Ditemukan 7241 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penggugat:
SELVY ANDRIANA
Tergugat:
PT.PRIMA HARKAT SEJAHTERA
6920
  • I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun Tergugat tidak pernah hadir;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
    3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat PUTUS sejak putusan ini diucapkan;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dan 2 (dua) bulan upah
    proses yang keseluruhannya sebesar Rp. 99.591.356 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp ................
Register : 06-12-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat:
MARIO DELANO RUMATE
Tergugat:
PT. SULTRA PRIMA
3813

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses sejumlah Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
  4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan
Putus : 21-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1274 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 21 September 2022 — PT MEGA AUTO CENTRAL FINANCE VS ABDUL KADIR, S.E
14441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan serta upah proses selama 6 (enam) bulan total sejumlah Rp30.975.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 08-09-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 146/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
DONAR P. MARPAUNG
Tergugat:
PT. SUMBER SANDANG FINISHING
9563
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat ada hubungan kerja;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan karena efisiensi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 107.535.000,- (Seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah
    proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 33.990.000,- (Tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 20-01-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat:
Jukin Marjuki
Tergugat:
PT. Cibadak Indah Sari Farm
15483
  • strong>

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 2 Maret 2022;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensansi yaitu uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.66.141.900,- (enam puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
    4. Menghukum membayar upah
    proses Rp.26.456.760,- (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Register : 02-12-2020 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 375/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 April 2021 — Penggugat:
HERMAN H AMIN
Tergugat:
PT. SECURINDO PACKATAMA
740
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung putusan ini dibacakan yaitu tanggal 28 April 2021;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, serta upah proses untuk Bulan Juni 2020 sampai dengan Bulan Agustus
Putus : 08-04-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT SYNERGY INDONESIA VS EMMARIA HASIBUAN
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu tunjangan hari besar keagamaan, sisa upah bulan Juni 2018, upah proses pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sejumlah Rp187.525.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;4.
    kerja berupa uangpesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya 2018 danupah proses;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang harus diperbaiki sepanjangmengenai upah
    proses selama perselisinan sesuai Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 03 Tahun 2015 selama 6 (enam) bulan upah, bukan 12 (duabelas) bulan sebagaimana amar Judex Facti dengan perhitungan sebagai berikut:No.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANADA PALU VS FARIZ RANDIKA
7951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang pesangon Rp16.454.000,00- Uang penghargaan masa kerja Rp8.227.000,00- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan Rp3.085.125,00- Sisa cuti tahunan Rp822.700,00- Upah proses Rp12.340.500,00Total Rp40.929.400,00(empat puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);4.
    Sebagai akibat putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatmaka menghukum Tergugat untuk membayar pesangon Penggugatbeserta hakhak lainnya yang dirinci sebagai berikut: Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2.056.750,00 Rp.16.454.500,00 Uang Penghargaan Masa Kerja3 x Rp2.056.750,00 Rp4.113.500,00Rp20.567.500,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp20.567,500,00 Rp3.085.125,00 Uang cuti tahunan yang belum gugur Rp2.056.750,00 Uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 Rp2.056.750,00 Upah Proses selama 12 bulan Rp24.681.000,00Grand
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang pesangon Rp16.454.000,00 Uang penghargaan masa kerja Rp8.227.000,00 Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan Rp3.085.125,00 Sisa cuti tahunan Rp822.700,00 Upah proses Rp26.737.750,00Total Rp55.326.575,00(lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuhpuluh lima rupiah);4.
    hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palu tidak salan menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Termohon Kasasitanpa terlebin dahulu diberikan surat peringatan sebagaimanadimaksud Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; Bahwa Termohon Kasasi melakukan perbuatan menggelapkan uangYayasan secara bersama sama dengan Direktur tidak didukung olehalat bukti yang sah menurut hukum sehingga tidak dibenarkan; Bahwa tepat upah
    proses diperbaiki menjadi 6 bulan upah dari semula13 bulan sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiKetua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi KebidananGraha Anada Palu tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor11/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 21 Mei 2018 sehingga amarnyaberbunyi seperti yang akan disebutkan
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang pesangon Rp16.454.000,00 Uang penghargaan masa kerja Rp8.227.000,00 Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan Rp3.085.125,00 Sisa cuti tahunan Rp822.700,00 Upah proses Rp12.340.500,00Halaman 6 dari 7 hal. Put.
Register : 01-11-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Tanggal 22 Februari 2024 — Penggugat:
1.ARY INDARYANTO
2.ARDIYANTO
3.JONI DARMAWANDI
Tergugat:
PT. BINA SARANA DIRGANTARA
5412
  • tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugatuntuk sebagian;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat denganTergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, uang cuti tahunan, upah
    Proses secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat sebesar Rp160.302.149,56 (seratus enampuluh juta tiga ratus dua ribu seratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen) dengan perincian sebagai berikut:
Proses:

Penggugat I (Ary Indaryanto)

masa kerja 15 tahun lebih

Uang Pesangon:

1x9xRp2.567.299,00=

Rp23,105,691.00

Uang Penghargaan Masa Kerja:

6xRp2.567.299,00=

Rp15,403,794.00

Uang sisa cuti:

12/25xRp2.567.299,00=

Rp1,232,303.52

Upah

Proses:

6xRp2.567.299,00=

Rp15,403,794.00

total

Rp55,145,582.52

Penggugat II (Ardiyanto)

6xRp2.567.299,00=

Rp15,403,794.00

total

Rp50,010,984.52

4.Menolak gugatan para Penggugatuntuk selain dan selebihnya;

5.

Register : 02-11-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
BIBIT PURNOMO
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Pekanbaru
12433
  • Penggugat untuk sebagian ;
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 dan oleh karenanya Surat PHK Nomor : 471/MCF-KOL/HRD/IV/2020 tanggal 01 April 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja natara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini oleh Majelis Hakim ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-hak Penggugat, dan Upah
    Proses, dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon 2 x 4 x Rp.2.997.971,69 = Rp.23.983.774,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh empat rupiah) ;
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.997.971,- = Rp.5.995.944,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) ;
  • Uang Perumkes 15 % x Rp.29.979.718,- = Rp.4.496.958,- (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima
    puluh delapan rupiah) ;
  • Kekurangan Upah Januari s/d Maret 2020 = 3 x Rp.415.768,- = Rp.1.247.304,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah) ;
  • Upah proses selama 6 bulan = 6 x Rp.2.997.971,69- = Rp.17.987.830,14 (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah, koma empat belas);
  • Jumlah seluruhnya hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.53.711.810,14,- (lima

Register : 18-08-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 245/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat:
AMBAR LISTYORINI
Tergugat:
PT. Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal
430
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 April 2020;
    4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas cuti, Tunjangan Hari Raya tahun 2020, dan upah
    proses seluruhnya sejumlah Rp206.079.538,00 (dua ratus enam juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan);
  • Menghukum Tergugat untuk biaya perkara seluruhnya sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Register : 11-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
ANDIANA FRIDA LUBIS
Tergugat:
YAYASAN PELITA KASIH
4721
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah
    proses PHK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.36.115.546,- (tiga puluh enam juta seratus lima belas ribu lima ratus empat puluh enam rupaih);
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.606.000,-(enam ratus enam ribu rupiah)
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 05-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 337/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penggugat:
TEGUH KURNIANTO
Tergugat:
PT. BATARA TABARAKA, Golden Boutiqe Hotel
7127
  • >DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11Oktober 2021;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: UangPesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, dan Upah
    proses secara tunai yang keseluruhannya berjumlah Rp 81.250.628,00( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah )
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp460.000,00(Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 24-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
WILLIAM WINATA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
360109
  • Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp.62.164.000,00 (enam puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.19.080.000,00 (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara ditetapkan sejumlah Rp 311.000.00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 08-08-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 197/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat:
SYAIFUL AMRI
Tergugat:
PT MEGA AUTO FINANCE CABANG SIBOLGA
2622
  • Mega Auto Finance) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah proses selama 6 bulan dengan total sebesar Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • SYAIFUL AMRI, masa kerja 12 tahun 11 bulan dan upah Rp.3.200.000,00

    >
  • Uang pesangon: Rp.3.200.000,00 X 9 X 1 = Rp.28.800.000
  • Uang pengargaan masa kerja : Rp.3.200.000,00 X 5 = Rp.16.000.000
  • Upah proses; 6 bulan X Rp.3.200.000,00 = Rp.19.200.000 +
  • TOTAL = Rp.64.000.000

    5.

Register : 20-08-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 10/G/2014/PHI.JBI
Tanggal 16 Desember 2014 — NURLELA,SE (Penggugat) lawan Pimpinan Pimpinan Hotel Pinang (Tergugat)
9522
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah penggugat sebesar RP. 11.450.000 ( sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ------------------------------- Menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat atas PHK yang dilakukan sebesar Rp. 19.423.833 ( Sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah ) ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum tergugat membayar upah
    proses sebesar Rp. 7.511.150 ( tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah seratus lima puluh rupiah ) ------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Negara--------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
Register : 22-10-2021 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2022 — Penggugat:
PT. Transportasi Jakarta
Tergugat:
1.MOHAMMAD FIQI AKBAR
2.JIMMY ALVIN
3.MUSLIHAN AULIA HARIS
4719
  • Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses Para Tergugat sebesar:

    • Upah Proses Tergugat-I. = Rp.10.452.700,00
    • Upah Proses Tergugat-II.
    =Rp. 9.752.700,00
  • Upah Proses Tergugat-III= Rp.12.000.000,00

DALAM REKONPENSI

DALAM PROVISI

Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

  • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk
Register : 23-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
ADE FITRIA NINGRUM
Tergugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
7828
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 13 Desember 2017;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah
    proses PHK, yang seluruhnya sebesar Rp.
    Uang Pesangon: 2 X 3 X Rp.3.800.000, = Rp.22.800.000, Uang Penghargaan masa kerja 1 X 2 X Rp. 3.800.000, =Rp. 7.600.000, Uang penggantian hak 15% X Rp. 30.400.000, = Rp. 4.560.000,Jumlah = Rp.34.960.000, Upah proses selama bulan Desember 2017 danJanuari, Februari 2018 3 x Rp.3.800.000, = Rp.11.400.000,Total = Rp.46.360.000,Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat menerima sepenuhnya danberharap penuh Tergugat juga menerimanya.
    proses PHK dari BulanDesember 2017 sampai dengan Februari 2018 harus dinyatakandikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, namun demikiansebagai akibat dari perselisihan a quo dimana dalam Gugatanya PenggugatHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 156/Pdt.
    rupiah)per bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UndangUndangNomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalahsebagai berikut yang terdiri dari: No Hak hak Penggugat Jumlah1 Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp. 3.800.000, 22.800.0002 jUang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp. 3.800.000, 7.600.0003 Uang Penggantian Hak atas pengobatan & perumahan: 4.560.00015% x (Uang Pesangon + Uang Pengharagaan MasaKerja)= 15% x Rp. 30.400.000,) 4 Upah
    proses Desember 2017 sampai dengan Februari 11.400.0002018 : 3x Rp. 3.800.000,Total 46.360.000.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi ataspemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses PHK, yangseluruhnya sebesar Rp.46.360.000; (Empat Puluh Enam Juta Tiga RatusEnam Puluh Ribu Rupiah);5.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 41/Pdt.Sus/G/2015/PN.Smg
Tanggal 21 September 2015 — EKO YULIANTO (penggugat) melawan PT. SARI MELATI KENCANA (tergugat)
91143
  • Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;2. menghukum tergugat membayar upah (proses) penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400,- sejak februari 2015 sampai Penggugat dipekerjakan kembali ;3. Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugat sebesar Rp. 1.222.400,- ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa surat keterangan no. 79/SMK/HRD-KTR/I/2015 adalah tidak sah dan tidak berlaku, 3.
    tergugat membayarupah Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015;Menimbang, oleh karena putusan provisi bersifat serta merta, sedangtuntutan pokok perkara adalah untuk dipekerjakan kembali, maka tuntutan provisiagar dikabulkan sampai putusan berkekuatan hokum tetap, hal ini menurut majelistidak tepat, untuk itu yang adil dan agar tidak over lapping , maka tuntutan provisidapat dikabulkan sampai Penggugat dipekerjakan kembali,Menimbang, untuk itu pengabulan tuntutan provisi upah
    (proses) patutdikabulkan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan dipekerjakannya kembaliPenggugat;Menimbang bahwa dalam petitum provisi Penggugat juga menuntut hakhaklainnya, majelis berpendapat bahwa selama tenggang waktu antara februari 2015sampai dengan persidangan perkara ini ada hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dibulan Juli 2015, sehingga majelis berpendapat sesuai dengan PermenakerNo.Per04/Men/1994 bahwa Penggusaha wajib membayar THR sebesar Upahtiap bulannya sehingga Penggugat berhak
    yang tidakPage 21 of 2322memiliki legal standing atau Kedudukan hukum, maka gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak diterima/Niet Ontvankelijk.KetenagakerjaanMemperhatikan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangkhususnya ketentuan yang mengatur tentang PemutusanHubungan Kerja dan Peraturan Pelaksana lainnya serta Undang Undang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;MENGADILIDALAM PUTUSAN PROVISI1.2.Mengabulkan Gugat Provisi Penggugat ;menghukum tergugat membayar upah
    (proses) penggugat setiapbulannya sebesar Rp. 1.222.400, sejak februari 2015 sampaiPenggugat dipekerjakan kembali ;Menghukum Tergugat membayar THR kepada Penggugatsebesar Rp. 1.222.400, ;DALAM POKOK PERKARA :1.
Register : 05-06-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
MOH. WAHYUDIN
Tergugat:
PT. JHS PRECAST CONCRETE INDONESIA
7213
  • Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,-

    Jumlah keseluruhan sebesar = Rp. 41.756.190,-

    (Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh Rupiah);

    5. Menolak gugatan Penguggat untuk selain dan selebihnya;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar = Rp...

    angka (4) agarTergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/dDesember 2015 (24 bulan) sebesar Rp. 9.106..800,, karena petitum ini terkaitdengan ketentuan UMP DKI yang berlaku, sehingga beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan sebagian PetitumPenggugat angka (5) agar Tergugat membayar upah yang belum dibayar Tergugatdari bulan Februari 2016, yang menurut Majelis Hakim tuntutan ini adalah terkaitpetitum angka (7) perihal tuntutan atas upah
    proses, sehingga mengingat Penggugatnyatanyata juga tidak melakukan pekerjaan, maka adalah adil dan patut bagi MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulanupah sebesar 6 X Rp. 2.323.800, = Rp. 13.942.800,:Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) agar Tergugat membayar JHT sebesar Rp. 20.000.000,, karena kurangcukupnya bukti yang disampaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan petitumPenggugat angka
    Uang Kekurangan upah sebesar =Rp 9.106..800,,c, Upah Proses sebesar = Rp. 13.942.800,5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.