Ditemukan 44256 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 433/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 22 Juni 2017 — FELICIA HALIM
274
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1334/WNI/1996, yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan/ penambahan penulisan nama Pemohon tersebut di atas, pada Akta Kelahiran No. 1334/WNI/1996 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No. 1334/WNI/1996, tanggal 5 Juni 1996;4.
    pertama dari tiga bersaudara; bahwa nama FELICIA adalah nama kecil Pemohon; bahwa nama keluarga saksi (bapak) adalah HALIM; bahwa nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduksudah tertulis FELICIA HALIM, sehingga Pemohon bermaksud untukmerubah/menambah penulisan namanya pada akta kelahiran Pemohon,yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah agar Pengadilan memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah/menambah penulisan
    nama Pemohon pada Akta Kelahiran No.1344/WNI/1996, yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM;Menimbang, bahwa Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, menentukan:(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan/penambahan penulisan nama Pemohon tersebut di atas, pada AktaKelahiran No. 1334/WNI/1996 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No.1334/WNI/1996, tanggal 5 Juni 1996;4.
Register : 29-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 106/Pdt.P/2019/PN Tim
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pemohon:
1.Makmur
2.Sulistya Ningsih
236
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon
    2. Menyatakan sah perubahab atau perbaujan penulisan nama anak pertama para Pemohon dari yang semula yang tertulis dan dibaca FADHIL menhadi yang tertulis dan dibaca RIO PRAYOGA
    3. Memberi kuasa penuh kepada pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk itu pada Kantir Dinas kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kabupaten Mimika untuk mencatat erubahan perbaikan penulisan nama dari ank pertana para Pemohob tersebut dalam
    Hakim dapat menjatuhkanpenetapan;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian dalam penetapan ini, maka cukupditunjukkan halhal yang tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara ini, yang untukseperlunya dianggap menjadi bagian dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonsebagaimana tersebut diatas ; 222 n2 nnn nnn nn nnn nnn neeMenimbang, bahwa permohonan para Pemohon pada pokoknya adalah paraPemohon ingin merubah atau memperbaiki kesalahan penulisan
    nama dari anakpertama para Pemohon yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor 9109012710100038,sehingga nama dari anak pertama para Pemohon tersebut yang sebelumnya tertulis dandibaca FADHIL dirubah menjadi tertulis dan dibaca RIO PRAYOGA ;Menimbang, bahwa apakah permohonan perubahan nama dari anak pertamapara Pemohon tersebut dapat dikabulkan, maka akan dibuktikan apakah dalildalilpermohonan para Pemohon dapat dikabulkan atau tidak ?
    Keluarga Nomor9109012710100038, patutlah untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dikarenakan Pengadilan telah memandang permohonan paraPemohon cukup beralasan sebagaimana telah diuraikan diatas, knusus sepanjang hanyapada perubahan nama dari anak pertama para Pemohon yang terdapat didalam KartuKeluarga Nomor 9109012710100038, maka kepada Pejabat yang berwenang padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika diperintahkanuntuk merubah atau memperbaiki penulisan nama dari anak pertama
    Menyatakan SAH perubahan atau perbaikan penulisan nama anak pertama paraPemohon dari yang semula yang tertulis dan dibaca FADHIL menjadi yang tertulisdan dibaca RIO PRAYOGA 0 monn nnn nnn nnn nn nnn ne nnn nnn nnn nnnnnnnnnnn nace3.
    Memberi kuasa penuh kepada Pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk itupada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika untukmencatat perubahan perbaikan penulisan nama dari anak pertama para Pemohontersebut dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;4.
Register : 31-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN SENGETI Nomor 24/Pdt.P/2017/PN Snt
Tanggal 14 Nopember 2017 — BRERY ANGGARA
5517
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut dimana di dalam akta kelahiran Nomor 1571-LU-27062013-0062 atas nama Nadhilah Khairana tersebut diperbaiki menjadi Khairana Anggara;3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Jambi untuk mencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir akta kelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini;4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    tanggal 31 Oktober 2017 di bawah Register Perkara Nomor:24/Pdt.P/2017/PN Snt. dengan permohonannya sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan KartuTanda Penduduk (KTP) NIK: 1505022303850002 tanggal 10 Februari 2015; Bahwa Pemohon yang bernama Nadhilah Khairana yang telah mempunyaiAkta Kelahiran Nomor: 1571LU270620130062 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil; Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama NadhilahKhaira tersebut telah terjadi kKesalahan penulisan
    nama Pemohon tersebut,seharusnya adalah Khairana Anggara; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohontersebut dimana untuk itu diperlukan adanya suatu penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan izin kepada Pemohon untukmenyatakan hal tersebut; Bahwa alasan Pemohon mengganti nama Pemohon tersebut untukmenyesuaikan dengan suratsurat yang ada lainnya; Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, mohon kiranyaBapak/lou Hakim memanggil saya dalam satu persidangan, sehinggaHalaman
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Muaro Jambi untukmencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon padaAkta Kelahiran Pemohon tersebut kedalam buku register yangdiperuntukan untuk itu dan mencatatkannya dipinggir Akta KelahiranPemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini;4.
    nama anakPemohon pada Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor : 24/Pdt.P/2017/PN SntSipil Jambi Nomor 1571LU270620130062 yang tertulis nama NadhilahKhairana dirubah menjadi Khairana Anggara, tersebut ke dalam buku registeryang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya dipinggir Akta Kelahirananak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini akandiperbaiki sesuai dengan rumusan redaksionil yang akan dimuat di dalam amarPenetapan in
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Jambi untuk mencatatkanperbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kedalam bukuregister yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir aktakelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmipenetapan ini;4.
Register : 08-02-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 13 Februari 2023 — Pemohon:
STELLA NATHANIA
344
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon pada akte kelahiran pemohon;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon yang sebelumnya disebutkan pada akte kelahiran pemohon berama LIE AIE, menjadi TJIU LIE AIE.
Register : 27-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 45/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 4 Februari 2016 — JOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG
133
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran pemohon JOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG diperbaiki menjadi JOVYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untukmemperbaiki penulisan nama pemohon = yangsemula tertulis di Akta Kelahiran pemohonJOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNGdiperbaiki menjadi JOVYTA AUGUSTINECECILLIA YOUNG;3. Memerintahkan kepada pemohon untukmendaftarkan tentang perubahan penulisan namapemohon' tersebut kepada Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBadung untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukan untuk itu;4.
Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 933/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
MAUN
2411
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI, diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    4. nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa setahu saksi dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan
      penulisan nama anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Halaman 3 dari 6 him.
      nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama
      anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak megajukan sesuatu lagidipersidangan dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan iniselanjutnya ditunjuk pada halhal yang termuat dalam Berita Acara Persidanganyang dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam penetapan
      nama anak Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREYSAKHI, ingin diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiri ada dan atasperbaikan penulisan nama anak Pemohon bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini atas kehendak Pemohonmaka biaya perkara dibebankan
Register : 20-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 204/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 22 Mei 2017 — NS. KETUT SUARGATA, S.KEP
218
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tanggal kelahiran Pemohon didalam akta kelahirannya, yang sebelumnya tertulis I Ketut Suwargata, lahir pada tanggal 29 Mei 1987 menjadi Ketut Suargata, lahir pada tanggal 9 Mei 1987; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam akta kelahirannya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register / daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    nama dan tanggal lahirpemohon didalam akta kelahirannya, karena pemohon tidakmempunyai catatan kelahiran sehingga pada waktu orang tuapemohon mengurus' akta kelahiran pemohon hanyaberdasarkan ingatannya saja;Bahwa penulisan nama pemohon yang benar adalah sesuaidengan yang tercantum didalam ijazahnya yaitu Ketut Suargata,dan tanggal lahir pemohon yang benar adalah tanggal 9 Mei1987;Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki akta kelahiranpemohon agar sesuai dengan nama dan tanggal lahir yangsebenarnya,
    nama dan tanggal lahir pemohon yang semulatertulis Ketut Suwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987dibetulkan menjadi Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei1987;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebutPemohon telah mengajukan buktibukti surat diberi tanda P1 sampai denganP9 dan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawahsumpah di persidangan;Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 sampai dengan P9 tersebut diatas, terungkap faktafakta sebagai
    berikut: Bahwa didalam dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemohonterdapat perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu;pada akta kelahirannya tertulis nama pemohon; Ketut Suwargata,lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987, sedangkan pada KartuHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 204/Pdt.P/2017/PN DpsTanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis nama pemohon; KetutSuargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987;Bahwa akan tetapi dalam dokumen pendidikan yang dimiliki olehPemohon
    tersebut, dari ketaranganPemohon dan keterangan Saksisaksi yang diajukan di persidangan,terungkap faktafakta sebagai berikut:Bahwa Pemohon sebenarnya bernama Ketut Suargata, lahir diSukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987, akan tetapi pada waktu orang tuaPemohon melaporkan kelahiran Pemohon ke Kantor Catatan Sipiluntuk memperoleh akta kelahiran, orang tua Pemohon telahmelaporkan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu bernama KetutSuwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987;Bahwa sebenarnya penulisan
    nama Pemohon adalah Ketut Suargata,sedangkan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya adalah tanggal 9Mei 1987;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon didalamakta kelahirannya agar tertulis: Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, padatanggal 9 Mei 1987, dan untuk diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada Pasal 71 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Register : 25-07-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Lsm
Tanggal 28 Juli 2023 — Pemohon:
RAHMAT GINTING
2610
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1173041105740001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173042505100001 dari RAHMAT GINTING menjadi RAHMAD GINTING;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk diberikan catatan pinggir dalam register untuk itu;
Register : 14-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 268/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYAH
132
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mr tanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    melaporkan tentang perbaikan kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mr tanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tersebut kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikan penulisan nama ayah kandung Pemohon tersebut dicatat dipinggir
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan/perbaikan penulisan nama Ayah dalam Akte kelahiranpemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimana kutipan Akta kelahiran Nomor 4.321/Um/2000/Kab. Mr.tertanggal 27 Juni 2000, untuk dicatat pada register yang diperuntukkanuntuk itu;4.
    AZIES ZAKARIYA;Bahwa nama lengkap Saksi selaku ayah kandung Pemohon adalahSLEMAN;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan di Pengadilan NegeriMojokerto untuk keperluan memperbaiki penulisan Nama Ayah kandungPemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang tertulis atas namaSULAIMAN, padahal yang benar adalah SLEMAN;Bahwa sejak akta kelahiran Pemohon diterbitkan, Saksi sudahmengetahui telah terjadi kesalahan Penulisan nama Saksi pada aktakelahiran Pemohon, namun karena Saksi sibuk, maka Saksi tidak sempatmengurus
    AZIES ZAKARIYA;Bahwa nama lengkap ayah kandung Pemohon adalah SLEMAN;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan di Pengadilan NegeriMojokerto untuk keperluan memperbaiki penulisan Nama Ayah kandungPemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang tertulis atas namaSULAIMAN, padahal yang benar adalah SLEMAN;Bahwa sejak akta kelahiran Pemohon diterbitkan, Saksi sudahmengetahui telah terjadi kesalahan Penulisan nama Saksi pada aktakelahiran Pemohon, namun karena Suami Saksi sibuk, maka SuamiSaksi tidak sempat mengurus
    Nama Ayah kandung Pemohon dalam aktakelahiran Pemohon agar tidak mendapat kesulitan dikemudian hari;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan buktibukti surat danketerangan Para Saksi bahwa untuk keperluan tersebut di atas dan juga untukkepentingan Pemohon dikemudian hari, maka Pemohon sangat perlu untukmemperbaiki penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadiSLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mrtanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA
    , agar perbaikan penulisan nama ayah kandungPemohon tersebut dicatat dipinggir Akta Kelahiran tersebut;4.
Register : 14-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 176/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon:
INGE ANGGRAYANI
329
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Surat Tanda Kelahiran Pemohon dari semula tertulis SIOK BIAN menjadi tertulis INGE ANGGRAYANI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon semula SIOK BIAN menjadi INGE ANGGRAYANI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran SIOK BIAN, anak perempuan dari suami isteri TJIO, IE AM dan POEI,
    SIOE JWAT yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Jiwa untuk bangsa Tionghoa di Surabaya tertanggal 03 Januari 1951, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan / Penggantian Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;<
Register : 02-02-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
COKRO
123
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116110308830001 serta Kartu Keluarga Nomor 1116112112170002 dari COKRO lahir di Selamat tanggal 3 Agustus 1983, menjadi yang seharusnya yaitu SUHENDRI lahir di Kampung Selamat tanggal 15 Oktober 1985;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang
    perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116110308830001 serta Kartu Keluarga Nomor 1116112112170002 dari COKRO lahir di Selamat tanggal 3 Agustus 1983, menjadi yang seharusnya yaitu SUHENDRI lahir
Register : 08-05-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 31/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 23 Mei 2017 — SAMTO
244
  • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam paspor No. A 3059602 dari SAMTO KASIN DARJAN menjadi SAMTO dan memperbaiki tahun lahir dari 31 Desember 1959 menjadi 31 Desember 1964.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalang untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohon yang tersedia untuk itu.4.
    Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalampaspor No. A 3059602 dari SAMTO KASIN DARJAN menjadi SAMTO danmemperbaiki tahun lahir dari 31 Desember 1959 menjadi 31 Desember 1964.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untukmengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalanguntuk mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohonyang tersedia untuk itu.4.
Register : 03-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PA SEMARANG Nomor 129/Pdt.P/2015/PA.Smg
Tanggal 3 September 2015 — Pemohon
100
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah No. xxxxx tanggal 31 Mei 1982 dengan ditulis XXXXXX lahir tanggal 23 Juni 1963 terdapat kesalahan;3. Menetapkan penulisan nama Pemohon yang benar Pemohon lahir tanggal 23 Juni 1963 ;4. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor xxxxxx tanggal 31 Mei 1982 seperti amar Nomor 3;5.
Register : 10-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 469/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 24 Nopember 2020 — JUNIANSYAH
607
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon, memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 128/I/1984 tertanggal 19 Juli 1984 yang semula tertulis Nama JUNIANSYAH diperbaiki menjadi YUNI YANSYAH3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ pergantian penulisan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiran milik Pemohon tersebut;4.
    Kotim, berdasarkan bukti surat P1;Hal. 3 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 469/Pdt.P/2020/PN SptBahwa Pemohon telah kawin sah dengan seorang perempuan bernamaSETYORINI, yang dari perkawinan tersebut telah memiliki 2 (dua) oranganak sesuai dengan Kartu Keluarga nomor 6202060209130002,berdasarkan bukti surat P3;Bahwa tentang Pemohon telah dibuatkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor128/1/1984 tertanggal 19 Juli 1984 berdasarkan bukti surat P2 namun,terdapat kesalahan dalam penulisan nama dalam Kutipan
    (dengan perbaikan dictum seperlunya/apabila adaperbaikan dictum)Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka diperintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur setelah kepadanyadiperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatanHal. 4 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 469/Pdt.P/2020/PN Spthukum tetap, untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohontersebut kedalam daftar kelahiran yang bersangkutan;Menimbang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian penulisan nama Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur diSampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiranmilik Pemohon tersebut;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp. 106.000,00 (Seratus enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 10 Nopember2020, oleh kami Ike Liduri Mustika Sari, SH.,MH.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 389/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 7 Juni 2017 — IVAN JONAGA SANTOSO tertulis juga IVAN YONAGA SANTOSO
14739
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 3245/WNI/1988, yang semula tertulis: IVAN JONAGA SANTOSO menjadi IVAN YONAGA SANTOSO; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan penulisan nama Pemohon tersebut di atas, pada Akta Kelahiran No. 3245/WNI/1988 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No. 3245/WNI/1988, tanggal 10 Januari 1988;4.
    YONAGA SANTOSO; bahwa di akta kelahiran dan di kartu keluarga, nama kakak lakilaki Pemohontertulis: ERIC YONAGA SANTOSO dan nama adik lakilaki Pemohon tertulis:HENDRY YONAGA SANTOSO, penulisan YONAGA memakai Y bukan J,sehingga Pemohon bermaksud untuk merubah penulisan namanya pada aktakelahiran Pemohon, yang semula tertulis: WAN JONAGA SANTOSO menjadiMAN YONAGA SANTOSO;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah agar Pengadilan memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah penulisan
    nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 3245/WNI/1988,yang semula tertulis: MAN JONAGA SANTOSO menjadi MAN YONAGASANTOSO;Menimbang, bahwa Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, menentukan:(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh
    hukum sebagaimanatersebut di atas, permohonan Pemohon untuk merubah penulisan namaPemohon pada Akta Kelahiran No. 3245/WNI/1988, yang semula tertulis: MANJONAGA SANTOSO menjadi VAN YONAGA SANTOSO, beralasan dan telahmemenuhi ketentuanketentuan hukum yang berlaku, maka permohonanPemohon tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, makadiperintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayauntuk membuat catatan pinggir tentang perubahan penulisan
    nama Pemohon,pada Akita Kelahiran No. 3245/WNI/1988 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No.3245/WNI/1988, tanggal 10 Januari 1988;Menimbang, bahwa mengenai biaya dalam beracara perkara perdataHalaman 7 dari 9, Penetapan Nomor: 389/Pdt.P/2017/PN.
Register : 22-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1273/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
EKA NURAFIFAH
193
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Adik Kandung Pemohon di dalam Akta Kelahiran Adik Kandung Pemohon Nomor : 11957/DISP/JB/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat dari yang semula tertulis dan terbaca bernama MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYUDI menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDANE
    ALHAFIDE WAHYU;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Adik Kandung Pemohon tersebut kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mencatat tentang perbaikan penulisan nama Adik Kandung Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca bernama MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYUDI menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYU
    Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon, Saksi adalah bibi dariPemohon; Bahwa Pemohon lahir di Jakarta, tanggal 27 Oktober 1994 dariayah bernama TATANG WAHYUDI dan ibu bernama NENENGSUHERNI; Bahwa Pemohon terlahir sebagai anak sulung dari 3 (tiga)bersaudara dan mempunyai 2 (dua) orang adik salah satu diantaranyayaitu yang bernama MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYUDI; Bahwa kedua orang tua Pemohon sudah meninggal dunia; Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonanperbaikan/perubahan penulisan nama adik kandung
    nama adik kandung Pemohon,agar tidak menimbulkan / terjadi ketidaksesuaian dokumen dikemudian hari;.
    dimana nama adik kandung Pemohon iertulis dan terbacaMUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYU, sehingga Pemohonbermaksud memperbaiki penulisan nama adik kandung Pemohon,agar tidak menimbulkan / terjadi ketidaksesuaian dokumen dikemudian hari;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah pula memberikanketerangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa : Bahwa Pemohon lahir di Jakarta, tanggal 27 Oktober 1994 dari
    ayahbernama TATANG WAHYUDI dan ibu bernama NENENG SUHERNI:; Bahwa Pemohon terlahir sebagai anak sulung dari 3 (tiga) bersaudaradan mempunyai 2 (dua) orang adik salah satu diantaranya yaitu yangbernama MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYUDI; Bahwa kedua orang tua Pemohon sudah meninggal dunia; Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonanperbaikan/perubahan penulisan nama adik kandung Pemohon pada AktaKelahiran Adik Pemohon dari semula nama adik Pemohon tertulis danterobaca MUHAMMAD ZIDANE ALHAFIDE WAHYUDI
    dengan permohonan Pemohontersebut Pengadilan berpendapat jika nama dari seseorang merupakan halyang sangat penting bagi dirinya, karena dapat menunjukkan jati diri dankepribadian seseorang;Menimbang, bahwa selanjutnya dari segi hukum, pergantian /pembetulan / penambahan penulisan nama memberikan implikasi hukumtertentu. karena perbikan penulisan nama mengakibatkan pergantiandokumen kependudukan sehubungan dengan pribadi yang bersangkutan.Bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan
Register : 04-11-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 449/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 10 Nopember 2020 — ELA
9214
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon, memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 6202-LT-27112013-0057 yang semula tertulis Nama SUNIA diperbaiki menjadi SONIAH3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ pergantian penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiran milik anak Pemohon tersebut;4.
    2008 menyatakan pada pokoknya bahwa perubahanpenulisan nama anak Pemohon harus didasarkan kepada Penetapanpengadilan tempat pemohon berada;Hal. 4 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 449/Pdt.P/2020/PN SptBahwa pemohon dalam hal ini berdasarkan surat buktibukti (P1)berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur dimana merupakan wilayahhukum Pengadilan Negeri Sampit oleh karena itu dalam hal ini PengadilanNegeri Sampit berwenang untuk memeriksa permohonannya;Menimbang, bahwa pencatatan perubahan penulisan
    nama anakPemohon berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 harusdengan penetapan Pengadilan sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan dari Pemohon tersebutdapatlah dikabulkan.
    (dengan perbaikan dictum seperlunya/apabila adaperbaikan dictum)Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka diperintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur setelah kepadanyadiperlinatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, untuk mencatatkan perubahan penulisan nama anakPemohon tersebut kedalam daftar kelahiran yang bersangkutan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka ongkos
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur diSampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiranmilik anak Pemohon tersebut;4.
Register : 17-07-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 406/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 2 Agustus 2017 — I Putu Swapri Ade
130
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula tertulis I PUTU SWAPRI ADE.diganti menjadi I PUTU SWAPRIADA sesuai yang tercatat di ,Kartu Keluarga dan KTP pemohon3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu.4.
Register : 26-07-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 249/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon:
HENDRO SOEHARTONO
185
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah penulisan nama Anak Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pemohon dari RACHEL menjadi RACHEL SOEHARTONO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penambahan penulisan nama anak Pemohon dari RACHEL menjadi RACHEL SOEHARTONO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya agar penggantian/perubahan nama anak Pemohon dari RACHEL menjadi RACHEL SOEHARTONO
    Indonesia;Bahwa pemohon memiliki anak dari pasangan suami istri HENDROSOEHARTONO dan GRACE lahir di Surabaya, tanggal 30 Juni 2002dan diberi nama RACHEL SOEHARTONO;Bahwa mengenai Akte kelahiran Anak Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya dan untuk itu Pemohon telah memperoleh kutipan AktaKelahiran Anak Pemohon dengan nomor : 1903/WNI/2002 tertanggal11 Juli 2002;Bahwa atas Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut terdapatperubahan atau penambahan penulisan
    nama Anak Pemohon dariRACHEL menjadi RACHEL SOEHARTONO;Bahwa oleh karena Akta Kelahiran Anak Pemohon telah terdapatperubahan, maka pemohon mengajukan permohonan untukmendapatkan Penetapan ijin untuk diadakannya pembetulan dalamHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 249/Pdt.P/2019/PN.
    Pengadilan NegeriBerdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada ketuapengadilan Negeri Mojokerto berkenan kiranya menerima dan memeriksapermohonan pemohon untuk selanjutnya memberikan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah atau menambah penulisannama Anak Pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pemohon dari RACHELmenjadi RACHEL SOEHARTONO;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Penambahan penulisan
    nama dari RACHEL menjadi RACHELSOEHARTONO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 1903/WNI/2002, tertanggal 11 Juli2002, untuk di catat pada register yang diperuntukkan untuk itu;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap di persidangan dan setelah dibacakan dan menerangkan isidan maksud dari permohonan tersebut, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /penambahan penulisan nama anak Pemohon dari RACHEL menjadi RACHELSOEHARTONO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil KotaSurabaya agar penggantian/perubahan nama anak Pemohon dari RACHELmenjadi RACHEL SOEHARTONO tersebut dicatat dalam Akta Kelahiran anakPemohon;4.
Register : 13-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 115/Pdt.P/2022/PN Bna
Tanggal 22 September 2022 — Pemohon:
Nursida A Wahab
3616
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap pada paspor pemohon Nomor V 237583, tanggal 14 Juni 2010 dari Nursyidah Abdul Wahab menjadi Nursida A Wahab;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada paspor pemohon;
    4. Membebankan kepada Pemohon