Ditemukan 44442 data
TRAJELLI PASARIBU
12 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1271-LT-06022015-0217 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 Februari 2015, yang sebelumnya tertulis TRAJELLY BR PASARIBU menjadi TRAJELLI PASARIBU;
- Memerintahkan Pemohon untuk
melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perbaikan penulisan nama Pemohon yang
Latief Viana Sary Haque Hady Yuwono
26 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Lathief Viana Sary Haque Hady Yuwono (dengan spasi) diperbaiki menjadi Lathief Viana Saryhaque Hadyyuwono (tanpa spasi);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.102.000,00 (seratus dua ribu rupiah).
19 — 4
Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama pemohon pada Akte Kelahiran dart TJWIE NIO KOENTARI menjadi KOENTARY.;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari TJWIE NIO KOENTARY menjadi KOENTARY, anak Perempuan dari suami iseri ANG, TIEK POEN dan TJAN, DJIEN NIO.;4.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari TJWIE NIO KOENTARY menjadiKOENTARY, anak perempuan dari suami isteri ANG, TIK POEN dan TJAN,DJIEN NIO.; Memerintahkan ............:004. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar yang diperuntukkanuntuk itu). dari TJWIE NIO KOENTARY menjadi KOENTARY.;5. Mermbebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
27 — 4
Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon, memperbaiki atau mengganti penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 6202-LU-10112016-0006 tertanggal 10 November 2016 yang semula tertulis nama KENSO ATHARIS diperbaiki menjadi nama KENSHO ATHARIS;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ pergantian penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiran milik anak Pemohon tersebut;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,00 (Seratus enam ribu rupiah);
tentang Administrasi Kependudukan jo Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 menyatakan pada pokoknya bahwa perubahanpenulisan nama anak Pemohon harus didasarkan kepada Penetapanpengadilan tempat pemohon berada;Bahwa pemohon dalam hal ini berdasarkan surat buktibukti (P1)berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur dimana merupakan wilayahhukum Pengadilan Negeri Sampit oleh karena itu dalam hal ini PengadilanNegeri Sampit berwenang untuk memeriksa permohonannya;Menimbang, bahwa pencatatan perubahan penulisan
nama anakPemohon berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 harusdengan penetapan Pengadilan sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan dari Pemohon tersebutdapatlah dikabulkan.
(dengan perbaikan dictum seperlunya/apabila adaperbaikan dictum)Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka diperintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur setelah kepadanyadiperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, untuk mencatatkan perubahan penulisan nama anakPemohon tersebut kedalam daftar kelahiran yang bersangkutan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka ongkos
Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon, memperbaikiatau mengganti penulisan nama anak Pemohon dalam Akta KelahiranHal. 5 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 359/Pdt.P/2020/PN SptNomor : 6202LU101120160006 tertanggal 10 November 2016 yangsemula tertulis nama KENSO ATHARIS diperbaiki menjadi namaKENSHO ATHARIS;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur diSampit guna dilakukan perbaikkan pencatatan di pinggir akta kelahiranmilik anak Pemohon tersebut;4.
22 — 4
Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon dari nama ARYAH RAYHAN YUSUP menjadi ARYAH RAYHAN YUSUF ; -----------------------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 512.a/2006 tertanggal 2 Pebruari 2006 ; ----------------------------------------------------------------------4.
Kabupaten / Kota Barru, Sulawesi Selatan tertanggal 12Agustus 1992 ; Bahwa dari pernikahan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anakdan anak kami yang kedua kami beri nama ARYAH RAYHAN YUSUF, jeniskelamin lakilaki, lahir di Balikpapan pada tanggal 25 Pebruari 2006 ; Bahwa mengenai nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahirannya terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis ARYAH RAYHAN YUSUPpadahal yang sebenarnya adalah ARYAH RAYHAN YUSUE ; Bahwa kesalahan penulisan
nama anak Para Pemohon tersebut dikarenakan pada saatPara Pemohon mendaftarkan kelahiran anak Para Pemohon pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Para Pemohon bermaksudmencantumkan nama ayah kandungnya (YUSUF / salah satu Pemohon) akan tetapiPara Pemohon keliru dalam menuliskan nama tersebut yaitu Para Pemohon menulisYUSUP, sehingga nama anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan AktaKelahirannya tertulis nama yang keliru ARYAH RAYHAN YUSUP padahal yangsebenarnya adalah
ARYAH RAYHAN YUSUF ; Bahwa atas kekeliruan penulisan nama anak Para Pemohon tersebut selanjutnya ParaPemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan denganmaksud untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anak Para Pemohon tersebutdiatas, namun dijelaskan oleh pegawai kantor tersebut bahwa untuk menambah namaanak Para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja, terlebih dahuluharus ada Penetapan dari PengadilanNegeri Balikpapan ; Berdasarkan alasanalasan Para Pemohon
tersebut diatas, bersama ini Para Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberikanPenetapan kepada Para Pemohon sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPara Pemohon dari nama ARYAH RAYHAN YUSUP menjadi ARYAHRAYHAN YUSUF ;3 Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisannama anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota
nama anak kedua ParaPemohon menjadi ARYAH RAYHAN YUSUF, diwajibkan adanya suatu Penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anakkedua Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalam hal ini adalahberalasan ...........ccccccccceceeeeeeeeeeeeeesberalasan menurut hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku maupun
ESTER NAINGGOLAN
21 — 5
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Dairi untuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohon-dari ESTER AGUSTINA NAINGGOLAN menjadi ESTER NAINGGOLAN pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta mengeluarkan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan pembetulan penulisan nama dari ESTER AGUSTINA NAINGGOLAN menjadi ESTER NAINGGOLAN.
4. Membebani biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000.- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
11 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tertera pada akta cerai Nomor: 3645/AC/2021/PA.Bbs, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes menerbitkan Surat Keterangan yang isinya menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut seharusnya adalah Azis Fauzi bin Wartono;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
46 — 4
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Ayah Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ASRAN WUWANDI Nomor : 2977 / 1997 tertanggal 15 Juni 2016 yaitu dari yang tertulis UPEK menjadi AMBO UPE ;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2977 / 1997 ;4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
dalildalilpermohonannya yaitu nama Ayah Pemohon yang tercantum dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor : 2977 / 1997 tertanggal 15 Juni2016;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dapat membuktikan dalildalilpermohonannya dan ternyata permohonan Pemohon cukup beralasan sertatidak bertentangan dengan hukum, maka permohoan Pemohon sudahsepatutnya dikabulkan yaitu Pengadilan Negeri memberikan izin kepadaPemohon untuk memperbaiki Penulisan
Nama Ayah Pemohon yang tertulisdidalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2977 / 1995 tertanggal 15Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilHalaman 7 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 231/Pat.P/2016/PN BppKota Balikpapan yaitu nama Ayah Pemohon dari yang tertulis dan terbacaUPEK menjadi AMBO UPE ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebutdikabulkan dan masalah yang diajukan bersifat exparte (sepihak) yangpenyelesaianya dengan menggunakan
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama AyahPemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangbernama ASRAN WUWANDI Nomor : 2977 / 1997 tertanggal 15 Juni2016 yaitu dari yang tertulis UPEK menjadi AMBO UPE ;3.
MIYATIM
30 — 11
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang tertera didalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 08206/2009,- tertanggal 14 Juli 2010 yaitu dari MI A TI M menjadi M I Y A TI M.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon tersebut pada dinas kependudukan catatan sipil kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 08206/2009 tertanggal 14 Juli 2010.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. SEBESAR rP. 106.000,-(SERATUS ENAM RIBU RUPIAH)
Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki penulisan nama pemohon yang tercantum didalam kutipanakta kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari yang tertulis M1A TIMmenjadiM1YATIM.
Bahwa bani baru ini pemohon datang kekantor dinas kepcndudukancatatan sipil untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang tercantumdidalam kutipan akta kelahiran anak pemohon tersebut yaitu yang tertulisMtAT IM menjadi MIY A T M namun dijelaskan oleh pegawai kantortersebut untuk memperbaiki nama pemohon tidak dapat dilakukan begitusaja terlebih dahulu harus ada penetapan dari pengadilan negeriBalikpapan.Petitum1.
19 — 2
Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki penulisan nama pemohon pada akte perkawinan pemohon dari Rukiyah menjadi Rukiyati Ningsih;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan atau perbaikan penulisan nama dari Rukiyah menjadi Rukiyati Ningsih, yang dikeluankan oleh Kantor Urusan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, propinsi Jawa Timur, sebagaimana Kutipan Surat Nikah No. 285/02/VIII/2003 tertaniggal 04-07-2003, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;5.
., telah mengajukanpermohonan yang berikut:e Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia;e Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang lakilaki yang bernama HAMIM, di Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanTrowulan Kotamadya Mojokerto Propinsi Jawa Timur tanggal 02 Agustus2003, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 285/02/VIII/2003 tertanggal 04Agustus 2003;e Bahwa mengenai pencatatan perkawinan pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon Rukiyah yang seharusnya tertulisRUKIYATI
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penubahan perbaikan penulisan nama dari RUKIYAH menjadi RUKIYATI NINGSIH, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan KabupatenMojokerto, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana Kutipan SuratNikah No.285/02/VIII/2003 tertanggal 04072003, selanjutnya untuk dicatat padaRegister yang diperuntukkan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan atauperbaikan penulisan nama dari Rukiyah menjadi Rukiyati Ningsih, yangdikeluankan oleh Kantor Urusan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto,propinsi Jawa Timur, sebagaimana Kutipan Surat Nikah No. 285/02/VIII/2003tertaniggal 04072003, selanjutnya untuk dicatat pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;5.
Kathina Deswiaqsa
12 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon perubahan penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5278/1995 tanggal 21 Desember 1995, yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Pontianak yang tertulis KATHINA DESWIAQSA, diperbaiki menjadi KATHINA DESWI AQSA.
- Memerintahkan Pemohon untuk tentang perubahan penulisan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dilakukan pencatatan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
DALILAH KHAIRIYYAH
23 — 17
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari DALILAH KHAIRIYAH menjadi DALILAH KHAIRIYYAH
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 4395.a/2005
RIZAL FAHMI
36 — 30
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon
Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan penulisan
nama dan nama orang tua Pemohon yang penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula bernama Zulfahmi lahir tanggal 21 Maret 1998 dan nama orang tua Razali dan Rusmawar diubah menjadi Rizal Fahmi lahir tanggal 12 Maret 1994 dan nama orang tua
Markus
23 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari REYNARD JUNIOR SAMMA menjadi REYNARD JUNIOR SAMMA
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor
Bahwa pemohon pernah dating ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun di jelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebih dahuluharus ada penetapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan karena pemohonberdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Bersadsarkan alasanalasan pemohon tersebut di atas pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berkenan mengabulkanpermohonan
20 — 4
Nomor: 1904-LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapat Kekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA;2.
Nomor: 1904-LT.15012013-0093 Atas nama ZAHIRA MESA terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA, anak keempat Perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA, anak Keempat dari Pasangan Suami Isteri SALJU dan LINA ; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon yang sampai dengan hari ini berjumlah Rp 196.000.- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Nomor : No.1904LT.15012013.0085 atas nama ARMILA terdapatkekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca: ARMILA, anakKetiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benar ARMILANOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA;2.
nama anakanak Pemohon dan status anakanak pemohondan harus diperbaiki, dimana didalam akte Kelahiran:1.
Nomor: 1904LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapatKekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILANOVISA, anak ketiga perempuan dari Pasangan Suami Isteri SALJUdan LINA2.
.15012013.0085 terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis danterbaca: ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yangbenar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU danLINA dan yang bernama: ZAHIRA MESA Nomor: 1904LT.150120130093terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA,anak keempat perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA,anak keempat dari Pasangan Suami Isteri: SALJUU dan LINA;Menimbang, bahwa dari
Nomor: 1904LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapatKekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILA,anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benarARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJUdan LINA;2.
17 — 2
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000, Penulisan nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar adalah MUKLIS ;3.
SUAMI atauHalaman dari 8 Putusan Nomor : 1045/Pat.P/2015/PN.Sbydisebut juga Pemohon I tertulis : MUKLIS, sedangkan istri atau disebut jugaPemohon IJ nama tertulis SITI ZUMAROH ;2 Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon di karuniai anak yang diberinama MUHAMAD SETIAWAN EFENDY, Laki laki, lahir di Surabaya,tanggal 20 Oktober 2000, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta KelahiranNo. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 dan nama Pemohon I tertulisMUHLIS ;3 Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan
nama orang tua Pemohonpada kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 yaituMUHLIS sedangkan yang benar adalah MUKLIS, sehingga tidak mengurangiarti dan makna dari nama tersebut ;4 Bahwa untuk mencatatkan dan mendaftar tentang pembentulan dan atauperubahan nama tersebut pada Catatan Pinggir dalam daftar kelahiran tahun yangsedang berjalan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayaterlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri ;5 Bahwa Pemohon adalah
Penduduk Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya ;Berdasarkan keterangan Para Pemohon tersebut diatas, maka dengan hormatmohon kehadapan Bapak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenanmemberikan Penetapan sebagai berikut1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000,Penulisan nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon Iyang benar adalah MUKLIS
nama Pemohon I padaKutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 yaituMUHLIS sedangkan yang benar adalah MUKLIS ;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor : 1045/Padt.P/2015/PN.Sbye Bahwa Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Sememi, Kecamatan BenowoKota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;Menimbang, bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan iniadalah berkeinginan untuk merubah nama Pemohon I pada Akte Kelahiran anak ParaPemohon yang semula MUHLIS diganti dan ditulis menjadi MUKLIS ;Menimbang
nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon Iyang benar adalah MUKLIS ;3 Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatn Pinggir tentang penambahan namaPemohon seperti tersebut di atas dalam daftar Registrasi Kelahiran Tahun YangSedang Berjalan yang diperuntukkan untuk itu :4 Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sebesar RP. 156.000,(seratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;Demikianlah ditetapkan pada hari : SELASA, tanggal
WASTI
38 — 29
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan nama orang tua (ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1408-LT-19102022-0006 tertanggal 19 Oktober 2022, dari yang semula tertulis bernama Tinah menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama Tuskinah;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan dan pergantian penulisan nama orang tua (ibu) tersebut kepada
YUSUP RIFA'I
11 — 4
MENETAPKAN:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 1671-LT-11042016-0078 pada tanggal 11 April 2016, mengenai Penulisan Nama Ayah anak Pemohon dari yang tertulis Muhammad Yusuf menjadi yang sebenarnya tertulis : Yusup Rifai;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan Penulisan Nama Ayah tersebut
TGK FUAD
15 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107200107430002, tertanggal 15 Oktober 2018 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107200107430002, tertanggal 15 Oktober 2018;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Penulisan nama dan tahun lahir pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107200107430002, tertanggal 15 Oktober 2018, yang semula tercantum nama pemohon Tgk.
15 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama pada akta kelahiran Pemohon dari DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiran yang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anak kedua jems perempuan dari suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dan DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;4 Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,- ( seratus delapan puluh sam
Bahwa Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan4.5.Sipil Kabupten Purworejo, tertanggal 23091980 tertulis atas nama DEWISETIANINGSIH, lahir di Purworejo, tanggal 03 Agustus 1980, anak kedua jenisperempuan dan suami isten : DANA SETIAWAN dengan SUTARTI, sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran No. 507/1980;Bahwa terhadap penulisan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon terdapatkekeliruan yang tertera DEWI SETIANINGSIH, sedangkan yang sebenarnya adalahDEWI SETYANINGSIH;
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama pada aktakelahiran Pemohon dari DEWI SETIANINGSIH menjadi DEWI SETYANINGSIH;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenPurworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiranyang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anakkedua jenis perempuan dan suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTIsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dari DEWI SETIANINGSIH menjadiDEWI SETYANINGSIH;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenPurworejo untuk memperbaiki atau berubah penulisan nama pemohon pada akta kelahiranyang bernama DEWI SETIANINGSIH, lahir di Purworejo tanggal 03 Agustus 1980, anakkedua jems perempuan dari suami istri : DANA SETIAWAN dengan SUTARTIsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.507/1980, dan DEWI SETIANINGSIH menjadiDEWI SETYANINGSIH;4 Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000, ( seratusdelapan puluh sam nbu rupiah