Ditemukan 1377 data
63 — 12
bank.Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan TanyaJawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpunoleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebanihipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminanoleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotikHal 23 dari 43 Hal Putusan No. 235/Pdt.G/2015/PN.Smg.mempunyai hak preferen
Menyatakan TERGUGAT IV KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketa4. Menyatakan Pelaksanaan RencanaLelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
Menyatakan PENGGUGAT merupakan Kreditur Preferen atas obyeksengketa sesuai UndangUndang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
148 — 34
atas nama ANITAH (Ibu isteri TERGUGAT I) yang saat ini selakuTURUT TERGUGAT I dan ikut menandatangani SKMHT dan APHT ; Dan telah dilekatkan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2015 tanggal 02 Maret 2015 jo.Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) Peringkat Pertama No. 551/2015 tanggal 31Maret 2015 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn n ence nn nn ne nnncnesennscn=Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, maka TERGUGATII memiliki hak preferen
Bahwa menurut kaidah hukum, vide Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996, SertifikatHak Tanggungan yang memuat irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlakusebagai pengganti Grose Akta Hipotik ex Pasal 224 HIR ;10.Bahwa merujuk pasal 6 jo. pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT11.II selaku Kreditur yang memiliki hak preferen diberikan kewenangan olehundangundang untuk mendapatkan
Terbanding/Penggugat V : HAERANA SYAMSIDAR PANCA PUTRI
Terbanding/Penggugat III : RAHMAYANTI SYAMSIDAR TRI PUTRI
Terbanding/Penggugat I : RAHMAWATI SYAMSIDAR EKA PUTRI
Terbanding/Penggugat IV : CHAZAIRIN SYAMSIDAR CATUR PUTRA
Terbanding/Penggugat II : RAHMAYANI SYAMSIDAR DWI PUTRI
50 — 28
Putusan No. 159/PDT/2018/PT MKS 10.Adapun agunanagunan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan dimanaTergugat berkedudukan sebagai pemegang hak tanggungan sehinggaberdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugatmemiliki hak preferen atas tanah dan bangunan tersebut bilamana debitur (dalamhal ini Penggugat) melakukan cidera janji/wanprestasi atas perjanjian kredit yangtelah disepakati;Bahwa berdasarkan Pasal 6 perjanjian kredit disebutkan bahwa para pihak telahsamasama setuju
Tergugat menganggap bahwaPenggugat memiliki itikad buruk sejak awal untuk mengajukan gugatan a quoBahwa menjawab keberatankeberatan yang Penggugat dalilkan dalam poin 15dan 16, dapat saudara Penggugat pahami bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 4tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dijelaskan bahwa pada intinya PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (Hak yang diutamakan kedudukannya)dalam mengelola/mengeksekusi Hak Tanggungan bilamana Debitur dinyatakanHal. 21 dari 33 Hal.
- Alasan kami memilih topik Gadai Saham sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah karena terdapat inkonsistensi putusan pengadilan terkait lembaga hukum Gadai Saham. Selain itu perkembangan kegiatan ekonomi terkait dengan kegiatan usaha ... [Selengkapnya]
padaperjanjian utangpiutang yang dijaminnya; berakhirnya perjanjianPenjelasan Hukum tentang Eksekusi Gadai Saham 5 42/13/2010 11:19:33 PM utangpiutang mengakibatkan berakhirnya perjanjian gadai yangberkaitan.2) Hak gadaibersifat kebendaan dan mengikuti benda gadai (droit de suite)karenanya pemegang gadai berhak menuntut haknya atas benda yangdigadaikan dalam tangan siapa pun benda itu berada dan pemeganggadai berhak menjual benda yang digadaikan jika debitor cidera janji.3) Pemegang gadai berkedudukan preferen
Sejauh mana pihak pemegang gadai saham dapat mengeksekusi hakhak dan kekuasaannya selaku kreditur preferen apabila pemberi gadaipailit berdasarkan prinsip umum jaminan, berdasarkan perikatanyang dituangkan dalam perjanjian gadai saham dan berdasarkan UUKepailitan?
Sri Moelyati'*Kewenangan pemegang gadai saham selaku kreditur preferen untukmengeksekusi hakhak dan kekuasaannya apabila pemberi gadai pailit:1) berdasarkan prinsip umum jaminan (KUH Perdata), kreditur pemeganggadai saham dapat mengeksekusi hakhak dan kekuasaannya sebagaikreditur preferen, kreditur dengan hak separatis dan kreditur denganhak parate eksekusi, secara penuh tanpa ada batasanbatasan tertentu,kecuali mengenai tata cara penjualan yang harus dilaksanakan di mukaumum atau melalui 2 orang
yang dituangkan dalam perjanjian gadai saham, kewenangan kreditur pemegang gadai saham biasanya tidak diatur secara rinci dalam perjanjian gadai saham, tetapi hanya disebutkanbahwa si pemegang gadai saham berhak untuk menjual saham yangdigadaikan dalam hal si pemberi gadai wanprestasi mengacu pada ketentuanketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundanganyang berlaku;3) berdasarkan UU Kepailitan, kreditur pemegang gadai saham juga dapatmelaksanakan hakhak dan kekuasaannya sebagai kreditur preferen
110 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Andi Hamzah, S.H, penerbit Ghalia Indonesia,Agustus 1986);Hal ini disebabkan bahwa dari aspek Kreditur, Jaminan adalah adanya bendabenda, baik secara umum maupun secara khusus sebagai tanggungan untukmengganti kewajiban seorang debitur, manakala debitur tertentu tidak dapatberprestasi kepada krediturnya;Hak Jaminan Fidusia bagi Penerima Fidusia in casu pihak Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan adalah hak yang didahulukan (preferen);Hal. 6 dari 11 Hal.
116 — 34
berdasar.Bahwa dalil PENGGUGAT sebagaimana posita nomor 4, tidaklah sepenuhnyabenar, karena TERGUGAT tidak pernah membawa barangbarang inventarisPengggugat, hal ini terbukti dari tidak ada barangbarang inventarisPENGGUGAT dalam amar putusan pidana tersebut ;Bahwa terkait permohonan sita yang diajukan PENGGUGAT sebagaimanaPosita nomor 15, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena diatas hak atastanah tersebut telah diletakkan Hak Tanggungan dengan Bank Mandiri Syariahsebagai Krediturnya (kreditur preferen
76 — 21
Bahwa atas Akte SKMHT dimaksud, telah pula ditindaklanjuti denganpendandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 58/2014Tanggal 28 Agustus 2014 dihadapan PPAT BUDIONO WIDJAJA, SH(Akte APHT);10.Bahwa berdasarkan Akte APHT tersebut telah pula ditindaklanjutipendaftarannya ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dankemudian telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 5684/2014tanggal 11 September 2014 (SHT) yang mana berdasarkan SHTtersebut memberikan hak yang diutamakan (hak preferen) kepadaTERGUGAT
55 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobjek sengketa batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yangdiutamakan (preferen) akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa(konkuren), sehingga untuk mengajukan penjualan lelang jaminan objeksengketa milik Para Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan;.
PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Tergugat:
1.NURHADI,S.PD
2.SITI ZUMROTUN,S.PD
47 — 11
Batang yang ada dalam bukti P3;Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 disebutkanapabila debitor cidera janji, pbemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;Bahwa dalam petitum angka 2 sebelumnya telah dikabulkan olehHakim dimana Para Tergugat dinyatakan ciderajanji/wanprestasi, maka Penggugat sebagai pemegang haktanggungan memiliki hak diutamakan (preferen
452 — 374 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada tanggal 28 Pebruari 2012 diselenggarakan Rapat PemunguttanSuara, dari PKPU Sementara ke PKPU Tetap dan dengan dihadiri oleh :Kreditur Preferen : Karyawan PT Industri Kakao Utama,Kreditur Seperatis :Hal. 13 dari 28 hal. Put. No. 57 PK/Pdt.Sus/2012e PT. BANK MANDIRI Tbk dengan presentasi suarasebesar 100% dengan opsi tidak setuju ataumenolak PKPU TetapKreditur Kongkuren :e PT.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 dalam rapat PKPU tetapjumlah tagihan yang diajukan para kreditur Preferen, Separatis,Konkuren, dengan suara 100% tidak setuju, mengakibatkandijatunkannya putusan Pailit bagi Termohon;6.
PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG BATANG UNIT BLADO
Tergugat:
1.TARJONO
2.KASRIYAH
37 — 4
Oleh karenanya tidaktepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualan lelangterhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagiPenggugat tidak memiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidakadanya pemasangan hak tanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimanatelah diuraikan di atas, maka petitum angka 5 mengenai lelang agunanSertifikat Hak Milik (SHM) No. 00442, Desa
587 — 387 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indopalms SDN BHD sebanyak 145.800.000 (seratus empatpuluh lima juta delapan ratus ribu) saham biasa atau dengan nilainominal sebesar Rp145.800.000.000,00 (seratus empat puluh limamiliar delapan ratus juta rupiah); PT Primasakti Rizki Pertiwi sebanyak 16.200.000 (enam belas jutadua ratus ribu) saham biasa atau dengan nilai nominal sebesarRp16.200.000.000,00 (enam belas miliar dua ratus juta rupiah); PT Indo Industries SDN BHD sebanyak 162.000.000 (seratus enampuluh dua juta) lembar saham preferen
Nomor 118 PK/Pdt/2017saham preferen atau dengan nilai nominal Rp324.000.000.000,00(tiga ratus dua puluh empat miliar rupiah);6.
PT Indo Industries SDN BHD sebanyak 162.000.000 (seratusenam puluh dua juta) lembar saham preferen atau dengan nilalnominal sebesar Rp162.000.000.000,00 (seratus enam puluh duamiliar rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menuruthemat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa Terbanding semulaPenggugat adalah masuk klasifikasi saham biasa sedangkan seluruhsaham yang dikeluarkan dalam penambahan modal tersebut atau sahambaru yang dihasilkan dari konversi hutang masuk klasifikasi
saham preferen;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata saham baru yang dihasilkandan konversi sebagian hutang tersebut adalah masuk klasifikasi sahampreferen sedangkan saham Terbanding semula Penggugat adalahsaham biasa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tidak ada keharusan dari Pembanding semula Tergugat untuk menawarkan saham baru yang dikeluarkankepada setiap Pemegang Saham (Terbanding semula Penggugat);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Nomor 118 PK/Pdt/2017s/d 2007 yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan Termohon PeninjauanKembali sejak tahun 2003 s/d 2007 (bukti T.I/I/MII4 s/d T.L.IL.III7), sehinggaakan mempengaruhi kemampuan Termohon Peninjauan Kembali dalamkewajiban membayar utangutangnya kepada kreditor yang segera jatuh tempo;Bahwa saham baru yang dihasilkan dari konversi sebagian hutangtersebut adalah masuk klasifikasi saham preferen, sedangkan saham PemohonPeninjauan Kembali adalah saham biasa, sehingga tidak adaq keharusan
60 — 40
.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)sebagaimana tercantum dalam SHT No. 4636/2016 tanggal 13102016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksuddi atas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secarasempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyai hak preferen
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
128 — 102
Dengan sifatnya yang memberikan kedudukandiutamakan (preferen), maka frase kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembaliselama hutang PT.Hidayat Amin tersebut belum lunas di dalam Akta KuasaMemasang Hipotik dan Kuasa Menjual tidak merupakan pelanggaran hukum,bahwa dan lagi pula dibenarkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No.731K/Sip /1975tanggal 16 Desember 1976 yang menyebutkan oleh karena sifat perjanjianmenghendaki adanya Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemberikuasa, atau diperlukannya
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
JUMADI
81 — 25
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
65 — 43
Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat tentang plurium litis consortiumpada dasarnya berkenaan dengan status objek sengketa yang dijaminkan kepihak ketiga dalam hal ini adalah Bank Mandiri dan PT Macan Mengaum olehkarena itu yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah ketentuan Surat EdaranMahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang secara tersirat dipahami masalahobjek harta yang masih dalam penjaminan menyebabkan kepemilikan yangtidak sempurna karena adanya pihak ketiga yang memiliki hak privilege sebagaikreditur preferen
gugatanatas objek dimaksud harus dinyatakan tidak dapat diterimaMenimbang, bahwa dengan melihat fakta tentang objek perkara yangterungkap dipersidangan dikaitkan dengan ketentuan hukum sebagaimanadiuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat sepanjangtentang dua objek harta bersama yang masih dijaminkan dimaksud saat inimasih prematur untuk diajukan sebagai objek gugatan harta bersama karenamasih terikat dengan pihak ketiga yang memiliki hak privillage dan saat inisebagai kreditur preferen
83 — 16
* yang terletak di DesaPenusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal atas nama KOMARIYAHtelah diikat dengan perjanjian hak tanggungan berdasarkan Sertifikat HakTanggungan No. 04557/2018 tanggal 08 Oktober 2018 (Bukti P5) denganPenggugat sebagai pemegang hak tanggungan (kreditur Preferen), sehinggaapabila nanti terbukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah ingkar janji(wanprestasi) maka Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan mempunyaihak untuk menjual objek hak tanggungan tersebut melalui
yangterletak di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal atas namaKOMARIYAH telah diikat dengan perjanjian hak tanggungan berdasarkanSertifikat Hak Tanggungan No. 04557/2018 tanggal 08 Oktober 2018 (Bukti P5)dengan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan berkedudukan sebagaikreditur Preferen dan Memiliki kekuatan eksekutorial dalam arti dapatdilaksanakan eksekusi apabila debitur cidera janji maka objek jaminan haktanggungan dapat dilelang(parate eksekusi) sehingga menurut Majelis Hakimtidak
46 — 153
irahirah yang sama seperti putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap), tidak dapat dibatalkan Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan denganputusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yangberkekuatan hukum tetap tersebut mengikat, maka putusan itu tidak bisadipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang (terlebin memintauntuk meletakkan sita ataupun blokir) 13.Bahwa yang perlu digarisbawahi adalah, status kreditor pemegang haktanggungan adalah kreditor preferen
, sementara pihak lain yangmenggungat debitor/pemberi agunan hanya dalam posisi kreditor konkuren, sehingga hak kreditor konkuren tidak dapat menderogasi hak dari kreditorpreferen yang bersifat didahulukan, itulan sebabnya jika Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan, lelang tetap dapat dilanjutkan danrisalah lelang adalah sah, sebab hak kreditor preferen adalah didahulukandikarenakan Surat Hak Tanggungan memiliki irahirah yang bersifateksekutorial;14.Bahwa apaapa yang sudah tercantum dalam Akad
344 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kreditor yang mengajukan tagihan berjumlah 74 (tujuh puluh empat),terdiri dari Kreditor Konkuren sejumlah 51 (lima puluh satu) Kreditor,Kreditor Separatis 1 (satu), dan Kreditor Preferen 22 (dua puluh dua);b.
Piutang Kreditur Preferen seluruhnya sejumlah Rp56.928.608.217,00(lima puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enamratus delapan ribu dua ratus tujuh belas rupiah);. Bahwa Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin RapatPembahasan Rencana Perdamaian yang ditetapkan pada tanggal 6 Oktober2014, kemudian Debitor, PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU),menyampaikan secara tertulis rencana perdamaian kepada HakimPengawas dan Pengurus PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU);.
DALAM IDR DALAM USDJUTA RIBUTN a3 IN USDMae) THOUSANDS(RP 11,710/USD)PREFEREN PREFERENCE 56,929 4,862SEPARATIS (CIMB) SECURED (CIMB) 51,240 4,376KONKUREN UNSECUREDCIMB 187,360 16,000LAINNYA OTHERS 383,924 32,786JUMLAH KONKUREN TOTAL 571,284 48,786UNSECUREDJUMLAH SEMUA GRAND TOTAL 679,452 58,023KERANGKA PEMBAYARAN;PAYMENT FRAMEWORK; Berdasarkan Pasal 273 ayat (2) jo.
1221 — 573
Dhiva Inter Sarana (Dalam PKPU) dan RichardSetiawan (Dalam PKPU) sebesar Rp 7.991.909.348,00 (Tujuh Milyar SembilanRatus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Tiga RatusEmpat Puluh Delapan Rupiah), (satu) Kreditor Preferen dengan nilai tagihanyang diakui oleh Tim Pengurus PT. Dhiva Inter Sarana (Dalam PKPU) danRichard Setiawan (Dalam PKPU) sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus RibuRupiah), serta 3 (tiga) kreditor konkuren dengan nilai tagihan yang diakui olehTim Pengurus PT.
Dhiva Inter Sarana (Dalam PKPU) dan RichardSetiawan (Dalam PKPU), namun demikian atasProposal Perdamaian yang diajukan tersebut,Kreditorkreditor mengajukan keberatan ataspenulisan perihal sifat tagihan yang seharusnyaseparatis ditulis preferen.