Ditemukan 3968 data
1487 — 3408
30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah); FAISAL RAMADHAN, sebanyak 1 (satu) kali sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);* H.M RIDWAN ABDULLAH, sebanyak 2 (dua) kali yangseluruhnya berjumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah);* HAMSUL ALAM, sebanyak 7 (tujuh) kali yang seluruhnyaberjumlah Rp 182.600.000,00 (seratus delapan puluh duajuta enam ratus ribu rupiah);* IRPAY SYARIF, sebanyak 4 (empat) kali yang seluruhnyaberjumlah Rp 143.000.000,00 (seratus empat puluh tiga jutarupiah); JEAN
Terdakwa di KCP ImanBonjol melakukan transfer kepada HAMSUL ALAM, sebanyak 7 (tujuh) kaliyang seluruhnya berjumlah Rp 182.600.000,00 (seratus delapan puluh duajuta enam ratus ribu rupiah);Bahwa untuk tahun 2012 terdakwa dari rekening Terdakwa di KCP ImanBonjol melakukan transfer kepada IRPAY SYARIF, sebanyak 4 (empat)kali yang seluruhnya berjumlah Rp 143.000.000,00 (seratus empat puluhtiga juta rupiah);Bahwa untuk tahun 2012 terdakwa dari rekening Terdakwa di KCP ImanBonjol melakukan transfer kepada JEAN
JEAN A. ARIFUDDIN, sebanyak 1 (satu) kali sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);16. KOMARUDDIN, sebanyak 2 (dua) kali yang seluruhnya berjumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empatjuta rupiah);17. LINDA SILVIANA, sebanyak 1 (satu) kali sejumlah Rp 25.000.000,00Halaman 674 dari 993 halaman Putusan No.39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.18.19.20.21.22.23.24.25.26.2/.28.29.30.
I Nengah Astawa, SH.
Terdakwa:
NI LUH PUTU ARIYANINGSIH
205 — 341
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahngunaan kewenangan dapatdi artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
148 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan tidak semudah dalam pertimbanganJudex Facti tingkat pertama tersebut, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golongan;2.
88 — 29
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, Kelompok atau golongan;2.
103 — 75
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi.Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkandengan pengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Walinediartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :Halaman 360.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 14/Pid.SusTP K/2017/PN.Mdn.1.
141 — 28
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
189 — 193
Hasan Rusbini2006Catatan saksiaan jean Pembelian tiket a.n. Atikah33 950.000 (adik kandung terdakwa Drs. Daftar 7Glen fang lupe Hasan Rusbini), dkknamanya) tgl. 75 , 20061 2 3 4 5. Diterima Kri Kwang untuk34 50.000 !anda terima tg!) (onsumsi terdakwa Drs. Daftar 71852006 .Hasan Rusbini1. Nota Sekda igl.1192006 Ditransfer ke Atikah Nasrun,35 3.000.000 2. Slip setoran adik kandung terdakwa Drs.
221 — 154
JEAN RIVERO dan Prof.
95 — 21
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi.Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkandengan pengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Walinediartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
541 — 476
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
IWAYAN CANDRA, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung Periode 20032008berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.61.623 Tahun 2003Tanggal 11 Desember 2003 dan Periode 20082013 berdasarkan Surat Keputusan (SK)Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.51.951 Tahun 2008 Tanggal 12 Desember 2008,dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku ataujika dihubungkan dengan pendapat Jean Rivero dan Waline sebagai tersebut di atas, makawujud penyalahgunaan kewenangan
3885 — 6297
Bahwa fakta ini juga menunjukan adanyabagian perencanaan dari Terdakwa berkaitan dengan penghilangan nyawa korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agung Kusumajaya yangbersesuaian dengan keterangan saksi Agustay Handamay, terungkap fakta bahwabenar pada leher korban terdapat lilitan tali, pada tubuh terdapat bekas sulutan rokokdan pada pembungkus jenasah korban ditemukan celana jean, yang menurutketerangan saksi Agustay Handamay hal tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa,akan tetapi
FAJAR SANTOSO SH
Terdakwa:
SAFUAN S.Sos. M.Si Als IWAN Bin MUSA
102 — 78
Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, Kelompok atau golongan;2.
87 — 36
MH dalam makalahnya berjudulMenyalahgunakan kewenangan sebagai Strafbarehandelingyang mengutip pendapat Sarjana perancis JEAN REVERO dan JEANWALINE berpendapat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalamHukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk ~~ melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
RONALD F.W., SH.
Terdakwa:
MADE MEREGAWA
384 — 153
Jean Rivero dan ProfWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan FreisErmessen (Prof.DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
1161 — 5325
Jean Rivero dan Prof.
117 — 264
Jean Rivero danProf.
206 — 277
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan FreisErmessen, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Putusan No. 09/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MdnHalaman 4452.
107 — 30
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan FreisErmessen, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
89 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
JEAN RIVERO dan Prof. WALINE,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;b.
90 — 26
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut:Halaman 830 dari 931 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2016./PN.Pdg1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;2.