Ditemukan 44442 data
6 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan mengubah penulisan Nama orangtua Pemohon I (bin) di Kutipan Akta Nikah Nomor:130/18/c/v/86 pada tanggal 26 Mei 1986, yang benar Nama orangtua Pemohon I (bin) adalahSamsuni;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
HERAWATI
16 — 3
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MENYATAKAN TELAH TERJADI KEKELIRUAN DIDALAM PENULISAN NAMA PEMOHON, SEBAGAI YANG TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 85/15/VII/2005 TERTANGGAL 30 JULI 2005 ;
- MENYATAKAN NAMA PEMOHON YANG BENAR ADALAH HERAWATI :
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBETULKAN PENULISAN NAMA PEMOHON DIDALAM KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 85/15/VII/2005 TERTANGGAL 30 JULI 2005 YANG DIKELUARKAN OLEH OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SAKTI,
berkenaan dengan pembuatan Akta Nikah tersebut ; Bahwa akibat dari pada kesalahan serta kekeliruan data datayang Pemohon berikan tersebut, didalam Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti,Kabupaten Pidie dengan Nomor : 85/15/VII/2005 tertanggal 30Juli 2005, nama Pemohon tertulis bernama Herawati Bennu ; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah bernama Herawatisesuai dengan data data dokumen kependudukan dan ljazahyang Pemohon miliki sekarang ini ; Bahwa akibat dari kesalahan pada penulisan
nama Pemohonyang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yangPemohon miliki, Pemohon tidak dapat menggunakan Akta NikahHal 1 dari 7 hal Penetapan , Nomor 132/ Pdt.P / 2019/ PN Sgitersebut sebagaimana yang mestinya ; Bahwa Pemohon sangat membutuhkan Penetapan Pengadilanuntuk dapat membetulkan nama Pemohon didalam Kutipan AktaNikah Nomor : 85/15/VII/2005 tertanggal 30 Juli 2005 tersebut ; Bahwa Pemohon mohon agar semua biaya yang timbul akibatpermohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Berdasarkan
nama Pemohndidalam Kutipan Akta Nikah tersebut oleh karena Pemohon salahmemberikan data data kependudukan sehingga terjadikesalahan penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Nikahtersebut ;Bahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon = mengajukanpermohonan ini untuk memperbaiki kekeliruan penulisanPemohon didalam Kutipan Akta Nikah tersebut karena namaPemohon tertulis HERAWATI BENNU ;Bahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut agar sesuaidengan data data
Pidie ;Bahwa benar Pemohon kenal dengan para saksi karena saksitinggal satu desa dan bertetangga dengan Pemohon ;Bahwa benar tujuan Pemohon mengajukan permohonan untukmemperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon didalam KutipanAkta Nikah Nomor : 85/15/VIII/2005 tertanggal 30 Juli 2005 yangHal 4 dari 7 hal Penetapan , Nomor 132/ Pdt.P / 2019/ PN Sgidikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakti,Kabupaten Pidie ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undangundang No. 23 tahun 2006
Muhammad Agung Septian
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua Pemohon dari NURBAYAH menjadi NORBAYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2434
sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Saksi Lilik Pruwanti: Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon; Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan
nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;2.Saksi Misna Wati:Hal. 3 dari 7 Penetapan Nomor 385/Pdt.P/2019/PN Bpp Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon;
Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah tidak akan mengajukansesuatu hal lagi dalam
Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dengan KartuTanda Penduduk NIK: 6402130509010002;w Bahwa kelahiran pemohon telah tercatat sebagaimana Kutipan AktaKelahiran Nomor 2434/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana tanggaltertanggal 18 Oktober 2001;w Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapatkekeliruan penulisan nama orangtua Pemohon yaitu tercantum Nurbayahyang seharusnya Norbayah;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diperoleh
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor DinasKependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor 2434/2001 tanggal 18 oktober 2001;4.
23 — 3
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah kesalahari penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahari / perbaikan penulisan nama dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 September 1974 No. 1857/WN1/1974 tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
Pemohon dalam Akta Kelahiran tidak satua denganKartu Tanda penduduk ( KTP ) , Kartu Keluarga ( KK) , Kutipan AktaPerceraian, dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SD, maka dalam halPengurusan datadata lain Pemohon mengalaini kesulitan;Bahwa pemohon hendak memperbaiki / merubah nama pada Akte Kelahirantersebutuntuk disesuaikan dengan nama pada Kartu Tanda penduduk ( KTP ), KartuKeluarga(KK ) Kutipan Akta Perceraian dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB )Sekolahe Bahwa untuk memperbaiki kesalahari penulisan
nama pada Kutipan AktaKelahiranPemohon tersebut, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari PengadilanNegen;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas sudilah kiranya Ibu Wakil Ketua PengadilanNegeri Sidoarjo berkenan untuk menenma dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai benkut: 1.
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahari penulisan nama pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon dan LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA, 3.
Moch. Yusuf Irwan Kuba
26 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Pemohon Menjadi: Moch Yusuf Irwan Kuba, Tempat/Tanggal Lahir menjadi: Makassar, 2 Mei 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil
Bahwa Pemohon pernah datangke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun dijelaskan oleh pegawai Kantor tersebut untukmelakukan perbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja,terlebin dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan NegeriBalikpapan Karena Pemohon Berdomisili di Wilayah PengadilanTersebut.Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut diatas Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan BerkenanMengabulkan
Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentangperbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Slpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggirpada Register akta Pencatatan Slpil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 6471LT051220160037;4.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubjek akta;(3) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa dalam salah satu dari Penjelasannya PasalUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisebutkan yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional misalnyakesalahan penulisan huruf dan/atau angka;Menimbang, bahwa kesalahan penulisan
nama Pemohon dalam BuktiBukti P5 berupa Kutipan Akta Kelahiran yang tertulis M.YUSUF yangseharusnya bernama MOCH YUSUF IRWAN KUBA dan juga Tempat dantanggal lahir Pemohon juga terdapat kekeliruan yaitu Wotu/21 April 1993padahal yang sebenarnya Makassar, 2 Mei 1992 bukanlah merupakankesalahan tulis redaksional sebagaimana Penjelasan tersebut di atas akantetapi sudah termasuk dalam pengertian kesalahan nama Pemohon yangberakibat juga pada kesalahan orang yang dimaksud dalam akta tersebutsehingga Pengadilan
Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentangperbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Slpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggirpada Register akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 6471LT051220160037;4.
CHARLY HARYANTO
24 — 7
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang tertera di dalam kutipan Akte Kelahiran pemohon nomor : 294/1993, tanggal 30 Juli 1993 yaitu dari Charly Haryanto menjadi Sherly Haryanto;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan
CRISTINA LOLA BR SIHOTANG
32 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang sebelumnya CRISTINA LOLA Br HOTANG menjadi CHRISTINA LOLA BR SIHOTANG pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27.085/T/Mdn/2011 dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan 15 Juni 2011;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan KTP yang sebelumnya CRISTINA LOLA BR SIHOTANG menjadi CHRISTINA LOLA BR SIHOTANG pada Kartu Keluarga Nomor 1271182505070021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 26-11-2019;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
FITA FITRIA
21 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An. Fita Fitria, tertanggal 19 Juli 2008 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
Fita Fitria, tertanggal19 Juli 2008;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
ABDUL RAJI
22 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018;
- Memerintahkan kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018, yang semula tercantum nama pemohon Abdul Razi dan tanggal,bulan dan tahun lahir tercantum 25 Oktober 1993 adalah keliru, seharusnya nama, tanggal,bulan dan tahun lahir yang sebenarnya adalah bernama
ZULFIKAR
61 — 19
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir anak Pemohon yang bernama Ayu Safira sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir dari anak Pemohon yang bernama Ayu Safira
Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1107-LT-06032012-0287 atas nama Ayu Safira karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki dan tempat lahir Ayu Safira yang keliru, yaitu Zulfikar dan lahir di Desa Tanjong Krueng serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahirnya yang benar, yaitu Zulfikar A.
Wahab itu adalah nama ayahPemohon atau kakek dari Ayu Safira yang sudah digunakan olehPemohon sejak lama termasuk untuk penulisan nama Pemohon di BukuNikahnya namun masih ada juga dokumen yang menulis nama PemohonZulfikar saja yang tentunya itu salah karena tidak lengkap.
nama Pemohon yang sebenarnya adalahZulfikar A.
Wahab itu adalah nama ayah PemohonHalaman 6 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Sgiatau kakek dari Ayu Safira yang sudah digunakan oleh Pemohon sejaklama termasuk untuk penulisan nama Pemohon di Buku Nikahnya padatahun 1997.
nama orang tua lakilaki dan tempat lahir anak Pemohontersebut yang benar, yaitu Zulfikar A.
yaitu Zulfikar dan lahir di DesaTanjong Krueng serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohontersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua lakilaki dan tempatlahirnya yang benar, yaitu Zulfikar A.
15 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama pada akta kelahiran Pemohon dari DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiran yang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anak kedua jems perempuan dari suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dan DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;4 Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,- ( seratus delapan puluh sam
Bahwa Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan4.5.Sipil Kabupten Purworejo, tertanggal 23091980 tertulis atas nama DEWISETIANINGSIH, lahir di Purworejo, tanggal 03 Agustus 1980, anak kedua jenisperempuan dan suami isten : DANA SETIAWAN dengan SUTARTI, sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran No. 507/1980;Bahwa terhadap penulisan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon terdapatkekeliruan yang tertera DEWI SETIANINGSIH, sedangkan yang sebenarnya adalahDEWI SETYANINGSIH;
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama pada aktakelahiran Pemohon dari DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenPurworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiranyang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anakkedua jenis perempuan dan suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTIsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dari DEWI SETIANINGSIH menjadiDEWI SETYANINGSIH;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenPurworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiranyang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anakkedua jems perempuan dari suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTIsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dan DEWI SETIANINGSIH menjadiDEWI SETYANINGSIH;4 Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000, ( seratusdelapan puluh sam nbu rupiah
23 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 254/WNA/1980 yang semula tertulis MEL LY ANTONIO dibetulkan menjadi tertulis MELLY ANTHONIO sehingga selengkapnya nama lengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi MELLY ANTHONIO ;3.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut diatas dalam daftar kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp 156.000,00 ( seratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;
nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran PencatatanSipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 254/WNA/1980tertanggal 13 November 2003 dari nama semula tertulis Mel ly Antonio dibetulkan menjadi MellyAnthonio, harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut Pemohon telahmengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 ;halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor : 1069/Pdt.P/2014 PN.SBYMenimbang, bahwa berdasarkan
nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran sebagaimana bukti P.2 yangtertulis Mel ly Antonio ada spasi atau antara sementara dari Kartu Keluarga, KTP dan ITjasahPemohon nama Pemohon tertulis Melly Anthonio tanpa ada spasi, hal ini bersesuaian denganketerangan para saksi kalau penulisan nama Pemohon yang benar tanpa adanya spasi ;Menimbang, bahwa pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut tidak ada kaitannyadengan hutang piutang dengan pihak lain sebagaimana terbukti dari bukti P.6, serta tidakbertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menurut Pengadilan Negeripermohonan Pemohon cukup beralasan sehingga patut untuk mengabulkan permohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka berdasarkanpasal 52 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 disebutkan bahwa pencatatanpembetulan penulisan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempatPemohon
, sehingga untuk pembetulan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut harus ada penetapanterlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya dan beralasan bagi Pengadilan untukmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatkan penambahan nama tersebut pada aktacatatan sipil dalam bentuk catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada Pemohon ;4Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah KotaSurabaya untuk melakukan pencatatan pinggir pembetulan penulisan nama Pemohon tersebutdiatas dalam daftar kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
28 — 22
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertera pada akta cerai Nomor: 846/AC/2016/PA.Kag, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk membuat Surat Keterangan Perubahan Identitas dalam Akta Cerai Nomor 846/AC/2016/PA.KA, yang isinya menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut yang sebenarnya adalah Efendi bin Syamsul
BOBBY WIRAWAN SINTRA
30 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari SINATRA BOBBY WIRAWAN menjadi BOBBY WIRAWAN SINATRA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor
MUCHAENI
28 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah diperbaiki menjadi Muchaeni didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan P3 berupa Kartu TandaPenduduk Kartu Keluarga yang bersesuaian dengan keterangan saksiSaksiyang diajukan Pemohon bahwa benar nama Pemohon adalah Muchaeni;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama Pemohon yang semula ditulis Mulchah ingin diperbaiki menjadiMuchaeni didalam Akta Kelahiran Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiridengan alasan untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohonyang lain dan atas perbaikan penulisan
nama Pemohon tersebut tidak ada yangkeberatan dan perbaikan nama tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadatHalaman 4 dari 6 hlm.
23 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan para permohonan Pemohon;
- Menetapkan penulisan nama dan bin Pemohon I M.
Willian Noor bin Walfredo L dan kesalahan penulisan nama Pemohon II yaitu Dalies Megawati dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 201/61/III/2003 pada tanggal 17 Maret 2003, Pemohon I menjadi Muhammad Williannoor bin Walfredio Lokollo, dan Pemohon II menjadi Dalis Megawati;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Utara;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga enam belas
Dan kesalahan penulisan nama Pemohon II, dalam buku nikahtertulis Dalies Megawati. Yang benar Dalis Megawati;4.
Menetapkan kesalahan penulisan nama dan bin Pemohon yaitu M. Willian Noor bin Walfredo L., dan kesalahan penulisan namaPemohon II yaitu Dalies Megawati.. Dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:201/61/III/2003 pada tanggal 17 Maret 2003, Pemohon menjadi M.Williannoor bin Walfredo Lokollo, dan Pemohon II menjadi DalisMegawati;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanBanjarmasin Utara, Kota Banjarmasin;4.
Menetapkan penulisan nama dan bin Pemohon M. Willian Noor binWalfredo L dan kesalahan penulisan nama Pemohon Il yaitu DaliesMegawati dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 201/61/III/2003 padatanggal 17 Maret 2003, Pemohon menjadi Muhammad. Williannoor binWalfredo Lokollo, dan Pemohon II menjadi Dalis Megawati;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahantersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Utara;4.
7 — 0
Menetapkan penulisan nama Pemohon I XXXX dan nama Pemohon II XXXX yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 383/ 48/ VIII/ 92, tanggal 29 Agustus 1992 adalah salah, yang benar adalah penulisan nama Pemohon I XXXX dan nama Pemohon II XXXX binti Askan;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;4.
Menetapkan penulisan nama Pemohon dengan XXXX dan penulisannama Pemohon Il dengan XXXX yang tercatat dalam Akta Nikah Nomor: 383/ 48/ VIII/ 92, tanggal 29 Agustus 1992 adalah salah, yang benaradalah penulisan nama Pemohon dengan XXXX dan Pemohon Ildengan XXXX.3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahanbiodata tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, KotaSurabaya.4.
Menetapkan penulisan nama Pemohon XXXX dan nama Pemohon IlXXXX yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 383/ 48/ VIII/ 92,tanggal 29 Agustus 1992 adalah salah, yang benar adalah penulisan namaPemohon ! XXXX dannama Pemohon Il XXXX binti Askan;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan namaini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp 391 .000.
IQBAL PRIMAJAYA
48 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon di Paspor No. B2638524 yang semula bernama IQBAL Bin ALI IMRON menjadi IQBAL PRIMAJAYA Bin ALI IMRON;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kotabumi untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon di Paspor No.
32 — 4
Memberiijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan akta kelahiran Pemohon dari nama WIWIK WIDYASTUTI menjadi WIWIK WIDIASTUTI ;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan akta kelahiran Pemohon nomor : 1128/1995 tertanggal 21 Juni 1995 ;4.
perbaikan nama tersebut dilakukan di Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan (tempat diterbitkannya Kutipan AktaKelahiran Pemohon) ;Berdasarkan dalil/alasanalasan Pemohon tersebut di atas, bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, CqMajelis Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohonpada Kutipan akta kelahiran Pemohon dari nama WIWIK WIDYASTUTImenjadi WIWIK WIDIASTUTI ;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatanHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 254/Pdt.P/2014/PN.Bpp.4.Pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon nomor : 1128/1995 tertanggal 21 Juni 1995 ;Membebankan biaya permohonan
Memberiijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonpada Kutipan akta kelahiran Pemohon dari nama WIWIK WIDYASTUTImenjadi WIWIK WIDIASTUTI ;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatanpinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan akta kelahiranPemohon nomor : 1128/1995 tertanggal 21 Juni 1995 ;4.
Yoice Laksmi Dewi
27 — 13
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon di dalam Akta Perkawinannya yang semula tercatat bernama YOICE LAKSMI DEWI ANGGONO menjadi YOICE LAKSMI DEWI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam akta perkawinan maupun dalam
Bahwa pada saat Pemohon mendaftarkan Akta Perkawinan Pemohonyang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencataan Sipil Situbondoterdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon dimana dalam AktaPerkawinan Pemohon tersebut tertulis dengan nama Pemohon, YOICELAKSMI DEWI ANGGONO3.
Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untukdicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.4.
nama Pemohon didalam akta perkawinannya yangsemula tertulis bernama YOICE LAKSMI DEWI ANGGONO menjadi YOICELAKSMI DEWI, karena nama Pemohon pada akta perkawinan tersebut berbedadengan nama Pemohon pada akta kelahiran maupun dokumen kependudukanlainnya yang tercatat bernama YOICE LAKSMI DEWI, sehingga menyulitkanPemohon dalam mengurus sSuratsurat di Pemerintahan antara lain menguruspaspor maupun suratsurat lainnya;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti Surat yang diberitanda P1 sampai dengan
Pemohon yaitu YOICE LAKSMI DEWI sesuaidengan Akta Kelahiran Pemohon;hal 4 dari6 halaman penetapan Nomor 376/Pdt.P/2020/PN Dps Bahwa perbedaan nama Pemohon pada akta perkawinan dengandokumen lainnya telah menyulitkan Pemohon dalam mengurus Suratsurat di Pemerintahan seperti paspor dan suratsurat lainnya; Bahwa karena itu Pemohon bermaksud membetulkan penulisan namaPemohon pada akta perkawinan yang semula tercatat bernama YOICELAKSMI DEWI ANGGONO menjadi YOICE LAKSMI DEWI;Menimbang, bahwa pembetulan penulisan
nama adalah termasukperistiwa kependudukan sebagaimana Pasal 1 angka 11 Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang wajib dilaporkan karenamembawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, KartuTanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 UndangUndang No. 23Tahun 2006 sebagaimana yang diubah dengan UndangUndang No.24 Tahun2013 tentang