Ditemukan 460 data
8 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
14 — 8
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 7
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
5 — 2
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 7
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
5 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
15 — 2
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebih jaun perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
7 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
23 — 11
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
6 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agamahalaman 7 dari 18 halaman, Putusan Nomor 5380/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgKabupaten Malang telah memanggilnya
74 — 24
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 8
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanahalaman 7 dari 19 halaman
15 — 7
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
SARTO
Tergugat:
1.HENDRY KURNIAWAN
2.DIREKSI PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, Melalui DANAMON SIMPAN PINJAM,DSP, UNIT MIKRO PASAR DOLOPO MADIUN.
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, KPKNL MADIUN.
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONOROGO
133 — 45
penggantigrosse akte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah,ObyekHakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan Tingkat Pertamadengan hak mendahuludaripadaKreditorKreditor lainnya:Bahwa, dasar hukum lelang eksekusi hak tanggungan diatur dalamPasal214 dan 224 H.I.R,pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotikyang memakai irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa harus dilaksan
8 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PenggugatapabilaPara Penggugat bisa membuktikan Laporan Polisi Nomor LP/479/V/2010,tanggal 5 Mei 2010 adalah tidak benar dan berdasarkan bukti yang tidakberdasarkan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi baik materiil maupunimmateril kepada Penggugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliarrupiah) secara tunai sekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isiputusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksan