Ditemukan 5676 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP5060;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5060 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran
    PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Objek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon Bandingpada saat proses pembayaran pajak kendaraankendaraan imporPemohon
    Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf a
    SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak
    dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat didugasebelumnya
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 992 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
328494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatanterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohonTerbanding KEP5340;Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanPemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.sudahKEP5340untuk mendapatkan nomorBahwa Majelis Hakim yang terhormat sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding karenaketerlambatan Pemohon Bandingpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding
    (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Objek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon Bandingpada saat proses pembayaran pajak kendaraankendaraan imporPemohon Banding: TanggalKejadianKeterangan 14 April 2014Pemohon Banding
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No.24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan Wajib Pajak karena keadaan yang tidakdapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanWajib Pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Putus : 19-12-2014 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 PK/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — PT BINAMINA KARYA PERKASA VS PT JAKARTA PROPERTINDO
10480 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangterletak di Jalan Gedung Pompa Muara Baru, Kelurahan Penjaringan,Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, pada tanggal20November 2002 untuk jangka waktu 15 tahun terhitung dari 01 September2003 dan akan berakhir 31 Agustus 2018 secara sepihak, apalagi sampaimelakukan tindakan pembongkaran/pengosongan atas objek perjanjiansebagai akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan dari pihak PT JakartaPropertindo, demikian pula akibat Force Majeure (Pasal 8 ayat (1), (2), (8)dan (4)).
    danmerupakan suatu fakta yuridis yang tidak dapat disangkal kebenarannya(notairen feiten) bahwa tanah atau lahan yang menjadi tempat usaha DockShip Yard mengalami gangguan atau hambatan yang menimbulkan kerugianbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Penyewa, dimana parapihak secara konkret telah memprediksi/memperkirakan bahwa jika suatu saatterjadi suatu keadaan diluar kemampuan para pihak untuk mencegahnya yangdapat dikualifisir sebagai force
    majeure, oleh karenanya keadaan/ketentuantersebut merupakan salah satu syarat yang telah disepakati dalam SuratPerjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: (4).Apabila terjadi Force Majeure maka Pihak Pertama dan Pihak Keduasepakat meninjau kembali Perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akanditetapkan kemudian, namun ternyata dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sama sekali tidakmempertimbangkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Surat Perjanjian
    tertanggal 10Oktober 2006, yang menegaskan Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensisebesar Rp226.579.630,55;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi jelas tidak sependapat karenatidak memeriksa dan mempertimbangkan sama sekali bukti dan saksiPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, serta Majelis Hakim tidak memperhatikansecara cermat maksud dan tujuan Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: Apabilaterjadi Force
    Majeure maka Pihak pertama dan Pihak Kedua sepakatmeninjau kembali perjanjian ini dengan syaratsyarat yang akan ditetapkankemudian.
Register : 12-03-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
MIN LIONG
Tergugat:
1.PT ANEMA VILLAS dan HOTELS
2.PT. ANEMA MANAGEMENT
18682
  • Majeure) ataukeadaan memaksa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada salahsatu pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian, maka PENGGUGATtidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang terjadi akibatKeadaan Kahar tersebut dengan alasan Unit Kondotel yang telahdilunasinya tidak pernah diserahterimakan secara resmi ke dalam BASTatau dengan kata lain barang atau unit kondotel milik PENGGUGAT masihdalam pengawasan PARA TERGUGAT.
    Majeure) tidak diaturdalam PPJB, bukan sematamata kekeliruan ataupun kelalaian Tergugat1, melainkan juga kelalaian Penggugat karena PPJB tersebut dibuat danditanda tangani secara bersamasama sebagaimana dalil gugatanPenggugat pada posita nomor 18 huruf a, oleh karena PPJB tersebutdibuat bersamasama oleh Penggugat dan Tergugat 1, maka terhadapdalil yang khusus membahas tentang tidak diaturnya keadaan kahar(force Majeure) dalam PPJB haruslah dikesampingkan;10.
    Bahwa tentang dalil Tergugat 1 telah lalai dengan tidak memasukkanklausul keadaan kahar (force majeure) ke dalam PPJB yang dibuatbersama dengan Penggugat mengacu pada dalil gugatan tersebutbahwa sangatlah jelas PPJB yang dibuat secara bersamasamaantara Penggugat dan Tergugat 1, dan apabila hal tersebutdihubungkan dengan assas kebebasan berkontrak, dimanaPenggugat dan Tergugat 1 telah menentukan bentuk perjanjian yangdiinginkan dan isi perjanjian yang disepakati.Bahwa mencermati hal tersebut di atas
    Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam posita nomor 23 adalahdalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum, oleh karenanyaterhadap dalil tersebut patutlah ditolak.Bahwa seperti yang telah dijelaskan pada jawaban Para Tergugat padapoinpoint sebelumnya, dimana sangat terang benderang bahwa segalatindakan Para Tergugat baik yang terkait fakta dimana halhal yangmenyangkut tidak tertuangnya klausul dalam PPJB nomorO5/AMI.PPJB/2015 dan halhal terkait keadaan kahar (force Majeure)serta dimana fakta
    Foto penawaran iklan unit Kamar hotel Anema Villa&Resort, diberi tanda P10;Halaman 28 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mtr11.Foto copy Surat Pemberitahuan (Letter of Notification) tertanggal 19Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Force Majeure /Pandemi Covid 19dari Tergugat II kepada Penggugat , diberi tanda P11;Bahwa fotocopy buktibukti surat tersebut di atas, telah dicocokkan sesuaidengan aslinya, kecuali bukti P5, P6, merupakan fotocopy dari fotocopy, buktiP7 merupakan hasil
Register : 14-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal 25 Februari 2020 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
Fadli Hanafiah
755
  • ahli warisnya;Bahwa selama masa pembayaran belum selesai, terhadap agunansebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dialinkan kepadaSiapapun dan dengan cara apapun oleh baik Penggugat maupunTergugat;Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (2), makaPenggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualobjek agunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasioleh Tergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
    Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan sistem pembayaranyang disepakati oleh kedua belah pihak;Halaman 3 dari 5 Akta Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 01/Padt.G.S/2020/PN LskPasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa
Register : 27-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat:
YAYAN YULIANTO
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
222156
  • Bahwa dalil Penggugat mengenai keadaan kahar atau force majeureakibat Pandemi Covid19 sebagaimana dituangkan dalam Poin 6 huruf bhalaman 2 dan 3 Gugatan Penggugat adalah dalil yang keliru dan tidakberalasan hukum.
    Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator BidangPolitik , Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiamenyampaikan bahwa Virus Covid19 dikategorikan sebagai bencananon alam yang tidak bisa dikategorikan sebagai force majeure untukmembatalkan perjanjian sebagaimana dikutip dari artikel padawww.hukumonline.com dengan judul Penjelasan Prof Mahfud SoalForce Majeure Akibat Pandemi Corona tanggal 23 April 2020.Lebih lanjut, Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang usahapenyewaan kendaraan yaitu
    Quod nonPenggugat menganggap bahwa bencana non alam Covid19sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non AlamPenyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid19) Sebagai BencanaNasional adalah keadaan kahar (force majeure) dan menjadi dasarHalaman 28 dari 81 Putusan Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt SelPenggugat untuk mendalilkan bahwa Tergugat telan melakukanWanprestasi sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 18.1 PerjanjianPenyewaan
    Adapunsurat tersebut adalah:Surat tertanggal 3 April 2020 yang diterbitkan olen PT TeknologiPengangkutan Indonesia ditujukan kepada selurunh Pengemudi Golddan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure;Halaman 31 dari 81 Putusan Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt SelPada intinya dalam surat tersebut, Tergugat menjelaskan mengenaiPasal 18 Perjanjian mengenai keadaan Kahar dan selanjutnyaTergugat membebaskan Pengemudi dari tanggung jawab atas semuakewajiban dan keterlambatan pekerjaan
    Surat tertanggal 9 April 2020 yang diterbitkan oleh PT TeknologiPengangkutan Indonesia ditujukan kepada seluruh Pengemudi Golddan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure Tambahan OpsiPenundaan SewaPada intinya dalam surat tersebut, Tergugat telah mengirimkan tautandaring (link) kepada seluruh pengemudi Tergugat mengenaipenundaan biaya penyewaan kendaraan dan seluruh pengemuditetao dapat menggunakan kendaraanya.
Register : 03-07-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 September 2015 — PT. SK PELAYARAN INDONESIA >< PT. PERUSAHAAN PELAYARAN PUTERA LAUTAN KU MALA
575298
  • Majelis Hakim harus menolak Permohonan Pailit a quo ;Pemohon Memaksakan Permohonan Pailit A Quo Sehingga Bertentangandengan Asas Kelangsungan Usaha dan Asas KeseimbanganPerjanjian Charter Party FC2, FC6 dan Suralaya Tidak MungkinDilaksanakan Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure);67.68.69.Bahwa menurut Pasal 48 dan 49 Perjanjian Charter Party FC2, FC6 danSuralaya penyewaan Floating Crane tersebut adalah digunakan khususuntuk memindahkan batubara;Sebagaimana diuraikan di atas, setelah ditandatanganinya
    Hal ini tentu saja telahmengubah posisi Termohon dari sebelum penandatanganan kontrak ;Bahwa dengan kondisi tersebut, Termohon telah beberapa kalimengajukan renegosiasi kepada Pemohon terkait dengan harga sewafloating crane, namun demikian permintaan tersebut tidak disetujui;Bahwa penurunan harga batubara yang drastis tersebut dapatdikategorikan sebagai keadaan memaksa Force Majeure) didasarkanpada pertimbangan bahwa unsurunsur dalam KUHPerdata tidakmensyaratkan adanya ketidakmungkinan debitur dalam
    ,M.H., dalam disertasinya untuk memperoleh gelar Doktor di UniversitasIndonesia yang berjudul, Keadaan Memaksa (Force Majeure) SebagaiDasar Pemaaf Atas Tidak Terlaksananya Perjanjian;Analisis bahwa Force Majeure dapat dianggap sebagai dasar pemaafatas tidak terlaksananya perjanjian dikuatkan dengan adanya PutusanMahkamah Agung dalam tingkat kasasi dengan nomor perkara 1787K/PDT/2005.
    Resiko yang tidak diduga disebabkan krisismoneter menjadi tanggung jawab bersama para pihak.74.Pengadilan memerintahkan para pihak untuk menyesuaikan syaratsyarat perjanjian agar perjanjian secara ekonomi layak untukdilaksanakan ;Berdasarkan uraian di atas, turunnya harga batubara yang drastis dapatdikategorikan sebagai Force Majeure, sehingga mempengaruhikeseimbangan para pihak dalam memenuhi perjanjian yangmenyebabkan perjanjian tidak mungkin terlaksana.
    (bukti T12) ;Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 48/PD1T/2014/PT.DKI (buktiT13);Disertasi Akhmad Budi Cahyono berjudul Keadaan Memaksa (Force Majeure)sebagai dasar Pemaaf atas Tidak Terlaksananya Perjanjian (bukti T14);Putusan Mahkamah Agung Nomor : 13/PK/N/2002 antara PT. Bank CIMBNiaga, Tok. melawan PT.
Putus : 25-05-2011 — Upload : 10-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 PK/Pdt/2010
Tanggal 25 Mei 2011 — PT. DIAN ANGGARA PERSADA dk ; PT. SINAR GALUH PRATAMA
6953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 220 PK/Pdt/2010diambil menurut selera majelis dan tidak sesuai dengan ajaran yangberkenaan dengan force majeure serta tidak sesuai dengan pengertianforce majeure yang diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata maupun yangsudah disepakati dan dituangkan dalam Pasal 10 Surat Perjanjian KerjaNomor 022/DAP/IX/2004 tertanggal 18 September 2004, yangselanjutnya akan diuraikan pada kekhilafan hakim dan kekeliruan yangnyata atas hukum (Rechts Dwaling, Erreur de Rechts);Bahwa keseluruhan faktafakta yang sesungguhnya
    No. 220 PK/Pdt/2010Bahwa pengaturan yang berkenaan dengan force majeure ini dapatkita linat dalam Pasal 1244 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum untuk menggantibiaya, rugi dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa haltidak dapat atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatanitu. disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapatdipertanggungjawabkan padanya kesemuanya itu pun jika itikad buruktidaklah ada pada
    dapat dianggap sebagai force majeureadalah bahwa peristiwa tersebut haruslah di luar kekuasaan debitur,bersifat memaksa, tidak dapat diduga atau diketahui sebelumnya sertadebitur harus berada dalam keadaan beritikad baik;Bahwa peristiwaperistiwa yang merupakan force majeure tersebutharuS merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya,sehingga tidak masuk dalam asumsi dasar (basic assumption) dan parapihak, sebab jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akanadanya peristiwa tersebut
    , maka seyogianya hal tersebut sudah harusdinegosiasikan oleh para pihak dalam suatu perjanjian;Bahwa biasanya yang dapat diterima dan dijadikan sebagai klausulauntuk suatu kondisi force majeure adalah peristiwa yang tidak dapatdiduga sebelumnya dan bersifat memaksa dan di luar Kekuasaan debitur,contohnya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor danlainlain, itupun debitur hanya dapat dilepaskan dari tanggung jawabapabila si debitur tidak memiliki itikad tidak baik;Bahwa kondisi cuaca
    Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali);Bahwa dalam Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja Nomor 022/DAP/IX/04tertanggal 18 September 2004 yang berlaku sebagai hukum bagi paraPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali,secara jelas dan tegas diatur dan ditetapkan apa yang merupakan dantermasuk dalam klausula yang berkenaan dengan force majeure tersebut,dimana klausula cuaca buruk berupa curah hujan yang tinggi tidaktermasuk di dalamnya (vide bukti T.I.II6 Hitam yaitu Surat
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):Halaman 15 dari 48 Halaman.
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/201 7Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4957 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,tabel di terlebin dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraandalam bawah ini Pemohon Bandingkendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajibpajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagaiberikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/201 7"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat didugasebelumnya oleh Pemohon Banding
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1051 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majeure)Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4958 karena keterlambatan PemohonHalaman 16 dari 50 Halaman.
    Putusan Nomor 1051/B/PK/PJK/2017Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Obyek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon
    Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf a
    SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.".
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kKewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";bahwa karena
Register : 22-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjg
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
BAGUS PRIBADI
Tergugat:
HALIMAH
5331
  • dapatdikesampingkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat;Menimbang,bahwa syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan pebuatan Wanprestasi adalahharus ada kesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur(syarat materil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknya unsurkesalahan tersebut pada diri debitur, terlebin dahulu harus diperhatikan apakahada alasan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum seperti adanya alasanforce majeure
    15 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjgmempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadi penyebab tidakdipenuhinya prestasi oleh Tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam keadaan forcemajeure (keadaan memaksa), dimana keadaan force
    majeure didalam bukuhukum dapat ditafsirkan yaitu adanya keadaan keadaan tertentu atau keadaan keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkan bukan karenafaktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kKebakaran dansebagainya dimana dengan keadaan tersebut membuat debitur tidak mungkindapat memenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan
    baik untuk selamanyaatau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya tidak menyebutkan dalilmengenai tidak dipenuhinya prestasi karena disebabkan oleh keadaan memaksa(force majeure) dan demikian pula sejak semula Tergugat membantah telahmelakukan perjanjian dengan Penggugat serta Tergugat didalam persidangantidak pula dapat menunjukan atau membuktikan adanya alasanalasan lain yangdiperkenankan oleh hukum yang dapat menunda/membebaskannya untukmemenuhi tanggung jawabnya,
Register : 12-07-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
LAILA NAJAH
Tergugat:
1.PT. BANK KB BUKOPIN Tbk Cabang Mataram
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG NEGARA ( KPKNL) MATARAM
12290
  • Olehkarena mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram untukdinyatakan resiko yang timbul oleh karena Force Majoere.
    Apabila dikaitkan dengan Force Majeure adalahpernyataan yang tidak masuk akal karena sejak Agustus 2018 sampaidengan Januari 2019 (6 bulan pembayaran) tidak mengalami kendala,namun memasuki bulan Maret 2019 sudah tidak membayar Penggugatmalah mencaricari alasan serta dalildalil pembenaran yang berkedokForce Majeure dan kemudian tanpa itikad baik Penggugat mengajukangugatan a quo untuk menghindarkan pembayaran kredit Penggugatkepada Tergugat I;Lebih spesifik lagi, pada Perjanjian Kredit Nomor 56 tanggal
    SH. diMataram tidak diatur pasal mengenai Force Majeure, maka Penggugattidak dapat serta merta meminta untuk dibebaskan dari kewajibanpembayarannya, melainkan sebaliknya, apabila Penggugat memilikiitikad baik sewajarnya Penggugat tidak perlu mengajukan gugatan aquo, dan melakukan upayaupaya di luar pengadilan secaramusyawarah.
    Menanggapi Posita angka 13 gugatan Penggugat, yangmendalilkan sebagai berikut:Bahwa oleh karena adanya bencana alam gempa bumi dan pandemicovid19 sebagai bencana nasional adalah merupakan peristiwa yangdikategorikan sebagai Force Majeure yaitu Tergugat tidak dapatmenuntut pemenuhan prestasi Penggugat dan Perikatan dianggapgugur berdasarkan pasal 1338;Halaman 16 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor 168/Pdt.G/2021/PN MtrBahwa pernyataan Penggugat diatas adalah keliru dan tidak berdasar.Pasalnya, didalam
    Maka, peristiwa pandemi Covid19 jelas tidak dapatdijadikan sebagai alasan sebagai Force Majeure.
Register : 24-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 37/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 21 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat : PT. Perkebunan Nusantara I
Terbanding/Penggugat : LINDA KATHERINE bertindak selaku Direktur PT. WIDYA KARYA SEJAHTERA
12174
  • SALAH MENERAPKAN HUKUMDALAM POKOK PERKARA, DENGAN MEMBERIKAN PERTIMBANGANHUKUMNYA YANG MENYATAKAN TERGUGAT WANPRESTASI.1.1.2.1.3.1.4.Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Langsa didalam pertimbanganhukumnya pada halaman 54 alinea II, dengan menyatakan:Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, makaterdapat perbuatan Tergugat untuk tidak melakukan pembayarantepat waktu bukan karena keadaan memaksa (force majeure) yangdisampaikan Tergugat kepada Penggugat setelah adanya Somasi,sebagaimana
    Dengandemikian Tergugat telah melakukan wanprestasi dan petitum ke3Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;Bahwa selain dari pada itu Judex Factie Pengadilan Negeri langsadalam pertimbangannya juga mendasarkan Wanprestasi berdasarkanPasal 1238 KUH Perdata, dan menghubungkannya dengan adanyatagihan invoice sebanyak 10 Invoice, dan Surat Somasi Penggugatserta mempertimbangkan Tergugat tidak melakukan pembayaran tepatwaktu bukan karena keadaan memaksa (force majeure) selanjutnyamenyatakan
    majeure dalam melakukanketerlambatan pembayaran dan adanya surat somasi (diluarperjanjian);Bahwa selain daripada itu tidak pernah Tergugat/Pembandingmenyatakan mengenai keterlambatan Pembayaran atas PembelianBBM Solar Industri kepada Penggugat karena adanya force majeureHal 28 dari 49 Putusan No.37/Pdt/2019/PT.Bna1.10.Add.LZ.1.13.sebagaimana yang telah dipertimbangkan Judex Factie PengadilanNegeri Langsa alinea II Halaman 54, akan tetapi murni karena kondisikeuangan perusahaan yang kurang baik;Bahwademikian
    majeure)yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat setelahadanya somasi, sebagaima termasuk dalam bentukbentuk wanprestasi yangtelah diuraikan diatas yaitu melaksanakan prestasi namun terlambat dan tidaksesual dengan yang dipenjanjikan.
    Setelah itu kemudian barulah terjadi penawaranpenawaran tanpa titik temu sesuai Bukti P27/Bukti T6, Bukti P28/Bukti T7,Bukti P29/Bukti T8, Bukti T9, dan Bukti T10;Menimbang, bahwa dengan demikian ternyata Tergugat tidak melakukanpembayaran tepat waktu bukan karena keadaan memaksa (force majeure) yangdisampaikan Tergugat kepada Penggugat setelahn adanya somasi, yakni tidakmemenuhi perjanjian atau tidak melaksanakan prestasi sehingga tidak sesuaidengan yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 21-12-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 225/Pid.B/2015/PN. Skt
Tanggal 8 Maret 2016 — SRI MARYANI Alias ANIK Binti NOYOKARTO
776
  • namun menurut Majelis Hakim terhadap perbuatan terdakwa tersebut dalammempertimbangkan unsur ini perlu diketahui unsur niat seseorang yang dalam hal iniadalah terdakwa yaitu sebabsebab terdakwa tidak membayarkannyahasil penjualanberas tersebut kepada saksi Ali Wiyono;Menimbang, bahwa untuk mengetahui niat seseorang yang dalam hal iniadalah terdakwa Maryani, maka harus dilihat sikap batin dari tedakwa itu sendiriapakah tidak membayarnya terdakwa kepada saksi wiyono tersebut dikarenakansuatu keadaan force
    majeure misalnya bencana alam, barang membusuk atau barangtidak laku terjual, ataukah memang dari semula terdakwa ada niat untuk tidakmembayar sehingga sebenarnya dalam diri terdakwa ada niat untuk memiliki barangtersebut baik berupa uang maupun sebagian beras dengan melawan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap fakta bahwa setelahbeberapa kali pembelian beras oleh terdakwa tersebut lancar, namun pengambilanberas yang terakhir yaitu tanggal 14, 15, 16 dan 19 bulan Juli 2010 yang kurang
    dan saksi Ali Wiyonoberusaha mencari terdakwa namun tidak pernah dapat menemukan yang padaakhirnya terdakwa baru berhasil ditemui oleh saksi Ali Wiyono tahun 2015, dansesuai pengakuan terdakwa beras yang diambil dari saksi Wiyono sebagian dipakaiuntuk keperluan sehari hari dan sebagianya telah terjual namun dari hasil penjualanberas tersebut uangnya habis pula untuk keperluan seharihari;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas menurut majelis hakimtidak terdapat keadaan yang bersifat force
    majeure yang menyebabkan terdakwatidak membayar hasil penjualan beras kepada saksi wiyono, namun justru yangterungkap fakta bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian beras untuk keperluansendiri dan sebagiannya telah dijual dan uang hasil penjualan beras tersebut untukkeperluan diri sendiri pula, bahkan terdakwa sejak pengambilan beras terakhir tahun2010 tidak pernah datang lagi untuk menemui Saksi Ali Wiyono dan saksi AliWiyono berusaha mencari terdakwa namun tidak pernah dapat menemukan yangpada
    akhirnya terdakwa baru berhasil ditemui oleh saksi Ali Wiyono tahun 2015;Menimbang, bahwa sikap terdakwa yang menggunakan sebagian beras dansebagian lagi dijual dan dari hasil penjualanya tidak dibayarkan kepada kepada saksiwiyono sementara bukan disebabkan keadaan force majeure ditambah lagi terdakwatidak pernah datang lagi untuk menemui Saksi Ali Wiyono dan saksi Ali Wiyonoberusaha mencari terdakwa namun tidak pernah dapat menemukan yang padaakhirnya terdakwa baru berhasil ditemui oleh saksi Ali
Putus : 10-02-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 10 Februari 2017 — PT NOBEL INDUSTRI UNIT BANJARAN VS 1. PEPEN APENDI,, DKK
6140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (lima) bulan;Pada tanggal 21 Desember 2015, Tergugat mengeluarkan surat PHKterhadap 37 (tiga puluh tujuh) karyawan dengan Nomor Surat 03/HRD/NBL/X11/2015;Setelah melihat dari kronologis di atas bahwa pemutusan hubungan kerjaterhadap Penggugat berdasar pada ketentuan Pasal 164 ayat (1) adalah:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPekerja/Buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force
    majeure) dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhakatas Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);Setelah melihat dari poinpoin yang tersirat dalam ketentuan Pasal 164 ayat(1) adalah bahwa pekerja yang bekerja di perusahaan Tergugat berjumlahkurang lebih 200 (dua ratus) karyawan dimana Tergugat hanya menPHK 37Halaman 2 dari 12 hal.
    perusahaan, situasiusaha yang kadang naik dan kadang menurun, setelah melihat gambaransituasi perusahaan dan alasan Tergugat yang tidak mendasar, maka alasanTergugat seharusnya ditolak;Dikarenakan alasan Tergugat ditolak, pemutusan hubungan kerjaPenggugat berdasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) yaitu efisiensi:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPekerja/Buruh perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
    majeure),tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan Pekerja/Buruhberhak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (8) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4);Dikarenakan Tergugat tidak memberikan surat skorsing sesuai Pasal 155ayat (3), sehingga upah selama proses yaitu 5 (lima) bulan upah tidakdibayar masingmasing yang berjumlah 5 x Rp2.275.715 = Rp11.378.575(sebelas
Register : 27-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 168/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 8 Juni 2017 — PT.BINAKARYA AGUNG PROPERTINDO CS >< TAQWA TAUFANI, SH
116104
  • tertanggal 3 Agustus2016 sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:A.Exceptional Circumstances.iBahwa gugatan Penggugat mengenai Perbuatan Wanprestasi yangdidalil kan oleh Penggugat sangat tidak tepat, dalildalil yang menjadidasar gugatan Penggugat secara nyatanyata mengesampingkanmengenai pasal dalam perjanjian yang telah disepakati olehPenggugat dan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Tergugat Ilberdasarkan surat kuasa tertanggal 12 April 2012, yang mengaturtentang adanya keadaan lain dari yang biasa atau Force
    Majeure;.
    PIHAK PERTAMA akan melakukan penyerahan fisik secarabertahap atas CASABLANCA EAST RESIDENCES dengantoleransi 145 (seratus empat puluh lima) hari kerja, yaituTower Casablanca A dimulai bulan Agustus 2014, TowerCasablanca B dimulai bulan September 2014, TowerCasablanca dimulai bulan Oktober 2014 dan TowerCasablanca D dimulai bulan November 2014, kecuali :1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure ;2 PIHAK KEDUA bellum memenuhi seluruh
    Artinya serah terima atas unit padaCASABLANCA EAST RESI DENCES dapat mundur pelaksanaanyaapabila terjadi halhal yaitu:1 selama jangka waktu tersebut terjadi halhal yang berada diluarkekuasaan PIHAK PERTAMA atau alasan Force Majeure;2 PIHAK KEDUA bellum memenuhi seluruh kewajibannya,termasuk tetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh HargaPemesanan, dendadenda, biayabiaya dan kewajibankewajiban pembayaran lainnya (kalau ada) sesuai denganketentuan dalam perjanjian;3 adanya peraturan atau kebijakan
    Majeure;2.
Register : 12-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
1.MOH. DAHLAN WK, Dkk.
2.MURDANI
3.DEDI IRAWAN
4.DJENI
5.MAULANA SUPRIYANTO
6.RIYADI
7.DEDIH SUMIADI
8.DADANG KUSNADI
9.M. TEDY KURNIAWAN
10.RANA YAMAN
11.JAJANG RAHMAN ROBIANSAH
12.YUDHI ADHITYA DHARMAWAN
13.ERWIN
14.TATANG SUDINTA
15.WAHYU MAULANA
16.NANAK SUNARYO
17.SARWANI
18.BAMBANG
Tergugat:
PT. DUNKINDO LESTARI
21348
  • Misalnya saja dalam hal Halaman 30 dari 71 halaman, Putusan Nomor: 101/Pdt.SusPHI /2021/PN.Bdg4.3.argumentasi Para Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukanefisiensi bukan karena perusahaan tutup atau keadaan memaksa(force majeure), Tergugat tentunya harus mendalilkan bahwa kondisiyang terjadi pada tempat Tergugat adalah secara nyata dikarenakanadanya perusahaan tutup (counter Tergugat di Sukasari dan SPBUCibogo tutup) akibat dari adanya keadaan memaksa (force majeure)berupa Pandemi COVID19 yang
    Terhadap Anjuran tersebut, Tergugat telahmengirimkan penolakannya atas melalui Surat Nomor132/P.Anjuran/NDA/XI/2020 tanggal O9 November 2020 karenaMediator tidak mempertimbangkan fakta adanya keadaan memaksa(force majeure) yang menimpa usaha Tergugat;Bahwa berdasarkan dalildalil yang telah Tergugat uraikan tersebutdiatas, termasuk dalildalil mengenai keberlakuan UU Cipta Kerja jo.
    PP35/2021, maka dalil Para Penggugat pada poin 18 halaman 8 9 yangpada pokoknya meminta hubungan kerja antara Para Penggugat danTergugat dinyatakan putus dengan kualifikasi Pasal 164 ayat (3) UU13/2003 yaitu akibat efisiensi bukan karena perusahaan mengalamikerugian selama 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karenakeadaan memaksa (force majeure) menjaditidakterbukti, sebabfaktanya kondisi yang menimpa Tergugat adalah akibat dari suatukeadaan memaksa (force majeure) diluar dari kehendak Tergugatakibat
    dari Pandemi COVID19 yang mengakibatkan keluarnyakebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan masyarakatsehingga berdampak langsung pada kunjungan pelanggan (konsumen)Tergugat;Bahwa oleh karena tidak terbayarkannya Upah Para Penggugat akibatdari keadaan memaksa (force majeure) Pandemi COVID19 yangmemaksa Tergugat (tanpakesengajaan) merumahkan ParaPenggugat sehingga Para Penggugat tidak melaksanakan pekerjaandan berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 jo.
    Terhadap Anjuran tersebut,Tergugat telah mengirimkan penolakannya tertanggal 09 November 2020karena Mediator tidak mempertimbangkan fakta adanya keadaan memaksa(force majeure) yang menimpa usaha Tergugat; Halaman 60 dari 71 halaman, Putusan Nomor: 101/Pdt.SusPHI /2021/PN.BdgBahwa oleh karena tidak terbayarkannya Upah Para Penggugat akibat darikeadaan memaksa (force majeure) Pandemi COVID19 yang memaksaTergugat (tanpa kesengajaan) merumahkan Para Penggugat sehingga tidakmelaksanakan pekerjaan dan
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1053 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yangterhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dariPemohon Banding dan selanjutnya membatalkan KeputusanTerbanding KEP5312;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5312 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran
    PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439 unit (termasukBarang Impor Obyek Sengketa) untuk menggambarkan secaramenyeluruh tentang situasi yang dihadapi oleh Pemohon BandingHalaman 16 dari 51 Halaman.
    Pemohon Banding sebelumnyaberanggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggalbarang impor masuk ke daerah pabean (wilayahRepublik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PuJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalamSurat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").Butir 3 huruf
    a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian forcemajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 26 dari 51 Halaman.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 19-06-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
SELLYNA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT BANK INDEX SELINDO
2.Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
3.FIFIEN MARSAULINA SITORUS
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BATAM
6053
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, selama kurun waktu 4 tahun 7bulan dan telah melakukan 55 (lima puluh lima) kali pembayaranangsuran kredit kepada TERGUGAT, yang dimulai sejak tanggal 18Agustus 2012 s/d 18 Februari 2017, PENGGUGAT mengalamipermasalahan ekonomi yang disebabkan karena PENGGUGATmengalami peristiwa force majeure yaitu Penggugat mengalamisakit (di bagian kepala) akibat tertimpa/ kejatuhan jendela di bagiankepala ketika sedang berada di rumah dan harus mendapatkanperawatan yang intensif
    Bahwa adapun sakit (di bagian kepala) yang dialamiPENGGUGAT berawal sejak tahun 2015 karena adanya benturan/tertimpa dari jendela yang terjatuh yang mengenai pada bagian kepalaPENGGUGAT dan PENGGUGAT harus di CTScan, namun walaupunmasih dalam kondisi sakit karena adanya peristiwa force majeuretersebut dan harus menjalani perawatan dari Dokter PENGGUGATmasih berupaya untuk memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAThingga sampai tanggal 18 Februari 2017.7.
    Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mengindahkan alasanforce majeure (Sakit) yang dialami oleh PENGGUGAT dan kemudianmelakukan penjualan lelang sepihak terhadap ruko milikPENGGUGAT yang terlau rendah dan jauh dibawah harga pasaradalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT.15.
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penjualanlelang sepihak ruko milik PENGGUGAT yang terletak di KomplekPertokoan Niaga Batu Aji Blok A No.03 Batam, seluas 63 M2 berdasarkanSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4870/Sungai Langkai tanpamempertimbangkan alasan force majeure PENGGUGAT adalahPerbuatan Melawan Hukum.3.
    Bahwa sakitnya PENGGUGAT bukan merupakan Force Majeure dan bukanalasan untuk tidak membayar hutangnya karena sebelum sakitpunPENGGUGAT juga sudah berkalikali, menunggak kewajibanpembayarannya (Sudah sejak tahun 2013).Seandainya PENGGUGAT punya itikad baik, seharusnya sudah dari dulupaling tidak sejak tahun 2013, PENGGUGAT sudah diberi kesempatan untukmenjual sendiri jaminannya.Halaman 10 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm10.
Putus : 10-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/Pdt/2019
Tanggal 10 April 2019 — TUGINO, dkk VS PT Central Pertiwi Bahari (PT CPB), dkk
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 10 Januari2018 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan telah terjadi Force Majeure/keadaan memaksa atas diri ParaTergugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp32.351.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu riburupiah);Kemudian dalam tingkat banding putusan tersebut dikabulkan olehPengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Putusan
    Menyatakan telah terjadi kondisi Force Majeure/Keadaan Memaksaterhadap Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugatsebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata;3.
    perkara ini adalahperbuatan ingkar janji terhadap Termohon Kasasi;Bahwa terhadap pendapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut ParaPemohon Kasasi tidak sependapat dan berpendapat pada pokoknya bahwaputusan Judex Facti tidak tepat karena tidak memberikan pertimbanganyang cukup terhadap buktibukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasiyang menunjukkan bahwa perbuatan Para Pemohon Kasasi dalam perkaraini timbul akibat adanya penolakan dan gangguan dari petambak lainsehingga termasuk keadaan kahar (force
    majeure),Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah tepat karena timbulnya penolakandari pihak/petambak lain terhadap Para Pemohon Kasasi dalammelaksanakan prestasinya sebagai petambak plasma dapat disampaikankepada Termohon Kasasi untuk dicarikan solusinya sehingga perbuatanPara Pemohon Kasasi bukan termasuk keadaan kahar (force majeure),karena itu tepat dinyatakan bahwa Para Pemohon Kasasi ingkar janjiterhadap Termohon Kasasi:Menimbang, bahwa