Ditemukan 191 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/TUN/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — PT. ARUTMIN INDONESIA vs BUPATI KOTABARU, dk
8331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dirjen 95 tersebut baruakan berakhir pada tahun 2025;Kemudian pada tanggal 20 Juni 2000, Pemohon Kasasimenyampaikan surat yang ditujukan kepada Direktur JenderalPertambangan Umum perihal penciutan wilayah pertambanganyang terletak di Kabupaten Kotabaru yaitu DU316/Kalsel (videBukti P10);Dimana dalam surat tersebut diuraikan pula secara jelas dan nyatabahwa latar belakang diajukannya surat penciutan wilayahpertambangan tersebut sematamata dilakukan oleh PemohonKasasi adalah atas anjuran Pemerintah
    No. 282 K/TUN/201 1Umum tentang Penciutan Wilayah Pertambangan Pembanding(Penggugat);Bahwa namun faktanya sejak diterbitkannya Surat Jawabansampai dengan saat ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum(sekarang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) tidak pernahmenerbitkan Surat Keputusan yang berisi mengenai penciutanwilayah pertambangan Pemohon Kasasi (i.c. untuk wilayah DU316/Kalsel) sebagai tindak lanjut atau bentuk persetujuan atassurat penciutan tertanggal 20 Juni 2000;Bahwa Pemohon Kasasi sangat
    (DU.316/Kalsel) tanggal 5 Mei 1995 (Bukti P.3) terkait denganPKP2B dan merupakan Keputusan TUN sehingga pelaksanaannyaadalah mengacu pada hukum administrasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Bukti P.6 = 1.3 = Tilintv.10,Penggugat mengajukan surat penciutan wilayah PKP2B kepadaDirjend Pertambangan Umum diajukan pada tanggal 20 Juni 2000,maka hukum administrasi atau peraturan perundangundanganyang mengatur tentang penciutan atau pengembalian wilayahpertambangan pada saat itu adalah UndangUndang Nomor
    Termasukpermasalahan mengenai penciutan yang diatur dalam Pasal 2.4.PKP2B dan masalah ketiadaan Surat Keputusan Direktur Jenderaltentang Penciutan dan fakta persetujuan Rencana Kerja AnggaranBiaya ("RKAB"), karenanya wajib diselesaikan terlebih dahulumenurut PKP2B;Hal. 33 dari 38 hal. Put. No. 282 K/TUN/201119.Hal tersebut juga ditegaskan dalam bagian Penjelasan Umumangka 4 huruf c dalam PP No. 32/1969 yang menyatakan :"c.
    Faktanya ..... , makaberdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2 tersebut dihitung 6 (enam)bulan sejak tanggal surat pengembalian/penciutan sebagianwilayah Kuasa Pertambangan tersebut yaitu tanggal 20 Juni 2000maka terhitung tanggal 20 Desember 2000 pengembalian/penciutan tersebut dianggap sah menurut hukum, dan sejak saatitu. juga Penggugat PT.
Putus : 22-05-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 49/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 22 Mei 2013 — BAMBANG TRIYADI Bin H. SUMADI
5315
  • Borneo Alam Mandiri tidakmemperkerjakan orang yang mempunyai keahlian tentang pertambangan atauteknik tambang;Bahwa terdakwa mengetahui tentang penciutan lahan milik BUMD MajuBersama dari luas semula yaitu 5 Ha (Lima Hektar) menjadi 2,43 Ha (DuaKoma Empat Puluh Tiga Hektar);Bahwa terdakwa mengetahui tentang penciutan lahan tersebut karena padasaat menjalin kerjasama dengan BUMD Maju Bersama selain diberikan SuratPerintah Kerja (SPK) juga diberikan UP dan perpanjangan dari BP2T yangmemuat luas lahan
    yang menunjukkan lokasi yang akan ditambang adalah pihak BUMDMaju Bersama;Bahwa menurut pihak BUMD Maju Bersama dalam melakukanpenambangan asalkan tidak keluar dari patok yang ada berarti masih beradadi IUP BUMD Maju Bersama;Bahwa terdakwa mengetahui kalau lokasi yang ditambang keluar titikkoordinat BUMD Maju Bersama setelah diberitahu pihak keplisian yangmelakukan pengambilan titik koordinat;Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada pihak BUMD Maju Bersamaperihal pematokan yang berhubungan dengan penciutan
    Tanah Laut baru melakukan pematokan lahanberkaitan dengan penciutan lahan lebih kurang 1 (Satu) bulan setelahkejadian atau penambangan yang dilakukan terdakwa dihentikan oleh pihakkepolisian;e Bahwa terdakwa bekerja dikoordinat yang diamankan pihak kepolisian sudahsekitar setengah bulan dan sudah menghasilkan batu lebih kurang perharisebanyak 30 (Tiga Puluh) rit;e Bahwa di dalam SPK terdakwa memiliki kewajiban membayar danakesungguhan dan setiap batu gunung yang dihasilkan dari lokasi tersebutdikenakan
    Tanah Laut tetapi terdakwahanya pemegang SPK dari BUMD Maju bersama dan ternyata padakenyataannya terdakwa telah menambang diluar UP BUMD Maju Bersama;Bahwa terdakwa mengetahui tentang penciutan lahan milik BUMD MajuBersama dari luas semula yaitu 5 Ha (Lima Hektar) menjadi 2,43 Ha (DuaKoma Empat Puluh Tiga Hektar);Bahwa terdakwa mengetahui tentang penciutan lahan tersebut karena padasaat menjalin kerjasama dengan BUMD Maju Bersama selain diberikan SuratPerintah Kerja (SPK) juga diberikan UP dan perpanjangan
    Tanah Laut baru melakukan pematokan lahanberkaitan dengan penciutan lahan lebih kurang 1 (Satu) bulan setelahkejadian atau penambangan yang dilakukan terdakwa dihentikan oleh pihakkepolisian;Bahwa BUMD Maju Bersama maupun pihak terdakwa tidak melibatkan ataumenunjuk orang yang mempunyai keahilan teknik tambang yang pahamtentang koordinat;Bahwa kegiatan pertambangan batu gunung yang dilakukan terdakwatergolong illegal karena terdakwa menambang diluar UP BUMD MajuBersama;Bahwa terdakwa tidak terdaftar
Register : 10-02-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 34/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Mei 2014 — BUPATI KABUPATEN BARITO TIMUR.; PT. GANESHA RAPINDO IMPEX .;
6525
  • Laporan, data dan informasi penciutanatau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dangeologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan danalasan penciutan atau pengembalian serta data lapanganhasilkegiatan; (b). Peta wilayah penciutan atau pengembalian besertakoordinatnya; (c).
    PT.Ganesha Rapindo Impex seluas 1.144 Ha tidak dilengkapidokumendokumen yang harus dilampirkan, meliputi : Laporan,data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikansemua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayahyang akan diciutkan dan atau alasan penciutan atau pengembalianserta data lapangan hasil kegiatan; kKemudian Peta wilayah penciutanatau pengembalian beserta koordinatnya; dilanjutkan denganLaporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang diatur dalampasal 74
    Laporan, data dan informasi penciutan pengembalian yangberisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperolehHim.19dari 25 him. Put. No. 34/B/2014PT.TUN.JKTpada wliayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan ataupengembalian serta data lapangan hasil kegiatan; b. Peta wlayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;c. Bukti pembayaran kewajiban keuangan; d. Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan e.
    Laporan pelaksanaan reklamasi pada wlayah yang diciutkan atau dilepaskan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa Pasal74 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KegiatanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dapat dijadikan alat uji(toetsingsgronden) untuk menguji keabsahan obyek sengketa karena pasaltersebut mengatur tentang penciutan wilayah IUP oleh pemegang IUP ataskehendak pemegang IUP
    sendiri untuk menciutkan atau mengembalikanseluruh wilayah IUP, dimana diatur syaratsyarat administrasi yang harusdilengkapi oleh pemegang IUP agar permohonan penciutannya dapatUi ce emanateMenimbang, bahwa dari fakta yang terbukti dalam persidanganberdasarkan bukti P3, T2, T3, T4, T5 dan T6, penciutan terjadi bukankarena kehendak dan permohonan dari pemegang IUP, tetapi karena terjadikonflik dengan anggota masyarakat yang wilayahnya diklaim bertumpangtindih dengan wilayah IUP.
Register : 25-06-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/TUN/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — PT. ARTHA BUMI MINING VS I. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH., II. PT. BINTANG DELAPAN WAHANA;
568418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Penundaan:1.Mengabulkan permohonan penundaan (penangguhan) pelaksanaanKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/407/DISESDMGST/2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTArtha Bumi Mining Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.002/DESDMIVIII/2012 tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT Artha Bumi Miningtertanggal 11 Mei 2016;Menyatakan menunda (menangguhkan) Keputusan GubernurSulawesi
    Mewajibkan dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (dahuluTergugat/Termohon Kasasi) untuk mencabut Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/407/DSESDMGST/2016, tertanggal11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT ArthaBumi Mining Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.002/DESDM/IVIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT Artha Bumi Mining (Keputusan Tata UsahaNegara
    Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; ataub. Penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yangtelah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untukdiberikan IUP ( first come first served), apabila selurunh WIUP tumpangtindih;2.
    Putusan Nomor 98 PK/TUN/2019ekosistemnya dan juga dengan tidak mengabaikan asas keadilan dankepastian hukum; Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat baik secaraprosedural maupun substansi dalam hal penerbitan objek sengketa(Penyesuaian Luas/Penciutan Luas Wilayah) tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dan asasasas umum pemerintahanyang baik khususnya, asas keadilan dan kepastian hukum serta asaskemanfaatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa KeputusanGubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/407/DISESDMGST/2016,tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin UsahaPertambangan PT Artha Bumi Mining Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali Nomor 540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT Artha Bumi Mining ;3.
Putus : 12-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/TUN/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — PT. ARUTMIN INDONESIA vs BUPATI KOTABARU, dkk
9357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 281 K/TUN/201110.11.batubara, di wilayah pertambangan yang terletak pada KabupatenKotabaru seluas 10.892 hektar;Bahwa selanjutnya, Penggugat melalui surat No. 183/AVV1/00 tanggal20 Juni 2000, Perihal : Penciutan Wilayah PKP2B (selanjutnya disebut"Surat Pemberitahuan Penggugat"), yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum, telah melepaskan dan mengembalikansebagian wilayah PKP2B, yang bernomor DU316/Kalsel seluas 10.892Ha, yang terletak di DesaDesa Sungup, Sembuluan, Sembelimbingan
    Keputusan yang berisi mengenai penciutanwilayah pertambangan Pemohon Kasasi (i.c. untuk wilayah DU316/Kalsel) sebagai tindak lanjut atau bentuk persetujuan atassurat penciutan tertanggal 20 Juni 2000;Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan denganpertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dan JudexFactie Tingkat Banding pada halaman 84 alinea ke3 PutusanTingkat Pertama yang menyatakan :"Menimbang, bahwa dalam hal ini permohonan penciutan wilayahyang dikurangi adalah yang berkode DU316/Kalsel
    Termasukpermasalahan mengenai penciutan yang diatur dalam Pasal 2.4.PKP2B dan masalah ketiadaan Surat Keputusan Direktur Jenderaltentang Penciutan dan fakta persetujuan Rencana Kerja AnggaranBiaya ("RKAB"), karenanya wajib diselesaikan terlebih dahulumenurut PKP2B;Hal tersebut juga ditegaskan dalam bagian Penjelasan Umumangka 4 huruf c dalam PP No. 32/1969 yang menyatakan :"c.
    Terlebih lagi surat Pemohon Kasasitersebut berada dalam cakupan atau kepentingan antara PemohonKasasi dengan Pemerintah Rl, yang diwakili oleh Menteri c.q.Dirjen;Bahwa dengan fakta hukum atas keberadaan dari (i) ketentuanketentuan dalam SK Dirjen No. 123/2000 yang mengatur mengenaitata cara perubahan luas PKP2B, belum diterbitkannya SuratKeputusan penciutan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi (DU316/Kalsel) serta (iii) bahwa RKAB yang disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pertambangan Umum (sekarang
    Arutmin atas wilayah DU316/Kalsel dengan suratnya Nomor : 183/AI/VV/00 tanggal 20 Juni2000, berdasarkan ketentuan Pasal 2.4 PKP2B adalah telah efektifdan sah per tanggal 20 Juli 2000 (80 hari setelah tanggalnotifikasi), dan/atau penciutan wilayah tersebut telah sah setidaktidaknya per tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diatur dalamketentuan ketentuan Pasal 21 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 jo.
Register : 19-03-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 10/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat: PT. ETAM MANUNGGAL JAYA Diwakili Oleh HERMANTO
Tergugat: GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
30095
  • MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 503/1881/IUP-OP/DPMPTSP/X/2017, TANGGAL 27 OKTOBER 2017 TENTANG PERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI PT ETAM MANUNGGAL JAYA;3.
    MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT DENGAN KEWAJIBAN UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 503/1881/IUP-OP/DPMPTSP/X/2017, TANGGAL 27 OKTOBER 2017 TENTANG PERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI PT ETAM MANUNGGAL JAYA;4.
    OBJEK GUGATANBahwa adapun yang menjadi OBJEK GUGATAN ini adalah :KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANANTERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Nomor:503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentanghalaman 4 of 143 Halaman, Putusan Nomor : 10/G/2018/PTUN.SMDPERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)OPERASI PRODUKSI PT. ETAM MANUNGGAL JAYA.Untuk selanjutnya dalam Gugatan ini disebut/tertulis sebagai OBJEKKSI T N= mma anne ce ese eeetereB.
    Bahwa OBJEK GUGATAN, jelas sudah bersifat konkrit, induvidual dan finaldengan dasar sebagai berikut; nen nnn no neeBahwa OBJEK GUGATAN yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tidakabstrak, tetapi berwujud dan nyatanyata menyebutkan tentangPERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)OPERASI PRODUKSI PT.ETAM MANUNGGAL JAYA, sehingga OBJEKGUGATAN telah memenuhi makna konktrit.Bahwa Surat Keputusan TERGUGAT /OBJEK GUGATAN telah bersifat finalkarena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi/pihak
    Penciutan WIUP apabila sebahagian WIUP tumpang tindih; ataub. Penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yangtelah memenuhi persyaratan, mendapatkan proritas pertama untukdiberikan IUP (first come first served) apabila seluruh WIUP tumpangHl CLT gemma mmm ama aa ee aca aren ace een eteAdalah berdasarkan Fakta: 200 222 nn nn nnn none1.
    KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DANPELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTANTIMUR Nomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tentangPERSETUJUAN PENYESUAIAN PERTAMBANGAN (KP)EKSPLOITASI MENJADI PENCIUTAN DAN PERPANJANGANPERTAMA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASIPRODUKSI KEPADA KUD PADAT KARYA dikeluarkan tanggal 22POR DF mma maa nace eee ewe.
    Samarindamengeluarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSIKALIMANTAN TIMUR Nomor: 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017,tentang PERSETUJUAN PENCIUTAN IZIN USAHAPERTAMBANGAN' (IUP) OPERASI PRODUKSI PT.ETAMMANUNGGAL JAY A;22222 nne enone reece neces9.
Register : 12-08-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 28-04-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2016/PTUN.PL
Tanggal 19 Desember 2016 — -PT. MORINDO BANGUN SEJAHTERA vs1. GUBERNUR SULAWESI TENGAH 2. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
188113
  • Atas Izin UsahaPertambangan PT.Morindo Bangun Sejahtera.... yang mana secarategas dan konkrit dijelaskan terkait Penciutan Atas Izin UsahaPertambangan PT.
    Morindo Bangun Sejahtera yang akan dilaksanakanHalaman 11oleh Tergugat berdasarkan objek perkara a quo;2 Bersifat IndividualObjek sengketa dalam perkara a quo yang telah diebutkan di point 1diatas memenuhi sifat individual karena objek sengketa a quo itutidak ditujukan kepada umunm, tetapi untuk tertentu, baik alamatmaupun ha yang dituju sebagimana terlihat didalam keputusantersebut Keputusan Tentang Penciutan Atas Izin Usaha39Pertambangan PT.
    Dengan diterbitkannya Objeksengketa oleh Tergugat tentu telah menimbulkan tidak adakepastian hukum bagi Penggugat, karena Penggugat tidak pernahmengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikanseluruh WIUP kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota ataupunHalaman 21kepada pihak lain manapun sebagaimana diisyaratkan olehketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor23.
    Bahwa unsurunsur Ketentuan yang disebutkan dalamPeraturan Pemerintah tersebut mengenai Penciutan Wilayah Izin UsahaPertambangan, diterapkan dalam keadaan situasi kondisi normal tidak ada masalah/konflik. Artinya tidak terjadi Tumpang Tindih Areal Wilayah WIUP, IUP yang samakomoditasnya dilokasi yang sama; Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan SK.
    Bahwa dengan didasari rangkaian jawaban Tergugat point 216 maka tahapanproses dasar hukum diterbitkannya Obyek Gugatan; Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 540/404/DISESDMG.ST/2016 Tentang : Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. MorindoBangun Sejahtera Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali No.540.3/SK.002/DESDM/VII/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaHalaman 27Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 03-11-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 PK/TUN/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR DINAS PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH VS I. PT. COALINDO UTAMA., II. KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BARITO TIMUR;
128143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padang Mulia, yang semula 2.037 Ha. menjadi 1.722 Ha, terletak diKecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, ProvinsiKalimantan Tengah;Surat Bupati Barito Timur Nomor 142/540/BUPBT/II/2013 tanggal 12Februari 2013, Perihnal Penyampaian SK/IUP Penciutan Ketiga PT.Padang Mulia, serta SK/IUP PT.
    Padang Mulia, hematPemohon dengan menunjuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 606K/TUN/2015 tanggal 14 Desember 2015 dalam perkara PT Padang Mulia vsBupati Barito Timur atas penciutan keempat atas luasan areal tambang PTPadang Mulia (Vide: Putusan tersebut), maka terbaca jelas bahwa SuratBupati Barito Timur Nomor 142/540/BUPBT/II/2013 tanggal 12 Februari2013, Perihal Penyampaian SK/IUP Penciutan Ketiga PT. Padang Mulia,serta SK/IUP PT.
    areal ke , ke Il dan ke Ill PT Padang Mulia.Konteks dengan SK Bupati Barito Timur tentang penciutan ke III areal PTPadang Mulia juncto SK Bupati Barito Timur antara lain tentang persetujuanpenyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi bahan galian batu baramenjadi izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Coalindo UtamaHalaman 7 dari 20 halaman.
    Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUPtumpang tindih, atau;b. Penerapan sistem permohonan pertamapencadangan wilayah yang telah memenuhipersyaratan, mendapat prioritas pertamauntuk diberikan IUP (first come first served),apabila seluruh WIUP tumpang tindih;Halaman 15 dari 20 halaman.
    Causa tumpang tindihWIUP itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan BupatiBarito Timur Nomor 250 Tahun 2010 tentang Penciutan KetigaHalaman 16 dari 20 halaman. Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Padang Mulia tanggal 18 Oktober 2010 (Bukti P14 TermohonPeninjauan Kembali). Demikian pula keterangan kesaksian atasnama Moh. Zul Yusro dari PT. Padang Mulia.
Register : 10-08-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 26/G/2016/PTUN.SMD
Tanggal 29 Maret 2017 — PT. SENYIUR SUKSES PERATAMA; melawan 1. KEPALA BADAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH (BPPMD) PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR; 2. PT. ORKIDA MAKMUR;
743427
  • Senyiur Sukses Pratama menjadi 6.534 Ha.Bahwa penerbitanKeputusan Kepala BPPMD jelas penciutan WIUP PT.
    Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; ataub.
    Saksi diperlihatkan teman kerja Surat Keputusan Penciutan Pemotongan Lokasidari PT Senyiur Sukses Peratama ( setelah Januari).
    Daridasar itu kita mengundang kedua belah pihak ; Bahwa tidak ada di surat panggilan dicatatkan apabila ada pihak yang tidak hadir makadianggap menyetujui pertemuan ; Bahwa ada surat semacam petunjuk dari Dirjen Minerba agar dilakukan penciutan,sudah dilakukan penciutan itu kalau di PT.
    Penciutan pada saat itu memangadalah sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangannya.
Register : 18-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 11-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/TUN/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — PT. BINTANGDELAPAN WAHANA VS I. GUBERNUR SULAWESI TENGAH., II. PT. DAYA SUMBER MINING INDONESIA;
489249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan menunda (menangguhkan) Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTDaya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali Nomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Sumber MiningIndonesia;B. DALAM POKOK PERKARA:1.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Keputusan Gubernur SulawesiTengah Nomor 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT DayaSumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati MorowaliNomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya SumberMining Indonesia (Objek Sengketa);4.
    TUN/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah keliru dan salahdalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan Judex Facti dan dissenting opinion HakimTinggi Anggota sudah benar;Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDMG.ST/2016 tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan
    Dinyatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yangdilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Gubernur terdapat tumpang tindihWilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan Wilayah Izin UsahaPertambangan (WIUP) yang sama komoditas, Direktorat Jenderal atauGubernur melakukan:(a) Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih, atau(b) Penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yangtelah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untukdiberikan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang
Register : 19-07-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 138/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 2 Agustus 2017 — PT. BINTANGDELAPAN WAHANA, vs 1. GUBERNUR SULAWESI TENGAH, 2. PT. PERSADATAMA INTI JAYA MANDIRI, 3. PT. MORINDO BANGUN SEJAHTERA, 4. PT. DAYA INTI MINERAL, 5. PT. DAYA SUMBER MINING INDONESIA, 6. PT. ARTHA BUMI MINING
1000192
  • Mengabulkan permohonan penundaan (penangguhan) pelaksanaan SuratKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/402/DIGESDMG.ST/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin UsahaPertambangan PT Bintangdelapan Wahana Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan RevisiIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT BintangdelapanWahana; danhalaman 8 dari 23 halaman. Putusan Nomor 138/B/2017/PTTUN Mks.2.
    Menyatakan menunda (menangguhkan) Surat Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/402/DISESDMG.ST/2016 tanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT BintangdelapanWahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Pesetujuan Revisi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Bintangdelapan Wahanasampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangew/sde).Dalam Pokok Perkara1.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/402/DISESDMG.ST/2016 tanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT BintangdelapanWahana. Berdasarkan Keputusan B upati Morowali No.540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi kepada PT Bintangdelapan Wahana;4.
    Putusan Nomor 138/B/2017/PTTUN Mks.2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. BintangdelapanWahana Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.001/DESDM/VII/2014 tentang Persetujuan Revisi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bintangdelapan Wahana;4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negaraterhadap izin usaha pertambangan operasi produksi PT.
    Dinyatakan bahwadalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh DirektoratJenderal atau Gubernur terdapat tumpang tindih WIUP dengan WIUPyang sama komoditas, Direktorat Jenderal atau Gubernur melakukan: (a). penciutan WIUP, apabila sebahagian WIUP tumpang tindih,atau (b) penerapan sistem permohonan pertama pencadanganhalaman 19 dari 23 halaman.
Register : 29-06-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 03-05-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 20/G/2016/PTUN.PL
Tanggal 20 Desember 2016 — -PT. Daya Sumber Mining Indonesia vs I. GUBERNUR SULAWESI TENGAH II. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
262484
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/406/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Sumber Mining Indonesia;DALAM EKSEPSI - Menyatakan
    Bahwa selisih dari hasil penciutan WIUP Eksplorasi PT DSMIseluas 4.187 Ha menjadi 1.210 Ha tersebut, yaitu seluas 2.977Ha, pada tanggal 16 Juli 2014 diberikan oleh Bupati Morowalikepada PT BDW berdasarkan IUP Operasi Produksi PT BDW.Dengan kata lain, maka WIUP Operasi Produksi PT BDWmerupakan bagian dari WIUP Operasi Produksi yang semula telahdiberikan oleh Bupati Morowali kepada Penggugat berdasarkanIUP Operasi Produksi PT DSMI.
    Bintang DelapanWahana maka hal ini merupakan persoalan hukum yang tidak boleh berlarutlarut oleh karena masingmasing subyek hukum di atas perlu. mendapatkepastian hukum; == +9 22 nanan nnn nnn nnn eneHalaman 33Bahwa untuk lebih jelasnya Tergugat juga menampilkan Gambar Situasilapangan pada posisi tumpang tindih dan setelah Penciutan, adalah : Gambar 1 : Gambar Situasi WIUP Tumpang Tindih : & KONDISI TUMPANG TI )File Edit View Wind xBEaARSS pjaloe a9% BEI FB le?
    Daya Sumber MiningIndonesia jelas dan terang terjadi tumpang tindih ; Gambar. 2 :Gambar Situasi WIUP setelah Penciutan : Nomor :Tanggal 12140'30E 12146'0"E 121 51'30E PT. BINTANG DELAPAN WAHANALuas : 12.300 Ha WPEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAHDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PT. MORINDO BANGUN SEJAHTERALuas : 897,4 Ha PETA PENCIUTAN : oom1s 3 45 6 eS co Skala 1: 150.000 2440"SZAa8seBSomSegzaoZz62@>al om Legendaa PT BINTANG DELAPAN WAHANA PT. HENGJAYA NICKEL UTAMA PTARTHABUMI MINING> PT.
    Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih ; ataub.
    DAYA SUMBER MINING INDONESIA (ObjekSengketa) ; 22+ wo= enn nnn non nnn noe nnn nnn nen enn nen nnn ne ee nee ee nee ne nenBahwa dengan adanya Surat Keputusan tentang Penciutan di atasmerupakan langka sangat tepat yang ditempuh oleh Gubernur SulawesiTengah oleh karena dari Surat Keputusan tersebut menggambarkan beberapahal yang tergandung didalamnya yaitu :1. Asas keadilan ;2.
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/TUN/2020
Tanggal 16 April 2020 — PT. ETAM MANUNGGAL JAYA VS I. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., II. KOPERASI UNIT DESA (KUD) PADAT KARYA;
25697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi Nomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017, tanggal22 Mei 2017, tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa PertambanganKP Eksploitasi menjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUD Padat Karya;3.
    Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Nomor: 503/790/IUPOP/DPMPTSP/V/2017,tanggal 22 Mei 2017, tentang Persetujuan Penyesuaian KuasaPertambangan KP Eksploitasi menjadi Penciutan dan PerpanjanganHalaman 4 dari 7 halaman.
    kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidakbersifat menentukan dan tidak memenuhi syarat sebagaimanadimaksud Pasal 67 huruf b UndangUndang Mahkamah Agung, karenasebagai bukti yang baru dibuat;Bahwa tentang persetujuan penciutan
Register : 03-05-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 23-08-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 81/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 24 Juli 2017 — -PT. DAYA INTI MINERAL vs 1. GUBERNUR SULAWESI TENGAH 2. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
200120
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 19/G/2016/PTUN Pl. tanggal 21 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;DAN MENGADILI SENDIRI;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi; Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Pembanding I dahulu Penggugat;- Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti Mineral Berdasarkan
    Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/ VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Inti Mineral;- Mewajibkan Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDM-G.ST/2016, tanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti Mineral Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.001/DESDM/VIII/2012 tentang
    Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpah Tindih ; ataub.
    Tergugat) dalampersidangan dibawah sumpah menyatakan bahwa Tindakan Gubernurmenerbitkan Penciutan atas izin lahan Tambang Penggugat sepanjangberpedoman kepada Peraturan Menteri ESDM tersebut khususnya pada asaskemanfaatan, keterobukaan, keadilan, dan kepentingan Nasional atau Daerahmaka Objek Sengketa tetap dinyatakan Sah; Bahwa selain itu Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh TermohonBanding (dh. Tergugat) sepanjang mengenai sebelum dilakukan Penciutan,halaman 31 dari 52 halaman.
    BAMBANG SUNARYO );Bahwa berdasarkan fakta Persidangan berkaitan dengan penciutan lahantambang yang dikuasai olen Penggugat seluas 6050 Ha Menjadi 3.207 Hadidasarkan atas Peraturan Menteri ESDM dan sumber daya Mineral Nomor 43Tahun 2015, sebagaimana diuraikan diatas penciutan tersebut bukanlah suatutindakan sewenangwenang dari Tergugat akan tetapi suatu tindakan yangberlandaskan kepada asas kemanfaatan, keterobukaan, keadilan, dankepentingan Nasional atau Daerah, selain itu tindakan Tergugat tersebuttidaklah
    Oleh karena itu, dengan diterbitkannya objek sengketa a quo oleh Tergugatberupa penciutan luas wilayah izin usaha pertambangan Penggugat (in casuPT.
    Penciutan Wilayah IUP apabila tumpang tindih sebahagian2. Menerapkan First come first seviced, apabila tumpang tindih seluruhnya.halaman 43 dari 52 halaman. Putusan Nomor 81/B/2017/PTTUN Mks.3.
Register : 10-12-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 5/P/FP/2019/PTUN.JPR
Tanggal 20 Januari 2020 — Pemohon:
PT. BUDEWA TANE MBAI
Termohon:
DINAS PENANAMAN MODAL Dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI PAPUA
170102
  • Karena sebelumdiusulkan untuk mendapatkan CnC telah dilakukan PENCIUTAN. Namundemikian apabila benarbenar masih terjadi tumpang tindih sebagaimanapernyataan pemohon, maka akan dipelajari Kembali guna diusulkan kepadaKementerian ESDM untuk ditinjau kembali ataupun dibatalkan CnC atasnama PT. Budewa Tane Mbai:f.
    Namun demikian permasalahan tumpang tindih ini telan diakomodir melaluiSK Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi PapuaNo. 19 Tahun 2016 tentang Penciutan Pertama WIUP eksplorasi kepada PT.Budewa Tane Mbai (Pemohon) sehingga luasan sebelumnya sesuai SK IjinUsaha Pertambangan Bupati Nabire berkurang dari 27.430 Ha menjadi11.440 Ha, SK Penciutan tersebut menjadi dua. Terbitnya pengumumanDirjen Minerba No. 699.Pm/04/DJB/2017 tanggal 30 Maret 2017. (lampiranke 24).
    Bahwa pada tahun 2012 diketahui IUP Eksplorasi Pemohon telah terjaditumpang tindih dengan Perusahaan lain sehingga dilakukan proses penyelesaianmelalui rekonsilisasi clear and clean mulai tahun 2012 hingga selesai padatahun 2016 yang pada akhirnya dilakukan penciutan wilayah IUP Pemohon padatahun 2016 dengan diterbitkannya Surat Keputusan mengenai penciutan pertamaWIUP Eksplorasi kepada Pemohon (vide bukti Surat P9, P10, P11, P12, P13,P14, P15);4.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selamapersidangan diketahui bahwa pada tahun 2012 IUP Eksplorasi Pemohon telah terjaditumpang tindih dengan Perusahaan lain sehingga dilakukan proses penyelesaianHalaman 44 dari 59 hal Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN.JPRmelalui rekonsilisasi clear and clean mulai tahun 2012 hingga selesai pada tahun2016 yang pada akhirnya dilakukan penciutan wilayah IUP Pemohon pada tahun 2016dengan diterbitkannya Surat Keputusan mengenai penciutan pertama WIUPEksplorasi
    hal Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN.JPRbahwa permohonan tersebut pada intinya memohon perpanjangan IUP EksplorasiPemohon dengan menyesuaikan luas wilayahnya yang telah dilakukan penciutanwilayah IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PerizinanTerpadu Dan Penanaman Modal Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 28Desember 2016 Tentang Penciutan Pertama Wilayah Izin Usaha PertambanganEksplorasi kepada PT.
Register : 03-02-2015 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 Nopember 2014 — RAJENDREN >< DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA,Cs
7627
  • Surat ini juga menegaskan kembali bahwaIUP yang diberikan kepada PENGGUGAT adalah didasarkan pada:e Peta Informasi Wilayah Pertambangan yang dicetak oleh TERGUGAT melalui Seksi Informasi Mineral, Batubara, Panas bumi dan Air Tanah d/h UPWP Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan PanasBumi tertanggal 29 April 2010;e Surat permohonan penciutan/pelepasan lokasi dari TURUT TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada surat No.041/IPTS/XI/ 2010 tertanggal 5 Nopember 2010 tentangPermohonan Penciutan Tahap III dengan
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, TURUT TERGUGAT kemudian melakukan 3 kalipermohonan penciutan atau pelepasan WIUP kepada TERGUGAT dengan melampirkan daftar koordinatdan peta penciutan, yaitu Penciutan Tahap sebagaimana dimaksud pada surat No.066/ITPS/XI/2009tertanggal 16 Nopember 2009, dan terakhir Penciutan Tahap III sebagaimana dimaksud pada surat No.041/ITPS/X1/2010 tertanggal 5 Nopember 2010 tentang Pengajuan Kembali Permohonan Penciutan Tahap Illdari luas 48,174.8 (empat puluh delapan ribu
    Foto copy dari asli Surat Turut Tergugat No.041/ITPS/XI/2010 tanggal 05 Nopember 2010 kepadaDirektur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi perihal Permohonan Penciutan Tahap Ill a.n.PT.Intitirta Primasaksi; (bukti TT.12)3.
    P8, maka wilayah tumpang tindih terletak diKabupaten Batanghari, Kec.Rajubang, Jambi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P24P26 juga bukti TT.12 yang berupa Surat Permohnandari Turut Tergugat untuk permohonan penciutan wilaya PKP2B, tahap III dari seluas 48.174.8 ha menjadi24.884.65 ha;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut yang berupa penciuta wilayah PKP2B darisemula seluas 106.100 ha yang kemudian beberapa penciutan dan terakhir penciutan tahap III (Bukti P26 /TT.12) tersebut, mmaka
    Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam petitum ke6 mengenai luas wilayahIUP Turut Tergugat penciutan oleh Turut Tergugat sendiri dan ketentuan undangundang.
Register : 09-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 9/P/FP/2020/PTUN.JPR
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon:
PT. Era Millenium Abadi
Termohon:
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
309400
  • EraMillenium Abadi, Penciutan seluas 16.860 (enam belas ribudelapan ratus enam puluh) hektar, dari luas IUP 41.340 (empatpuluh satu ribu tiga ratus empat puluh) hektar, kurang 16.860(enam belas ribu delapan ratus enam puluh) hektar, samadengan 24.480 (dua puluh empat ribu empat ratus delapanpuluh) hektar, (vide bukti P11);Bahwa, Gubernur Papua memiliki kewenangan atributif untukmemberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) EksplorasiKepada PT.
    KepalaDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan erpadu Satu PintuProvinsi Papua dan telah diterima oleh Termohon pada tanggal14 Oktober 2020, (vide bukti P.15);Bahwa, oleh karena itu dapat disimpulkan sejak tanggal 14Maret 2012 sampai sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020atau selama kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun,Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi milik Pemohonmasuk pada kawasan hutan konservasi, terjadi penciutan luaswilayah, dan terhalang oleh Regulasi Moratorium DibidangKehutanan
    EraMillenium Abadi di wilayah Kabupaten Nabire danDogiyai, dengan luas 41.340 (empat puluh satu ributiga ratus empat puluh) hektar; (fotokopi sesualdengan aslinya) ;Keputusan Gubernur Papua Nomor Nomor188.4/348/ Tahun 2015, tanggal 15 Oktober 2015,Tentang Penciutan Pertama Wilayah Izin UsahaPertambangan Eksplorasi PT.
    Era Millenium Abadi,Penciutan seluas 16.860 (enam belas ribu delapanratus enam puluh) hektar, dari luas IUP 41.340(empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh) hektar,kurang 16.860 (enam belas ribu delapan ratus enampuluh) hektar, sama dengan 24.480 (dua puluhempat ribu empat ratus delapan puluh) hektar(fotokopi Ssesuai dengan aslinya)Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2011, Nomor 6 Tahun 2013, Nomor 8 Tahun2015, Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019Tentang Penundaan Pemberian
    , apalagi Penciutan tersebut ternyata baru dikabulkan oleh GubernurProvinsi Papua pada tanggal 15 Oktober 2015 atau sekitar dua tahun dariPermohonan Penciutan yang diajukan oleh Pemohon, sehingga dilihat dariasas kemanfaatan, dengan tidak diterbitkannya Permohonan Pemohon,Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan Pendapatan yang bersumber dariPenerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini dibayarkan oleh Pemohondan juga berpotensi menghentikan roda ekonomi dan berkurangnya lapanganpekerjaan di wilayah
Register : 14-10-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 165/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pembanding/Intervensi I : MUHAMMAD RIZAL RAMBE. SH., MH Diwakili Oleh : MUHAMMAD RIZAL RAMBE. SH., MH
Terbanding/Penggugat : KOPERASI UNIT DESA KUD PADAT KARYA
Terbanding/Tergugat I : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KUTAI KERTANEGARA
9847
  • Etam Manunggal Jaya;
  • Tergugat I membuat dan menandatangani Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinai Kalimantan Timur Nomor 503/1881/IUP-OP/DPMPTSP/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Etam Manunggal Jaya merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan hak PT.

Menyatakan Penggugat berhak atas IUP Operasi produksi yakni Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/790/IUP-OP/DPMPTSP/V/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Penciutan dan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada KUD Padat Karya, kode wilayah pertambangan KT. 101 BB 2015;

5.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi PT.
TERGUGAT membuat dan menerbitkan Keputusan KepalaDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentangPersetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OperasiProduksi PT.
TERGUGAT membuat dan menerbitkan Keputusan Kepala DinasPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017, tanggal27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Etam Manunggal Jaya;4. Menyatakan hak PT. Etam Manunggal Jaya yang timbul akibat perbuatanPARA TERGUGAT adalah batal demi hukum;5.
Etam Manunggal Jaya diterbitkan olehTergugat I; Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PelayananTerpadu) Satu) Pintu Provinsi Kaltim Nomor 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentangPersetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OperasionalProduksi PT.
Etam Manunggal Jaya diterbitkan oleh Tergugat danKeputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Provinsi Kaltim Nomor 503/1881/IUPOP/DPMPTSP/X/2017 tanggal27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasional Produksi PT.
Register : 29-06-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 21/G/2016/PTUN.PL
Tanggal 21 Desember 2016 — -PT. Artha Bumi Mining vs 1. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH 2. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
248157
  • didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 29 Juni 2016 di bawahRegister Perkara Nomor : 21/G/2016/PTUN.PL, dan telah diperbaiki padatanggal 03 Agustus 2016, sebagai berikut : I.OBYEK SENGKETA;Bahwa obyek sengketa gugatan aguo adalah Keputusan Tata UsahaNegara (untuk selanjutnya disebut sebagai KTUN) yang dikeluarkanoleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu:Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/407/DISESDMG.ST /2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan
    Bahwa Obyek Sengketa telah memenuhi syaratsyarat suatu KTUNsebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 87 UU No. 30/2014 diatas, dengan penjelasan sebagai berikut: Halaman 8 dari 180Halaman Putusan Nomor 21/G/2016/PTUNPLMerupakan Penetapan Tertulis;Obyek Sengketa merupakan suatu penetapan tertulis, yaitu berupaKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.540/407 / DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT ArthaBumi Mining Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali
    Untuk lebih jelasnya, kami uraikan padaBute 5 di Bawah. 17; =sesssesee seen sneerHalaman 13 dari 180Halaman Putusan Nomor 21/G/2016/PTUNPLObyek Sengketa Merupakan Keputusan YangMenimbulkan Akibat Hukum;Bahwa Obyek Sengketa telah menimbulkan akibat hukum yangdefinitif, yaitu) penciutan atas WIUP Operasi Produksi milikPenggugat (PT ABM) yang semula telah diberikan kepadaPenggugat oleh Bupati Morowali berdasarkan IUP Operasi ProduksiPT ABM, dari semula seluas 10.160 Ha telah diciutkan menjadi5.048 Ha.Sesuai
    Bahwa Obyek Sengketamerupakan suatu keputusan yang berakibat pada penciutan atasWilayah Izin Usaha Pertambangan (untuk selanjutnya disebutsebagai WIUP) Operasi Produksi milik Penggugat (PT ArthaHalaman 15 dari 180Halaman Putusan Nomor 21/G/2016/PTUNPLBumi Mining), yang sebelumnya telah diberikan oleh BupatiMorowali kepada Penggugat berdasarkan Keputusan BupatiMorowali No. 540.3/SK.002/DESDM/VIII/2012, tertanggal 1Agustus 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi
    Bahwa begitu pula dengan tindakan (keputusan) Bupati Morowalimemberikan selisih dari hasil penciutan WIUP Eksplorasi PT ABMyang semula seluas 10.160 Ha menjadi 1.524 Ha tersebut, yaituseluas 8.636 Ha, pada tanggal 16 Juli 2014 kepada PT BDWberdasarkan IUP Operasi Produksi PT BDW, merupakan tindakanyang melanggar hukum dan perundangundangan yang berlaku,karena:a.
Putus : 03-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/TUN/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — PT. BINTANGDELAPAN WAHANA vs I. GUBERNUR SULAWESI TENGAH., II. PT. DAYA INTI MINERAL;
230133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor540/405/DISESDMG.ST/2016, Tertanggal 11 Mei 2016 tentangPenciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti MineralBerdasarkan Keputusan Bupati Morowall Nomor540.3/SK.001/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Inti Mineral:Menyatakan menunda (menangguhkan) Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDMG.ST/2016,Tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur SulawesiTengah Nomor 540/405/DISESDMG.ST/2016, Tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT DayaInti Mineral Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor540.3/SK.001/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin UsahaHalaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 153 K/TUN/2018Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Inti Mineral(objek sengketa);3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/405/DISESDMG.ST/2016,Tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin UsahaPertambangan PT Daya Inti Mineral Berdasarkan Keputusan BupatiMorowall Nomor 540.3/SK.001/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PTDaya Inti Mineral (objek sengketa);4.