bulan kelahiranPemohon pada Paspor Pemohon dikabulkan, maka Hakim Pengadilan Negeri Sumenepmemberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaiki nama danbulan kelahiran pada Paspor Pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu TandaPenduduk Pemohon; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makaberalasan untuk
    Pasal 1865 KUHPerdata, UU No. 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor biasa dan surat perjalananlaksana paspor dan peraturanperaturan yang berkaitan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Menetapkan nama MAHWAN TAHOL MUHAYA adalah MAHWAN lahir diSumenep tanggal 10 Juli 1948 ; 3 Memberikan ijin kepada kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk memperbaikinama dan bulan kelahiran pada Paspor Pemohon
Register : 21-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 21/Pdt.P/2021/PN Blg
Tanggal 30 Desember 2021 — Pemohon:
Dedi Putera Lumbantoruan
6438
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir pada paspor dengan Nomor: T 287758, semula tertulis nama Dedy Putera Lumban Toruan dan tempat lahir Samosir, 23 Januari 1997 menjadi nama Dedi Putera Lumbantoruan dan tempat lahir Sirait, 23 Januari 1997 sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK No. 1217052301970001;
    3. Membebankan biaya perkara kepada
    tertulis namanya Dedy Putera Lumban Toruan,sedangkan tempat lahir yang tertulis di Paspor Samosir tanggal 23Januari 1997.
    untuk mengurus ke Pengadilan; Bahwa saat ini Pemohon hendak memperpanjang paspor karenamau mengurus agar dapat beasiswa S2 ke luar negeri yaitu Taiwan; Bahwa Pemohon lulus S1 dari Nomensen, jurusan Peternakan; Bahwa untuk memperpanjang Paspor, Pemohon = akanmengajukan perbaikan ke Kantor Imigrasi Pematang Siantar;2.
    Bahwa Pemohon hendak mengurus keperluan beasiswa Pemohon keluar negeri yaitu Taiwan, namun Paspor Pemohon yang lama sudah matisehingga perlu untuk mengurus kembali Pasor tersebut di Kantor Imigrasi,namun karena ada perbedaan data nama dan tempat lahir Pemohon yangada di Paspor dengan yang ada pada identitas Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, makamenyebabkan terkendalanya pengurusan Paspor tersebut.
    tercatat dalam DokumenPerjalanan (paspor) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dengan yangtercantum pada data kependudukan Pemohon;Menimbang, bahwa identitas data diri Pemohon yaitu tempat dan tahunkelahiran Pemohon dalam paspor milik Pemohon yaitu Paspor Nomor T287758 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pematang Siantar tertulis namaDedy Putera Lumban Toruan, lahir di Samosir pada tanggal 23 Januari 1997(vide bukti P4), padahal penulisan nama dan tempat lahir tersebut adalahsalah/keliru karena
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sertaketentuan lain yang berkaitan dengan permohonan ini;MENETAPKAN:1.
Register : 17-05-2019 — Putus : 10-06-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 177/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 10 Juni 2019 — Pemohon:
MIMIN AMRULLAH
3422
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor dengan Nomor AM 712948 yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dengan masa berlaku 28 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2012 yang semula tertulis MIMIN AMRULLAH ABDUL AZIZ lahir tanggal 25 Mei 1977 dirubah menjadi
    MIMIN AMRULLAH lahir tanggal 25 Mei 1986;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Mataram agar dapat diterbitkan paspor yang baru sebagaimana perubahan tersebut pada petitum kedua;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 191.000,00.
    Saksi Saksi NasrullahBahwa saksi adalah adik ipar Pemohon;Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru di
    Kantor Imigrasi ternyata saatpemeriksaan sidik jari muncul identitas pada paspor lama atas namaMimin Amrulah Abdul Aziz ;e Bahwa Kantor Imigrasi tidak mau memproses paspor Pemohon karenaadanya identitas ganda;2.
    Saksi Fitri Ningsihe Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon;e Bahwa Nama pemohon di Paspor terketik Mimin Amrulah Abdul Aziz,sementara di dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Aktekelahiran, Ijazah milik pemohon terketik Mimin Amrullah, begitu jugadengan tahun lahir Pemohon di Paspor terketik 25 Mei 1977, sementaradi dokumen lainnya seperti di Kartu tanda Penduduk, Akte kelahiran,Ijazah milik pemohon terketik tahun lahir Pemohon adalah 25 Mei 1986 ;e Bahwa saat akan membuat paspor baru
    , bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknyamengatur :"Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 UndangUndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo Pasal 49 huruf e Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Imigrasi jo Pasal 24ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan namapada paspor cukup dilakukan dengan permohonan pribadi dari pemohon paspordengan melampirkan dokumen kependudukan sebagai bukti pendukung..Namun demikian oleh karena
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Jth
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
Antoni Rizki
365
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon dengan nama ANTONI RIZKI sebagaimana tercantum dalam KTP NIK 1106091412930001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LT-09072020-0040 adalah orang yang sama dengan ANTONI RISKI sebagaimana tercantum pada Paspor RI NIKIM 110206620998;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    Memerintahkan Kantor Imigrasi untuk ditetapkan di Paspor;4.
    Paspor biasa elektronik dan b. Paspor biasa NonElektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor disebutkan bahwa:Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat ImigrasiKemudian disebutkan dalam Pasal 24
    ayat (2)nya bahwa:Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, serta peraturanlain yang bersangkutan:MENETAPKAN:1.
Register : 11-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 499/Pdt.P/2019/PN Jbg
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
SOLICHAH
222
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan nama dan tanggal lahir Pemohon di data Paspor yang dikeluarkan Seksi Surat Perjalanan Khusus dengan No.Paspor : AE664765, tertanggal 21 Juni 2002, yang semula tertulis SOLIKAH BT ABDULROUP SIRAN tanggal lahir 6 Oktober 1970 dibetulkan menjadi SOLICHAH tanggal lahir 14 Mei 1965;
      yang tercantum dalam Paspor adalah 6Oktober 1970;Bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 14 Mei 1965,sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga, dan Kutipan Akta Nikahnya Pemohon;Bahwa ayahnya Pemohon bernama ROUB, ibunya Pemohon bernamaMASIAMAH, dan suaminya Pemohon bernama MUHTADI;Bahwa Paspor milik Pemohon diterbitkan oleh Seksi Surat PerjalananKhusus pada tanggal 21 Juni 2002;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Pemohonmembenarkannya ;.
      yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Bulurejo RT.8 RW.1, DesaBulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaiki namadan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor; Bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor adalah SOLIKAH BTABDULROUP SIRAN; Bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah SOLICHAH; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor adalah 6Oktober 1970; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang
      Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan, dalam hal terjadiHalaman 6 Penetapan Nomor 499/Pdt.P/2019/PN Jbgperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
      fakta hukum bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon yangtercantum dalam Paspor adalah SOLIKAH BT ABDULROUP SIRAN tanggallahir 6 Oktober 1970.
      Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pasalpasal dalamHIR dan Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan;Halaman 8 Penetapan Nomor 499/Pdt.P/2019/PN JbgPMENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon ;.
Register : 23-01-2018 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 4/Pdt.P/2018/PN Tjt
Tanggal 5 Februari 2018 — Pemohon:
SITI RIWAYATUN
7335
  • Tjt telah mengajukan Permohonan Penetapan Pergantian tanggallahir pada paspor dengan alasanalasan sebagai berikut:1.
    merubah paspor tersebut karena Pemohon inginUmroh ke tanah suci;Bahwa perbedaan yang Saksi maksuda adalah perbedaan nama huruf SITIpada KTP dengan Paspor, karena nama di KTP dengan nama yang dipaspor harus sama;Atas keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;3.
    Daripihak Imigrasi mengatakan kalau untuk merubah data pada paspor itu harusberdasarkan penetapan dari Pengadilan;Bahwa Saksi lupa kapan Kartu Keluarga dikeluarkan;Bahwa syarat membuat paspor yaitu KK, KTP dan Akte Kelahiran;Bahwa awalnya Saksi dan Pemohon datang ke Imigrasi hendakmemperpanjang paspor karena paspor Pemohon habis bulan 2018.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    , serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, ternyata tidak ada satu pun pasal dalam peraturanperaturandi bidang kelmigrasian tersebut yang menyebutkan bahwa untuk dapatmelakukan perubahan data pada paspor biasa harus berdasarkan kepadapenetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim, Pengadilan NegeriTanjung Jabung Timur tidak mempunyai kKewenangan untuk dapat merubah
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN BREBES Nomor 53/Pdt.P/2017/PN.Bbs.
Tanggal 3 April 2017 — IDA AMELIA
182
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/menyesuaikan Data Paspor Pemohon tersebut pada Paspor nomor A 5093042, tanggal 22 April 2013 dari semula tercatat lahir Brebes tanggal 13 Desember 1987 menjadi tanggal 13 Desember 1991;
    Memberikan jjin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/menyesuaikanData Paspor Pemohon tersebut pada Paspor nomor A 5093042, tanggal 22April 2013 dari semula tercatat lahir Brebes tanggal 13 Desember 1987menjadi tanggal 13 Desember 1991;4.
    Paspor biasa b. suratperjalanan laksana paspor c.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/menyesuaikanData Paspor Pemohon tersebut pada Paspor nomor A 5093042, tanggal22 April 2013 dari semula tercatat lahir Brebes tanggal 13 Desember1987 menjadi tanggal 13 Desember 1991;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/menyesuaikanData Paspor Pemohon tersebut pada Paspor nomor A 5093042, tanggal 22April 2013 dari semula tercatat lahir Brebes tanggal 13 Desember 1987menjadi tanggal 13 Desember 1991;8.
Register : 19-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 269/Pdt.P/2019/PN Bit
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
FRANKLY MARYO MANIK
3415
  • Saksi PUDJIANTOBahwa saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah besan dari saksi;Bahwa nama pemohon di paspor berbeda dengan Kartu Keluarga dan KartuTanda Penduduk (KTP);Bahwa Pemohon memperbaiki nama, karena kesalahan pengetikan untukkeperluan pembuatan paspor karena akan berangkat keluar Negeri ;Bahwa nama pemohon salah pengetikannya seharusnya ditulis Deddy Supriantoyang seharusnya pada paspor ditulis Eddy Suprianto;Bahwa benar pemohon mengganti nama bukan untuk kejahatan ;Bahwa benar Pemohon sudah
    Saksi JOSEFIEN KOAGOUWBahwa saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah besan dari saksi;Bahwa nama pemohon di paspor berbeda dengan Kartu Keluarga dan KartuTanda Penduduk (KTP);Bahwa Pemohon memperbaiki nama, karena kesalahan pengetikan untukkeperluan pembuatan paspor karena akan berangkat keluar Negeri ;Bahwa nama pemohon salah pengetikannya seharusnya ditulis Deddy Supriantoyang seharusnya pada paspor ditulis Eddy Suprianto;Bahwa benar pemohon mengganti nama bukan untuk kejahatan ;Bahwa benar Pemohon
    dapat dirubah atau tidak;Menimbang, bahwa adapun salah satu jenis Permohonan yang dapat diajukanmelalui Pengadilan ialah Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam sebuah(PedomantTeknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Umum);Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8tahun 2014 tentang paspor niasa dan surat perjalanan Laksana pasport pasal 24 tentangperubahan data Paspor biasa dijelaskan pada ayat (1) bahwa dalam hal terjadiperubahan data paspor biasa yang meliputi
    namun untuk mengeluarkan atau tidakmengeluarkan / menahan paspor adalah kewenangan Kantor Imigrasi itu sendiriberdasarkan Undang Undang/peraturan tentang keimigrasian dan paspor sehingga,terhadap petitum ke2 permohonan ini beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dinyatakan dikabulkanselurunnya maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara yangtimbulkan dalam perkara ini yang besarannya akan disebutkan dalam amar penetapandibawah ini ;Mengingat
    Memberi iin kepada pemohon dan memerintahkan kantor Direktorat JenderalImigrasi Kota Bitung agar dapat mengeluarkan paspor baru bagi pemohon dengannama EDDY SUPRIANTO ;4.
Register : 17-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 8/Pdt.P/2018/PN Mre
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon:
MEINI SURYANI
279
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan kesalahan terhadap Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perubahan nama Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, atas nama MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    4.

    Memerintahkan Kepala Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perbaikan kesalahan pada Paspor Nomor : A 3419391 mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa pemohon telah membuat paspor yang diterbitkan padatanggal 8 Oktober 2012 sebagaimana tercantum dalampaspor Nomor: A 3419391, atas nama MEINI SURYANI, Jlahirdi Muara Enim, tanggal 06 Desember 1968.3. Bahwa Pemohon ingin kembali mengajukan permohonanpenerbitan Paspor di Kantor Imigrasi atas nama MEINISURYANI, yang lahir Muara Enim, 06 Desember 1968.4.
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon'= saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Pemohon MEINI SURIJANI; Bahwa benar Pemohon hendak memperbaiki nama Pemohon didalam Paspor tersebut menjadi MEINI SURYANI ; Bahwa benar berdasarkan keterangan saksisaksi danPemohon sendiri bahwa Pemohon bermaksud memperbaikikesalahan dalam Paspor tersebut tujuannya untukmempergunakan Paspor dikemudian hari.Menimbang, bahwa selanjutnya definisi Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Paspor berdasarkanketentuan pasal 1 angka 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    UndangundangNomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian diatur lebih lanjutdalam PERMENKUMHAM tersebut bagian ketiga Perubahan DataPaspor Biasa Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi : dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi kemudian ayat(2) yang berbunyi : Prosedur perubahan data Paspor biasa,dilaksanakan melalui tahapan : a. pengajuan
Register : 11-07-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 19/Pdt.P/2017/PN.Tbh
Tanggal 25 Juli 2017 — - MARIO MALIK
736
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti tempat dan tanggal kelahiran dari pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia No. A 2500394 atas nama MARIO MALIK lahir di Lampung pada tanggal 05 Mei 1991 diubah menjadi MARIO MALIK lahir di Tridatu Lamteng pada tanggal 19 Mei 1991;3.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan tempat dan tanggal kelahiran dari pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)
    saksisaksi telah menerangkan bahwa benar namapemohon adalah MARIO MALIK yang dilahirkan di TRIDATU LAMTENG pada tanggal 19Mei 1991 dan bukan sebagaimana yang tertera dalam paspor No.
    A 2500394 yaituMARIO MALIK yang dilahirkan di LAMPUNG pada tanggal 05 Mei 1991 ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndangNomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukanperjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.Menimbang, bahwa adapun tata cara mengelurkan Paspor Biasa,
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);Penetapan Nomor : 19/Pdt.P/2017/PN.Tbh Halaman 6 dari 10b. pembayaran biaya Paspor;c. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
    dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktupaling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakujuga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri ataupejabat
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; ataue.
Register : 14-03-2016 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BANYUMAS Nomor 34/Pdt.P/2015/PN Bms
Tanggal 27 Agustus 2015 — SITI ERLINA
252
  • pernah membuat paspor untuk keperluanbekerja di Singapura tersebut, saat itu usia Pemohon masih terlalumuda, akan tetapi Pemohon ingin bekerja di luar negeri sehingga padasaat pengurusan Paspor, Pemohon dalam Paspor mencantumkan databertanggal lahir 8 Juli 1983, sedangkan sebenarnya tanggal lahirPemohon yaitu 8 Juli 1987, dalam Paspor tersebut, Pemohonmencantumkan data tahun lahir yaitu 1983 agar Pemohon diperbolehkanbekerja di luar negeri yaitu Singapura;e Bahwa saat ini Pemohon mengajukan perubahan
    T 585112, tanggal 18 Agustus 2009, di manadalam Paspor tersebut, tercatat tanggal lahir Pemohon yaitu 8 Juli 1983 (buktiP6), sedangkan sebagaimana fakta terurai di atas, Pemohon lahir padatanggal 8 Juli 1987;Menimbang, bahwa terhadap maksud dari Pemohon tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, di mana dalam Bagian ketiga mengenaiPerubahan Data Paspor Biasa, Pasal
    24 Peraturan Menteri Hukum dan AzasiManusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor yang menyatakan bahwa "Dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,Halaman 7 dari 9 Penetapan Nomor : 34/Pdt.P/2015/PN.Bms.Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;"Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 huruf b PeraturanMenteri Hukum dan Azasi
    Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknya pembatalan pasporbiasa dapat dilakukan dalam hal : b.
    Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan dihubungkan pula denganketerangan saksi RUSMIARJO dan saksi KHOLIDAH, dapat disimpulkanbahwa terhadap pemberian data yang tidak benar dari Pemohon selakupemegang Paspor dalam Paspor No.
Putus : 27-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 191/Pdt.P/2015/PN.Sda
Tanggal 27 Juli 2015 — NUR ILMIYAH
154
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan Tahun kelahiran pemohon pada Paspor tersebut dari Tahun 1986 menjadi Tahun 1988 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya tertanggal 12 Agustus 2009 ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp.181.000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    /2008, tertanggal 03122008 ; jazah Madrasah Aliyah Nomor 0073857 tertanggal 30 Juni 2006 ;e Bahwa apabila dimungkinkan maka Pemohon mohon diijinkan untuk memperbaikitahun kelahiran pemohon tersebut pada PASPOR yaitu dari Tahun 1986 menjadiTahun 1988 ;Bahwa untuk memperbaiki atau merubah tahun kelahiran pada PASPOR Pemohontersebut, maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri :Berdasarkan atas halhal tersebut diatas sudilah kiranya Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk
    , bahwa Pemohon membenarkan keterangan saksi I tersebut;Saksi Il: KHUSEN WAHYUDL : bahwa saksi adalah suami Pemohon ;bahwa Pemohon membuat PASPOR tahun 2009 waktu akan berangkat Hajiditunda karena istri melahirkan ;bahwa Pemohon dahulu pada waktu mengurus Paspor tahun 2009 umurnyadituakan agar bisa ikut Haji mau berangkat Haji ditunda karena Isteri melahirkan ;Bahwa Pemohon mengetahui setelah memperpanjang Paspor, setelah Paspordiserahkan pihak Imigrasi ternyata Tahun kelahiran Pemohon dengan suratsuratlain
    Bahwa yang saksi ketahui ada kekeliruan pada Paspor tentang tahun kelahiranPemohon semestinya Pemohon lahir tahun 1988 tertulis pada Paspor tahun 1986 ;Bahwa tahun 2009 Pemohon tidak bisa berangkat Haji karena pemohonmelahirkan, sekarang mau berangkat Haji ada kendala tahun kelahiran pada AktaKelahiran Pemohon dengan tahun kelahiran yang tertulis pada Paspor tidak sama ;Bahwasaksi pernah melihat suratsurat seperti KTP, KK, Akta Kelahiran ,AktaNikah milik Pemohon, Pemohon lahir tahun 1988, saksi melihat
    karena samasamamengajukan persyaratan Haji ;Bahwa dahulu Paspor atas nama Pemohon dibuat tahun kelahiran 1986 karenatahun 2009 untuk persyaratan naik Haji umur Pemohon belum cukup sehingga usiaPemohon dituakan ;Bahwa Pemohon bermaksut memperpanjang Paspor akan berangkat Haji tetapi adakendala karena tahun kelahiran pada Paspor dengan identitas lain tidak sama ;Halaman 5 dari 9 Penetapan No. 191/Pdt.P/2015/PN.Sda bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan Permohonan ke Pengadilanadalah untuk memperbaiki
    Pemohon adalah sebagaimanayang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya mendalilkanbahwa Pemohon bermaksud memperpanjang PASPOR miliknya, namun terkendaladengan tahun kelahiran yang tertera dalam PASPOR tidak sama dengan datadata yangdimiliki oleh Pemohon, data tahun kelahiran pada Paspor tertulis tahun 1986 seharusnyatahun 1988 ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tahun kelahiran Pemohon pada PASPOR yaitudari tahun 1986 menjadi tahun 1988 , karena dokumendokumen
Register : 18-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 68/Pdt.P/2018/PN lrt
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
Theodorus Lawe Kelen
9413
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah pergantian nama pemohon tersebut dalam paspor Nomor A 5145599 dari nama Teo Kelen menjadi Theodorus Lawe Kelen;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Cabang Maumere untuk selanjutnya mencatat pergantian nama Pemohon tersebut pada register
    ANDRIANY RETUKELEN dan memiliki 2 (dua) orang anak;Bahwa Pemohon bermaksud mengganti nama dalam paspor miliknyakarena ada kesalahan penulisan yang semula tertulis bernama TEO KELENseharusnya bernama THEODORUS LAWE KELEN;Bahwa Pemohon mengganti nama tersebut karena Pemohon inginmembuat paspor yang baru, dan pihak Imigrasi mengatakan bahwaPemohon harus menggunakan nama yang sama dengan dokumen lainnyamilik Pemohon yakni KTP, Akta Lahir dan Surat Tanda Tamat Belajar;Bahwa Pemohon membuat paspor yang
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan;Pasal 52(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;Cc. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jugadilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi;Pasal 53(1) Menteri
    atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Pasporbiasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukanwawancara;(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh PejabatDinas Luar Negeri;Pasal 261) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia;2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkanoleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 64
    Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 68/Padt.P/2018/PN.LitMenimbang, bahwa terhadap maksud dari Pemohon tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor maka mengacu kepada Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau
    6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor dan Peraturan Perundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1.
Register : 07-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BREBES Nomor 225/Pdt.P/2019/PN Bbs
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon:
YULI SUSILOWATI
277
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa:
    • Anak kesatu Pemohon, bernama MUHAMMAD ADE NURMAJID;
    • Anak kedua Pemohon, bernama MUHAMMAD MAFTUH ALI yang lahir di Brebes pada tanggal 16 November 2005;
    1. Memberi izin kepada pemohon untuk menyesuaikan/menyelaraskan nama dan tanggal lahir anak-anak Pemohon pada Paspor, yang semula:

    -

    Brebes;Bahwa sebagaimana data pada paspor anak Pemohon nomor B 0200337nama MUHAMMAD ADE NUR MAJID lahir di Brebes tanggal 19 Maret2003 dikeluarkan tanggal 19 Januari 2015 di Pemalang;Bahwa sebagaimana data pada paspor anak Pemohon nomor B 0200315nama MUHAMMAD MAFTUH ALI lahir di Brebes tanggal 15 November2005 dikeluarkan tanggal 19 Januari 2015 di Pemalang;Bahwa pada paspor anak kesatu Pemohon tercatat/tertulis namaMUHAMMAD ADE NUR MAJID dan tanggal lahir anak kedua PemohonHal 2 dari 14 Hal.
    Ahmad Yani memiliki empatorang anak yang bernama ATUH, AISAH BAIM dan AJID; Bahwa Pemohon hadir dipersidangan untuk mengajukan permohonanpenyelarasan nama dan tanggal lahir pada paspor anakanaknya; Bahwa Pemohon belum pernah melihat paspor anakanak Pemohonnamun dari cerita Pemohon kepada saya pada paspor anakanakPemohon ada kesalahan penulisan nama dan tanggal lahirnya; Bahwa terdapat kesalahan nama pada anak Pemohon atas namaMUHAMAD ADE NUR MAJID yang seharusnya MUHAMMAD ADENURMAJID dan terdapat
    anakanak Pemohonyaitu pada Paspor anak yang kesatu Pemohon tertulis nama MUHAMMAD ADENUR MAJID dan kesalahan penulisan tanggal lahir anak pada paspor keduaPemohon yaitu MUHAMMAD MAFTUH ALI, lahir di Brebes tanggal 15November 2005.
    Kesalahan penulisan pada Paspor anakanak Pemohondikarenakan pada waktu pembuatan Paspor, data yang digunakan adalah AktaKelahiran yang datanya salah sehingga apa yang tertulis pada Paspor anakanak Pemohon juga data yang salah dan sekarang setelah Pemohonmengetahui kesalahan pada Paspor tersebut, Pemohon sudah memperbaikidata yang salah tersebut pada Akta Kelahiran anakanaknya;Menimbang, bahwa sebagaimana Bukti P2 berupa Kutipan Akta NikahPemohon Nomor 334/51/V/2002 tertanggal 12 Mei 2002 diketahui
    Penetapan No. 225/Pdt.P/2019/P.N BbsNURMAJID dan MUHAMMAD MAFTUH ALI dalam mengajukan permohonanpenyelarasan nama dan tanggal lahir pada Paspor anakanak Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 32 ayat 3 UU no. 6tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan pejabat Imigrasi atau pejabatyang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan baik secaramanual maupun elektronik dalam blanko dan formulir a. paspor biasa b. suratperjalanan laksana paspor c. surat perjalanan lintas batas