Ditemukan 7230 data
SUHENDRI
Tergugat:
PT MURNI GLORY INDONUSA Cabang Medan
104 — 10
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sejumlah Rp49.018.138,00 (empat puluh sembilan juta delapan belas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upahproses sejumlah Rp13.319.468,00 (tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
113 — 41
Menghukum Tergugat I untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp27.405.252,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara a quo kepada negara;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara;
71 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat I/Mukhson sejumlah Rp12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk Penggugat II/Mohammad Romadhon sejumlah Rp12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
INDRA JAYA Alias A HUAI,
Tergugat:
ERVINA Pemilik Toko Karya Agung,
27 — 19
Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta upah
proses dengan total sebesar Rp.171.985.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Pesangon : Rp.5.300.000,00 X 9 X 2 = Rp.95.400.000
- Uang penghargaan masa kerja : Rp.5.300.000 X 5 = Rp.26.500.000 +
- Uang penggantian hak (Rp.121.900.000 X 15 %) = Rp.18.285.000 +
- Upah proses (Rp.5.300.000,00 X 6 bulan) = Rp. 31.800.000
= Rp.121.900.000
Jumlah sebesar-----------------------------------------------= Rp.140.185.000
Total sebesar = Rp.171.985.000
(Seratus Tujuh Puluh Satu
PT. PRIMA TRANSPORTASI SERVIS INDONESIA
Tergugat:
1.EDWIN
2.NOFRI HENDRA
18 — 7
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat I sebagaimana Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 440/SK-HRD/PHK/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat, tanpa pemberian surat peringatan terlebih dahulu, tanpa pembayaran upah proses, tanpa pembayaran uang pesangon, dan tanpa pembayaran uang
penghargaan masa kerja terhitung sejak tanggal 27 Juni 2023;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat II sebagaimana Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 392/SK-HRD/PHK/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat, tanpa pemberian surat peringatan terlebih dahulu, tanpa pembayaran upah proses,tanpa pembayaran uang pesangon, dan tanpa pembayaran uang penghargaan masa kerja terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung mulai bulan Agustus 2016, yaitu sebesar 6 bulan x Rp1.875.000,00= Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
secara saksama memori kasasi tanggal 30 Maret 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 17 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judexfacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa PHK oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah karenabertentangan dengan undangundang ketenagakerjaan, maka Penggugatberhak atas hakhaknya sebagaimana telah dipertimbangka oleh Judex Facti;Namun demikian mengenai upah
proses perlu diperbaiki sesuaiyurisprudensi menjadi 6 bulan yaitu sejak bulan Agustus 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PIMPINAN UD.
Cuti yang belum diambil 12/25 x 1.875.000,00 =Rp 900.000,00;Total = Rp13.837.000,00;(tiga belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugatterhitung mulai bulan Agustus 2016, yaitu sebesar 6 bulan xRp1.875.000,00= Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluhribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
86 — 16
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannya sebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5.
10,764,000PENGGUGAT V 2th6bl Rp 1,578,000 3 Rp 9,468,000 0 Rp Rp 1,420,200 Rp 10,888,200TOTAL Rp 77,591,404Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK)Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak Para Penggugat tentangupah selama proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, timbul.Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Para Penggugat berhak atas upahproses dan Tergugat wajidb memberikan upah
proses setiap bulannya sebesarupah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampai perkaramemperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHkK)Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Para Penggugat berhakpula atas Tunjangan Hari Raya tahun 2015 dan 2016 sebesarRp 15.708.000, (lima belas juta tujun ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagaiberikut
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannyasebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2015dan 2016 kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.708.000, (lima belas jutatujuh ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Halaman 36 dari 38 Putusan No.14/Pdt.SusPH1/2016/PN.Smg.
103 — 32
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:Uang Pesangon1 x 5 x Rp.15.750.000,00 = Rp. 78.750.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja2 x Rp. 15.750.000,00 = Rp. 31.500.000,00Uang Penggantian Hak15 % x (Rp78.750.000,00 + Rp.31.500.000,00) = Rp. 16.537.500,00Upah Proses 4 x Rp. 15.750.000,00 = Rp. 63.000.000,00
61 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon : Rp18.445.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp 5.769.163,35- Upah proses : Rp 6.148.593,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp 819.812,40 +TOTAL : Rp51.198.657,75(lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh
RP 7.993.171,00e Upah proses 12 bulan upah ..............::ceeeeee Rp24.594.372,00e Uang Cuti tahunan yang belum gugur..................
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.445.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.769.163,35 Upah proses : Rp24.594.372,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 819.812,40 +TOTAL : Rp69.644.436,75(enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu empatratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen);4.
Telekomunikasi Anuta Pura Kandatel Palu) Nomor16/PENG.KOPAP/VII/2015 tanggal 01 September 2015 yang telahdilakukan oleh Termohon adalah sah;Bahwa Mengenai upah proses yang diputuskan oleh Majelis Hakimsebesar Rp24.018.372,00 (dua puluh empat juta delapan belas ributiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang dibebankan kepadaPemohon haruslah ditolak, karena Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan oleh Pemohon kepada Termohon adalah sahmenurut ketentuan perunndangundangan yang berlaku disebabkanadanya
A.Karim dan Aco Rasyid sebagai pihak yang mengaku sebagai perwakilanpekerja;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Judex Facti sepanjangupah proses perlu diperbaiki semula 12 (dua belas) bulan diperbaiki menjadi 3(tiga) bulan dengan pertimbangan perusahaan Tergugat sedang mengalamikerugian sehingga adil upah proses dihitung sampai dengan proses mediasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOPERASI PEGAWAI PT.TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibatdari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunaidengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.445.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.769.163,35 Upah proses :Rp 6.148.593,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 819.812.40 +TOTAL :Rp51.198.657,75(lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilanribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh limasen);4.
ROLIANTO NDRAHA
Tergugat:
PIMPINANPT. SUSHI INDO SUKSES MANDIRI
66 — 16
li>Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.43.818.385,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang pesangon : 5 X Rp.3.370.645 X 1 = Rp.16.853.225
- Uang penghargaan masa kerja Rp.3.370.645 X 2 = Rp.6.741.290
- Upah
proses : Rp.3.370.645 X 6 bulan = Rp.20.223.870
- Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
ILHAM ARI PRATAMA
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
90 — 33
Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa :
- Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.53.410.418,00
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2019-2020 sebesar Rp.29.933.073,00;
- Upah
Proses selama 3 (tiga) bulan Rp.13.248.558,00
- Total keseluruhan Rp.96.592.049,00(Sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp....
OKTAVIANI TOBING
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN PERSEKUTUAN OIKUMENE UNAT KRISTEN TOMANG
16 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses yang seluruhnya berjumlah Rp. 99.498.000,00 (sembilan puluh sembilan juta
172 — 51
Menghukum Tergugat membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat total sebesar Rp.31.323.558,- (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.780.000,-(tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
1.KURNIA SYAHPUTRA
2.MUHAMMAD IDRIS
Tergugat:
1.PT. TIRTAKENCANA TATAWARNA
2.PT. MAHAKARYA SENTOSA
3.PT. DEWA ASTA NUSANTARA
67 — 13
Penggugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung Para Penggugat mulai bekerja;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat terhitung putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan hak hak Para Penggugat berupa uang pesangon, Uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011 tentang Upah
proses sebesar Rp.79.714.825,-, dengan dasar perhitungan upah gaji setiap bulannya, dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk Penggugat I (i.c.
Kurnia Syahputra) :
- Uang Pesangon 5 x Rp. 3.188.593,- = Rp. 15.942.965,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 3.188.593,- = Rp. 6.377.186,-
- Upah Proses 6 x Rp. 3.188.593,-
Muhammad Idris) :
- Uang Pesangon 4 x Rp. 3.188.593,- = Rp. 12.754.372,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 3.188.593,- = Rp. 6.377.186,-
- Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan sebesar= 0
- Upah Proses 6 x Rp. 3.188.593,-
= Rp. 22.320.151,-
= Rp. 19.131.558,-
WINDASARI TAMBUNAN
Tergugat:
PT KSU TAMAN MANDIRI
41 — 22
Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah
proses dengan total sebesar Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut ;
- Pesangon : 9 bulan x 1 x Rp.4.000.000 = Rp.36.000.000
- Penghargaan masa kerja:6 bulan x Rp.4.000.000 = Rp.24.000.000
- Upah proses 6 bln x Rp.4.000.000 = Rp.
EFENDI alias SENDI
Tergugat:
HOTEL ENDAH PARAHYANGAN
65 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar hak kekurangan upah, kompensasi pesangon dan upah proses
90 — 16
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannya sebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5.
Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Para Penggugatberhak atas upah proses dan Tergugat wajib memberikan upah proses setiapbulannya sebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Maret2015 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHkK)Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Para Penggugat berhakpula atas Tunjangan Hari Raya tahun
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannya sebesarupah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampaiperkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5.
CANDRA SEPTIAN
Tergugat:
PT. SIANTAR TOP Tbk
107 — 30
oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan tanpa kesalahan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat putusnya hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 116.119.637,- (Seratus enam belas juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah
proses selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 27.385.254,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
93 — 31
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.6.294.900,- (Enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar THR tahun 2009 dan tahun 2010 secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.098.300,- (Dua juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.1.219.000,- (Satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah);8.
yang berbunyi Dalamputusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapbkan kewajiban yang harusdilakukan dan atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satupihak atas setiap penyelesaian hubungan industrial, dan terbukti gaji Penggugatperbulan sebesar Rp.1.049.150, (Satu juta empat puluh sembilan ribu seratus limapuluh rupiah) sebagaimana bukti P4, T8 dan berdasarkan Pasal 16 ayat (4)Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :KEP78/MEN/2001 yang menyatakan upah
proses diberikan selama 6 (enam) bulanGaji, maka dengan demikian menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugatatas upah proses sebesar 6 bulan X Rp.1.049.150, = Rp.6.294.900, (Enam juta duaratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);, maka dengan demikianterhadap petitum 2 dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena pada saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2009 danHari raya Idul Fitri tahun 2010 Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatbelum terputus, maka berdasarkan Peraturan
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara tunai danseketika kepada Penggugat sebesar Rp.6.294.900, (Enam juta dua ratussembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar THR tahun 2009 dan tahun 2010secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.098.300, (Dua juta sembilan puluhdelapan ribu tiga ratus rupiah);7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.1.219.000, (Satujuta dua ratus sembilan belas ribu rupiah);8.
FRIMADONA SAMOSIR
Tergugat:
PT. PACIFIC MEDAN INDUSTRI
46 — 15
untuk sebagian;
- Menyatakan mutasi terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah
proses dengan total sebesar Rp.57.800.000 (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon; Rp.3.400.000 X 8 = Rp.27.200.000
- Uang penghargaan masa kerja Rp.3.400.000 X 3 = Rp.10.200.000
- Upah proses ; Rp.3.400.000 X 6 bulan